Sebagai bentuk peningkatan layanan bagi masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan membuka ruang seluasnya bagi peserta untuk mendapatkan manfaat lebih (khususnya
dalam hal manfaat non medis) melalui skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB)
dengan perusahaan asuransi komersial. Selain tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Presiden No 111
Tahun 2013, skema COB ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan bagi peserta yang mampu
membayar lebih.
Prinsip COB BPJS Kesehatan ini adalah koordinasi manfaat yang diberlakukan bila peserta BPJS
Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan
Tambahan atau Badan Penjamin lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan
nantinya akan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN), sedangkan selisihnya akan menjadi tanggung jawab asuransi komersial selama sesuai dengan
ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur mengatakan, seiring berjalannya waktu skema CoB
semakin diminati oleh berbagai perusahaan asuransi swasta, mengingat pada 2019 mendatang
ditargetkan seluruh masyarakat Indonesia telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Showing posts with label mitra. Show all posts
Showing posts with label mitra. Show all posts
Wednesday, January 4, 2017
Monday, January 2, 2017
PT Mitra Tani 27 Apresiasi Pelayanan BPJS Kesehatan Terima Keluhan Peserta
Jember Hari Ini – Staf Bagian Sumber Daya Manusia PT Mitra Tani 27, Arif Rosyada, mengapresiasi pelayanan BPJS Kesehatan Jember saat menerima seluruh keluhan peserta perusahaan.
Arif menceritakan, pelayanan pada BPJS kali ini lebih cepat dalam menanggapi keluhan dibandingkan fasilitas kesehatan sebelum BPJS Kesehatan terbentuk. Arif mendapatkan informasi dari sejumlah pegawai yang ingin mencari informasi dan menyampaikan keluhan, tidak perlu menunggu lama dan langsung mendapatkan jawaban. Biasanya keluhan terkait alur saat peserta sedang sakit dan ingin rujuk ke rumah sakit. Jumlah peserta BPJS Kesehatan di perusahaan Mitra Tani 27 cukup banyak, sekitar seribu orang. Semua pegawai mendapatkan fasilitas kesehatan sesuai jabatannya, yaitu kelas 1 dan kelas 2 karena jaminan kesehatan sudah diatur dalam undang-undang tentang jaminan sosial.
Arif berharap, BPJS Kesehatan tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada peserta, sehingga harapan di tahun 2019 semua masyarakat Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehata segera terwujud. (Fian-adv)
Saturday, November 5, 2016
Agen Asuransi Indonesia Siap Dukung Optimalisasi Koordinasi Manfaat BPJS Kesehatan

Sebagai upaya mengoptimalkan penyelenggaraan coordination of benefit (CoB) untuk menyukseskan implementasi program JKN-KIS di Indonesia, BPJS Kesehatan dan Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) siap bersinergi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan pada Jumat (28/10) di Jakarta.
“Dengan dilakukannya penandatanganan Nota Kesepahaman ini, kami berharap PAAI dapat membantu penyelenggaraan program JKN-KIS, khususnya dalam hal sosialisasi program JKN-KIS kepada masyarakat, serta memperluas cakupan kepesertaan JKN-KIS melalui rekrutmen peserta,” kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari.
Menurut Andayani Budi Lestari, BPJS Kesehatan tidak mematikan asuransi swasta. Justru dengan adanya BPJS Kesehatan, kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan semakin meningkat. Masyarakat yang mampu dan ingin mendapat pelayanan non-medis lebih, seperti naik kelas ruang inap, bisa memanfaatkan skema CoB.
“Bagi masyarakat yang mampu, memiliki double protection dari BPJS Kesehatan dan asuransi swasta adalah sebuah alternatif pilihan yang kian diminati. Ini kesempatan yang baik bagi para agen asuransi swasta untuk mempromosikan produk asuransi tambahannya. Semakin banyak masyarakat yang teredukasi tentang manfaat double protection, maka semakin tumbuh pula industri asuransi swasta,” katanya.
Tuesday, October 4, 2016
Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan Terus Sinergi Capai Akurasi Data
Penulis : Humas | Dibaca : 672 | Kategori : Berita Umum
Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan akan terus bersinergi dalam optimalisasi akurasi data peserta JKN-KIS dari sektor Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI). Adapun sampai dengan saat ini BPJS Kesehatan telah mendistribusikan 93% dari total Kartu Indonesia Sehat untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI). Sisanya sekitar 5,4 juta belum sampai ke peserta karena berbagai faktor misalnya, sudah meninggal, pindah alamat, tidak miskin lagi, serta masih memegang kartu lama.
“BPJS Kesehatan bersama Kemensos akan terus mengupayakan verifikasi dan validasi data peserta KIS-PBI, menyamakan alamat agar penerima KIS-PBI tepat sasaran, kita juga telah bekerjasama dengan Dukcapil dalam proses Veri-Vali ini. Kita akan berdayakan Dinas Sosial di daerah dan bekerjasama dengan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk optimalisasi pengisian kuota KIS-PBI,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam Pertememuan (Audiensi) bersama Menteri Sosial RI di Jakarta (20/09/2016).
“BPJS Kesehatan bersama Kemensos akan terus mengupayakan verifikasi dan validasi data peserta KIS-PBI, menyamakan alamat agar penerima KIS-PBI tepat sasaran, kita juga telah bekerjasama dengan Dukcapil dalam proses Veri-Vali ini. Kita akan berdayakan Dinas Sosial di daerah dan bekerjasama dengan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk optimalisasi pengisian kuota KIS-PBI,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam Pertememuan (Audiensi) bersama Menteri Sosial RI di Jakarta (20/09/2016).
Thursday, September 8, 2016
Penguatan Koordinasi Manfaat Optimalkan Pelayanan Bagi Peserta JKN-KIS

Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan seluruh penduduk di Indonesia melalui peningkatan status kesehatan masyarakat, lebih dari dua tahun sudah BPJS Kesehatan menjalankan perannya sebagai pelaksana program jaminan sosial di bidang kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Program JKN-KIS merupakan program negara yang dihadirkan untuk memberikan akses finansial kepada seluruh Rakyat Indonesia, dalam rangka memenuhi kebutuhan mendasar mereka di bidang kesehatan. Keberadaan Program ini telah membuka kesempatan mendapatkan pelayanan kesehatan secara adil dan merata bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan dari segmen manapun, baik yang mampu maupun yang tidak mampu, dari kalangan penerima bantuan iuran, hingga pemilik perusahaan, dengan iuran yang terjangkau.
Kita pahami bersama bahwa program ini berlandaskan prinsip gotong-royong, dimana iuran dari peserta yang sehat membantu peserta yang sakit, yang mampu membantu yang tidak mampu, yang muda membantu yang tua. Prinsip gotong royong ini hanya dapat terwujud apabila seluruh masyarakat bersinergi untuk menjadi Peserta JKN-KIS, sehingga program perlindungan kesehatan ini dapat berjalan dengan baik.
Thursday, January 7, 2016
Asosiasi Pengusaha: Jaminan Sosial Membebani Pekerja
Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial pada tahun depan tidak akan mengalami peningkatan maksimal.
Pasalnya, mayoritas perusahaan terutama kelas kecil dan menengah terbebani dengan iuran jaminan sosial yang ditetapkan, yakni sebesar 10,24%-11,74% per pekerja per bulan.
"Tingkat kepatuhan perusahaan menengah kecil sangat rendah, ini penyebab kepesertaan belum maksimal," kata Ketua Umum Apindo hariyadi Sukamdani di Jakarta, Senin (14 Desember 2015).
Hariyadi menambahkan, kepesertaan pekerja dalam jaminan sosial bisa meningkat apabila pemerintah mengimplementasikan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan dengan baik. Sebab, besaran iuran jaminan sosial mengacu pada upah pekerja.
Artinya, apabila kenaikan upah bisa terprediksi, maka perusahaan akan mudah melakukan perencanaan anggaran. Namun jika implementasi PP Pengupahan di daerah tidak berjalan dengan baik, maka kepatuhan pengusaha tetap rendah.
