Oleh Mursalim,
SE, MPH
Di bawah ini disajikan beberapa model sistem jaminan sosial di
delapan negara terpilih. Model-model di negara tersebut di bawah ini adalah
wakil dari model-model yang sama yang diselenggarakan di banyak negara lain.
Penyajian model di delapan negara merupakan ringkasan bagi pilihan model yang
dapat diambil untuk menyusun RUU SJSN di Indonesia. Malaysia
Sebagai negara persemakmuran, sistem jaminan sosial di Malaysia
berkembang lebih awal dan lebih pesat dibandingkan dengan perkembangan sistem
jaminan sosial di negara lain di Asia Tenggara. Pada tahun 1951 Malaysia sudah
memulai program tabungan wajib pegawai untuk menjamin hari tua (employee provident
fund, EPF) melalui Ordonansi EPF. Seluruh pegawai swasta dan pegawai negeri
yang tidak berhak atas pensiun wajib mengikuti program EPF. Ordonansi EPF
kemudian diperbaharui menjadi UU EPF pada tahun 1991. Pegawai pemerintah
mendapatkan pensiun yang merupakan tunjangan karyawan pemerintah. Selain itu,
Malaysia juga memiliki sistem jaminan kecelakaan kerja dan pensiun cacat yang
dikelola oleh Social Security Organization (SOCSO). Oleh karena pemerintah
federal Malaysia bertanggung jawab atas pembiayaan dan penyediaan langsung
pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk yang relatif gratis, maka pelayanan
kesehatan tidak masuk dalam program yang dicakup sistem jaminan sosial di
Malaysia. Dengan sistem pendanaan kesehatan oleh negara, tidak ada risiko biaya
kesehatan yang berarti bagi semua penduduk Malaysia yang sakit ringan maupun
berat.
Sektor informal merupakan sektor yang lebih sulit dimobilisasi.
Namun demikian, dalam sistem jaminan sosial di Malaysia, sektor informal dapat
menjadi peserta EPF atau SOCSO secara sukarela. Termasuk sektor informal adalah
mereka yang bekerja secara mandiri dan pembantu rumah tangga. Karyawan asing
dan pegawai pemerintah yang sudah punya hak pensiun juga dapat ikut program EPF
secara sukarela.
Di dalam penyelenggaraannya, masing-masing program dan kelompok
penduduk yang dilayani mempunyai satu badan penyelenggara. Program EPF dikelola
oleh Central Provident Fund (CPF), sebuah badan hukum di bawah naungan
Kementrian Keuangan. Lembaga ini merupakan lembaga tripartit yang terdiri atas
wakil pekerja, pemberi kerja, pemerintah, dan profesional. Untuk tugas-tugas
khusus, seperti investasi, lembaga ini membentuk Panel Investasi.
Penyelenggaraan pensiun bagi pegawai pemerintah dikelola langsung oleh
kementrian keuangan karena program tersebut merupakan program tunjangan pegawai
(employment benefit) dimana pegawai tidak berkontribusi. Program jaminan
kecelakaan kerja dan pensiun cacat dikelola oleh SOCSO yang dalam bahasa
Malaysia disebut Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO).
Manfaat (benefits) yang menjadi hak peserta terdiri atas: (1)
Peserta dapat menarik jaminan hari tua berupa dana yang dapat diambil
seluruhnya (lump-sum) untuk modal usaha, menarik sebagian lump-sum dan sebagian
dalam bentuk anuitas (sebagai pensiun bulanan), dan menarik hasil
pengembangannya saja tiap tahun sementara pokok tabungan tetap dikelola CPF.
(2) Peserta dapat menarik tabungannya ketika mengalami cacat tetap, meninggal
dunia (oleh ahli warisnya), atau meninggalkan Malaysia untuk selamanya. (3)
Peserta juga dapat menarik dananya untuk membeli rumah, ketika mencapai usia 50
tahun, atau memerlukan biaya perawatan di luar fasilitas publik yang ditanggung
pemerintah. (4) Ahli waris peserta berhak mendapatkan uang duka sebesar RM
1.000-30.000, tergantung tingkat penghasilan, apabila seorang peserta meninggal
dunia.
Tingkat iuran untuk program EPF, dalam prosentase upah,
bertambah dari tahun ke tahun seperti disajikan dalam tabel berikut. Jumlah
iuran tersebut ditingkatkan secara bertahap untuk menyesuaikan dengan tingkat
upah dan tingkat kemampuan penduduk menabung. Dalam program EPF di Malaysia,
sekali seseorang mengikuti program tersebut, maka ia harus terus menjadi
peserta sampai ia memasuki usia pensiun yang kini masih 55 tahun (Kertonegoro,
1998).
