Wawancara Direktur Pelayanan PT Jamsostek (Persero), Djoko
Sungkono
Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
hingga saat ini terus ditunggu oleh seluruh rakyat Indonesia. Dengan
implementasi SJSN secara benar dan terarah diyakini bisa menciptakan
kesejahteraan rakyat Indonesia secara menyeluruh.
Jaminan sosial penting diimplemtasikan karena tidak
hanya menyangkut pemenuhan hak dasar rakyat.Tetapi lebih jauh, jaminan sosial
bisa dipergunakan sebagai penjaga stabilitas moneter dan juga penggerak ekonomi
negara. Bagaimana penjabaran jaminan sosial sebagai penjaga stabilitas moneter
dan penggerak ekonomi negara. Berikut petikan wawancara SINDO dengan Direktur
Pelayanan PT Jamsostek (Persero) yang juga anggota Dewan Jaminan Sosial
Nasional (DJSN) Djoko Sungkono.
Bagaimana
perkembangan dan kejelasan mengenai implementasi SJSN?
Setelah diputuskan secara politis melalui
Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Nasional (BPJS), maka kita telah mempunyai Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN).Namun perangkat hukum sebagai petunjuk teknis semestinya dapat rampung
dalam waktu secepat-cepatnya atau maksimal dua tahun. Karena awal 2014 sudah
terbentuk Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Walaupun Ketenagakerjaannya baru diimplementasikan
pada 1 Juli 2015. Untuk mempercepat proses tersebut, Dewan Jaminan Sosial
Nasional (DJSN) telah menyerahkan lima draf regulasi implementasi SJSN. Draf
regulasi itu adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan
Kecelakaan Kerja,RPP Jaminan Hari Tua,RPP Jaminan Pensiun, RPP Jaminan
Kematian, dan Rancangan Perpres Manfaat Jaminan Pensiun.
Lalu
apa lagi yang krusial?
DJSN juga sudah merampungkan draf RPP penerima
bantuan iuran dan berapa besaran yang harus dibayar. Untuk hal ini nantinya,
Pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah tentang penerima bantuan iuran
(PP PB) sebagai pelaksanaan SJSN yang merupakan amanat dari Undang-Undang No 40
Tahun 2004. Berdasarkan hitungan DJSN, perkapita itu ditetapkan Rp27.000.
Berdasarkan perhitungan tersebut, Pemerintah tidak
boleh lagi mengatakan iuran akan disesuaikan dengan keuangan pemerintah. Karena
ini telah menjadi sistem. Jadi jika dahulu dihitung per kapita Rp6.500,maka
setelah dihitung kembali kalau ditetapkan Rp27.000, maka pemerintah harus
membayar iuran sebesar itu bagi rakyatnya yang tidak mampu. Berdasarkan data
itu ada sekitar 94 juta rakyat miskin yang berhak mendapatkan bantuan iuran
jaminan sosial. Namun angka ini masih sementara.
Jika
dikaitkan dengan ekonomi makro, bagaimana posisi dari jaminan sosial itu?
Jaminan sosial dalam pengertian sebagai suatu
sistem pada suatu negara adalah suatu institusi yang diharapkan dapat
mengumpulkan dan mengelola dana masyarakat. Dengan dana yang terhimpun tersebut
bisa digunakan sebagai dana jangka panjang. Dengan prinsip sebagai dana jangka
panjang, maka dana jaminan sosial merupakan suatu hal yang sangat penting untuk
menjadi bagian penjaga moneter dalam negeri.
Selain sebagai penjaga moneter, kita berharap dana
jaminan sosial yang dikumpulkan juga bisa membuka lapangan kerja. Untuk itu
dana jaminan sosial harus terus berputar untuk membangun ekonomi negara yang
pada akhirnya adalah bagaiman bisa menciptakan kesejahteraan rakyat melalui
jaminan sosial. Dana jaminan sosial tidaklah hanya disimpan di bank,tetapi bisa
digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Namun pemerintah harus menjamin dana tersebut dapat
kembali dan tidak hilang. Sehingga untuk pembiayaan pembangunan pemerintah tak
perlu meminjam dana dari pihak luar negeri.Hal ini telah dipakai beberapa
negara, mereka menggunakan dana security system untuk pembangunan.Jika dana itu
terus berputar dalam jumlah yang cukup besar maka bisa menciptakan lapangan
kerja yang cukup banyak, artinya bisa mengurangi pengangguran.
Tetapikan
tidak semua dana jaminan sosial bisa digunakan sebagai dana jangka panjang.
Bagaimana menghitungnya?
Semuanya harus dihitung secara teoritis maupun
empiris untuk di luar program dana jangka panjang seperti, Jaminan Kecelakaan
dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang sifatnya short term atau jangka pendek. Program
jaminan jangka pendek ini quotability preminya 100%,70% untuk pelayanan,20%
untuk operasional dan 10% untuk cadangan. Itu teori sekaligus empiris. Kemudian
jika klaim itu tidak sampai 70%,maka iurannya perlu ditinjau atau benefitnya
perlu ditingkatkan.
