Showing posts with label BANTUAN Sosial. Show all posts
Showing posts with label BANTUAN Sosial. Show all posts

Friday, January 27, 2017

Sumarsono Yakin Penerima KJP dan KIP di DKI Tidak Sama

Siswa pemilik Kartu Jakarta Pintar - Antara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) tidak akan tumpang tindih dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sehingga semua warga yang tinggal di Jakarta mendapatkan fasilitas yang sama.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, program pemerintah daerah dengan pemerintah pusat akan saling menunjang. KJP hanya diberikan kepada warga yang ber-KTP DKI.

Sementara KIP akan diberikan kepada warga yang tinggal di Ibukota tetapi tidak memiliki KTP DKI. "Keberadaan KJP ini bukan menolak KIP. Jadi KJP ada untuk warga Jakarta, tapi kalau orang tinggal di Jakarta bukan KTP DKI dia dapat KIP," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/1).

Thursday, July 14, 2016

Program Bantuan Siswa Miskin

PROGRAMBANTUANSISWAMISKIN(BSM)

Meski dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diharapkan dapat meningkatkan jumlah keikutsertaan siswa/peserta didik, tetapi masih banyak anak – anak yang tidak dapat bersekolah, putus sekolah dan tidak dapat melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang pendidikan berikutnya. Salah satu penyebab hal tersebut adalah kesulitan orangtua/keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan lainnya seperti baju seragam, buku tulis, sepatu, biaya transportasi maupun biaya pendidikan lainnya yang tidak ditanggung oleh dana BOS. Hal inilah yang melatarbelakangi dikembangkannya Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). 
  1. Apa yang dimaksud dengan program Bantuan Siswa Miskin (BSM)? Mengapa disebut sebagai “bantuan” dan apa bedanya dengan “beasiswa”?Program BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.

    Melalui Program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumah-tangga/keluarga miskin dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya.  Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Kabupaten/Kota miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal.

    Program ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa) mempertimbangkan kondisi siswa, sedangkan beasiswa diberikan dengan mempertimbangkan prestasi siswa.

    Dana BSM diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai berikut:
    1. BSM SD & MI sebesar Rp  225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun.
    2. BSM SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun
    3. BSM SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun.
Di jenjang pendidikan tinggi, program beasiswabagi anak kurang mampu juga digulirkan pemerintah dengan nama bantuan belajar mahasiswa miskin ber-IPK 2,5, dan beasiswa bidik misi. Bidik misi bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang berpotensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi. Besarnya anggaran untuk beasiswa miskin diberbagai jenjang dapat dilihat pada Tabel dibawah ini.
2. Ada berapa “jalur” penyaluran BSM dan dari mana sumber pembiayaannya?
Program BSM dilaksanakan oleh 2 (dua) Kementerian yang berbeda, yaitu Bantuan Siswa Miskin (BSM) bagi sekolah reguler yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan BSM bagi siswa yang bersekolah di Madrasah yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Sumber dana semua bantuan ini adalah dari APBN. Alokasinya tertuang dalam DIPA di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayan serta DIPA Kementerian Agama. 
Tabel 1. Jumlah Penerima Manfaat Program BSM 2008-2014
Tabel 1. Jumlah Penerima Manfaat Program BSM 2008-2014

3.Siapa penerima BSM dan Bea Siswa Bakat dan Prestasi?
Penerima dana BSM yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah siswa miskin dan rentan  pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri dan swasta yang telah memenuhi kriteria sesuai pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penerima dana Beasiswa Bakat dan Prestasi adalah siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik/non-akademik pada SD, SMP, SMA atau SMK yang telah memenuhi kriteria sesuai pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
Penerima Program BSM yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) adalah siswa di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) negeri dan swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang dihitung berdasarkan proporsi populasi murid di masing-masing kabupaten/kota dengan perincian sebagai berikut.
  1. Madrasah Ibtidaiyah     : 750.000 siswa
  2. Madrasah Tsanawiyah  : 600.000 siswa
  3. Madrasah Aliyah            : 400.000 siswa
Penerima BSM ditentukan berdasarkan basis data terpadu PPLS 2011.
4. Apa saja kriteria dasar penentuan penerima BSM?
Kriteria dasar penentuan penerima Program BSM Kemendikbud adalah sebagai berikut: 
Siswa miskin adalah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikan anaknya, orang tua miskin atau rumah tangga miskin sesuai dengan kriteria antara lain sebagai berikut: 
Kriteria penerima BSM untuk Madrasah adalah sebagai berikut:
  1. Orangtua siswa penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
  2. Siswa penerima Kartu Calon Penerima Bantuan Siswa Miskin
  3. Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  4. Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya
  5. Siswa yatim, piatu atau yatim piatu
  6. Siswa yang berasal dari panti asuhan
  7. Siswa berasal dari korban musibah, korban bencana, korban PKH dari Rumah Tangga Sangat Miskin dan siswa dari program keahlian pertanian (SMK)
Kriteria dasar penentuan penerima Program BSM Kemenag adalah sebagai berikut:
Penerima BSM adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah negeri dan swasta kelas I (satu) sampai kelas VI (enam), siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII (tujuh) sampai kelas IX (sembilan) dan siswa Madrasah Aliyah negeri dan swasta kelas X (sepuluh)  sampai kelas XII (dua belas). 
Adapun kriteria siswa penerima BSM sebagai berikut: 
  1. Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) /Kartu BSM yang telah terdaftar sebagai penerima BSM tahun 2013 (APBN-P 2013);
  2. Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang belum terdaftar dan belum menerima BSM Tahun 2013;
Selain kriteria di atas dan apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah dapat mengusulkan nama siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan BSM tetapi tidak mendapatkan kartu dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Orangtua siswa terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau; 
  2. Siswa yang berasal dari Panti sosial/Panti Asuhan yang dikelola oleh Kementerian Sosial
  3. Siswa korban musibah bencana alam
  4. Rumah Tangga pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau;
  5. Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, atau; 
  6. Yatim dan/atau Piatu, atau
  7. Pertimbangan lain (misal kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun).
5. Untuk apa sajakah pemanfaatan dana BSM?
Dana BSM dapat dimanfaatkan untuk:
  1. Pembelian perlengkapan siswa (misalnya buku pelajaran, alat tulis, sepatu dan tas)
  2. Biaya transportasi siswa ke sekolah/madrasah
  3. Uang saku siswa untuk sekolah
6. Apa saja yang dapat menyebabkan pembatalan pemberian BSM?Dana BSM dapat dibatalkan jika siswa penerima BSM:
    1. Berhenti sekolah
    2. Menerima beasiswa dari instansi/sumber lain
    3. Telah didakwa dan terbukti melakukan tindakan kriminal
    4. Mengundurkan diri
    5. Tidak lagi masuk dalam kriteria siswa miskin

      Kepala Sekolah/Madrasah bertanggung jawab dan berwenang untuk membatalkan BSM serta memilih siswa penggantinya.Nama siswa pengganti tersebut harus segera dikirimkan kepada lembaga penyalur melalui SK Pengganti.
7. Apa saja hambatan-hambatan yang terungkap dari evaluasi pelaksanaan BSM selama ini? Bagaimana konsep rencana penyempurnaannya?
Beberapa hasil dari evaluasi dan studi berlanjut terhadap pelaksanaan Program BSM  menunjukkan kelemahan dari program, yaitu terkaitketepatan penetapan sasaran BSM dimana ditemukanmasih banyaknya rumahtangga tidak miskin yang menerima BSM dan jumlah beasiswa yang kurang memadai. 
Gambar 1. Evaluasi BSM terhadap Inclusion & Exclusion Error
Kesalahan Inklusi dan Eksklusi
Gambar 1: menunjukkan akurasi dari penetapan sasaran penerima Program BSM masih lemah dimana ditemukan banyak penerima BSM yang bukan berasal dari keluarga/rumah tangga miskin (inclusion error) dan banyak siswa dari keluarga/rumah tangga miskin tidak menerima manfaat BSM (exclusion error).
Evaluasi ketepatan besaran Bantuan Program BSM yang diterima oleh Siswa
Ketepatan besaran bantuan Program BSM dalam menutupi biaya lain terkait pendidikn sangat penting dalam memberikan insentif kepada rumah tangga miskin dan rentan untuk tetap menyekolahkan anaknya  di jalur formal. Hingga tahun 2012, besaran BSM belum dapat menutupi pengeluaran lain terkait pendidikan. Hasil evaluasi Sekretariat TNP2K berdasarkan data Susenas 2009 menunjukkan bahwa manfaat tersebut hanya dapat menutupi sekitar kurang lebih 30 atau 40 persen dari total biaya personal pendidikan yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga miskin. 
Tabel 2. Evaluasi Ketepatan Jumlah Manfaat Program BSM
Catatan: * Biaya Operasional Pendidikan telah diberikan di dalam Program BOS
Sumber: Susenas 2009 

Ketepatan Waktu Penyaluran Manfaat BSM
Ketepatan waktu penyaluran Program BSM dapat membantu keberlanjutan sekolah siswa/peserta didik dari keluarga miskin (antar jenjang kelas maupun antar jenjang pendidikan). Selama pelaksanaan Program BSM hingga awal tahun 2012, manfaat Program BSM baru diterima oleh siswa pada bulan Maret dan September sedangkan penyaluran manfaat BSM di bulan Juni sangat rendah. Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Sekretariat TNP2K menemukan bahwa waktu/masa kritis siswa dimana siswa/keluarga/rumah tinggal berada pada saat akhir tahun pelajaran di bulan Mei hingga Jui dan pada awal Tahun Pelajaran di bulan Juli terutama saat siswa transisi dari satu jenjang pendidikan ke jenjang pendidikan berikutnya (seperti dari SD/MI ke SMP/MTs; dari SMP ke SMA/SMK/MA)

