Showing posts with label REGULASI. Show all posts
Showing posts with label REGULASI. Show all posts

Wednesday, February 8, 2017

Jangan Kaget Bayar BPJS Kesehatan Harus 1 KK




ads



Mulai 1 september 2016 lalu BPJS Kesehatan mengeluarkan skema pembayaran baru dimana ketika peserta melakukan pembayaran baik itu menggunakan salah satu nomor VA yang ada di dalam KK secara otomatis akan melakukan pembayaran untuk seluruh anggota keluarga.
contoh saja anggota keluarga kita berjumlah 4 orang ,jika sebelumnya kita harus melakukan transaksi per nomor VA x 4 anggota keluarga sehingga dikenakan biaya admin 2500 x 4 = 10.000/ KK maka dengan skema baru ini cukup sekali transaksi langsung membayar 1 KK sekaligus sehingga hanya dikenakan 1 biaya admin.

Monday, December 19, 2016

Pokok- Pokok Pengaturan JK Dalam SJSN


Mekanisme penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional meliputi pengaturan kepesertaan, iuran, santunan/ manfaat, dan investasi. Perluasan cakupan kepesertaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi ekonomi negara dan masyarakat, serta kemudahan dalam rekruitmen dan pengumpulannya secara rutin.Besarnya iuran/ premi dihitung berdasarkan analisis aktuaria yang disesuaikan dengan programmanfaat yang akan diberikan, struktur dan trend demografi serta resiko yang dihadapi, ditetapkan dalam prosentase tertentu terhadap upah dengan mempertimbangkan kemampuan/ pendapatan penduduk. Iuran/ premi ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerjanya.
Pelayanan santunan dan klaim disesuaikan dengan besarnya iuran dan jenis program yang diikuti. Manfaat yang diberikan harus cukup berarti sehingga mendorong kepesertaan yang lebih besar dari waktu ke waktu.
Dana iuran/ premi/ kontribusi peserta yang terkumpul perlu dikelola dan diawasi oleh suatu Dewan Wali Amanah (Board of Trustee) dan hanya digunakan untuk kepentingan pesertanya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Sebagian dana yang terkumpul perlu diinvestasikan dan dikembangkan seaman mungkin. Karena prinsip “non-for-profit”, maka hasil investasi tersebut akan dikembalikan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Friday, September 2, 2016

Penting! Aturan Baru soal Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan



BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com
 Aturan denda 2 persen bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran, dihapuskan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2016. 
Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dengan penghapusan denda tersebut, peserta BPJS penunggak iuran cukup membayar besaran pokok tunggakannya.
Misalnya, peserta menunggak iuran empat bulan. Maka, untuk bisa kembali mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, peserta cukup melunasi tunggakan iuran selama empat bulan sesuai dengan kelas kepesertaan.

Thursday, August 25, 2016

Inilah Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan


Semua orang selalu berharap sehat selalu dan tidak pernah meminta sakit bahkan minta bpjs mencover biaya berobat kita,namun kita tidak tahu kapan kita akan sakit oleh karena itu daftar menjadi peserta bpjs adalah solusinya,hanya bpjs yang bisa mencover hampir semua jenis operasi,tidak harus kaya untuk menjadi peserta bpjs untuk anda yang kurang mampu juga bisa mendaftar bpjs dengan sistem PBI yang iuranya dibayari oleh pemerintah.
operasi cover bpjs
Sudah banyak masyarakat yang mendapat manfaat dari bpjs kesehatan atau KIS,sebagai bayangan saja misalnya anda sakit usus buntu dan jelas butuh operasi jika anda tidak jaminan kesehatan minimal untuk operasi akan menghabiskan dana 3 juta namun jika anda ikut bpjs/kis anda akan dicover dan biaya bisa minim sekali bahkan gratis namun anda juga harus pahami prosedur aturan yang berlaku di bpjs/kis.

Monday, August 22, 2016

Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS


Tidak semua pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Bagi para peserta BPJS perlu memahami beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS sehingga dapat memaksimalkan penggunaan tanggungan BPJS. Pelayanan apa saja yang tidak dijamin oleh BPJS ?

Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin BPJSDengan mengetahui apa yang tidak dijamin oleh BPJS maka diharapkan para peserta BPJS dapat melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh BPJS. Dengan mengikuti aturan yang ditetapakan oleh BPJS diharapkan bisa mendapatkan klaim maksimal atas jasa pelayanan kesehatan yang diperoleh.