Hal itu dilakukan setiap dua tahun.Oleh karena itu,
dalam beberapa waktu terakhir Jamsostek mengkaji hal itu, sehingga Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan (JPK) begitu komprehensif, karena dananya
mencukupi.Begitu pula dengan Jaminan Kecelakan Kerja (JKK). Prinsipnya, dalam
suatu jaminan sosial itu ada tiga hal yang harus diperhatikan, yakni
Catastrophic Loss (kerugian yang begitu besar),Predictability loses (Perkiraan
kerugian), dan Moral Hazard (penyimpangan).
Moral Hazard jika tidak diwaspadai dapat
menghancurkan pendanaan. Contohnya, seseorang telah terdaftar menjadi anggota
Jamsostek,namun telah tidak aktif selama 10 tahun.Kemudian terjadi
kecelakaan,dan perusahaan langsung mendaftarkannya kembali sebagai anggota
aktif sehari setelah kejadian.Hal ini teridentifikasi ada moral hazard dari
perusahaan tersebut.
Bagaimana
kesiapan Jamsostek mentranformasikan jaminan kesehatan kepada BPJS
Kesehatan?
Beberapa kali kami telah melakukan pertemuan dengan
tim internal Jamsostek dan Tim internal Askes untuk menyamakan persepsi,dimulai
dari program pemberian jaminan kesehatan yang ada, kewajiban yang ada, dan
kewajiban yang akan diberikan. Namun, kami akui tantangan untuk Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang cukup berat. Tetapi kami
yakin semuanya bisa dilakukan dengan baik hingga batas masa pengalihan jaminan
kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Sebagai
Direktur Pelayanan, apa strategi Anda dalam meningkatkan pelayanan bagi
pekerja?
Jabatan adalah untuk pelayanan, itu adagium dan
doktrin yang harus di punyai dan menyertai,perilaku personil Jamsostek secara
umum dan khususnya personil pada Direktorat Pelayanan. Strategi yang dilakukan
sekarang dan pada tahun 2012 mendatang adalah menyegarkan atau mengingatkan
kembali kepada seluruh personil untuk meningkatkan kepedulian kepada peserta
program Jamsostek dengan memberikan pelayanan terbaik sesuai standar mutu yang
memuaskan sesuai harapan atau bahkan melebihi harapan stakeholder.
Setelah
memberikan pelayanan kesehatan bagi para pesertanya yang mengidap HIV/AIDS.
Terobosan apa lagi yang Anda siapkan?
Pertama, saya telah meminta kepada jajaran lapangan
untuk menyederhanakan prosedur klaim. Katakanlah, sekarang terdapat 10
persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan klaim, bisa tidak hal itu
disederhanakan menjadi tiga syarat saja.Tentunya dengan memperhatikan segala
aspeknya termasuk aspek hukumnya.
Kedua, kita akan sosialisasikan petunjuk mengenai
prosesproses pengajuan dan pengambilan klaim yang mudah. Sementara itu secara
internal juga harus dapat dilakukan penyederhaan laporan- laporan baik laporan
rutin atau periodik,tentang jumlah,materi atau isi, baik dari Kantor Cabang ke
Kantor Wilayah dan dari Kantor Wilayah ke Kantor Pusat, agar semuanya menjadi
lebih efisien dan efektif.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah
ketaatan atas standarisasi ruang pelayanan, petunjuk tata cara klaim,juga buku-buku
pedoman, brosur, leaflet harus selalu tersedia dengan cukup,yang isinya lebih
praktis dan mudah di pahami terutama bagi para pemangku kepentingan. Selain
itu, Sejalan dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka infrastruktur Jamsostek juga
harus diperbanyak dengan membentuk unit-unit pelayanan atau bekerja sama dengan
institusiinstitusi yang berkait langsung dengan Jamsostek, seperti Pos
Indonesia dan Perbankan.
Kapan
implementasi kantor pelayanan?
Sekarang sudah ada 25 sampai 30 kantor pelayanan
dan akan diperbanyak lagi dalam waktu setahun ini.Sedangkan untuk memberikan
layanan lebih kepada peserta Jamsostek,kami mencoba memberikan kebutuhan
papan,kesehatan dan pangan,melalui pembangunan perumahan, fasilitas kesehatan
yang komprehensif, dan sembako murah. Selain itu, pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2012.
Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah telah
meningkatkan jaminan dan manfaat dari program Jamsostek yang merupakan program
perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya. Selama ini pekerja/buruh
mendapatkan perlindungan dasar melalui pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja yang meliputi 4 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
Jaminan Kematian (JK), jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
(JPK).
Sedangkan perubahan lainnya adalah untuk manfaat
jaminan kematian (JKM) yang semula diberikan sebesar Rp16,8 juta berubah
menjadi Rp21 juta per orang.
No comments:
Post a Comment