Thursday, October 17, 2013

Iuran (Jamsostek) untuk Jaminan Kecelakaan Kerja



Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993, besar iuran jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja ditentukan berdasarkan kelompok/jenis usaha. (Pasal 9, ayat 1)

Di bawah ini adalah tabel iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja untuk tiap kelompok/jenis usaha.
Kelompok     Besar Iuran dari Upah Sebulan
I        0.24 %
II       0.54 %
III      0.89 %
IV      1.27 %
V        1.74 %

Pada prinsipnya, semakin beresiko jenis usaha semakin besar iuran (premi) Jamsostek yang akan dibayarkan.

Untuk mengetahui besar premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja bagi pekerja, Anda dapat mempelajari daftar usaha-usaha apa saja yang termasuk dalam tiap kelompok. Pada halaman ini, disajikan daftar jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok I & II, yang disalin dari Lampiran I, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993.
Jenis Usaha Kelompok I

Besar premi Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk jenis usaha Kelompok I adalah 0.24 % dari upah sebulan.

Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok I adalah:

    Penjahitan/Konvensi
    Pabrik Topi
    Industri pakaian lainnya (paying, kulit ikat pinggang, gantungan celana/bretel)
    Pembikinan layar dan krey dari tekstil
    Pabrik keperluan rumah tangga (sprei, selimut, terpal, gorden, dan lain-lain yang ditenun)
    Perdagangan ekspor impor
    Perdagangan besar lainnya (agen-agen perdagangan besar, distributor, makelar, dan lain-lain)
    Toko-toko koperasi konsumsi, dan lain-lain
    Bank dan Kantor-kantor Dagang
    Perusahaan pertanggungan
    Jasa Pemerintahan (organisasi tentara, polisi, Departemen)
    Pengobatan dan kesehatan lainnya
    Organisasi-organisasi keagamaan
    Lembaga kesejahteraan
    Persatuan perdagangan dan organisasi buruh
    Balai penyidikan yang berdiri sendiri
    Jasa-jasa umum lainnya seperti museum, perpustakaan, kebun binatang, perkumpulan sosial
    Pemangkas rambut dan salon kecantikan
    Peternakan

Jenis Usaha Kelompok II

Besar iuran Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk jenis usaha Kelompok II adalah 0.54 % dari upah sebulan.

Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok II adalah:

    Pertanian rakyat
    Perkebunan gula
    Perkebunan tembakau
    Perkebunan bukan tahunan, terkecuali gula dan tembakau
    Perkebunan tahunan seperti karet, coklat, kelapa, dan lain-lain
    Pabrik teh
    Penggorengan dan pembuatan kopi bubuk
    Pabrik gula
    Pabrik sigaret
    Pabrik cerutu
    Pabrik rokok kretek, dan lain-lain
    Perusahaan tembakau lainnya
    Pabrik cat dan lak
    Pabrik tinta dan lem
    Pabrik kina
    Pabrik alat-alat pengangkutan lainnya
    Industri alat-alat Pekerjaan,
    Pengetahuan pengukuran dan pemeriksaan laboratorium
    Reparasi arloji dan lonceng
    Industri alat-alat musik
    Pabrik alat-alat olah raga
    Pabrik mainan anak
    Perdagangan barang tak bergerak (penyewaan alat, tanah, rumah, garasi dan lain-lain)
    Jasa perhubungan seperti PTT Radio
    Perusahaan pembuatan film dan pengedar film
    Bioskop
    Sandiwara, komedi, opera, sirkus, band, dll
    Jasa hiburan selain sandiwara dan bioskop
    Perusahaan binatu, celup
    Perusahaan potret

Itulah daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok I & II.
(www.putra-putri-indonesia.com)

No comments:

Post a Comment