Wednesday, March 5, 2014

Iuran Jaminan kesehatan Warga Surabaya Ditanggung Pemkot



 Supaya tidak salah sasaran, formulir pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak disebar ke kelurahan-kelurahan. Pasien dengan Jamkesmas lama bisa mendaftar langsung ke BPJS dan ke Balai Kota Surabaya.

"Formulirnya (JKN) memang tidak tersedia di kelurahan-kelurahan. Pasien (warga) harus daftar langsung ke BPJS atau di Balai Kota," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya drg Febria Rachmanita di Balai Kota, Senin (3/3/2014).

Pelayanan JKN di Balai Kota Surabaya dibuka sejak Sabtu (1/3/2014) kemarin. Pasien diberi kemudahan, yakni didaftarkan ke BPJS melalui pemerintah kota. Warga yang datang pun bisa mencapai 3.000 orang per hari.

"Semua memang kami arahkan ke Balai Kota, supaya tidak salah sasaran," tambah perempuan yang akrab disapa Feni.

Feni menjelaskan, setiap warga atau pasien yang mendaftar di Balai Kota dibebaskan biaya iuran. Rencananya, pelayanan ini akan berlangsung hingga pekan depan.

"Biaya iuran senilai Rp 19.225 ditanggung pemerintah kota," ujar dia.

Feni juga menerangkan, pelayanan ini merupakan permintaan langsung dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Risma tidak ingin rumah sakit menolak pasien hanya karena pasien tersebut masih memegang kartu Jamkesmas lama.

"Bu Wali (Risma) minta supaya rumah sakit tidak menolak pasien, juga tidak ada kesalahan di front office," pungkas dia.(news.detik.com)

No comments:

Post a Comment