Berikut ini Pelayanan Kesehatan yang tidak dijamin Oleh BPJS :


1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat.

Wednesday, August 10, 2016

Bagaimana Jika Terjadi Kecurangan (Fraud) Oleh FasKes BPJS


  Bagaimana Jika Fasilitas Kesehatan Klinik, Rumah sakit Melakukan Kecurangan (Fraud) Untuk Mengambil Keuntungan Dari Klaim Penggantian Biaya Pengobatan - Sebuah instansi pemeritah termasuk Ruma Sakit bisa saja melakunan kecurangan dalam rangka menaikan pendapatan bisa dilakukan, bukan saja rumah sakit tapi klinik, puskesmas dan semua pihak dalam jaminan kesehatan.

Salah satu kejadian kecurang Dinas Kesehatan Kabupaten Blora memotong dana kapitasi yang diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk puskesmas, Pemotongan oleh Dinas Kesehatan dilakukan dengan cara halus. Di antaranya dengan membebankan biaya penggandaan dokumen dan menagihkan beban anggaran pencairan duit kapitasi kepada puskesmas.

Saturday, July 16, 2016

DENDA TUNGGAKAN JKN HINGGA RP30 JUTA


oleh: Adhi Kristian, S.H., M.H.KES

14 July 2016(Peneliti Hukum )
 77  26 Google +9  6  264
“Terlambat mengiur JKN terkena sanksi. Ada 2 jenis sanksi keterlambatan iuran yang diatur dalam Pasal 17A.1 ayat (1) s.d. ayat (7) Perpres 19 Tahun 2016, yaitu: Pertama:  sanksi penghentian sementara penjaminan (kepesertaan dinonaktifkan); dan Kedua: denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan, apabila peserta mendapat pelayanan kesehatan dalam 45 hari sejak kepesertaan diaktifkan kembali, paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).”
Berikut ini pokok-pokok ketentuan yang mengatur denda keterlambatan dalam Perpres 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan:
1. Peserta wajib membayarkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
2. Penghentian sementara penjaminan (penonaktifan sementara kepesertaan) diberlakukan sejak bulan kedua tunggakan pada tanggal 10. .
3. Penghentian sementara penjaminan berakhir dengan pelunasan  seluruh iuran tertunggak.
4. Pada saat membayarkan iuran tertunggak BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan peserta bersangkutan.
5. Pembayaran iuran tertunggak dibayarkan paling banyak untuk waktu 12 bulan.
6. Peserta menanggung denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan, apabila dalam 45 (empat puluh lima) hari sejak kepesertaan diaktifkan kembali, peserta menjalani pelayanan kesehatan, dengan ketentuan:
 a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
 b. besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
7. bagi peserta Pekerja Penerima upah, iuran dan denda sebagaimana dimaksud di atas ditanggung oleh Pemberi Kerja.
8. Iuran dan denda sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan bagi peserta tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
9. Ketentuan pemberhentian sementara penjaminan dan denda berlaku mulai 1 Juli 2016
Untuk lebih jelasnya, berikut ilustrasi kasus penghentian sementara penjaminan dan pengenaan saksi denda:
Ilustrasi 1:
Pak Anton menunggak iuran JKN selama 2 bulan.  Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 5 Februari 2016. Sejak 11 April 2016, BPJS Kesehatan menonaktifkan kartu BPJS Kesehatan milik Pak Anton. 
Pak Anton ingin mengaktifkan kembali kartu JKN-BPJS Kesehatannya segera karena ia dirawat di rumah sakit sejak 5 Mei 2016.  Apa saja kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pak Anton agar BPJS Kesehatan dapat menjamin biaya pelayanan kesehatan baginya?
Kewajiban yang harus dipenuhi Pak Anton, agar BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali kepesertaan adalah membayarkan seluruh iuran tertunggak.
Pak Anton juga wajib menanggung denda 2,5% dari biaya pelayanan kesehatannya. Jika Biaya perawatan Sebesar Rp. 50. Juta,  maka jumlah denda yang dikenakan sebesar 2,5% x Rp. 50.juta,- = Rp. 12,5 juta.
Ilustrasi 2:
Bu Anita menunggak iuran BPJS Kesehatan selama 5 bulan. Pada bulan keenam,  Bu Anita melunasi total tunggakan iuran,  sehingga kepesertaannya diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan. Dalam 45 hari setelah pembayaran iuran tertunggak  Bu Anita menderita sakit dan terpaksa menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit dengan total biaya sebesar Rp. 20.000.000,-.
Karena kejadian sakit yang dialami Bu Anita masih dalam 45 hari setelah pembayaran iuran tertunggak, Bu Anita dikenakan denda 2,5% x Rp. 20 juta = Rp. Rp. 5 juta.
Selain mengalami kerugian secara finansial, Peserta yang menunggak iuran, dapat terhambat dalam mengakses layanan kesehatan.  Tunggakan iuran juga mengancam keberlangsungan JKN, sehingga merugikan peserta lain yang semestinya tertolong dengan dana gotong royong yang dibayarkan peserta saat dalam keadaan sehat. Oleh sebab itu, kepatuhan sangatlah penting bagi peserta, selain terhindar dari sanksi, Perserta juga ikut berperan dalam menjaga keberlangsungan pelaksanaan JKN.
- See more at: http://www.jamsosindonesia.com/cakrawala#sthash.N3TPKhcJ.dpuf

