Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Aturan ini menimbulkan berbagai respon daris masyarakat. Hotbonar Sinaga, Mantan Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) yang saat ini menjadi BPJS Ketenagakerjaan pun turut angkat bicara.
Ia menilai pemerintah telah melakukan kesalahan karena kurang melakukan sosialisasi terkait ketentuan Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Pemerintah juga yang salah. UU SJSN terbit 2004, tapi Peraturan Pemerintah (PP) baru terbit 2015 atau 11 (baca sebelas) tahun kemudian dan diberlakukan sehari kemudian!!! Aya aya wae," ujar Hotbonar dalam akun Facebooknya, dikutip Jumat (3/7).
Menurut Hotbonar, aturan tersebut sudah jelas payung hukumnya yaitu Pasal 37 ayat 3 UU SJSN tahun 2004.
|
Menurutnya pemerintah dan BPJS seharusnya menyediakan masa transisi termasuk persiapan internal oleh BPJS untuk menjelaskannya kepada masyarakat.
"Peserta, sehingga kantor-kantor cabang BPJS dalam situasi serba salah. Pemerintah perlu segera mengambil win win solution dengan memberlakukan masa transisi minimal diberlakukan mulai 1 Juli 2016," katanya. CNN Indonesia
No comments:
Post a Comment