Tabel 2:
Perkembangan Tingkat Iuran Dana Provident Fund di Malaysia
Tahun Iuran Tenaga Kerja Iuran Pemberi Kerja Total
1952 – Juni 1975 5 % 5% 10%
Juli 75 – Nop 80 6% 7% 13%
Des 80 – Des 92 9% 11% 20%
Jan 93 – Des 95 10% 12% 22%
Jan 96 - 11% 12% 23%
Sumber: CPF, Malaysia, 1998
Filipina
Filipina memulai pengembangan program Jaminan Sosial (JS) sejak
tahun 1948 akan tetapi UU Jaminan Sosialnya (Republic Act 1161) baru disahkan
pada tahun 1954. Dibutuhkan enam tahun sejak ide awal pengembangan jaminan
sosial dicetuskan oleh Presiden Manuel A. Roxas di tahun 1948. Namun demikian,
UU tersebut ditolak oleh kalangan bisnis Filipina sehingga dilakukan amendemen
UU tersebut dan diundangkan kembali pada tahun 1957. Barulah UU JS tersebut
mulai diterapkan untuk pegawai swasta. Pada tahun 1980 beberapa kelompok
pekerja sektor informal atau pekerja mandiri mulai diwajibkan mengikuti program
JS. Kemudian pada tahun 1992 semua pekerja informal yang menerima penghasilan
lebih dari P1.000 (sekitar Rp 200.000) wajib ikut. Selanjutnya di tahun 1993
pembantu rumah tangga yang menerima upah lebih dari P1.000 sebulan kemudian
juga diwajibkan untuk mengikuti program JS. Program JS tersebut dikenal dengan
Social Security System (SSS). Pada saat ini, SSS mempunyai anggota sebanyak
23,5 juta tenaga kerja atau sekitar 50% dari angkatan kerja, termasuk
diantaranya 4 juta tenaga kerja di sektor informal (Purwanto dan Wibisana,
2002). Khusu pegawai negeri, pemerintah Filipina menyelenggarakan program
tersendiri yang disebut sebagai Government Service Insurance System (GSIS) yang
dimulai lebih awal yaitu di tahun 1936 dan kini memiliki anggota sebanyak 1,4
juta pegawai negeri. Angkatan Bersenjata dan Polisi memiliki sistem jaminan
sosial tersendiri yang dibiayai dari anggaran pemerintah. Kedua program jaminan
sosial pegawai pemerintah, termasuk tentara, lebih tepat dikatakan sebagai
program tunjangan pegawai (employment benefit) dibandingkan sebagai program
jaminan sosial menurut defisini universal. Pada awalnya program jaminan sosial
tersebut menyelenggarakan program jaminan hari tua (old-age) kematian, cacat,
maternitas, kecelakaan kerja dan kesehatan. GSIS memberikan berbagai pelayanan
ekstra, selain pelayanan tersebut, seperti program pemberdayaan ekonomi dan
asuransi umum (Purwanto & Wibisana, 2002). Namun demikian, di tahun 1995
Pemerintah Filipina mengeluarkan Undang-Undang Asuransi Kesehatan National
(RA7875) yang memisahkan program asuransi kesehatan dari kedua lembaga (SSS dan
GSIS) menjadi satu dibawah pengelolaan the Philippine Health Insurance
Corporation (PhilHealth), suatu badan publik yang bersifat nirlaba (SSS, 2001).
PhilHealth bukanlah suatu badan usaha yang di Indonesia kita kenal sebagai
BUMN.
Manfaat yang diberikan kepada peserta SSS dan GSIS adalah (1)
uang tunai selama peserta menderita sakit dan tidak bisa bekerja paling sedikit
4 (empat) hari, baik dirawat di rumah sakit dan di rumah sendiri. (2) Untuk
peserta wanita yang hamil, keguguran, atau melahirkan diberikan uang tunai
sebesar antara P24.000-P31.200 (antara Rp 4,4 juta- Rp 6,2 juta). Manfaat lain
(3) yang menjadi hak peserta adalah uang tunai yang dibayarkan secara lump-sum
atau bulanan bagi peserta yang menderita cacat tetap, baik parsial maupun total
yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja. Manfaat selanjutnya (4) adalah
jaminan hari tua (baik lump-sum maupun pensiun bulanan) ketika memasuki masa
pensiun (60 tahun). Peserta juga berhak mendapatkan jaminan kematian (5) berupa
uang tunai atau bulanan yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang
meninggal dunia. Dan yang terakhir (6) adalah jaminan kecelakaan kerja yang
dibayarkan apabila terjadi kecelakaan kerja. Manfaat jaminan kecelakaan kerja
ini dapat diterima bersamaan dengan manfaat program yang lain. Untuk setiap
manfaat yang berhak diterima, peserta harus memenuhi persyaratan kepesertaan
tertentu (qualifying conditions). Selain manfaat definitif, peserta juga dapat
diberikan fasilitas kredit (loan) untuk menutupi kebutuhan uang tunai yang
mendesak dengan bunga 6% setahun untuk pinjaman di bawah P15.000 dan 8% setahun
untuk pinjaman lebih dari P15.000.
Iuran jaminan sosial bagi tenaga kerja swasta adalah 8,4%
sebulan (tidak termasuk iuran untuk asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja)
yang dibayar bersama antara majikan (5,04%) dan pegawai (3,36%). Batas maksimum
upah untuk perhitungan iuran adalah P12.000 (Rp 2,4 juta) sebulan. Iuran untuk
jaminan kecelakaan kerja adalah 1% dengan maksium iuran sebesar P1.000 per
karyawan yang hanya dibayar oleh pemberi kerja. Sedangkan besarnya iuran untuk
tenaga kerja informal diperhitungkan berdasarkan besarnya pendapatan yang
dinyatakan oleh calon peserta pada waktu pendaftaran dengan batas minimum
sebesar P1.000. Untuk pekerja Filipina di luar negeri, yang dikelompokan
sebagai pekerja membayar sendiri—tidak melalui pemberi kerja, batas minimum penghasilan
adalah P3.000 sebulan. Untuk memudahkan perhitungan iuran, SSS mengembangkan 24
kelompok upah dan besarnya iuran untuk masing-masing kelompok upah. Iuran untuk
asuransi kesehatan adalah 2,5% upah sebulan untuk menjamin biaya rawat inap
saja (rawat jalan tidak dijamin). Dengan demikian total iuran menjadi 10,9%
(tanpa kecelakaan kerja) dan 11,9% (dengan kecelakaan kerja). Sedangkan pada
GSIS, tingkat iuran lebih tinggi yaitu 12% dari pemberi kerja (pemerintah) dan
9% dari pekerja (Purwanto & Wibisana, 2002).
Phil-Health merupakan program Asuransi Kesehatan Nasional yang
kini memiliki keanggotaan lebih dari 39 juta jiwa (lebih dari 50% penduduk
Filipina). Anggota Phil-Health terdiri atas 55% pegawai swasta, 24% pegawai
pemerintah, 9% penduduk tidak mampu, 11% peserta sukarela (informal), dan 2%
adalah peserta khusus yang tidak membayar iuran. Manfaat yang menjadi hak
peserta adalah jaminan rawat inap di rumah sakit pemerintah maupun swasta
dengan standar pembayaran yang sama. Pembayaran ke rumah sakit didasarkan pada
sistem biaya jasa per pelayanan (fee for service) mengingat cara inilah yang
kini diterima oleh rumah sakit. Pelayanan rawat jalan sementara ini belum
dijamin, karena diasumsikan penduduk mampu membayar sendiri biaya rawat jalan
yang tidak menjadi beban berat rumah tangga. Besarnya iuran adalah maksimum 3%
dari gaji yang diperhitungkan maksimum P10.000 (sekitar Rp 2 juta). Namun
demikian, iuran yang kini dikumpulkan adalah sebesar 2,5% yang ditanggung
bersama antara pemberi kerja dan tenaga kerja, bagi sektor formal. Sedangkan
bagi sektor informal, iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta dan bagi
penduduk miskin, iuran ditanggung pemerintah pusat dan daerah (Purwanto &
Wibisana, 2002). Pada tahun 2003, PhilHealth menerima banyak sekali permintaan
dari pemberi kerja untuk memperluas jaminan dengan mencakup jaminan rawat
jalan. Para pemberi kerja akan menambahkan iuran guna memperluas jaminan
tersebut (Dueckue, 2003). Iuran jaminan sosial di Filipina cukup beragam
sebagaimana ditampilkan dalam tabel berikut.
Tabel 3:
Kompilasi Iuran Sistem Jaminan Sosial di Filipina
Program Iuran Tenaga Kerja Iuran Pemberi Kerja Total
Jaminan sosial, SSS 5,04% 3,36% 8,4%
Kecelakaan kerja - 1% 1,0%
Jaminan sosial, GSIS 9% 12% 21,0%
Kesehatan, PhilHealth 1,25% 1,25% 2,5%
Total Swasta 6,29% 5,61% 11,9%
Pemerintah 10,25% 12% 22,25%
Sumber: GSIS Filipina, 2002.
