Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Ilustrasi
Asosiasi Asuransi Umum
Indonesia (AAUI) meminta agar layanan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan terbatas pada pelayanan kesehatan Kelas III.
Direktur
Eksekutif AAUI, Julian Noor mengatakan pembatasan ini diperlukan karena
kehadiran BPJS sudah cukup menyulitkan bagi pelaku industri swasta,
sehingga perlu dibatasi pada level menengah bawah saja.
"Kami
meminta jaminan dasar yang diberikan BPJS Kesehatan supaya hanya
dibatasi sampai kelas III saja. Karena kewajiban pemerintah dalam
pelayanan kesehatan diutamakan melayani kalangan bawah," ucapnya dalam
diskusi mengenai masa depan industri asuransi pada era BPJS di Jakarta,
Selasa (4/3/2014)
Padahal layanan dasar BPJS Kesehatan sudah masuk
pada level pelayanan kesehatan hingga kelas I. Hal ini semakin
mempersempit ruang gerak perusahaan asuransi swasta dalam mencari
nasabah.
Apalagi, Industri asuransi swasta sudah dipastikan sudah
kehilangan calon nasabah yang berada pada kelompok Penerima Bantuan
Iuran (PBI) dari pemerintah yang berada pada kelas III.
"Ketika
level dibawah kami kena maka level diatasnya kami juga kena terutama
untuk level kelas II & I, jadi kami masuk ke kelas yang VIP,"
katanya.
Dia pun menjelaskan, saat ini area yang menjadi target
utama perusahaan asuransi ada pada kelompok pekerja penerima upah.
Teruutama untuk pekerja yang bisa membayar premi lebih selain BPJS
Kesehatan.
"Kami incar yang membutuhkan dana lebih saja, mereka
yang mengincar pelayanan lebih dappat membeli produk asuransi swasta,
karena cakupannya lebih luas," katanya.(www.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment