Thursday, November 7, 2013

Tenaga kontrak Gunung Mas terdaftar di Jamsostek

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyatakan siap mendaftarkan 2.000 tenaga kerja kontrak dalam program PT Jamsostek Cabang Palangka Raya pada 2014.

"Tahap pertama, sesuai instruksi Wakil Bupati Gunung Mas Arton S Dohong mengikutsertakan 2.000 tenaga kontrak pada program Jamsostek pada awal 2014," kata Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas Isaskar di Kuala Kurun, Selasa.

Dia mengatakan bahwa tenaga kontrak di daerah itu masih banyak yang belum diproteksi dengan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Oleh sebab itu, pemerintah akan mengikutsertakan tenaga kontrak dalam program Jamsostek yang sudah bekerja sama dalam soal pemberian perlindungan terhadap tenaga kontrak di daerah tersebut.

"Ini sudah menjadi kewajiban pemerintah memberikan perlindungan kecelakaan kerja terhadap tenaga kontrak yang bekerja di daerah kami, salah satunya melalui PT Jamsostek yang secara undang-undang bekerja memberikan perlindungan kepada pegawai maupun tenaga kontrak," ujarnya.

Semua pekerja formal dan informasi menjadi peserta Jamsostek pada 2014, katanya seraya menyatakan akan segera mendata sembilan perusahan di daerah tersebut, terutama bagi perusahaan yang belum terdaftar dan masuk ke program PT Jamsostek.

Kepala PT Jamsostek Cabang Kota Palangka Raya, Didi Sumerdi mengatakan, masyarakat Kabupaten Gunung Mas terlihat antusias ketika memberikan pemahaman dan penjelasan tentang pentingnya perlindungan ketenagakerjaan di daerah tersebut.

"Selama ini Pemkab dilayani dengan asuransi kesehatan, namun untuk perlindungan asuransi ketanagakerjaan, baik dalam pemberian jaminan kecelakaan kerja, kematian, maupun jaminan hari tua belum ada," katanya.

Didi mengatakan, mata pencaharian warga kebanyakan bekerja di perusahaan sawit dan tambang. Ada juga sebagai pekerja pemecah batu belah yang didominasi kaum perempuan.


"Itu yang perlu kita lindungi. Kecelakaan kerja bisa saja menghapiri mereka. Bukannya kami mendoakan yang tidak benar, namun hak perlindungan mereka wajib dipertanggung jawabkan melalui perusahaan yang memperkerjakan mereka," katanya. (www.antaranews.com)

No comments:

Post a Comment