Wednesday, April 17, 2013

Menciptakan Kesejahteraan Rakyat Dengan Jaminan Sosial


Wawancara Direktur Pelayanan PT Jamsostek (Persero), Djoko Sungkono


Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) hingga saat ini terus ditunggu oleh seluruh rakyat Indonesia. Dengan implementasi SJSN secara benar dan terarah diyakini bisa menciptakan kesejahteraan rakyat Indonesia secara menyeluruh.

Jaminan sosial penting diimplemtasikan karena tidak hanya menyangkut pemenuhan hak dasar rakyat.Tetapi lebih jauh, jaminan sosial bisa dipergunakan sebagai penjaga stabilitas moneter dan juga penggerak ekonomi negara. Bagaimana penjabaran jaminan sosial sebagai penjaga stabilitas moneter dan penggerak ekonomi negara. Berikut petikan wawancara SINDO dengan Direktur Pelayanan PT Jamsostek (Persero) yang juga anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Djoko Sungkono.

Bagaimana perkembangan dan kejelasan mengenai implementasi SJSN? 

Setelah diputuskan secara politis melalui Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS), maka kita telah mempunyai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).Namun perangkat hukum sebagai petunjuk teknis semestinya dapat rampung dalam waktu secepat-cepatnya atau maksimal dua tahun. Karena awal 2014 sudah terbentuk Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Walaupun Ketenagakerjaannya baru diimplementasikan pada 1 Juli 2015. Untuk mempercepat proses tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah menyerahkan lima draf regulasi implementasi SJSN. Draf regulasi itu adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Kecelakaan Kerja,RPP Jaminan Hari Tua,RPP Jaminan Pensiun, RPP Jaminan Kematian, dan Rancangan Perpres Manfaat Jaminan Pensiun.

Lalu apa lagi yang krusial?

DJSN juga sudah merampungkan draf RPP penerima bantuan iuran dan berapa besaran yang harus dibayar. Untuk hal ini nantinya, Pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah tentang penerima bantuan iuran (PP PB) sebagai pelaksanaan SJSN yang merupakan amanat dari Undang-Undang No 40 Tahun 2004. Berdasarkan hitungan DJSN, perkapita itu ditetapkan Rp27.000.

Berdasarkan perhitungan tersebut, Pemerintah tidak boleh lagi mengatakan iuran akan disesuaikan dengan keuangan pemerintah. Karena ini telah menjadi sistem. Jadi jika dahulu dihitung per kapita Rp6.500,maka setelah dihitung kembali kalau ditetapkan Rp27.000, maka pemerintah harus membayar iuran sebesar itu bagi rakyatnya yang tidak mampu. Berdasarkan data itu ada sekitar 94 juta rakyat miskin yang berhak mendapatkan bantuan iuran jaminan sosial. Namun angka ini masih sementara.

Jika dikaitkan dengan ekonomi makro, bagaimana posisi dari jaminan sosial itu?

Jaminan sosial dalam pengertian sebagai suatu sistem pada suatu negara adalah suatu institusi yang diharapkan dapat mengumpulkan dan mengelola dana masyarakat. Dengan dana yang terhimpun tersebut bisa digunakan sebagai dana jangka panjang. Dengan prinsip sebagai dana jangka panjang, maka dana jaminan sosial merupakan suatu hal yang sangat penting untuk menjadi bagian penjaga moneter dalam negeri.

Selain sebagai penjaga moneter, kita berharap dana jaminan sosial yang dikumpulkan juga bisa membuka lapangan kerja. Untuk itu dana jaminan sosial harus terus berputar untuk membangun ekonomi negara yang pada akhirnya adalah bagaiman bisa menciptakan kesejahteraan rakyat melalui jaminan sosial. Dana jaminan sosial tidaklah hanya disimpan di bank,tetapi bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Namun pemerintah harus menjamin dana tersebut dapat kembali dan tidak hilang. Sehingga untuk pembiayaan pembangunan pemerintah tak perlu meminjam dana dari pihak luar negeri.Hal ini telah dipakai beberapa negara, mereka menggunakan dana security system untuk pembangunan.Jika dana itu terus berputar dalam jumlah yang cukup besar maka bisa menciptakan lapangan kerja yang cukup banyak, artinya bisa mengurangi pengangguran.

Tetapikan tidak semua dana jaminan sosial bisa digunakan sebagai dana jangka panjang. Bagaimana menghitungnya? 

Semuanya harus dihitung secara teoritis maupun empiris untuk di luar program dana jangka panjang seperti, Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang sifatnya short term atau jangka pendek. Program jaminan jangka pendek ini quotability preminya 100%,70% untuk pelayanan,20% untuk operasional dan 10% untuk cadangan. Itu teori sekaligus empiris. Kemudian jika klaim itu tidak sampai 70%,maka iurannya perlu ditinjau atau benefitnya perlu ditingkatkan.