Thailand
(Muangtai)
Program Jaminan Sosial di Thailand terdiri atas program jaminan
bagi pegawai pemerintah, pegawai swasta, dan program kesehatan. Program yang
diatur oleh UU Jaminan Sosial di Thailand dimulai pada tahun 1990 Pemerintah
Thailand mengeluarkan UU Jaminan Sosial, namun demikian implementasinya baru
dimulai enam bulan kemudian, yaitu pada bulan Maret 1991. Dana yang terkumpul
dikelola oleh suatu badan tripartit, Dewan Jaminan Sosial, yang terdiri dari 15
orang yang mewakili pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja masing-masing 5
(lima) orang. Kantor Jaminan Sosial (Social Security Office, SSO) berada di
bawah Departemen Tenaga Kerja dan Kesejahteraan. Mula-mula program tersebut
wajib bagi pemberi kerja dengan 20 karyawan atau lebih, yang kemudian secara
bertahap diwajibkan kepada pemberi kerja yang lebih kecil. Sejak 31 Mei 2002,
seluruh tenaga kerja dengan satu atau lebih karyawan wajib menjadi peserta.
Kini jumlah peserta SSO adalah 6,59 juta tenaga kerja di Thailand, seluruh
tenaga kerja formal telah menjadi peserta. Pegawai pemerintah mendapat jaminan
yang dibiayai oleh anggaran belanja negara tanpa ada iuran sama sekali dari
pekerja. Jaminan yang ditanggung meliputi jaminan kesehatan, pensiun dan dana
lump-sum pada waktu memasuki masa pensiun. Untuk pekerja sektor informal dan
kelompok penduduk lain yang belum termasuk peserta SSO atau CSMBS, Pemerintah
Thailand mengembangkan program National Health Security yang dikenal dengan
kebijakan ’30 Baht’. Dalam program ini, seluruh penduduk sektor informal dan
anggota keluarga tenaga kerja swasta diwajibkan mendaftar ke salah satu rumah
sakit dimana mereka akan berobat jika mereka sakit. Atas dasar penduduk yang
terdaftar itu, pemerintah kemudian membayar rumah sakit secara kapitasi sebesar
1.204 Baht per kepala per tahun. Penduduk yang terdaftar akan membayar sebesar
30 Baht (kira-kira Rp 6.000) sekali berobat atau sekali perawatan di rumah
sakit. Biaya yang dibayar itu sudah termasuk segala pemeriksaan, obat,
pembedahan, dan perawatan intensif jika diperlukan.
Manfaat program jaminan sosial pekerja swasta dan pekerja
informal meliputi jaminan kesehatan, bantuan biaya persalinan, jaminan uang
selama menderita cacad, santunan kematian, dana untuk anak-anak, kecelakaan
kerja, dan jaminan hari tua. Jaminan kesehatan hanya diberikan kepada tenaga
kerjanya, sedangkan anggota keluarga tenaga kerja dijamin melalui program ’30
Baht’. Manfaat program jaminan sosial pegawai swastapun dimulai dengan menjamin
pelayanan kesehatan, baru secara bertahap pelayanan lain seperti jaminan uang
waktu cacad dan jaminan hari tua diberikan kemudian. Sementara pegawai
pemerintah memang menikmati manfaat yang lebih baik, karena mereka sudah
mendapat jaminan hari tua terlebih dahulu dan jaminan kesehatan komprehensif.
Untuk jaminan kesehatan, dikenal dengan program CSMBS, yang dijamin bukan saja
pegawai, pasangan dan anaknya, orang tua pegawaipun dijamin. Jaminan yang
diberikan komprehensif sehingga peserta tidak perlu lagi membayar apabila
mereka memanfaatkan pelayanan pada fasilitas kesehatan yang sudah ditentukan.
Tentu saja, jika mereka mencari pelayanan dari fasilitas kesehatan dan di kelas
perawatan di luar ketentuan, masyarakat harus membayar sendiri.
Besarnya iuran untuk prgram jaminan sosial pegawai swasta
ditanggung bersama antara pekerja, pemberi kerja dan pemerintah. Disinilah
keunikan sistem jaminan sosial Thailand, karena pemerintahpun ikut membayar
iuran bagi pekerja swasta dan sektor informal. Besarnya iuran dipisahkan untuk
masing-masing program yang total berjumlah 18,5% yang terdiri atas iuran
pekerja dan pemberi kerja masing-masing sebesar 7,5% dan iuran pemerintah
sebesar 3,5%. Selain itu, pemberi kerja masih memiliki kewajiban untuk membayar
iuran jaminan kecelakaan kerja yang besarnya bervariasi dari 0,2% - 1%;
tergantung dari tingkat risiko masing-masing usaha (SSO, 2003). Besarnya upah
yang diperhitungkan untuk jaminan sosial ini ditetapkan sampai jumlah maksimum
Pegawai pemerintah dan pegawai sektor informal tidak membayar iuran, seluruh
biaya ditanggung anggaran belanja pemerintah. Yang menarik dari pembayaran
iuran jaminan sosial di Thailand adalah bahwa besarnya iuran untuk kesehatan
dan persalinan diturunkan dari tadinya 4,5% (masing-masing 1,5%) menjadi 3%
(masing-masing pihak mengiur 1%) karena telah terjadi akumulasi dana yang besar
karena penyelenggaraan yang bersifat nirlaba dan setiap dana yang tidak
digunakan diakumulasi. Gambaran lengkap iuran terlihat pada tabel berikut.
Tabel 4 :
Iuran Jaminan Sosial Pegawai Swasta di Thailand
(dalam % upah), 2003
Bentuk Jaminan Iuran Pekerja Iuran Pemberi Kerja Iuran
Pemerintah
Kesehatan
dan persalinan 1% 1% 1%
Cacad/invalid
dan kematian 1,5% 1,5% 1,5%
Santunan anak 2% 2% 1%
Hari tua
(sejak 2003) 3% 3% -
Total 7,5% 7,5% 3,5%
Total Iuran 18,5%
Sumber : SSO, Thailand, 2003
Korea
Selatan
Seperti yang dilakukan Jepang, Jerman, dan banyak negara lain di
dunia, Korea Selatan memulai jaminan sosialnya dengan mengembangkan asuransi
kesehatan wajib di tahun 1976 setelah selama 13 tahun gagal mengembangkan
asuransi kesehatan sukarela. Asuransi kesehatan wajib dimulai dari pemberi
kerja yang memiliki jumlah pekerja banyak terus diturunkan. Pada tahun 1989
seluruh penduduk sudah memiliki asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh
lebih dari 300 lembaga nirlaba. Kini seluruh badan penyelenggara dijadikan satu
badan penyelenggara yaitu National Health Insurance Corporation (NHIC) suatu
lembaga semi-pemerintah yang independen dengan cakupan praktis seluruh penduduk
(Park, 2002). Sedangkan jaminan pensiun atau hari tua baru dilaksanakan 1988
dengan wewajibkan pemberi kerja dengan 10 karyawan atau lebih mengiur untuk
jaminan pensiun. Baru pada tahun 2003 ini, seluruh pemberi kerja dengan satu
atau lebih pegawai diwajibkan ikut program pensiun yang dikelola oleh National
Pension Corporation (NPC). Kedua lembaga NHIC dan NPC berada di bawah
pengawasan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan dan bukan badan usaha yang di
Indonesia kita kenal sebagai BUMN. Berbeda dengan NHIC yang mengelola seluruh
penduduk, kecuali militer aktif dan penduduk miskin yang hanya berjumlah 3%
dari seluruh penduduk, NPC hanya mengelola pensiun bagi pegawai swasta dan
sektor informal. Pensiun untuk pegawai pemerintah, tentara, guru sekolah,
pekerja tambang, dan petani dikelola terpisah dari NPC (Ha-Young and Hun-Sang,
2003).
Manfaat yang diberikan oleh NHIC adalah jaminan kesehatan
komprehensif mencakup pelayanan kesehatan, medical check up, penggantian uang
tunai pada kondisi tertentu seperti dalam keadaan darurat, santunan penguburan,
dan penggantian biaya protese. Setiap peserta harus membayar co-payment yang
besarnya bervariasi antara jenis pelayanan, fasilitas kesehatan, dan kelompok
peserta. Rata-rata besarnya co-payment bisa mencapai 40-50% dari biaya berobat,
kecuali penduduk tertentu (tua, tidak mampu, atau di daerah terpencil).
Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan pemerintah maupun
swasta (lebih dari 90%) dengan sistem klaim. Klaim harus diperiksa oleh suatu
lembaga independen lain, HIRA Health Insurance Review Agency, sebelum NHIC
membayar fasilitas kesehatan. Manfaat program pensiun bervariasi sesuai dengan
lamanya mengiur yang diatur dengan formula tertentu (defined benefits) dengan
maksimum pensiun sebesar 60% dari upah terkahir untuk yang sudah mengiur selama
40 tahun. Selain pensiun karena mancapai usia pensiun, NPC juga membayarkan
pensiun cacad, pensiun ahli waris, dan pembayaran lump-sum bagi peserta yang
belum memilki masa kualifikasi pensiun (10 tahun).
Iuran untuk program kesehatan bagi tenaga kerja di sektor formal
ditetapkan sebesar 3,63% yang ditanggung bersama antara pekerja dan pemberi
kerja. Sedangkan untuk sektor informal, UU mengatur tingkat-tingkat penghasilan
untuk masing-masing kelompok dan besarnya iuran ditetapkan tersendiri untuk tiap-tiap
kelompok penghasilan. Sedangkan iuran untuk program pensiun kini sebesar 9%
dari upah yang dibayar bersama-sama antara pemberi kerja dan pekerja
masing-masing sebesar 4,5%. Pada tahap awal iuran besarnya hanya 3%, kemudian
secara bertahap ditingkatkan sehingga kini mencapai 9%. Selain pekerja, NPC
juga melayani penduduk yang secara sukarela, secara perorangan atau pekerja
sektor informal, mendaftar diri dengan iuran saat ini sebesar 7%, akan tetapi
juga akan ditingkatkan sehingga tahun 2005 akan mengiur sebesar 9%.
Perancis
Jaminan sosial di Perancis telah diselenggarakan lebih dari satu
abad dengan diawali dengan jaminan kesehatan. Jaminan sosial pertama
dilaksanakan pada tahun 1898 tatkala Perancis masih didominasi oleh ekonomi
pertanian. Pada saat ini sistem jaminan sosial di Perancis masih
diselenggarakan oleh berbagai badan penyelenggara yang berbagai kelompok
peserta seperti pegawai negeri, pekerja swasta, petani, pekerja sektor informal
dan tentara. Program jaminan sosial mencakup program jaminan kesehatan (CNAM),
jaminan pensiun atau hari tua (CNAV), jaminan pembiyaaan keluarga (CNAF), dan
jaminan perlindungan PHK (ARE). Program tersebut merupakan program jaminan
dasar. Pengumpulan iuran dilakukan secara terpadu dan terpusat oleh semacam
Badan Administrasi yang disebut ACOSS. Selain program jaminan dasar, masih ada
program jaminan tambahan yang juga bersifat wajib untuk berbagai sektor.
Berbeda dengan program jaminan sosial di banyak negara lain, di
Perancis pembiyaan jaminan sosial lebih banyak bersumber dari pemberi kerja.
Untuk program kesehatan, kecelakaan, dan cacad; pekerja hanya mengiur sebesar
2,45% dari upah sedangkan pemberi kerja mengiur sebesar 18,2%. Sementara untuk
program pensiun, pekerja mengiur 6,55% sedangkan pemberi kerja mengiur sebesar
8,2%. Secara keseluruhan, pekerja mengiur sebesar 9% dan pemberi kerja mengiur
sebesar 26,4% sehingga seluruh iuran menjadi 35,4% dari upah sebulan.
Jerman
Jerman dikenal sebagai pelopor dalam bidang asuransi sosial yang
merupakan tulang punggung dari sebuah jaminan sosial modern. Asuransi sosial
pertama yang diselenggarakan di Jerman pada tahun 1883 menanggung penghasilan
yang hilang apabila seorang pekerja menderita sakit. Sehingga dengan demikian,
asuransi sosial kesehatan menjadi pintu gerbang penyelenggaraan jaminan sosial.
Undang-undang mengatur tata cara penyelenggaraan asuransi kesehatan sedangkan
penyelenggaraan asuransi kesehatan diserahkan kepada masyarakat, yang awalnya
terkait dengan tempat kerja. Jumlah badan penyelenggara yang disebut sickness
funds tidak dibatasi sehingga pada awalnya mencapai ribuan, yang semuanya
bersifat nirlaba. Namun demikian, karena rumitnya masalah asuransi kesehatan
dan perlunya angka besar untuk menjamin kecukupan dana, maka terjadi merjer
atau perpindahan peserta karena badan penyelenggara bangkrut. Kini jumlahnya
tinggal 355 saja.
Sistem yang digunakan Jerman adalah dengan mewajibkan penduduk
yang memiliki upah di bawah 45.900 Euro per tahun untuk mengikuti program
asuransi sosial wajib. Sedangkan mereka yang berpenghasilan diatas itu, boleh
membeli asuransi kesehatan dari perusahaan swasta, akan tetapi sekali pilihan
itu diambil, ia harus seterusnya membeli asuransi kesehatan swasta. Akibatnya,
banyak orang yang berpenghasilan diatas batas tersebutpun, memiliki ikut asuransi
sosial. Pada saat ini 99,8% penduduk memiliki asuransi kesehatan dan hanya 8,9%
yang mengambil asuransi kesehatan swasta. Sebagian kecil penduduk (seperti
militer dan penduduk sangat miskin) mendapat jaminan kesehatan melalui program
khusus.
Jaminan kesehatan yang ditanggung sangat besar mencakup
pengobatan dan perawatan, perawatan jangka panjang, biaya transpor, obat-obatan
bahkan transplantasi. Peserta bebas berobat ke dokter yang disukai atau
dipercaya namun demikian pembayaran diatur melalu suatu mekanisme pembayaran
kelompok ke asosiasi dokter. Asosiasi dokterlah yang mengatur pembayaran ke
masing-masing anggota dokternya. Sedangkan untuk pembayaran rumah sakit
dilakukan dengan anggaran global dan mulai dilaksanakan sistem pembayaran per
diagnosis (DRG).
Besarnya iuran untuk asuransi kesehatan kini dirasakan sangat
tinggi karena mencapai 14,5% dari upah yang dibayar bersama oleh pekerja dan
pemberi kerja. Pegawai negeri lebih banyak yang membeli asuransi kesehatan
swasta karena mendapat subsidi dari pemerintah sebesar 80% dari iuran (Grebe A,
2003).
Australia
Sistem jaminan sosial di Australia dimulai dengan sistem negara
kesejahteraan dimana negara menanggung segala beban sosial seperti bantuan
sosial bagi lansia (semacam uang pensiun). Sejak didirikannya Australia tahun
1901, Australia menjalankan sistem jaminan sosialnya melalui program bantuan
sosial (pilar pertama dalam sistem Australia). Sampai dengan awal tahun 70-an,
penduduk yang memasuki usia pensiun dan memiliki penghasilan dan aset di bawah
jumlah tertentu mendapat uang pensiun otomatis dari pemerintah. Karena sifatnya
bantuan sosial, maka tidak semua penduduk berhak mendapatkan dana pemerintah
yang dikumpulkan dari pajak umum (general tax revenue). Oleh karenanya
pemerintah mengembangkan instrumen seleksi, means test untuk menentukan
siapa-siapa yang berhak mendapatkan bantuan sosial hari tua. Sedangkan jaminan
kesehatan sudah menjadi hak setiap penduduk yang pendanaanya dibiayai dari dana
pajak. Baru pada tahun 1973 dirasakan perlunya mengembangkan asuransi kesehatan
wajib dan pada tahun 1983 dirasakan perlunya asuransi hari tua wajib. Praktek
jaminan sosial dengan sistem asuransi wajib atau asuransi sosial baru
diterapkan sepenuhnya sejak tahun 1992 yang pada waktu itu, sekitar 40% pekerja
memiliki asuransi hari tua. Pada tahun 2001, dengan program asuransi sosial,
maka sudah 97% pekerja tetap telah menjadi peserta. Pada tahun 2001, 65%
penduduk lansia menerima pensiun (Aged Pension) dari sistem asuransi wajib yang
dikenal dengan superannuation.
Pengelolaan jaminan sosial wajib berada di bawah Menteri
Keuangan dan Administrasi, kecuali untuk angkatan bersenjata yang berada di
bawah koordinasi Departemen Urusan Veteran. Penyelenggaraan sehari-hari jaminan
sosial tambahan (non kesehatan) dikelola oleh lembaga swasta pengelola dana
yang berada di bawah pengawasan Departemen Keuangan. Sedangkan untuk asuransi
kesehatan program jaminan sosial kesehatan (Medicare) dikelola oleh Health
Insurance Commissioner (HIC), suatu lembaga Negara yang bersifat independen
akan tetapi di bawah pengawasan Departemen Kesehatan dan Pelayanan Orang Tua.
Program asuransi kesehatan tidak membedakan kelompok pekerjaan karena semua
pegawai swasta atau pemerintah menjadi peserta Medicare yang dikelola HIC.
Pegawai swasta yang ingin mendapatkan pelayanan lebih baik dapat membeli
asuransi tambahan pada asuransi kesehatan swasta dibawah koordinasi Medibank
Private Insurance (MPI).
Besarnya iuran untuk proteksi pilar pertama yang berbentuk
bantuan sosial tidak diperhitungkan terpisah karena dibiayai oleh pajak umum.
Sedangkan besarnya iruan untuk asuransi hari tua wajib adalah sebesar 9% dari
upah (sebelum tahun 2003, besarnya 8% dari upah) sedangkan untuk HIC besarnya
iuran adalah 2,5% dari upah. Namun perlu disadari bahwa iuran untuk Medicare
tersebut sebenarnya merupakan tambahan dari biaya kesehatan yang dibiayai dari
anggaran pemerintah federal dan negara bagian.
Amerika
Serikat
Jaminan sosial di Amerika pertama kali diundangkan pada tanggal
14 Agustus 1935 yang pada awalnya dikenal dengan nama OASDI program (Old-Age,
Survivors, and Disability Insurance). Undang-undang jaminan sosial tersebut
disetujui setelah terjadinya depresi ekonomi di Amerika di awal tahun 1930an.
Awalnya, UU Jaminan Sosial Amerika tidak mencakup asuransi sosial kesehatan
(Medicare). Program Medicare dalam sistem jaminan sosial di Amerika baru masuk
30 tahun kemudian, yaitu di tahun 1965 sehingga nama lain kini dikenal dengan
OASDHI (H diantara D dan I sebagai singkatan dari Health). Program OASDI, tanpa
kesehatan, pada hakikatnya mirip dengan program pensiun kita dimana peserta
memperoleh manfaat uang tunai ketika mencapai usia pensiun, ahli waris peserta
yang memenuhi syarat menerima manfaat jika peserta meninggal, dan apabila
peserta menderita cacat. Menjelang UU Jaminan Sosial di Amerika diberlakukan,
usulan untuk membuat program ini sukarela juga sudah diajukan dengan alasan
pelanggaran atas hak kebebasan. Namun demikian, pilihan tersebut tidak diadopsi
dalam UU karena bukti-bukti menunjukkan bahwa program sukarela tidak efektif.