"PP itu kalau bisa dilaksanakan dengan baik bisa membantu penyeimbangan. Tapi tidak semua perusahaan bisa mengikuti jaminan sosial," ujarnya.
Pasalnya, mayoritas perusahaan terutama kelas kecil dan menengah terbebani dengan iuran jaminan sosial yang ditetapkan, yakni sebesar 10,24%-11,74% per pekerja per bulan.
"Tingkat kepatuhan perusahaan menengah kecil sangat rendah, ini penyebab kepesertaan belum maksimal," kata Ketua Umum Apindo hariyadi Sukamdani di Jakarta, Senin (14 Desember 2015).
Hariyadi menambahkan, kepesertaan pekerja dalam jaminan sosial bisa meningkat apabila pemerintah mengimplementasikan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan dengan baik. Sebab, besaran iuran jaminan sosial mengacu pada upah pekerja.
Artinya, apabila kenaikan upah bisa terprediksi, maka perusahaan akan mudah melakukan perencanaan anggaran. Namun jika implementasi PP Pengupahan di daerah tidak berjalan dengan baik, maka kepatuhan pengusaha tetap rendah.
"PP itu kalau bisa dilaksanakan dengan baik bisa membantu penyeimbangan. Tapi tidak semua perusahaan bisa mengikuti jaminan sosial," ujarnya.
sumber: TEMPO.CO
Thursday, December 31, 2015
Jaksa Pengacara Negara Tagih Iuran BPJS Kesehatan ke Ribuan Perusahaan
surya/Didik Mashudi
ILUSTRASI - Massa relawan kesehatan kepung Kantor BPJS Kesehatan Kediri, Rabu (13/5/2015).
Ribuan perusahaan di Surabaya masih menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan SOsial (BPJS) Kesehatan.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pun menerima surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS untuk menagih tunggakan kepada sekitar 1.500 perusahaan.
Berdasar SKK inilah JPN menagih tunggakan BPJS kepada perusahaan. Tapi tidak semua perusahaan bersedia membayar tunggakan BPJS.
"Hanya puluhan perusahaan membayar tunggakan BPJS," kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya, Agus Chandra, Kamis (31/12/2015).
Ribuan perusahaan ini tidak termasuk perusahaan nakal yang tidak mendaftarkan pegawainya ke BPJS.
Agus tidak dapat memastikan perusahaan nakal yang tidak menyertakan pegawainya ke BPJS. Dia memperkirakan jumlah perusahaan nakal sekitar ratusan perusahaan.
Sampai penghujung tahun 2015 ini, Kejari sudah menagih sekitar Rp 2,1 miliar. Jumlah ini hanya berasal dari perusahaan yang bersedia membayar iuran BPJS setelah ditagih Kejari.
"Kami tetap menagih perusahaan yang belum membayar iuran," tambahnya.
Kejari tidak hanya berwenang menagih tunggakan BPJS. Instansi pimpinan Didik Farkhan Alisyahdi ini juga berwenang menagih tunggakan retribusi Pemkot Surabaya.
Selama 2015 ini Kejari sudah memulihkan pungutan retribusi sebesar Rp 323 miliar lebih.
"Kalau digabung dengan BPJS, kami sudah memulihkan uang negara sekitar Rp 325 miliar," kata Didik.
Selain memulihkan uang negara, Kejari juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 11 miliar lebih.
Penyelamatan uang negara ini berasal dari ganti rugi kerugian negara dan denda perkara korupsi yang ditangani Seksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) juga menyumbang kas negara sebesar Rp 19,1 miliar. Sumbangan ini berasal dari denda tilang, barang sitaan aset perkara, dan denda perkara pidum.
"Semua itu masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP," tambahnya.
sumber: SURYA.co.id
Kejari tidak hanya berwenang menagih tunggakan BPJS. Instansi pimpinan Didik Farkhan Alisyahdi ini juga berwenang menagih tunggakan retribusi Pemkot Surabaya.
Selama 2015 ini Kejari sudah memulihkan pungutan retribusi sebesar Rp 323 miliar lebih.