Saturday, May 28, 2016

Dua Jenis Penyakit dan Lima Operasi yang tak Ditanggung BPJS



Pasien dirawat di rumah sakit. Foto: ilustrasi.dok.JPNN
Pasien dirawat di rumah sakit. Foto: ilustrasi.dok.JPNN
SIANTAR - Kepala BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar Rasinta Ria Ginting, menjelaskan, hampir semua penyakit pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan. Bahkan ada juga yang seumur hidup pengobatannya pun di tanggung. 
Lantas penyakit apa yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Pertama, peserta BPJS Kesehatan yang menderita HIV AIDS tidak masuk dalam daftar klaim. Karena menurut Rasinta Ria, penyakit HIV AIDS adalah penyakit yang datang akibat ulah penderita sendiri.
Kedua, penyakit yang diderita peserta BPJS Kesehatan karena akibat ketergantungan narkotika atau obat-obatan tertentu juga tidak mendapat klaim pengobatan.
Sedangkan untuk penyakit lain di luar itu, sistem pertanggungan penyakit di BPJS Kesehatan menggunakan sistem rujukan berjenjang, dengan terlebih dahulu berobat di faskes 1  (Puskesmas, Klinik, Dokter Keluarga).
Apabila peserta memiliki indikasi medis yang mengharuskan untuk dirujuk ke Rumah sakit. Faskes 1 akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit yang ditunjuk untuk menggunakan Jaminan Kesehatan dari BPJS Kesehatan, dan biaya pengobatan dan perawatan atas penyakit tersebut yang diderita akan di tanggung.
Diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group), operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain, operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi usus buntu, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening dan beberapa penyakit lainnya.
Sedangkan yang termasuk dalam kategori, atau operasi yang tidak di tanggung BPJS Kesehatan, adalah:
Pertama, operasi akibat kecelakaan lalu lintas yang merupakan ranahnya Jasa Raharja. 
Kedua, operasi yang bersifat estetika atau kosmetik, misalnya operasi keloid (bekas luka). 
Ketiga,  operasi akibat menyakiti diri sendiri, misalnya terkena petasan. 
Keempat, operasi di luar negeri. 
Kelima, operasi akibat kecelakaan kerja, adalah ranahnya BPJS Ketenagakerjaan. (end/osi/sam/jpnn)

Sunday, May 8, 2016

Hak-Hak Karyawan yang Meninggal

Pertanyaan :
Hak-Hak Karyawan yang Meninggal (Uang Duka, Jaminan Kematian, dll)
Selamat sore pak. Saya ingin penjelasan dari bapak terkait kasus di bawah ini. Ada karyawan yang sudah menikah sah (gereja dan catatan sipil), namun sudah cerai hidup, tanpa putusan pengadilan. Artinya, cerai secara adat sudah sembilan tahun. Kemudian si karyawan ini sakit bukan karena kecelakaan dan telah meninggal. Apakah pembayaran hak karyawan ini diberikan kepada isteri atau kepada orang tua kandung yang masih hidup sebagai ahli waris? Atau kepada anak angkat yang secara hukum tidak dapat dibuktikan dengan surat adopsi anak dari pengadilan? Mohon bantuan penjelasan Bapak terima kasih. Salam.  
Jawaban :
Berkenaan dengan permasalahan dan pertanyaan yang Saudara sampaikan, dapat saya rangkum menjadi 2 (dua) hal. Pertama dan yang terutama: Pihak manakah dan kepada siapa yang berhak sebagai ahli waris jika seseorang karyawan meninggal dunia? Kedua, apa saja hak-hak seorang karyawan (maksudnya, hak ahli waris pekerja/buruh) yang meninggal dunia -dan bukan karena kecelakaan kerja.
 
Untuk menjawab permasalahan utama, kiranya saya perlu menjelaskan terlebih dahulu mengenai apa saja hak-hak seorang karyawan yang meninggal dunia yang bukan karena kecelakaan kerja, masing-masing sebagai berikut:
1. bahwa hak-hak seorang karyawan (dalam hal ini, pekerja/buruh) yang meninggal dunia -yang bukan karena kecelakaan kerja, termasuk bukan karena penyakit akibat kerja (“PAK”) - sesuai ketentuan dan timbul dari peraturan perundang-undangan, adalah:
a.    sejumlah uang* (semacam “uang duka”) yang nilai dan perhitungannya sama dengan -jumlah- perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, danuang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
 
*Keterangan: Sejumlah “uang duka” tersebut, adalah merupakan kewajiban dari pengusahayang mana pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja atau merupakan hak ahli waris-(keluarga)-nya (vide Pasal 166 UU Ketenagakerjaan).
b.    jaminan kematian (“JK”)* yang meliputi :
1)    Santunan kematian, lumpsum sebesar Rp14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah);
2)    Biaya pemakaman, lumpsum sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah); dan
3)    Santunan berkala dibayarkan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per-bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan, atau -jika- dibayarkan di muka sekaligus sebesar Rp4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) atas pilihan -dari (para) ahli warisnya- (vide Pasal 12 dan Pasal 13 UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau UU Jamsostek jo Pasal 22 PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerjasebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 53 Tahun 2012 atau disebut PP Penyelenggaraan Jamsostek).
 
*Keterangan: Hak JK ini, merupakan kewajiban PT Jamsostek jika tenaga kerja diikut-sertakan dalam program jamsostek. Akan tetapi, manakala pengusaha tidak mengikutkan tenaga kerjanya pada program jamsostek, maka merupakan tanggung-jawab (dan kewajiban) perusahaan memenuhinya (vide Pasal 17 dan 18 ayat (3) UU Jamsostek)
c.    jaminan hari tua (“JHT”)* yang jumlahnya merupakan akumulasi iuran selama masa kepesertaan dan pengembangannya.
 
*Keterangan: JHT ini -pada prinsipnya- juga dibayarkan -oleh PT. Jamsostek- kepada ahli waris. Dalam hal tenaga kerja tidak diikutsertakan dalam program jamsostek (termasuk jika diikutsertakan, akan tetapi terputus-putus), maka JHT (atau selisihnya) merupakan kewajiban dan tanggung-jawab pengusaha untuk membayar yang besaran nilainya sesuai jumlah kewajiban yang seharusnya diperoleh dari PT. Jamsostek (vide Pasal 6 ayat [1] huruf c dan Pasal 14 ayat [2] jo Pasal 17 dan 18 ayat (3) UU Jamsostek jo Pasal 24 ayat [1] PP Penyelenggaraan Jamsostek jo PP No. 1 Tahun 2009);
 
Selain itu, ada kemungkinan juga timbul hak dari perjanjian atau persetujuan -para pihak, yang merupakan kesepakatan dan/atau dituangkan dalam perjanjian kerja dan/atau dalam peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama sehingga mengikat para pihak mematuhinya (pacta sun servanda) dan menjadi hak –ahliwaris- mendiang (vide Pasal 1338 dan Pasal 1320 jo Pasal 1233Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata).
2. Pihak-pihak yang berhak sebagai ahli waris dari -seorang- karyawan yang meninggal dunia, pada prinsipnya sangat tergantung dari hukum waris apa yang berlaku -dan hukum waris mana yang diterapkan- bagi si Pewaris. Hukum yang diterapkan, menentukan kepada siapa warisan diberikan dan bagaimana (para) ahli waris menerima pembagiannya, serta berapa hak / bagiannya masing-masing.
 
