Diberikan kepada peserta yang diberikan
tanpa hak pensiun atau tanpa Tunjangan Bersifat Pensiun dan kepada ahli
waris dari peserta yang meninggal dunia dalam status dinas aktif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan
RI Nomor 14 Tahun 2013 Tanggal 14 April 2013 Tentang Besar Manfaat
Asuransi ASABRI yang diberlakukan terhtung mulai tanggal 01 Januari
2013, maka :
Dalam rangka menjaga keseimbangan antara
iuran yang dipotong dari peserta dan hasil pengembangannya dengan
Manfaat Asuransi yang diberikan kepada peserta serta menjaga stabilitas
kemampuan pendanaan, meningkatkan nilai Manfaat Asuransi, dan
kesinambungan operasional perusahaan, maka perlu dilakukan penyesuaian
terhadap rumusan Manfaat Santunan Asuransi (SA) dan Manfaat Santunan
Nilai Tunai Asuransi (SNTA) serta penyesuaian nilai manfaat risiko.
Rumusan perhitungan Manfaat SA dari (0,60 x MI1 x P1) + (0,60 x MI2 x P2) dan SNTA dari FNT x {(0,60 x MI1 x P1) + (0,60 x MI2 x P2)} disesuaikan menjadi FII x P untuk
peserta yang pensiun maupun berhenti yang menggunakan pendekatan metode
iuran pasti, Perhitungan manfaat SA dan SNTA terkait dengan gaji pokok,
tunjangan istri, tunjangan anak, riwayat kepangkatan dan masa iuran.
FII dihitung nerdasarkan data riwayat hidup dan kepangkatan peserta selama berdinas aktif.
Manfaat Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA)
Ditetapkan sebesar faktor Indeks Iuran
dikalikan penghasilan terakhir sebulan pada saat berhenti atau meninggal
dunia atau dengan rumus :
FII X P
keterangan :
- FII adalah
akumulasi nilai akhir iuran Peserta beserta pengembangannya selama masa
iuran yang dinyatakan sebagai indeks dari penghasilan terakhir (P) pada saat peserta berhenti atau meninggal dunia.
- P adalah
penghasilan terakhir Peserta yang terdiri dari komponen Gaji Pokok
ditambah Tunjangan Istri dan Tunjangan Anak sebulan pada saat berhenti
atau meninggal dunia.
- Iuran adalah
Iuran Tunjangan Hari Tua sebesar 3,25% (tiga koma dua puluh lima persen)
dari penghasilan peserta setiap bulan terdiri dari komponen Gaji Pokok +
Tunjangan Istri + Tunjangan Anak yang merupakan bentuk tabungan wajib
yang diwujudkan dalam bentuk Manfaat Asuransi bila Peserta berhenti,
cacat, pensiun atau meninggal dunia/gugur/tewas serta istri/suami atau
anak meninggal dunia.
- Akumulasi Iuran adalah
iuran yang terkumpul sejak peserta diangkat sebagai Prajurit TNI,
Anggota Polri, CPNS di lingkungan Kemhan dan CPNS Polri sampai dengan
Peserta menerima penghasilan terakhir karena berhenti, pensiun atau
meninggal dunia.
- Riwayat Hidup dan Kepangkatan adalah
data Peserta yang memuat nama, tanggal lahir, tanggal pengangkatan
pertama, pangkat pengangkatan pertama, tanggal perkawinan, tanggal
kelahiran anak, data karir. (http://www.asabri.co.id/)
No comments:
Post a Comment