Gambar 2. Evaluasi Keberlanjutan Pendidikan berdasarkan Kuantil Pengeluaran

Kebijakan Perbaikan Pelaksanaan Program BSM
Berdasarkan hasil evaluasi terkait pelaksanaan Program BSM pada periode sebelum 2012, Sekretariat TNP2K kemudian mengusulkan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki pelaksanaan program BSM kepada Kemendikbud dan Kemenag sebagai pelaksana Program BSM. Rekomendasi perbaikan program dilakukan dalam beberapa tahap dengan tujuan untuk: 
  • Memastikan keberlanjutan pendidikan siswa penerima program BSM dari keluarga/rumah tangga miskin antar kelas dan jenjang pendidikan terutama bagi siswa/peserta didik yang berada pada periode transisi. 
  • Memastikan adanya peningkatan cakupan penerima BSM dan peningkatan nilai/manfaat BSM secara bertahap dimana diharapkan Program BSM dapat menjangkau lebih banyak siswa miskin dan rentan maupun anak yang belum dan tidak lagi bersekolah. Nilai/manfaat Program BSM juga terus dipastikan ada peningkatan agar kebutuhan personal pendidikan siswa/peserta didik dari keluarga miskin dan rentan, dapat terpenuhi dengan lebih baik. 
Tahapan pelaksanaan rekomendasi kebijakan ini dilakukan sesuai dengan karakteristik pelaksanaan Program BSM. Pelaksanaan Program BSM memiliki karakteristik program yang cukup kompleks dan unik dari segi pelaksanaan secara kebijakan, teknis maupun administratif. Salah satu contoh adalah program ini dilaksanakan oleh beberapa Direktorat Pelaksana teknis di dua Kementerian yang berbeda (Kemdikbud dan Kemenag), yaitu Direktorat Pembinaan SD, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Pendidikan SMK, dan Direktorat Pendidikan Madrasah.
Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan yang diusulkan oleh Sekretariat TNP2K untuk perbaikan dan peningkatan pelaksanaan Program BSM, direncanakan secara bertahap melalui proses advokasi, lokakarya teknis serta kegiatan koordinasi (baik formal maupun informal) yang intensif sejak awal tahun 2012 dengan Kemdikbud dan Kemenag.
Advokasi dan koordinasi yang terus dilakukan oleh Sekretariat TNP2K penting untuk memastikan agar kedua Kementerian tersebut memiliki komitmen dan pemahaman yang sama terutama mengenai pentingnya perbaikan ketepatan sasaran program, ketepatan jumlah dan ketepatan waktu penyaluran, agar di dalam rekomendasi kebijakan perbaikan program, kedua Kementerian dapat berkontribusi dan turut serta secara aktif dalam memantau dan mengevalusi efektifitas perbaikan program dengan baik.
Meningkatkan Ketepatan Sasaran dari Penerima Program BSM
Reformasi yang pertama kali dilakukan oleh TNP2K adalah melakukan perbaikan penetapan sasaran BSM. Perbaikan ini dilakukan dengan dua mekanisme. Mekanisme yang pertama adalah pemanfaatan informasi yang tercantum dalam Basis Data Terpadu (BDT) sebagai sumber data calon siswa penerima BSM. Mekanisme yang kedua terkait dengan proses alur usulan siswa calon penerima BSM dari tingkat sekolah/madrasah hingga ke tingkat pusat.
Sasaran dari penerima program BSM dan meningkatkan cakupan penerima BSM yang berasal dari keluarga/rumah tangga miskin, dengan memanfaatkan informasi dari BDT dan melalui pengiriman Kartu Calon Penerima BSM (selanjutnya disebut sebagai Kartu BSM) di tahun 2012 dan di tahun 2013 – melalui pengiriman Kartu Perlindungan Sosial/KPS.

Strategi atau Mekanisme Targeting Baru BSM
Gambar 3. Rekomendasi Perubahan Mekanisme Penetapan Sasaran Penerima Program BSM
Perbaikan pelaksanaan Program BSM ini dilakukan dalam beberapa tahap.  Tahap pertama pelaksanaan perbaikan Program BSM pada tahun 2012 di fokuskan dan dirancang sebagai upaya untuk membantu meningkatkan keberlanjutan pendidikan dari siswa dari keluarga/rumah tangga miskin yang berada di periode transisi (kelas 6 SD yang akan melanjutkan ke kelas 7 SMP di bawah Kemdikbud) sebanyak sekitar 281.909  siswa. Metode penetapan sasaran program BSM dimodifikasi dari pemilihan sasaran berdasarkan sekolah menjadi penetapan sasaran program secara langsung kepada siswa/peserta didik yang teridentifikasi dari rumah tangga miskin berdasarkan informasi individu dalam rumah tangga di Basis Data Terpadu dan melalui pengiriman Kartu BSM).
Bersama – sama dengan Direktorat Pembinaan SD dan SMP - Kemdikbud dan juga Direktorat Pendidikan Madrasah Kemenag, tahap kedua dari perbaikan program BSM di rencanakan kembali pada awal tahun 2013, yang awalnya menyasar kurang lebih 670,000 siswa/peserta didik yang berpotensi menjadi penerima BSM di seluruh Indonesia, dengan rincian rencana sasaran 220,000 siswa baru yang akan masuk ke kelas 1 SD dan 450,000 siswa baru kelas 7 SMP/MTs di Tahun Pelajaran (TA) 2013/2014. Namun demikian, sebelum tahap kedua perbaikan Program BSM dapat terlaksana, Pemerintah Indonesia di pertengahan tahun 2013 mengeluarkan kebijakan pengurangan subsidi BBM dan merelokasi penghematan anggaran menjadi paket kompensasi untuk 15,5 juta rumah tangga miskin dan rentan melalui beberapa program – program bantuan sosial yang selama ini telah ada, termasuk Program BSM, atau yang disebut Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S). Manfaat dari Program BSM juga ditingkatkan dan cakupan sasaran program juga meningkat untuk siswa/peserta didik di semua jenjang pendidikan (Pendidikan Dasar dan Pendidikan mMenengah - SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MTs).
Meningkatkan Cakupan Penerima Program BSM
Pada bulan Juni 2013, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menaikan harga BBM dan menyediakan program kompensasi untuk rumah tangga miskin dan rentan sebagai bagian dari upaya untuk memitigasi dampak dari kenaikan harga BBM tersebut. Program Perluasan dan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (P4S) dan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) kemudian diluncurkan di mana khusus untuk Program BSM, anggaran Program BSM bagi Kemdikbud dan Kemenag meningkat melalui proses APBN-P 2013.
Cakupan penerima Program BSM bertambah menjadi  15.4 juta anak – anak usia sekolah (dari 8.7 juta siswa di awal tahun 2013), yang  berasal dari 15,5 juta rumah tangga di seluruh Indonesia teridentifikasi sebagai miskin dan rentan berdasarkan informasi dari BDT dan berhak menerima KPS ditambah dengan cadangan sehingga total menjadi 16,6 juta siswa. Rumah tangga dengan anak usia sekolah yang terdaftar di sekolah dan memiliki KPS/Kartu BSM berhak untuk menerima manfaat Program BSM sebagai bagian dari Program Kompensasi BBM – P4S.
Tabel 3. Kuota Penerima Program BSM 2013 dan 2014
 Tabel 3. Kuota Penerima Program BSM 2013 dan 2014

Meningkatkan Besaran Manfaat Program BSM
Selain penambahan cakupan penerima BSM, kompensasi kenaikan harga BBM juga diikuti dengan peningkatan besaran manfaat BSM. Nilai dari manfaat Program BSM meningkat dari Rp380.000 per siswa per tahun pelajaran menjadi Rp450000 per siswa per tahun untuk jenjang pendidikan SD/MI, dan dari Rp550.000 per siswa per tahun menjadi Rp750.000 per siswa per tahun untuk jenjang pendidikan SMP/MTs. Untuk jenjang pendidikan SMA/SMK/MA, nilai/manfaat Program BSM telah mengalami kenaikan di awal tahun anggaran 2013 yaitu dari Rp750.000 per siswa per tahun, menjadi Rp 1.000.000 juta per siswa per tahun pelajaran. 
Waktu Penyaluran Manfaat Program BSM
Reformasi ketiga yang dilakukan seiring dengan berjalannya Program Kompensasi kenaikan BBM adalah perbaikan waktu penyaluran BSM. Penyaluran manfaat BSM dimodifikasi dari sekali menjadi dua kali penyaluran per tahun pelajaran. Pembayaran pertama dilakukan pada awal tahun pelajaran di Semester 1 (sekitar bulan Agustus/September) dan pembayaran kedua dilakukan di Semester ke 2 tahun pelajaran (sekitar bulan Maret/April). Perubahan waktu pembayaran manfaat BSM ini diharapkan dapat berkontribusi pada penurunan tingkat drop outdari siswa/peserta didik yang berasal dari keluarga/rumah tangga miskin dan rentan, serta juga membantu memastikan tingkat keberlanjutan pendidikan di setiap jenjang pendidikan.

Wednesday, February 17, 2016

Pemerintah Siapkan Rp113 Miliar untuk Korban Bencana


Ilustrasi uang tunai rupiah. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)Ilustrasi (JIBI/Bisnis/dok)
Dana bencana senilai Rp113 miliar disiapkan untuk menangani korban bencana alam pada 2016.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp113 miliar untuk rencana antisipasi penanganan korban bencana alam pada 2016.
“Anggaran tersebut untuk bantuan stok penyangga bagi 130.000 korban,” kata Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat di Jakarta, Senin (15/2/2016).
Sementara untuk bencana sosial dianggarkan sebesar Rp56 miliar. Bantuan tersebut terdiri atas cadangan beras 1,6 juta kilogram, 150 paket makanan, 5.000 unit tenda, 444 unit mobil dapur umum lapangan, buffer stock di kabupaten/kota serta Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan sukarelawan sosial.
Kementerian Sosial memiliki gudang buffer stock di tiga wilayah yaitu Palembang untuk wilayah barat, Bekasi untuk Jawa dan tengah serta di Makassar untuk wilayah timur.
Kementerian Sosial mempunyai tugas pokok dan fungsi penanganan bencana alam dan bencana sosial antara lain menyediakan kebutuhan dasar korban pada masa tanggap darurat.
Kebutuhan dasar tersebut antara lain, sandang, pangan dan papan serta bantuan jatah hidup (jadup) korban untuk sementara waktu selama tanggap darurat.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa sebelumnya menyatakan pada dasarnya pemerintah daerah menjadi komandan untuk penanganan bencana. Sementara Kementerian Sosial mendukung dengan penyiapan logistik jika kondisi sudah darurat dan tidak lagi mampu ditangani daerah.
Apabila dalam kondisi darurat, bupati/wali kota dapat mengeluarkan SK darurat sehingga dapat dikeluarkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) hingga 100 ton, gubernur dapat mengeluarkan hingga 200 ton selebihnya jika CBP tersebut telah digunakan maka di atas 200 ton dapat dikeluarkan oleh Mensos.
Pada 2015 Kementerian Sosial menyiapkan anggaran sebesar Rp235 miliar untuk penanganan bencana alam. (Harianjogja.com)

Monday, February 15, 2016

Kasus Dana Bantuan Sosial, 3 Legislator Ini akan Diperiksa


 Kejakasaan Tinggi Sulawesi selatan, berencana akan memanggil 3 orang mantan anggota DPRD Sulsel periode 2004-2009, yakni, Akmal Pasluddin, Ajiep Padindang, serta DanPongtasik, dalam kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos)
DanPongtansik yang dikonfirmasi mengaku, sampai saat ini dirinya belum menerima surat pemanggilan dari Kejati Sulsel sebagai saksi dalam kasus dana bansos.
Meski mengaku belum menerima surat pemanggilan, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulsel itiu siap memenuhi panggilan Kejati Sulsel jika sudah ada surat resmi dari Kejati.
“Saya siap dipanggil. Saya akan jelaskan tupoksi saya di legislator saat itu di Kejati nanti,” singkatnya. (http://fajar.co.id/)

Thursday, February 4, 2016

14 Panti Asuhan di Purbalingga Dapat Bantuan Sosial


Click Here
Ilustrasi: Istimewa
Ilustrasi: Istimewa
 Sebanyak 14 panti asuhan di Kabupaten Purbalingga akan mendapat bantuan sosial dari pemerintah kabupaten Purbalingga. Jumlah itu bertambah empat panti asuhan baru dibanding jumlah penerima bansos tahun lalu.
Selain bansos untuk panti asuhan, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda juga bakal menyalurkan bansos untuk dua panti rehabilitasi, satu panti wreda dan satu organisasi PPCI.
“Tahun ini, pemkab melalui bagian Kesra juga mengalokasikan anggaran dana hibah untuk tujuh organiasi kemasyarakatan dengan alokasi hibah bervariasi,” kata Kepala Bagian Kesra Setda Purbalingga Muh Nurhadi.
Rencananya, dana bantuan sosial untuk panti asuhan masing-masing sebesar Rp 20 juta, kemudian untuk panti rehabilitasi yakni panti rehabilitasi Nurul Ihsan Karangsari, Kecamatan Kalimanah dan panti rehabilitasi An Nur Bungkanel juga masing-masing Rp 20 juta. Bansos juga untuk panti wreda Budi Dharma Kasih Kalimanah Rp 10 juta dan organisasi Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) sebesar Rp 20 juta.
Untuk anggaran dana hibah, lanjut Nurhadi, paling besar diberikan kepada organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan yakni Kwarcab Gerakan Pramuka Purbalingga Rp 350 juta. Empat ormas bidang keagamaan yakni MUI Purbalingga,  PD Muhammadiyah, PC NU Purbalingga masing-masing Rp 100 juta dan Baznas Purbalingga Rp 50 juta.
Untuk dua ormas bidang sosial juga dianggarkan hibah Rp 40 juta untuk Palang Merah Indonesia (PMI) Purbalingga dan Rp 60 juta untuk Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Purbalingga.
“Para penerima diminta sudah menyelesaikan laporan pengunaan dana tahun lalu. Sedangkan untuk tahun ini harus sudah menyerahkan persyaratan administrasi seperti proposal permohonan, RAB dan foto kopi buku tabungan bank Jateng,” jelasnya.
(SM Network)

Wednesday, January 20, 2016

Program Bantuan Sosial Segera Diresmikan



foto: ISTIMEWA
foto: ISTIMEWA

Berbagai program bantuan sosial dari pemerintah, di antaranya, pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH) serta program keserasian sosial berbasis masyarakat (KSBM) tahun 2015 di Kabupaten Purbalingga segera diresmikan.
Untuk program RTLH, tahun 2015,Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengusulkan sebanyak 80 rumah untuk dipugar/rehabilitasi. Namun ada penambahan jumlah RTLH yang diusulkan mendapat bantuan menjadi 85 rumah.
Ke 85 RTLH tersebut mendapat bantuan uang senilai RP10 juta per KK/rumah dalam bentuk material /bahan bangunan untuk memugar rumah. Sedangkan program KSBM dan bantuan sarana lingkungan diperuntukan pembangunan infrastruktur jalan bagi  daerah rawan konflik.
“Rabu (20/1) program RTLH dan KSBM tersebut akan segera diresmikan,”tutur Kepala Disnsosnakertrans Kabupaten Purbalingga Ngudiarto, saat mendampingi Pj Bupati Purbalingga Budi Wibowo pada acara ramah tamah dengan jajaran Dinsosnakertrans Provinsi Jawa Tengah di Pendapa Dipokusumo Sabtu malam (16/1).
(Arief Nugroho/ CN40/ SM Network)

Thursday, August 27, 2015

Peneliti: Bantuan Sosial tak tepat sasaran

* BANTUAN SOSIAL

Peneliti: Bantuan Sosial tak tepat sasaran

Bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin selama ini dinilai tak tepat sasaran. Temuan ini disampaikan oleh Lead Researcher Reality Check Approach (RCA+), Sherria Ayuandini, kepada KONTAN, Jumat (21/8). Temuan ini menggunakan metode penelitian kualitatif eksperimental guna mendapatkan pandangan masyarakat miskin di berbagai desa miskin Indonesia.

"Masih banyak sekolah di desa menuntut para siswa memakai lima macam seragam, merah putih Rp 120.000, Batik Rp 90.000, Olah Raga Rp 65.000, Pramuka Rp 140.000, dan yang terbaru seragam Agama seharga Rp 130.000 totalnya Rp 540.000, sedangkan bantuan siswa miskin (BSM) hanya Rp 450.000 pertahun untuk anak SD," ungkap Sherria.
Setiap tahun, orang tua harus memikirkan uang untuk membeli seragam sekolah karena seragam tahun lalu tidak muat lagi akibat pertumbuhan anak. "Walaupun sekarang katanya sekolah itu gratis, pengeluaran seperti ini semakin memberatkan masyarakat," tambah Sherria.

Program Keluarga Harapan (PKH), menurut hasil penelitian RCA+, juga masih tidak tepat digunakan oleh masyarakat. Seorang ibu di Gorontalo selalu khawatir tidak bisa memanfaatkann uang PKH dengan baik. "Si Ibu khawatir jika tidak menggunakan uang dengan baik, uang PKH-nya akan di potong. Sehingga setiap 3 bulan sekali, Si Ibu membeli sepatu baru untuk anaknya. jadi ada empat sepatu dalam 1 tahun," jelas Sherria.

Bantuan beras miskin (Raskin) pun sama. Dengan kualitas yang rendah banyak masyarakat mengunakan raskin untuk makan ternak, alih-alih dikonsumsi sehari-hari. "Sayangnya raskin itu masih dibagi merata kesemua orang, bahkan masyarakat yang tergolong berada," kata Sherria. Adapun bagi masyarakat yang berada di daerah pegunungan, akan senang bila diberikan ikan daripada beras karena ikan lebih susah didapatkan.

Selanjutnya berdasarkan temuan RCA+ di lapangan, kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) ditinggalkan oleh masyarakat miskin. Masyarakat lebih memilih menggunakan obat tradisional atau pergi ke dukun. Kesulitan dan birokrasi yang berbelit untuk menggunakan Jamkesmas di daerah, membuat masyarakat meninggalkan Jamkesmas. Persepsi masyarakat atas kualitas obat Jamkesmas yang rendah, membuat masyarakat memilih untuk tidak menggunakan Jamkesmas.

Asal tahu saja, RCA+ meluncurkan lima hasil penelian yang telah dilakukn sepanjang Februari-Juni 2015 dengan judul Understanding Poverty from the Perspectives of People Living in Poverty: Indonesia, February 2015. Understanding Social Assistance from the Perspectives of People living in Poverty, March 2015. Reality Check approach Report People’s Views and Experience of the National Social Assistance Programmes, March 2015. Reality Check approach Report ‘Education Study in Tanah Papua’ 2015. Reality Check Approach ‘Perspectives and experiences of international migrant workers and their families’, June 2015.
sumber: http://nasional.kontan.co.id/

Wednesday, August 5, 2015

Tolikara Banjir Bantuan Sosial, Rehabilitasi Dimulai

Tolikara Banjir Bantuan Sosial, Rehabilitasi Dimulai Bupati Tolikara Usman Wanimbo bersama Kapolda Papua Irjen Yotje Mende, Panglima Derah Militer XVII/Cendrawasih Mayjen Fransen G. Siahaan, Pendeta GIDI Marthen Jingga, tokoh muslim Ustaz Ali Mukhtar, dan para pemuda muslim serta kristiani, secara simbolik memulai proses relokasi rumah untuk korban kerusuhan Tolikara di Papua, Kamis (23/7). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
 
Bantuan sosial dari pemerintah pusat, daerah, dan partai politik membanjiri Kabupaten Tolikara, Papua, pasca-kerusuhan yang terjadi di wilayah itu pada Hari Raya Idul Fitri Jumat pekan lalu (17/7). Partai Persatuan Pembangunan kubu Muktamar Jakarta di bawah pimpinan Djan Faridz misalnya menyalurkan bantuan sosial senilai Rp 1,3 miliar.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP versi Muktamar Jakarta Ibnu Hajar mengatakan bantuan digunakan untuk pembangunan musala, rumah-rumah, serta kios yang hangus dilahap api saat kerusuhan terjadi. "Ada Rp 20 juta untuk kira-kira 60 rumah dan kios, serta Rp 100 juta untuk musala," kata Ibnu di Distrik Karubaga, Tolikara, Papua, Kamis (23/7).
Bantuan akan disalurkan melalui rekening bank setempat atas nama korban. Korban yang namanya sudah terdaftar dapat mengambil langsung bantuan tersebut. (Baca juga: PPP Serahkan Rp 1,3 Miliar ke Korban Rusuh Tolikara)

Sementara itu, peletakan batu pertama untuk relokasi rumah dan kios telah diresmikan oleh Bupati Tolikara Usman Wanimbo. Usman bersama Kapolda Papua Inspketur Jenderal Yotje Mende, Panglima Derah Militer XVII/Cendrawasih Mayor Jenderal Fransen G. Siahaan, Pendeta Gereja Injili di Indonesia (GIDI) Marthen Jingga, tokoh muslim Ustaz Ali Mukhtar, dan para pemuda muslim serta kristiani, secara simbolik memulai proses relokasi para korban dan pengungsi.

"Peletakan batu pertama ini dalam rangka percepatan penanganan musibah bencana sosial. Semua yang kami lakukan sebagai tanda kebersamaan yang selama ini sudah ada di Tolikara," kata Usman di Karubaga, Tolikara. (Baca juga Warga Tolikara: Tak Pernah Ada Keributan Muslim-Nasrani)

Rencananya, rumah dan kios yang terbakar akan direlokasi dari kawasan terminal ke Lapangan Ampera di Karubaga. Alasannya, pemerintah tak mengizinkan pembangunan rumah dan kios di atas kawasan terminal yang terbakar pekan lalu.

Hal senada diucapkan Pangdam XVII Cendrawasih Mayjen TNI Franssen G Siahaan. Franssen memastikan pihaknya terlibat dalam rekonsiliasi dan proses rekonstruksi infratruktur. Selain itu, TNI juga siap memantau kondisi pasca konflik. (Baca juga: Mendagri Minta TNI-Polri Dirikan Posko di Perbatasan Tolikara)

"Kondisi di sini sudah kondusif. Saya sudah bicara dengan Ustaz Ali dan Pendeta Marthen. Semua persoalan lain dilaksanakan dengan musyawarah mufakat," kata Franssen.

Polemik pembangunan musala

Meski pembangunan rumah dan kios sudah mulai digarap, tidak demikian dengan musala. Ustaz Ali selaku tokoh muslim setempat mengatakan hingga kini belum menerima kepastian soal pembangunan tempat ibadah tersebut.

"Ini masih simpang siur. Artinya, belum jelas pemilik lahannya," kata dia. (Baca juga: Rhoma Irama akan Bantu Pembangunan Masjid di Tolikara)

Terlebih, pihak muslim dan kristiani dari GIDI di Tolikara kini tengah merumuskan deklarasi damai yang dituangkan dalam bentuk butir-butir kesepakatan. Hal tersebut guna memastikan pembangunan musala dapat terlaksana.

Berdasarkan cerita Ali, seluruh pembangunan tempat ibadah di Tolikara harus mendapat persetujuan GIDI. Beberapa waktu lalu, sebuah Gereja Advent dibubarkan dan pihak GIDI meminta jemaat Advent bergabung. (Baca: Mendagri Minta Bupati Tolikara Cek soal Perda Agama)

"Jadi sebenarnya, dengan adanya musala dan kami dibiarkan beribadah sebelum insiden, itu luar biasa," kata Ali.

Menurut pengakuan Ali, musala yang hanya menampung 100 orang itu telah dibangun oleh masyarakat setempat sejak 1988. Musala dibangun di atas tanah ulayat milik umat kristiani dan tokoh agama bermarga Yikwa.

Internal GIDI pun akan membahas persoalan pembangunan masjid itu. Pendeta Marthen tengah meminta persetujuan dari para tokoh gereja terkait perizinan pembangunan tempat ibadah umat muslim di Tolikara.

Kemarin, Polda Papua menangkap dua tersangka dalang kerusuhan di Tolikara. Kedua orang berinisial HK dan JW itu disebut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berasal dari GIDI. (Baca: Polisi Ungkap Peran Dua Dalang Kerusuhan Tolikara)

Perdamaian antara muslim dan kristiani di Tolikara sendiri telah diresmikan Rabu (22/7). Pendeta Yunus Wenda dari GIDI dan Ustaz Haji Ali Muktar saling bersalaman dan berpelukan di lapangan Koramil yang juga menjadi lokasi salat Id saat kerusuhan pecah.

Pendeta Yunus meminta maaf karena telah menyakiti hati muslim. Dia berharap seluruh warga Tolikara kembali bersatu seperti semula. Harapan itu diamini oleh Ustaz Ali yang berdoa agar kerusuhan tak terjadi lagi di Tolikara. (Baca: Pendeta GIDI dan Imam Masjid Saling Peluk di Tolikara)

Kapolri Badrodin yang telah mengunjungi Tolikara pada Minggu (19/7) mengatakan kerusuhan Tolikara salah satunya terjadi karena miskomunikasi antara polisi, GIDI, dan Bupati Tolikara. (Baca Kapolri: Ada Putus Komunikasi Polres, Gereja, Bupati Tolikara)
sumber: CNN Indonesia

Tuesday, July 7, 2015

DPR Awasi Program Bantuan Sosial BUMN

DPR Awasi Program Bantuan Sosial BUMN
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Medan Merdeka Selatan. Jakarta, 2 Oktober 2010. Dok.TEMPO/ JACKY RACHMANSYAH.
 
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pembentukan panitia kerja untuk mengawasi proyek Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dari badan usaha milik negara (BUMN). Ketua komisi yang membidangi BUMN itu, Achmad Hafisz Tohir, menyebut panitia akan dibentuk selepas reses mendatang. “Kami akan bicarakan di lingkup internal,” ujarnya, Kamis, 2 Juli 2015.

Dari hasil pemantauan laporan pertanggungjawaban proyek PKBL perusahaan negara itu, parlemen berkesimpulan teknis penentuan program dan penyaluran dana proyek ini melanggar Pasal 88 Undang-Undang BUMN. Proyek PKBL, atau yang sering disebut program bantuan sosial (CSR), kembali dibahas ketika Mei lalu ramai dibicarakan soal proyek sawah fiktif.

Sejumlah perusahaan pelat merah yang terseret dalam kasus itu adalah BNI, BRI, PT Askes, PT Pertamina, PT Pelindo II, PT Hutama Karya, dan PT Perusahaan Gas Negara. Mereka menghimpun dana CSR untuk mencetak sawah guna membantu program swasembada pangan di zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Selama kurun 2012-2014 terkumpul dana sebesar Rp 317 miliar dari perusahaan-perusahaan itu untuk membuka 100 ribu hektare sawah baru di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Namun kenyataannya, pencetakan sawah tak pernah ada. Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan, pun disebut-sebut menyalahgunakan wewenangnya dalam kasus ini.

Saat ini semua peraturan menteri BUMN terkait PKBL sudah dibekukan karena dianggap menyimpang dengan undang-undang. Nantinya Panja PKBL juga bakal mengawal pembentukan aturan teknis. Diharapkan Kementerian BUMN intensif berkoordinasi dengan Komisi VI tersebut. (http://bisnis.tempo.co)

Friday, July 3, 2015

Bansos Fiktif Segoroyoso Dibawa ke Polisi

* BANTUAN SOSIAL DI BANTUL

Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)
 
Bantuan sosial di Bantul yang fiktif dimaknai warga untuk membuat polling dan mengetahui pendapat mereka atas kasus bansos fiktif pengadaan semen

Warga RT3 Dusun Kloron, Desa Segoroyoso, Kecamatan Pleret menolak berdamai dengan para pelaku kasus bantuan sosial fiktif di wilayah mereka. Bahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, Kamis (11/6/2015) siang dilaporkan ke Polres Bantul.(Baca Juga : BANTUAN SOSIAL DI BANTUL Tak Dinikmati Masyarakat, Ternyata Proposal Fiktif)
Warga RT3 Dusun Kloron, Desa Segoroyoso, Pleret, Bantul, Sugeng Raharjo menyatakan, warganya telah membuat polling untuk mengetahui pendapat warga atas kasus bansos fiktif pengadaan semen itu. Survei dilakukan terhadap 73 warga RT3 Dusun Kloron.
Hasilnya, sebanyak 82,2% warga meminta kasus yang diduga melibatkan Dalijan dan Ketua RT3 Yuwono itu dituntaskan secara hukum. Warga menolak berdamai dengan membebaskan keduanya dari jerat hukum. Hanya 9,3% warga yang tidak ingin kasus ini dituntaskan secara hukum. Sementara sebanyak 8,3% warga menyatakan tidak memilih.
Lantaran kesepakatan tersebut, pada Kamis siang kasus itu resmi dilaporkan ke Polres Bantul. “Sudah dilaporkan pukul 11.00 WIB tadi,” ujar Sugeng Raharjo saat ditemui Kamis (11/6/2015).
Kendati nilai bansos tersebut hanya 45 sak semen atau sekitar Rp2 juta lebih, namun yang terpenting menurut Sugeng adalah pembelajaran bagi masyarakat agar jangan sekali-kali terlibat korupsi yang merugikan banyak orang.
“Nilainya memang kecil, tapi ini sebagai pembelajaran bagi mereka dan masyarakat, agar jangan lagi terlibat korupsi dan bantuan fiktif seperti ini lagi,” ujarnya.
Tidak hanya meminta kasus ini dituntaskan secara hukum, warga RT3 bahkan sampai sekarang tidak mau menerima puluhan sak semen yang dijanjikan Dalijan dan Yuwono diserahkan ke warga setelah kasus keduanya terkuak belum lama ini.
“Kalau kami menerima, sama saja kami membenarkan perbuatan mereka yang proses awalnya sudah salah,” ujar Sugeng memaparkan.
Bahkan saat ini, dua terduga bansos fiktif itu bahkan mendapat sanksi sosial, karena masyarakat setempat tidak mau mengakui mereka sebagai warga RT3.
Kepala Dusun Kloron, Supar mengatakan, kasus bansos yang diajukan dengan proposal fiktif itu mengatasnamakan warga RT3 dan RT4. Namun untuk RT4, ia mengklaim warga akhirnya tidak mempersoalkan lebih lanjut kasus ini dengan menerima saja bansos semen yang dikembalikan oleh Dalijan dan Yuwono.
“Tapi kalau untuk RT3, sepertinya belum menerima, jadi bantuannya mau dikembalikan tapi enggak ada yang ambil, jadi tertahan di rumah Pak Yuwono,” kata Supar.
Baik Dalijan dan Yuwono sebelumnya telah mengakui pengajuan proposal fiktif tersebut adalah inisiatif keduanya. “Tapi sudah kami kembalikan barangnya,” ujar Dalijan saat dikonfirmasi.
Keduanya mengajukan bansos semen sebanyak 45 sak pada Juli 2012 untuk pembangunan cor blok jalan kampung, mengatasnamakan warga RT3 dan RT4, serta mencatut sejumlah nama warga yang tercantum dalam proposal fiktif. Proposal itu lolos tingkat desa hingga kabupaten. Bantuan turun namun tidak disampaikan ke masyarakat melainkan dijual untuk keuntungan keduanya. Baru pada Mei 2015 ini kasus ini terkuak setelah salah seorang warga melaporkan kasus tersebut ke Forum Pemantau Indepen (Forpi) Bantul. Warga kaget karena tidak tahu menahu ada pengajuan bantuan serta tidak pernah menerima bansos tersebut. Harianjogja.com