Sebagaimana informasi yang Saudara sampaikan, bahwa ada 3 (tiga) pihak yang mempunyai hubungan –langsung maupun tidak langsung– dengan mendiang, masing-masing, isteri (sah) dan -kedua- orang tua kandung, serta “anak adopsi”. Terkait dengan persoalan, pihak mana yang berhak atau kepada siapa harta warisan diberikan? Dapat kami jelaskan, sebagai berikut :
a)    Seperti kata Saudara, bahwa mendiang -sudah- menikah sah di Gereja dan telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, maka asumsi saya hukum yang diterapkan dan berlaku bagi ahli warisnya adalah Hukum Waris Perdata Barat sebagaimana tercantum dalam Pasal 830 s.d.Pasal 1130 KUH Perdata.
b)    Kemudian menurut Saudara, -secara de-facto- isterinya telah diceraikan tanpa putusan pengadilan (yang kata Saudara, hanya dilakukan secara adat) dan selanjutnya berpisah selama sembilan tahun. Terkait dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 18 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perceraian (hidup) hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan. Dan pernyataan terjadinya perceraian, baru -sah- terhitung pada saat dinyatakan di depan Sidang Pengadilan. Dengan demikian, apabila perceraian tersebut tanpa -dan belum ada- putusan pengadilan (yang berwenang) dan -seperti kata Saudara- hanya “bercerai secara adat” -yang sudah- selama 9 (sembilan) tahun, menurut hemat saya belumlah sah untuk dikatakan bahwa telah “terjadi perceraian” dan -tentu- belum mempunyai akibat -secara- hukum.
 
Oleh karena perceraian belum dilakukan secara resmi hingga meninggalnya salah satu pihak, maka hakikatnya belum pernah terjadi perceraian secara sah dan belum mempunyai akibat hukum atas perpisahan tersebut. Dalam pengertian, walaupun mereka secara de factotelah berpisah, namun karena de jure belum ada putusan Pengadilan, maka (secara hukum) mereka adalah masih -sah- sebagai suami isteri.
 
Dengan demikian, menurut hemat saya, isteri mendiang masih berhak sebagai ahli waris -atas warisan- mendiang suaminya sebagai karyawan dari perusahaan dan/atau dari PT. Jamsostek.
c)    Selanjutnya Saudara mengatakan, ada orang tua kandung dari -mendiang-. Namun dalam sistem Hukum Waris Perdata Barat, berdasarkan Pasal 852 s.d.Pasal 856 KUH Perdataorang tua -kandung- adalah ahli waris golongan kedua, yang hanya berhak -tampil- menjadi ahli waris jika tidak ada sama sekali ahli waris golongan pertama (suami/isteri dan/atau anak sah). Karena isteri mendiang (sebagai ahli waris golongan pertama) masih ada, maka orang tua tentunya tidak berhak (tampil) mewaris (Pasal 852 jo Pasal 852a KUH Perdata).
d)    Kemudian status anak angkat (anak adopsi) yang kata Saudara secara hukum tidak dapat dibuktikan dengan surat -penetapan- adopsi anak dari pengadilan (yang berwenang), maka dengan demikian, menurut hemat saya legal standing-nya sangat lemah. Derajat dan haknya anak adopsi sebagai ahli waris hanya -dapat- dipersamakan seperti anak sah -jika telah ditempuh proses adopsi secara sah- (vide Pasal 20 jo Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Surat EdaranMahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 jo Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1979 mengenai Pengangkatan Anak).
 
Disamping ketentuan Hukum Waris tersebut di atas, pemberian hak waris kepada ahli waris, diatur juga dalam peraturan perundang-undangan mengenai jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek), khususnya dalam Pasal 22 PP No. 53 Tahun 2012 jo PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek. Walau demikian, menurut hemat saya ketentuan tersebut sangat lemah, karena tidak memperhatikan asas-asas dan prinsip hukum waris, khususnya ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai sistem hukum waris yang berlaku dan diterapkan di Indonesia. Kalaupun harus diberlakukan, maka tentu hanya hak-hak tenaga kerja yang berasal (diperoleh) dari Jamsostek -khususnya- hak atas jaminan kematian dan jaminan hari tua yang dapat dibagi menurut ketentuan Pasal 22 PP Nomor 53 Tahun 2012 dimaksud.
 
Demikian jawaban saya, mudah-mudahan dapat dimengerti.
 
Dasar hukum: