Showing posts with label JAMSOSTEK. Show all posts
Showing posts with label JAMSOSTEK. Show all posts

Tuesday, April 5, 2016

Direksi BPJS Ketenagakerjaan Diminta Tingkatkan Perserta Jamsostek

Menaker M. Hanif Dhakiri menerima Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang baru
Menaker M. Hanif Dhakiri menerima Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang baru
 Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang baru, harus bisa meningkatkan kualitas layanan program jaminan sosial agar kesejahteraan pekerja/buruhdan pengusaha dapat meningkat.
Permintaan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat menerima kunjungan audiensi Direksi BPJS Ketenagakerjaan di kantor Kemnaker.
Hanif juga meminta agar sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagkerjaan terus diintensipkan agar jumlah pekerja formal dan informal program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dapat terus bertambah.
“BPJS Ketenagakerjaan harus mampu memberikan pelayanan yang optimal dan memuaskan bagi seluruh pekerja/buruh maupun pihak pengusaha,” kata Hanif.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, datang bersama Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga Enda Ilyas Lubis, Direktur Pengembangan Investasi Krishna Syarif, Direktur Keuangan Amran Nasution, Direktur Umum dan SDM Naufal Mahfudz, Direktur Pelayanan dan Kepatuhan Evi Afiatin dan Direktur Perencanaan Strategis dan TI Sumarjono.
Presiden Joko Widodo melantik Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Masa Jabatan Tahun 2016-2021 di Istana Negara, Selasa, 23 Februari 2016 sesuai Keputusan Presiden Nomor 24P/2016.
Berdasarkan data per 31 Desember 2015, BPJS Ketenagakerjaan telah melayani 19,1 Juta Peserta aktif yang membayar iuran.
Menaker Hanif mengatakan jaminan sosial ini merupakan hak konstitusi pekerja/buruh sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial universal yang merupakan keharusan di era industrialisasi saat ini.
“Perlindungan sosial saat ini telah menjadi trend global, sehingga dalam penerapan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pun mewajibkan adanya perlindungan sosial. Ini juga merupakan upaya Negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, terutama para pekerja/buruh ” kata Hanif.
Menurutnya, filosofi jaminan sosial bertujuan memberikan ketenangan kerja, menjamin kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dan dapat memberikan dampak positif terhadap dunia usaha, peningkatan disiplin dan produktivitas kerja.
“Dengan terjaminnya pekerja dari resiko kerja, maka diharapkan dapat mewujudkan ketenangan bekerja bagi para pekerja dan kelangsungan berusaha bagi dunia usaha, secara makro akan meningkatkan produktivitas kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar Hanif.
Menaker menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan salah satu instrumen dari pemerintah Indonesia dalam upaya untuk meningkatkan kualitas perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat umum, termasuk pekerja formal dan informal.
Pada dasarnya jaminan sosial bertujuan agar pekerja mendapat perlindungan dalam mencapai ketenangan bekerja dan berusaha, peningkatan disiplin dan produktivitas yang berdaya saing tinggi antar-pelaku hubungan industrial baik nasional maupun internasional. (Pos Kota) 

Friday, February 5, 2016

TEKNOLOGI IT BPJS NAKER BISA DIGUNAKAN 100 JUTA PEKERJA



.BPJS Ketenagakerjaan mempersiapkan road map penerapan aplikasi teknologi informasi yang mengantisipasi masa mendatang dimana IT bisa digunakan mengcover kepesertaan sampai dengan 100 juta pekerja. 

Dengan begitu, aplikasi teknologi yang diterapkan tidak terus gonta-ganti sistem ketika coverage kepesertaan bertambah dari tahun ke tahun.Selain sesuai dengan regulasi yang ada, penerapan aplikasi teknologi informasi di BPJS Ketenagakerjaan memberikan nilai tambah dan efisiensi yang besar bagi operasionalisasi organisasi yang membuat sistem kerja menjadi transparan,” kata Kepala Divisi Pengembangan IT BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto dalam Focus Group Discussion membedah sistem teknologi informasi di Jakarta, Kamis (4/2). 

Tampil pula sebagai narasumber, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN) Ridwan M Sijabat, Ketua FSPI Atun Burhanuddin dan pakar IT Basuki Rahmat.

Menurut Romie, aplikasi teknologi informasi di BPJS Ketenagakerjaan membuat organisasi itu menjadi lebih efisien, karena urusan yang sebelumnya lebih banyak dihabiskan untuk administratif bisa dialihkan menggalang relasi untuk menambah kepesertaan. 

Apalagi urusan administratif menjadi lebih akurat karena tersistem dengan baik,” imbuhnya.

Dia juga mencontohkan, penambahan ribuan kanal dan outlet yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi teknologi informasi tidak mesti menambah sumberdaya manusia (SDM).

Aplikasi bisa dilakukan melalui elektronik yang bisa dikontrol dengan transparan,” katanya. 

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peserta aktif sebanyak 19,2 juta pekerja dan tidak aktif sekitar 35 juta pekerja.

Adapun porsi anggaran belanja untuk teknologi informasi (IT) 20% pada tahun 2016 ini menjadi Rp 120 miliar, dari tahun sebelumnya Rp 100 miliar. Pengembangan IT BPJS Ketenagakerjaan sendiri akan menggunakan seluruh kanal. Diantaranya melalui smartphone berbasis Android, Ios, dan Blackberry.

"Pengembangan mobile application seiring berkembangnya zaman mutlak diperlukan. Di aplikasi ini, peserta bisa mengecek apakah pembayaran dari pemberi kerja tepat waktu dan tepat jumlah. Peserta juga bisa memantau hasil pengembangan dananya. Jadi, unsur transparansi bisa diketahui semua pihak, terutama peserta. Selama ini, banyak karyawan yang tak pernah tahu haknya, bahkan cenderung diabaikan, dianggap uang hilang," terangnya.

Romie menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan juga sedang mengembangkan fitur manfaat yang diharapkan bisa selesai tahun ini. Misalnya saja, peserta bisa melihat status dari klaimnya dan simulasi pensiun. Apalagi sekarang 10%-30% dana bisa dipinjam untuk pembayaran rumah.

Di acara yang sama, Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN) Ridwan Max Sijabat mengatakan, dalam era globalisasi seperti saat ini sulit membayangkan jika ada satu lembaga besar seperti BPJS Ketenagakerjaan yang notabene mirip sistem perbankan atau lembaga finansial, tapi tidak didukung oleh sistem IT yang sangat dibutuhkan.

"Tidak mungkin kita selenggarakan jaminan sosial, pelayanan finansial lewat lembaga keuangan besar tanpa dukungan IT yang penuh," katanya. Melalui IT, BPJS Ketenagakerjaan bisa membawa database kepesertaan maupun sistem operasional dengan mudahnya. Bahkan, layanan bisa lebih cepat diberikan.

Hal lain yang menjadi sorotan PKJSN, terkait dengan transformasi BPJS Ketenagakerjaan setelah menjadi sebuah lembaga yang dibawahi presiden. Menurut Ridwan, dalam kurun 6 bulan setelah berubah dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, kinerja yang ditunjukkan sudah on the track. 

Bayangkan untuk program jaminan pensiun dalam enam bulan mencapai kepesertaan lebih dari 6,2 juta. Ini tidak mudah dilakukan jika tidak memiliki trust public dan pengelolaan yang transparan dan sistem yang baik melalui aplikasi teknologi informasi,” terangnya.

Dia pun berharap, kondisi yang sudah membaik di BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berjalan seiring pembenahan sistem dan penataan organisasi yang saat ini dilakukan. Karena berubah dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan itu bukan hanya perubahan visi dan misi, tapi menyangkut organisasi, sistem dan supporting. Kita harapkan transformasi yang sudah berjalan di BPJS Ketenagakerjaan bisa sampai tuntas dilakukan mereka yang memiliki kompetensi yang sudah ditunjukkan selama ini,” pungkasnya.[RMOL]

Saturday, October 31, 2015

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pelajar SMK


Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi sasaran sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tentang peran dan fungsi sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus, M Izadin dalam sosialisasi yang diberi nama ”BPJS Ketenagakerjaan Mengajar’’ di SMK Wisudha Karya Kudua, Rabu (28/10) mengatakan, sekolah yang menjadi lokasi untuk sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya adalah SMAsederajat, namun sasarannya lebih ke SMK.
Pasalnya, mayoritas lulusan SMK akan langsung terserap dunia usaha, sehingga harus memahami SJSN terutama untuk jaminan ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ‘’BPJS Ketenagakerjaan Mengajar’’ini dikatakannya sebagai bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan kepada pelajar yang merupakan generasi penerus yang berperan dan terlibat dalam pembangunan bangsa. ”Kami memberikan pemahaman dini tentang BPJS Ketenagakerjaan kepada para pelajar agar membentuk kepedulian pelajar akan jaminan sosial ketenagakerjaan, kelak setelah memasuki dunia kerja,” katanya.
Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pemahaman tentang ketentuan regulasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri ketenagakerjaan dan peraturan turunan lainnya.
Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 150 siswa juga menunjukkan antusias siswa yang luar biasa untuk mengetahui lebih banyak tentang program SJSN oleh pemerintah. Dalam sesi tanya jawab, banyak siswa yang menyampaikna keingintahuannya secara terperinci mengenai program yang digulirkan mulai 2015 ini. (http://berita.suaramerdeka.com/)

Thursday, October 1, 2015

BPJS Ketenagakerjaan Padang catat 895 perusahaan peserta


BPJS Ketenagakerjaan Padang catat 895 perusahaan peserta
BPJS Ketenagakerjaan (id.wikipedia.org)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Operasional Padang, Sumatera Barat, mencatat sebanyak 895 perusahaan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga September 2015.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang, Aland Lucy Patitty di Padang, Rabu, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan wilayah operasional Padang mencakup Kabupaten Mentawai, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Pariaman dan Padang.

Ia mengatakan sejak Juli 2015 terdapat tambahan satu program yaitu jaminan pensiun melengkapi tiga jaminan lainnya yaitu jaminan kecelakaan pekerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian.

"Sekarang ada satu tambahan program jaminan pensiun dengan iuran tiga persen dari gaji, namun realisasinya baru kepada perusahaan menengah ke atas yang mencapai 90 perusahaan," kata dia.

Iuran yang dikeluarkan peserta disesuaikan dengan gaji yang dilaporkan dan upah minimum provinsi sehingga setiap perusahaan akan mengeluarkan biaya berbeda.

Untuk pekerjaan dengan risiko tinggi seperti pekerja tambang akan dikenakan iuran 1,74 persen dari gaji, dan pekerjaan dengan risiko lebih rendah di antaranya bergerak di bidang jasa dan perkantoran dikenakan 0,24 persen dari gaji.

"Jika perusahaan mengikuti tiga program di luar jaminan pensiun, maka iuran terendah Rp100.776," katanya.

Dari iuran terendah tersebut, Rp92.055 dimasukkan pada tabungan hari tua peserta yang akan disimpan dan diberi pengembangan bunga bank. Sisanya untuk risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Ia mengimbau perusahaan yang belum mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftar, karena akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak masuk BPJS sesuai peraturan yang berlaku.

"Setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS karena aturannya sudah ada. Selain itu kita diawasi oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan pihak kejaksaan," kata dia.

Karyawan merupakan aset perusahaan yang perlu dijaga, disejahterakan agar produktifitas mereka meningkat.

Banyak keuntungan yang akan diperoleh contohnya untuk jaminan kematian, jika meninggal ahli waris akan mendapatkan Rp24 juta dan meninggal akibat kecelakaan mendapat 48 kali gaji yang mencapai Rp85 juta.

"Setiap program jaminan akan diproses dengan cepat bagi peserta aktif, dan diperlukan pelunasan bagi peserta yang menunggak untuk mendapatkan proses lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, salah seorang pegawai perusahaan swasta di Padang Sarmaini (42) mengatakan, jaminan yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan akan membuat pegawai merasa aman dan dilindungi dalam melakukan pekerjaan.

"Jika suatu saat ada surat keterangan berhenti dari perusahaan, pencairan dana dapat diproses. Apalagi di BPJS Ketenagakerjaan sudah ada layanan satu hari selesai, sehingga kami memiliki jaminan jika terjadi hal yang tidak diinginkan," kata dia.

Ia mengatakan program baru BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan pensiun membuat pegawai swasta setara dengan Pegawai Negeri Sipil. 
sumber: ANTARA News

Saturday, September 5, 2015

Peserta Jamsostek Meningkat Pesat

Pengawasan dan perlindungan tenaga kerja juga termasuk ke dalam lingkup tugas Disnakermobduk Aceh. Oleh karenanya, dinas ini aktif mengawasi jika ada laporan pelanggaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. “Adalah tugas kami untuk memastikan bahwa semua perusahaan patuh terhadap undang-undang untuk mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” kata Kadisnakermobduk Aceh, Ir Helvizar Ibrahim MSi.
Didampingi sekretaris dinas tersebut, Rusdi MD SH, Helvizar menyebutkan pengawasan, perlindungan, dan pengembangan lembaga tenaga kerja lebih difokuskan pada peningkatakan fungsi pengawasan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) yang menjadi salah satu fokus pembangunan ketenagakerjaan di Aceh.
Hal yang paling menggembirakan dalam periode 2012-2014 ini, menurut Helvizar, adalah peserta Jamsostek di Aceh meningkat tajam dari tahun ke tahun. Pada 2012 jumlahnya 2012, meningkat menjadi 56.560 orang pada tahun 2013, kemudian meningkat pesat menjadi 97.121 orang pada tahun 2014.
Serikat pekerja/serikat buruh yang terbentuk atas fasilitasi Disnakermobduk di Aceh juga bertambah. Tercatat sebanyak 169 SP pada tahun 2014, naik 33 SP dibanding tahun sebelumnya yang hanya 136 SP.
Disnakermobduk Aceh juga aktif melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Di bidang ini, hasil-hasil yang dicapai selama 2012-2014 cukup signifikan. Misalnya, tim Disnakermobduk Aceh sudah memeriksa 3.302 perusahaan. Terdiri atas 1.052 perusahaan pada tahun 2012, sebanyak 1.102 pada tahun 2013, dan 1.148 perusahaan pada tahun 2014. Tahun ini pun pengawasan terus diintensifkan.
Hal lain yang menggembirakan adalah menurunnya angka penyakit akibat kerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh. Bila pada tahun 2012 tercatat 76 kasus, tahun 2013 turun menjadi 1 kasus, dan tahun 2014 dilaporkan nihil alias tanpa kasus.
Angka kecelakaan kerja pun menunjukkan tren menurun. Misalnya, 99 kasus spada tahun 2012, turun menjadi 63 kasus pada tahun 2013, namun pada tahun 2014 naik tipis menjadi 65 kasus.
Dalam masa kepemimpinan Zikir, sudah pula disertifikasi peralatan kerja masing-masing 175 unit pada tahun 2012, 370 unit pada tahun 2013, dan 297 unit pada tahun 2014.
Semua ini, menurut Helvizar, dimaksudkan untuk meningkatkan safety dalam bekerja maupun dalam penggunaan peralatan di unit-unit kerja, sehingga tidak menimbulkan bahaya atau mendatangkan risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja bagi para pekerja di Aceh.
“Jadi, para pekerja bukan saja kita lindungi dengan upah yang layak, tapi juga diproteksi aspek kesehatan dan keselamatan kerjanya,” demikian Helvizar Ibrahim. (http://aceh.tribunnews.com/)