"Kalau digabung dengan BPJS, kami sudah memulihkan uang negara sekitar Rp 325 miliar," kata Didik.
Penyelamatan uang negara ini berasal dari ganti rugi kerugian negara dan denda perkara korupsi yang ditangani Seksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) juga menyumbang kas negara sebesar Rp 19,1 miliar. Sumbangan ini berasal dari denda tilang, barang sitaan aset perkara, dan denda perkara pidum.
"Semua itu masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP," tambahnya.
sumber: SURYA.co.id
Monday, December 21, 2015
Taspen, BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja Sinergi Tangani JKK Pegawai ASN
Taspen, BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja Sinergi Tangani JKK Pegawai ASN
Rate This
PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (PT Taspen) Persero dan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja sepakat untuk menjalin koordinasi dan kerjasama dalam hal penanganan kecelakaan kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kerjasama tersebut dituangkan dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dan Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso di Jakarta, Kamis (17/12).
“Prinsipnya kami bersinergi dalam memberikan pelayanan yang baik dan efisiensi. Yang kami tandatangani bersama adalah bersinergi untuk kecelakaan kerja,” kata Direktur PT Taspen Iqbal Latanro.
Iqbal mengatakan, kerjasama ini merupakan amanat dari PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara. Kerjasama ini dilakukan untuk mencegah terjadinya dobel anggaran antara BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja terkait kecelakaan kerja.
“Jika terjadi kecelakaan lalu lintas awalnya dibiayai oleh Jasa Raharja. Tetapi kalau bukan karena kecelakaan lalu lintas, kami bersama-sama dengan BPJS Kesehatan. Nanti dipisahkan pengobatan yang dibiayai oleh Taspen dengan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja,” kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, saat ini PT Taspen sudah mulai melakukan pembayaran. Untuk jaminan kematian, pihaknya sudah membayar sekitar 5 ribu orang, sedangkan untuk kecelakaan kerja sekitar 10 orang.
Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan, perjanjian kerjasama ini sebagai pedoman dalam mengatur penanganan kepada peserta sehingga manfaat yang diberikan sesuai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai penyelenggara program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan.
“Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi pelaksanaan koordinasi pelayanan jaminan kecelakaan kerja meliputi penentuan mekanisme penjaminan kecelakaan kerja, pembayaran penggantian Klaim Program Kecelakaan Kerja, Perluasan Jaminan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, dan Pelaksanaan sosialisasi tentang Koordinasi Pelayanan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja,” kata Fachmi.
Mekanisme pelayanan dan penjaminan selama masa transisi saat ini diatur, dimana BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin awal terhadap kasus yang diduga kecelakaan kerja tetapi belum dapat dibuktikan selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari kerja. Sementara Jasa Raharja hanya menjamin dengan batasan pembayaran maksimal Rp 10 juta, dan PT Taspen (Persero) bertindak sebagai penjamin kasus kecelakaan kerja yang telah dibuktikan dalam waktu 3 hari kerja hingga sembuh.
“Kami berharap sinergi ini terus diperkuat, harapannya peserta Taspen yang juga merupakan peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan benefit pelayanan yang sesuai dengan haknya,” kata Fachmi. (www.indopos.co.id)
Sunday, December 20, 2015
Jokowi Didesak Terbitkan Perppu Pimpinan BPJS
KOMPAS/HANDININGIlustrasi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait jabatan dewan pengawas dan direksi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).
Langkah itu perlu diambil untuk menjamin tetap berjalannya pengelolaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun depan.
Desakan datang dari pihak-pihak yang khawatir pengelolaan BPJS mandek karena kekosongan kepemimpinan.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bahkan sudah mengirimkan surat ke presiden pada Selasa (15/12/2015) yang mengingatkan batas waktu penetapan dewan pengawas dan direksi BPJS pada 31 Desember 2015.
"Kami tak menyebut Perppu, surat itu hanya mengingatkan. Apalagi sebenarnya pemilihan direksi BPJS tak perlu ke DPR," ujar Ketua DJSN Tubagus Rachmat Sentika, Jumat (18/12/2015).
DJSN perlu mengingatkan presiden karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memasuki masa reses Jumat (18/12/2015) kemarin. Alhasil, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dewan pengawas BPJS tertunda hingga 11 Januari 2016.
Menurut mantan Ketua DJSN, Chazali Situmorang, Perppu UU Nomor 24/2011 menjadi solusi satu-satunya agar pengelolaan BPJS tak mandek.
"Presiden memang bisa memutuskan direksi dan dewan pengawas dari unsur pemerintah, tapi penetapannya harus satu paket Keputusan Presiden, sehingga tetap harus menunggu hasil fit and proper test DPR," kata dia.
Hal itu diatur di pasal 32 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 81/2015.
Chazali bilang, Perppu bisa dikeluarkan karena keadaan mendesak. Perppu itu bisa mengecualikan Pasal 59 dan Pasal 63 UU Nomor 24/2011 terkait masa jabatan direksi dan dewan pengawas yang habis 31 Desember 2015.
Dengan pengecualian itu maka pelaksana tugas direksi dan dewan pengawas BPJS bisa tetap diisi pejabat yang ada sekarang.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menuding molornya uji kelayakan dan kepatutan 20 orang calon dewan pengawas BPJS karena kesalahan pemerintah.
"Waktunya sangat mepet. Istana terlambat mengirim daftar nama calon. Baru Jumat (11/12) dikirim. Itu juga tidak dilengkapi dengan curiculum vitae para calon, jadi apa yang akan kami uji," ujarnya. (Handoyo, Muhammad Yazid)
Langkah itu perlu diambil untuk menjamin tetap berjalannya pengelolaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun depan.
Desakan datang dari pihak-pihak yang khawatir pengelolaan BPJS mandek karena kekosongan kepemimpinan.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bahkan sudah mengirimkan surat ke presiden pada Selasa (15/12/2015) yang mengingatkan batas waktu penetapan dewan pengawas dan direksi BPJS pada 31 Desember 2015.
"Kami tak menyebut Perppu, surat itu hanya mengingatkan. Apalagi sebenarnya pemilihan direksi BPJS tak perlu ke DPR," ujar Ketua DJSN Tubagus Rachmat Sentika, Jumat (18/12/2015).
DJSN perlu mengingatkan presiden karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memasuki masa reses Jumat (18/12/2015) kemarin. Alhasil, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dewan pengawas BPJS tertunda hingga 11 Januari 2016.
Menurut mantan Ketua DJSN, Chazali Situmorang, Perppu UU Nomor 24/2011 menjadi solusi satu-satunya agar pengelolaan BPJS tak mandek.
"Presiden memang bisa memutuskan direksi dan dewan pengawas dari unsur pemerintah, tapi penetapannya harus satu paket Keputusan Presiden, sehingga tetap harus menunggu hasil fit and proper test DPR," kata dia.
Hal itu diatur di pasal 32 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 81/2015.
Chazali bilang, Perppu bisa dikeluarkan karena keadaan mendesak. Perppu itu bisa mengecualikan Pasal 59 dan Pasal 63 UU Nomor 24/2011 terkait masa jabatan direksi dan dewan pengawas yang habis 31 Desember 2015.
Dengan pengecualian itu maka pelaksana tugas direksi dan dewan pengawas BPJS bisa tetap diisi pejabat yang ada sekarang.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menuding molornya uji kelayakan dan kepatutan 20 orang calon dewan pengawas BPJS karena kesalahan pemerintah.
"Waktunya sangat mepet. Istana terlambat mengirim daftar nama calon. Baru Jumat (11/12) dikirim. Itu juga tidak dilengkapi dengan curiculum vitae para calon, jadi apa yang akan kami uji," ujarnya. (Handoyo, Muhammad Yazid)
Friday, December 18, 2015
Nasabah Bank Mandiri Bisa Bayar Iuran BPJS Kesehatan di Alfamart
Dok: Alfamart
Alfamart
Bank Mandiri bekerja sama dengan jaringan ritel Alfamart untuk menyediakan alternatif channel pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Dengan perluasan akses pembayaran iuran BPJS Kesehatan diharapkan semakin banyak warga masyarakat yang terlindungi.
Kerja sama tersebut diresmikan melalui ujicoba pembayaran langsung iuran BPJS Kesehatan oleh Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris bersama Senior EVP Transaction Banking Bank Mandiri Rico Usthavia Frans dan Direktur Corporate Affair Alfamart Solihin di gerai Alfamart Mardani Raya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (14/12).
Melalui kerja sama tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan seluruh jaringan Alfa Group, yakni 10.337 gerai Alfamart, 883 gerai Alfamidi, 35 gerai Lawson dan 45 gerai Dandan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Pada 2014, frekuensi transaksi pembayaran iuran BPJS Kesehatan lewat Bank Mandiri rata-rata lebih dari 600 ribu transaksi per bulan. Jumlah tersebut meningkat menjadi rata-rata lebih dari 1,6 Juta transaksi per bulan pada 2015.
Rico mengatakan, kerja sama perluasan akses tersebut merupakan komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta implementasi dari semangat Bank Mandiri untuk menjadi sahabat negeri.
“Kami berharap, perluasan akses ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Dengan demikian, kami dapat turut berkontribusi pada upaya pembangunan sistem jaminan sosial yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” kata Rico dalam keterangan tertulisnya.
Kerja sama dengan Alfa group menjadi bagian dari program dukungan Bank Mandiri untuk pembayaran iuran BPJS melalui jaringan Payment Point Online Bank (PPOB) melalui Modern Channel. Sebelumnya, Bank Mandiri telah menyiapkan PPOB Konvensional lebih dari 2.700 loket pembayaran, yang terdiri atas warung atau toko milik masyarakat serta koperasi di seluruh Indonesia. Secara bertahap, jumlah ini akan ditambah hingga 6.000 loket pembayaran.
Saat ini, masyarakat telah dapat memanfaatkan seluruh cabang dan jaringan elektronik Mandiri seperti ATM, Internet Banking, SMS Banking, Mobile Banking serta layanan Mandiri Cash Management danautodebet untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Kerja sama tersebut diresmikan melalui ujicoba pembayaran langsung iuran BPJS Kesehatan oleh Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris bersama Senior EVP Transaction Banking Bank Mandiri Rico Usthavia Frans dan Direktur Corporate Affair Alfamart Solihin di gerai Alfamart Mardani Raya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (14/12).
Melalui kerja sama tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan seluruh jaringan Alfa Group, yakni 10.337 gerai Alfamart, 883 gerai Alfamidi, 35 gerai Lawson dan 45 gerai Dandan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Pada 2014, frekuensi transaksi pembayaran iuran BPJS Kesehatan lewat Bank Mandiri rata-rata lebih dari 600 ribu transaksi per bulan. Jumlah tersebut meningkat menjadi rata-rata lebih dari 1,6 Juta transaksi per bulan pada 2015.
Rico mengatakan, kerja sama perluasan akses tersebut merupakan komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta implementasi dari semangat Bank Mandiri untuk menjadi sahabat negeri.
“Kami berharap, perluasan akses ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Dengan demikian, kami dapat turut berkontribusi pada upaya pembangunan sistem jaminan sosial yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” kata Rico dalam keterangan tertulisnya.
Kerja sama dengan Alfa group menjadi bagian dari program dukungan Bank Mandiri untuk pembayaran iuran BPJS melalui jaringan Payment Point Online Bank (PPOB) melalui Modern Channel. Sebelumnya, Bank Mandiri telah menyiapkan PPOB Konvensional lebih dari 2.700 loket pembayaran, yang terdiri atas warung atau toko milik masyarakat serta koperasi di seluruh Indonesia. Secara bertahap, jumlah ini akan ditambah hingga 6.000 loket pembayaran.
Saat ini, masyarakat telah dapat memanfaatkan seluruh cabang dan jaringan elektronik Mandiri seperti ATM, Internet Banking, SMS Banking, Mobile Banking serta layanan Mandiri Cash Management danautodebet untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
sumber: REPUBLIKA.CO.ID
Subscribe to:
Posts (Atom)