Sebenarnya Amerika termasuk terbelakang dalam mengembangkan jaminan sosialnya
dibandingkan dengan Jerman dan Inggris (Rejda, 1988). Pada prinsipnya, sistem
Jaminan Sosial di Amerika diselenggarakan dengan satu undang-undang dan
diselenggarakan olah satu badan pemerintah (Social Security Administration).
Dengan demikian, program Jaminan Sosial Amerika bersifat monopolistik dan
mencakup jaminan hari tua dan jaminan kesehatan. Hanya saja, jaminan
kesehatannya (Medicare) terbatas untuk penduduk berusia 65 tahun keatas atau
yang menderita cacat tetap atau penderita sakit ginjal yang mematikan. Seluruh
penduduk, apakah ia pegawai swasta maupun pegawai pemerintah harus masuk
program jaminan sosial sehingga perpindahan pekerja dari satu pekerjaan ke
pekerjaan lain atau dari satu negara bagian ke negara bagian lain tidak menjadi
masalah. Untuk itu, setiap penduduk harus memiliki nomor jaminan sosial (9
digit) yang berlaku untuk segala macam urusan seperti sebagai nomor pajak, kartu
SIM, bersekolah, menjadi nasabah bank, dan berbagai urusan kehidupan lainnya.
Manfaat yang diberikan berupa jaminan pensiun yang dibayarkan
menurut sistem pay as you go dimana iuran dibayarkan oleh tenaga kerja yang
aktif bekerja dan pemberi kerja, sedangkan manfaat bagi pensiunan dibayarkan
dari iuran tenaga kerja pada tahun yang sama. Artinya, pensiun bagi penduduk
Amerika dibayar oleh tenaga kerja yang masih aktif, bukan dari tabungan
pensiunan pada masa lalu. Begitu juga untuk jaminan cacad, pensiun ahli waris,
dan Medicare. Jaminan pensiun diberikan berkaitan dengan tingkat penghasilan
penduduk terakhir dan lamanya seorang penduduk mengiur. Besarnya pensiun yang
menjadi hak setiap penduduk dapat dilihat dari Web yang setiap orang dapat
menghitung atau melihat haknya setiap saat. Program Medicare hanya diberikan
kepada seluruh penduduk yang mencapai usia 66 tahun atau lebih atau penduduk
yang lebih muda akan tetapi menderita cacad tetap atau menderita penyakit
ginjal yang memerlukan hemodialisa atau transplantasi. Jaminan kesehatan yang
diberikan kepada pensiunan terbatas pada jaminan rawat inap di rumah sakit dan
jaminan perawatan jangka panjang. Program ini disebut Medicare Part A yang
menjadi hak semua lansia. Sedangkan untuk jaminan rawat jalan, penduduk lansia
harus membeli asuransi kesehatan swasta dengan 75% premi disubsidi Medicare.
Program rawat jalan ini bersifat sukarela dengan insentif premi dari Medicare.
Untuk mendapatkan hak jaminan sosial, setiap orang harus memenuhi kualifikasi
masa iuran dan besarnya iuran yang dikonversi dalam sistem poin. Program
Kecelakaan kerja dikelola tersendiri oleh masing-masing negara bagian dengan
peraturan negara bagian.
Iuran untuk program jaminan sosial dikumpulkan bersamaan dengan
pembayaran pajak secara umum dan karenanya disebut social security tax. Hanya
saja dana dana jaminan sosial tidak masuk ke kas negara akan tetapi masuk
kedalam tiga jenis Dana (trust fund) yaitu Dana Jaminan Hari Tua dan Ahli Waris
(old-age and Survivors Insurance, OASI), Dana Asuransi Disabilitas (SSDI), dan
Dana Medicare. Besarnya iuran tenaga kerja adalah 7,65% dan pemberi kerja juga
mengiur sebesar 7,65% untuk program OASI dan masing-masing 0,9% untuk program
SSDI, serta masing-masing 1,45% untuk program Medicare. Total iuran pekerja
menjadi 15,3% dari upah dengan maksimum upah sebesar US$ 62.500 setahun yang
setiap tahun dinaikan sesuai dengan indeks yang telah disusun oleh badan
penyelenggara (SSA) yang berada di bawah Departemen Pelayanan Sosial (Butler,
1999).
http://dinkes-sulsel.go.id
No comments:
Post a Comment