Hal itu dilakukan setiap dua tahun.Oleh karena itu, dalam beberapa waktu terakhir Jamsostek mengkaji hal itu, sehingga Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) begitu komprehensif, karena dananya mencukupi.Begitu pula dengan Jaminan Kecelakan Kerja (JKK). Prinsipnya, dalam suatu jaminan sosial itu ada tiga hal yang harus diperhatikan, yakni Catastrophic Loss (kerugian yang begitu besar),Predictability loses (Perkiraan kerugian), dan Moral Hazard (penyimpangan).

Moral Hazard jika tidak diwaspadai dapat menghancurkan pendanaan. Contohnya, seseorang telah terdaftar menjadi anggota Jamsostek,namun telah tidak aktif selama 10 tahun.Kemudian terjadi kecelakaan,dan perusahaan langsung mendaftarkannya kembali sebagai anggota aktif sehari setelah kejadian.Hal ini teridentifikasi ada moral hazard dari perusahaan tersebut.

Bagaimana kesiapan Jamsostek mentranformasikan jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan? 

Beberapa kali kami telah melakukan pertemuan dengan tim internal Jamsostek dan Tim internal Askes untuk menyamakan persepsi,dimulai dari program pemberian jaminan kesehatan yang ada, kewajiban yang ada, dan kewajiban yang akan diberikan. Namun, kami akui tantangan untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang cukup berat. Tetapi kami yakin semuanya bisa dilakukan dengan baik hingga batas masa pengalihan jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Sebagai Direktur Pelayanan, apa strategi Anda dalam meningkatkan pelayanan bagi pekerja?  

Jabatan adalah untuk pelayanan, itu adagium dan doktrin yang harus di punyai dan menyertai,perilaku personil Jamsostek secara umum dan khususnya personil pada Direktorat Pelayanan. Strategi yang dilakukan sekarang dan pada tahun 2012 mendatang adalah menyegarkan atau mengingatkan kembali kepada seluruh personil untuk meningkatkan kepedulian kepada peserta program Jamsostek dengan memberikan pelayanan terbaik sesuai standar mutu yang memuaskan sesuai harapan atau bahkan melebihi harapan stakeholder.

Setelah memberikan pelayanan kesehatan bagi para pesertanya yang mengidap HIV/AIDS. Terobosan apa lagi yang Anda siapkan? 

Pertama, saya telah meminta kepada jajaran lapangan untuk menyederhanakan prosedur klaim. Katakanlah, sekarang terdapat 10 persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan klaim, bisa tidak hal itu disederhanakan menjadi tiga syarat saja.Tentunya dengan memperhatikan segala aspeknya termasuk aspek hukumnya.

Kedua, kita akan sosialisasikan petunjuk mengenai prosesproses pengajuan dan pengambilan klaim yang mudah. Sementara itu secara internal juga harus dapat dilakukan penyederhaan laporan- laporan baik laporan rutin atau periodik,tentang jumlah,materi atau isi, baik dari Kantor Cabang ke Kantor Wilayah dan dari Kantor Wilayah ke Kantor Pusat, agar semuanya menjadi lebih efisien dan efektif.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah ketaatan atas standarisasi ruang pelayanan, petunjuk tata cara klaim,juga buku-buku pedoman, brosur, leaflet harus selalu tersedia dengan cukup,yang isinya lebih praktis dan mudah di pahami terutama bagi para pemangku kepentingan. Selain itu, Sejalan dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka infrastruktur Jamsostek juga harus diperbanyak dengan membentuk unit-unit pelayanan atau bekerja sama dengan institusiinstitusi yang berkait langsung dengan Jamsostek, seperti Pos Indonesia dan Perbankan.

Kapan implementasi kantor pelayanan? 

Sekarang sudah ada 25 sampai 30 kantor pelayanan dan akan diperbanyak lagi dalam waktu setahun ini.Sedangkan untuk memberikan layanan lebih kepada peserta Jamsostek,kami mencoba memberikan kebutuhan papan,kesehatan dan pangan,melalui pembangunan perumahan, fasilitas kesehatan yang komprehensif, dan sembako murah. Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2012.

Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah telah meningkatkan jaminan dan manfaat dari program Jamsostek yang merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya. Selama ini pekerja/buruh mendapatkan perlindungan dasar melalui pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang meliputi 4 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Sedangkan perubahan lainnya adalah untuk manfaat jaminan kematian (JKM) yang semula diberikan sebesar Rp16,8 juta berubah menjadi Rp21 juta per orang.

No comments:

Post a Comment