Tuesday, July 28, 2015

BPJS Ketenagakerjaan incar dana Rp 230 triliun

* DANA KELOLAAN


BPJS Ketenagakerjaan incar dana Rp 230 triliun

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki pekerjaan rumah besar. Lembaga jelmaan PT Jamsostek ini mematok target dana kelolaan mencapai Rp 230 triliun pada akhir tahun nanti.
Jeffry Haryadi PM, Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan, menyatakan, saat ini dana kelolaan lembaganya baru sebesar Rp 195 triliun. Artinya, BPJS masih perlu menghimpun tambahan dana kelolaan sebanyak Rp 35 triliun lagi. Untuk mencapai target itu beserta pengembangan hasil investasinya, BPJS akan lebih cermat memilih instrumen investasi dan menempatkan porsi yang sesuai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS mengalokasikan dana kelolaan pada beragam instrumen investasi. Porsi investasi terbesar adalah pada surat utang antara 44% hingga 46%, disusul deposito berjangka sebesar 26%-28%, saham berkisar 18%-22%, dan reksadana sekitar 8%-10%.
Sisanya ditempatkan pada properti dan penyertaan langsung. "Untuk mencapai target akhir tahun, kami memberi skor atas kinerja perbankan, manajer investasi, dan sekuritas. Kalau kinerja baik, kami tambahkan," kata Jeffry kepada KONTAN, kemarin.
Tiga divisi
Guna mencapai optimalisasi hasil investasi, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga divisi. Pertama, Divisi Analisis Portofolio. Bagian ini hanya membuat analisis fundamental terhadap perbankan, sekuritas, dan fund manager. Lalu, divisi itu melaporkan, misalnya, deposito bank yang bagus atawa saham yang bagus, untuk dipilih sebagai tempat parkir dana kelolaan.
Kedua, Divisi Pasar Uang dan Pasar Modal. Divisi ini yang melakukan eksekusi jual dan beli produk pasar uang dan modal, seperti saham, obligasi, dan reksadana. Ketiga, Divisi Investasi Langsung Khusus Properti dan Penyertaan. Penyertaan maksudnya, penempatan modal pada perusahaan privat alias yang tidak tercatat di bursa.
Khusus untuk manajer investasi (MI), Jeffry menjelaskan, terdapat kriteria khusus. Pemilihan MI berdasarkan pengalaman lebih dari lima tahun dan dana kelolaannya minimal Rp 1 triliun. Tujuannya, untuk menjaga risiko agar MI tersebut tidak terganggu likuiditasnya jika terjadi penarikan dana dalam jumlah besar. Selain itu, kinerja reksadana racikannya harus baik dalam tiga tahun terakhir. Mereka juga tidak boleh rugi selama tiga tahun. "Masing-masing indikator ini kami berikan skor. Skornya mulai dari cukup baik sampai baik sekali," ujar dia.
Bila skornya baik sekali, BPJS Ketenagakerjaan bisa mengalokasikan maksimal 40% dari total dana kelolaan MI tersebut. Jika skor MI baik, maka BPJS dapat menempatkan maksimal 30%. Kalau skor cukup baik, maksimal dana yang bisa dikelola adalah 20% dari total dana kelolaan MI. Saat ini ada 12 manajer investasi yang mengelola dana BPJS Ketenagakerjaan. Empat MI adalah BUMN.
Menurut rencana kerja dan anggaran tahunan, target return BPJS Ketenagakerjaan ialah 9,8%. Tapi Jeffry berharap bisa meraup imbal hasil investasi sebesar 10%.
sumber: http://keuangan.kontan.co.id

Sunday, July 5, 2015

Kisruh BPJS, Mantan Dirut Jamsostek Salahkan Pemerintah

Kisruh BPJS, Mantan Dirut Jamsostek Salahkan Pemerintah Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
 
  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menerapkan aturan baru untuk program Jaminan Hari Tua (JHT). Kebijakan terkini menyatakan pencairan JHT baru bisa dilakukan bila karyawan telah menjalani masa kerja selama sepuluh tahun.

Aturan ini menimbulkan berbagai respon daris masyarakat. Hotbonar Sinaga, Mantan Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) yang saat ini menjadi BPJS Ketenagakerjaan pun turut angkat bicara.

Ia menilai pemerintah telah melakukan kesalahan karena kurang melakukan sosialisasi terkait ketentuan Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Pemerintah juga yang salah. UU SJSN terbit 2004, tapi Peraturan Pemerintah (PP) baru terbit 2015 atau 11 (baca sebelas) tahun kemudian dan diberlakukan sehari kemudian!!! Aya aya wae," ujar Hotbonar dalam akun Facebooknya, dikutip Jumat (3/7).

Menurut Hotbonar, aturan tersebut sudah jelas payung hukumnya yaitu Pasal 37 ayat 3 UU SJSN tahun 2004.


Masalahnya, Hotbonar melihat tidak ada tahap sosialisasi yang dijalankan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri.

Menurutnya pemerintah dan BPJS seharusnya menyediakan masa transisi termasuk persiapan internal oleh BPJS untuk menjelaskannya kepada masyarakat.

"Peserta, sehingga kantor-kantor cabang BPJS dalam situasi serba salah. Pemerintah perlu segera mengambil win win solution dengan memberlakukan masa transisi minimal diberlakukan mulai 1 Juli 2016," katanya.  CNN Indonesia 

Thursday, July 2, 2015

Ini Nilai Kenaikan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Ini Nilai Kenaikan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS menaikkan nilai santunan program jaminan sosial yang diberikan kepada peserta. Foto: Istimewa



Operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini ditandai dengan peningkatan manfaat program. Pada program Jaminan Kematian (JK) misalnya, BPJS menaikkan nilai santunan dari semula Rp21 juta menjadi Rp24 juta.

Kemudian, pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan bagi peserta sampai sembuh. Sebelumnya, BPJS hanya menanggung biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit dengan platform Rp20 juta.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta BPJS Ketenagakerjaan menuturkan, konsep peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua secara umum tidak mengalami perubahan. Namun, manfaat yang nantinya diterima pekerja/buruh dalam tiga program tersebut akan mengalami peningkatan secara signifikan

Sebagai contoh, pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, program kembali kerja bagi yang mengalami cacat agar pekerja dapat kembali bekerja seperti semula, peningkatan nilai santunan, dan sebagainya.

“Dengan terjaminnya pekerja dari risiko kerja, diharapkan dapat mewujudkan ketenangan bekerja bagi para pekerja dan kelangsungan berusaha bagi dunia usaha. Secara makro akan meningkatkan produktivitas kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional,” jelasnya di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2015).

Seperti diketahui, setelah resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, BPJS akan menjalankan empat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), serta Jaminan Pensiun (JP). Khusus Jaminan Pensiun ini merupakan program tambahan yang menandai pengoperasian penuh BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran iuran yang akan dikenakan, yakni sebesar 3%, dengan rincian 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Program jaminan pensiun ini untuk pekerja swasta atau non-PNS.

source: http://ekbis.sindonews.com/read/1018657/34/ini-nilai-kenaikan-santunan-bpjs-ketenagakerjaan-1435671877

Monday, June 29, 2015

Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja Akan Lebih Aplikatif

Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja Akan Lebih Aplikatif
Warga yang hendak berobat di RSUD Depok mulai menandai tempat antrean sejak pukul 2.00 pagi di Depok, Jawa Barat, 10 September 2014. Pasien pengguna Jaminan Kesehatan Masyarakat, Jamkesda, dan BPJS ini datang lebih awal untuk mendapat nomor antrean. TEMPO/Ilham Tirta
 
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan aturan pelaksana untuk Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang akan beroperasi penuh pada 1 Juli mendatang akan aplikatif dan komprehensif.


M Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan, menjelaskan pembahasan peraturan turunan Undang-undang mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), terutama yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, melibatkan semua pemangku kepentingan. Setiap kebijakan yang dikeluarkan telah melewati diskusi yang panjang dan dapat dipahami semua pihak.


"Kepastian sistem regulasi jaminan sosial akan sangat membantu dalam pemberian hak yang layak bagi kesejahteraan pekerja atau buruh, perusahaan maupun pemerintah," kata Hanif di Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2015


Seperti diketahui, seiring pemberlakuan Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN  dan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,maka terhitung sejak 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan telah beroperasi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi paling lambat pada 1 Juli 2015.


Dalam program SJSN tersebut para pekerja mendapatkan perlindungan yang meliputi lima program, yaitu program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan serta Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.


Hingga saat ini atau 17 hari menjelang berlakunya kebijakan bagi BPJS Ketenagakerjaan ini pemerintah belum mengeluarkan satupun aturan yang mendukung. (http://bisnis.tempo.co)

Thursday, June 25, 2015

BPJS Ketenagakerjaan to Cover Informal-Sector Workers as of July

Officers at BPJS Ketenagakerjaan explain the benefits of the government-sponsored insurance scheme. (ID Photo)

The Social Security Administration Body for Employment, or BPJS Ketenagakerjaan, announced on Thursday that it would officially start insuring workers without a regular salary as of July 1.
The occupations included in this classification range from informal-sector workers such as motorcycle taxi drivers and street vendors, to the self-employed such as doctors and notaries.
BPJS Ketenagakerjaan, previously known as Jamsostek, or the state pension fund, is now a government agency that provides cover for occupational accidents, retirement savings, and life insurance.
“Non-formal workers can voluntarily undertake savings for the old-age scheme and pension scheme as of July 1,” the body said in a statement on Thursday.
Subscribers must pay a monthly premium of Rp 14,666 ($1.10), or Rp 489 per day, to qualify for BPJS Ketenagakerjaan’s insurance scheme.
The agency has 16.7 million subscribers to date, most of them formal-sector workers with a regular monthly salary.
Indonesia’s labor force is estimated at 110 million, according to the Central Statistics Agency (BPS), of whom only 42 million work in the formal sector.
The majority, working in the informal sector, are typically denied access to financial services such as loans and insurance because of their irregular income.
However, the 2004 and 2011 laws undergirding the establishment of BPJS Ketenagakerjaan stipulate that the government agency must provide coverage to all citizen, regardless of income status.
The agency said it would provide the same insurance services to informal-sector workers as to formal-sector ones, including a life insurance payout of Rp 24 million, plus Rp 12 million for each dependent child. This benefit, though, is only available if an individual has been a subscriber for at least five years.
BPJS Ketenagakerjaan also said on Thursday that it was offering online services for registering new subscribers and paying out claims. It is also working with retail outlets, state post offices and banks to take insurance premium payments from customers.
The agency formally introduced its new services on Wednesday in the city of Serang, in Banten province.
The province’s acting governor, Rano Karno, said BPJS Ketenagakerjaan must inform the public about the program and promote its benefits, especially for workers in the informal sector, who are often wary of spending money on insurance.
Rano said he was upbeat that BPJS Ketenagakerjaan would sign up a large subscriber base in his province, which has a population of 11.5 million and labor force of 5.7 million. Of that latter figure, 2.62 million work in the informal sector. (http://thejakartaglobe.beritasatu.com)

Wednesday, June 17, 2015

BP Jamsostek Berikan Bantuan Mobil Ambulan kepada RS Pertamina Jaya



Untuk kesekian kali Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta memberikan bantuan mobil ambulan gawat darurat kepada rumah sakit. Kali ini penerimanya adalah  Rumah Sakit Pertamina Jaya (RSPJ), Jalan H. Yani No 2 By Pass, Jakarta Pusat. Dengan begitu pasien-pasien kasus kecelakaan kerja dapat tertolong lebih cepat.   
”Kami sangat berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan yang diberikan tergolong ambulan recue dengan peralatan cukup lengkap. Sehingga saat mengankut pasien bisa dilakukan tindakan emergency. Bahkan di dalam ambulan bisa dilaksanakan operasi kecil, ” ungkap Direktur RSPJ, dr Duta Liana MARS di sela-sela acara penyerahan serah terima kunci mobil ambulans secara simbolis di halaman RSPJ. Turut hadir dalam acara tersebut Kakanwil BP Jamsotek DKI Jakarta Rizani Usman yang didampingi Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BP Jamsostek Jakarta Salemba Budiono.
Liana mengatakan, pihaknya memang salah satu rumah sakit yang ditunjuk menjadi faslitas trauma center untuk menangani pasien BP Jamsostek dalam kasus kecelakaan kerja. Sebelumnya pihaknya juga bekerjasama dengan BP Jamsostek atau masih menjadi PT Jamsostek Persero (BUMN) Kantor Cabang Salemba. Sebagai fasilitas trauma center tentu dilengkapi fasilitas yang memadai.
Antaralain unit gawat darurat 24 jam, rawat jalan, rawat inap, penunjang medis, dan rehap medis. Sedangkan sisi SDM juga langkap antaralain ada dokter spesialis bedah tulang, bedah umum, bedah urologi, bedah vaskuler, enternis, dan sebeagianya. Pihaknya berharap dengan bekerja sama dengan BP Jamsostek dapat semakin meningkatkan fasilitas dan layanan medis terutama trauma center. Terlebih dibantu mobil dengan mobil ambulan BP Jamsostek.
”Sebab posisi RSPJ tergolong strategis sebagai tempat penangangan gawat darurat. Salah satunya karena berada di pintu keluar jalan tol By Pass,” ungkapnya. Sementara itu Kakanwil BP Jamsostek DKI Jakarta, Rizani Usman berharap dengan bantuan mobil ambulan gawat darurat tersebut pelayanan RSPJ meningkat.
Ambulan gawat darurat tersebut memiliki spesifikasi lebih banyak dibandingkan mobil ambulan standar. Seperti alat monitor jantung, oksigen, dan sebagainya. ”Sehingga bisa cepat menstabilkan kondisi pasien di tempat kejadian dan pada saat dievakuasi di ambulan,” paparnya.
Menurutnya, RSPJ bekerjasama dengan pihaknya untuk menjadi RS Trauma Center (TC). Sehingga pasien peserta BPJS TK yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja langsung bisa ditangani dengan baik. Keberadaan mobil ambulan gawat darurat diharap bisa mengoptimalkan fungsi TC untuk pasien BP Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja. Menurutnya, cakupan kecelakaan kerja BPJS TK luas.
Mulai dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya pulang ke rumah dengan rute yang biasa dilewati. Begitu pula ketika musibah terjadi saat tugas di luar negeri akan dicover. ”Kecuali kalau mampir untuk karaoke lalu kecelakaan itu tidak akan dicover,” paparnya.
Yang luar biasa, kata Rizani, kecelakaan ketika acara piknik juga dicover. Asalkan acara tersebut merupakan agenda perusahaan. ”Misalnya employee gathering ke Taman Safari lalu di sana digigit singa, nah  itu masuk kategori kecelakaan kerja dan dicover,” paparnya.
Pihaknya juga bekerjasama dengan PT Jasaraharja. Dengan begitu peserta BP Jamsostek ototamtis pertama kali dicover Rp 10 juta dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Jika kurang, baru BPJS TK membiayai maksimal Rp 20 juta.  ”Jika belum sembuh bisa dibiayai manfaat tambahan Rp 20 juta. Semilsalkan cacat, kami ada program return to work dengan biaya unlimited agar peserta bisa kembali bekerja sesuai dengan fungsi yang ada,” tandasnya.(*)
- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/06/bp-jamsostek-berikan-bantuan-mobil-ambulan-kepada-rs-pertamina-jaya.html#sthash.pYJqO7St.dpuf