Sunday, June 22, 2014

Manfaat Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA)

Diberikan kepada peserta yang diberikan tanpa hak pensiun atau tanpa Tunjangan Bersifat Pensiun dan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia dalam status dinas aktif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 14 Tahun 2013 Tanggal 14 April 2013 Tentang Besar Manfaat Asuransi ASABRI yang diberlakukan terhtung mulai tanggal 01 Januari 2013, maka :
Dalam rangka menjaga keseimbangan antara iuran yang dipotong dari peserta dan hasil pengembangannya dengan Manfaat Asuransi yang diberikan kepada peserta serta menjaga stabilitas kemampuan pendanaan, meningkatkan nilai Manfaat Asuransi, dan kesinambungan operasional perusahaan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap rumusan Manfaat Santunan Asuransi (SA) dan Manfaat Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA) serta penyesuaian nilai manfaat risiko.
Rumusan perhitungan Manfaat SA dari (0,60 x MI1 x P1) + (0,60 x MI2 x P2) dan SNTA dari FNT x {(0,60 x MI1 x P1) + (0,60 x MI2 x P2)} disesuaikan menjadi FII x P untuk peserta yang pensiun maupun berhenti yang menggunakan pendekatan metode iuran pasti, Perhitungan manfaat SA dan SNTA terkait dengan gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, riwayat kepangkatan dan masa iuran.
FII dihitung nerdasarkan data riwayat hidup dan kepangkatan peserta selama berdinas aktif.

Manfaat Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA)
Ditetapkan sebesar faktor Indeks Iuran dikalikan penghasilan terakhir sebulan pada saat berhenti atau meninggal dunia atau dengan rumus :

FII X P
keterangan :
-       FII adalah akumulasi nilai akhir iuran Peserta beserta pengembangannya selama masa iuran yang dinyatakan sebagai indeks dari penghasilan terakhir (P) pada saat peserta berhenti atau meninggal dunia.

-       P adalah penghasilan terakhir Peserta yang terdiri dari komponen Gaji Pokok ditambah Tunjangan Istri dan Tunjangan Anak sebulan pada saat berhenti atau meninggal dunia.

-       Iuran adalah Iuran Tunjangan Hari Tua sebesar 3,25% (tiga koma dua puluh lima persen) dari penghasilan peserta setiap bulan terdiri dari komponen Gaji Pokok + Tunjangan Istri + Tunjangan Anak yang merupakan bentuk tabungan wajib yang diwujudkan dalam bentuk Manfaat Asuransi bila Peserta berhenti, cacat, pensiun atau meninggal dunia/gugur/tewas serta istri/suami atau anak meninggal dunia.

-       Akumulasi Iuran adalah iuran yang terkumpul sejak peserta diangkat sebagai Prajurit TNI, Anggota Polri, CPNS di lingkungan Kemhan dan CPNS Polri sampai dengan Peserta menerima penghasilan terakhir karena berhenti, pensiun atau meninggal dunia.

-       Riwayat Hidup dan Kepangkatan adalah data Peserta yang memuat nama, tanggal lahir, tanggal pengangkatan pertama, pangkat pengangkatan pertama, tanggal perkawinan, tanggal kelahiran anak, data karir. (http://www.asabri.co.id/)

No comments:

Post a Comment