Tuesday, June 30, 2015

Dana Hibah dan Bantuan Sosial di Jember Naik Drastis Menjelang Pilkada

Dana Hibah dan Bantuan Sosial di Jember Naik Drastis Menjelang Pilkada
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana saat penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada Serentak 2015 di Kemendagri, Jakarta, Rabu (3/6/2015). Penerimaan DP4 menjadi titik tahapan penggunaan anggaran pilkada serentak yang rencananya dilaksanakan 9 Desember 2015. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

 Anggaran hibah dan bantuan sosial (Bansos) naik dalam rancangan Perubahan-APBD Jember 2015.
Bupati Jember MZA Djalal menyebut kenaikan itu tidak terkait kepentingan untuk menggaer dukungan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember.
Anggaran hibah naik memang dikarenakan untuk Pilkada.
"Dana hibah memang untuk Pilkada, antara lain untuk pengamanan yang diberikan kepada TNI dan Polri, juga untuk pelaksana dan pengawas Pilkada yakni KPU dan Panwas," ujar Djalal usai rapat paripurna di gedung DPRD Jember, Kamis (11/6/2015).
Sementara itu, anggaran Bansos naik karena adanya sejumlah permohonan dari masyarakat yang belum terlaksana.
"Sehingga ada yang perlu dimasukkan ke P-APBD," imbuhnya.
Dari rancangan P-APBD tercatat, kenaikan anggaran bantuan hibah mencapai 1 persen lebih, naik dari Rp 206 miliar menjadi Rp 208 miliar.
Hibah ini antara lain diberikan kepada Panwaslih Kabupaten Jember sebesar Rp 18 miliar.
Sedangkan anggaran bantuan sosial naik dari Rp 46 miliar menjadi Rp 58 miliar atau naik sekitar 25 persen.
Saat ini, Pemkab dan DPRD Jember sedang membahas Raperda Perubahan-APBD 2015 karena dijadwalkan bulan Juli disetujui gubernur.
Pembahasan ini maju beberapa bulan dibandingkan tahun 2013, karena pertimbangan bulan puasa, hari raya, dan pelaksanaan Pilkada di akhir tahun 2015.
Bupati Djalal akan mengakhiri masa jabatannya Agustus 2015. Dia tidak bisa mencalonkan diri lagi karena sudah dua menjabat dua periode berturut-turut.
Namun sebelumnya, ia menyatakan dukungannya secara resmi kepada Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto untuk maju sebagai bakal calon bupati Jember.
Sebagai seorang Sekkab, Sugiarto juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember.

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER -

Friday, May 29, 2015

Gubernur Ganjar Minta Bansos Dikembalikan ke Fungsi Awal

Ilustrasi menghitung uang kertas rupiah (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)Ilustrasi(Rahmatullah/JIBI/Bisnis) 
 
Dana bantuan sosial dari pemerintah harus dikembalikan ke fungsi awal untuk mengantisipasi penyimpangan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berpendapat bahwa pemberian dana bantuan sosial dari pemerintah daerah harus dikembalikan ke fungsi awal guna mengantisipasi terjadinya berbagai penyimpangan.
“Fungsi awal bansos adalah menyelesaikan ‘problem-problem’ yang tidak bisa diselesaikan melalui perencanaan terus menerus dan jika tiba-tiba ada kondisi sosial yang mendadak harus dibantu ya itu yang harus kita bantu, bukan malah merekayasa sehingga fiktif,” katanya di Semarang, Jumat (22/5/2015).
Hal tersebut disampaikan Ganjar saat menanggapi penahanan sejumlah pihak dari berbagai latar belakang yang terlibat kasus penyimpangan dana bansos.
Menurut Ganjar, apa yang saat ini dilakukan jajaran kejaksaan dalam menangani kasus penyimpangan dana bansos di Jateng sudah cukup bagus dan diharapkan dapat membongkar seluruhnya.
“Penahanan pihak-pihak yang terlibat kasus bansos ini menjadi sinyal untuk pemprov dan DPRD Jateng bahwa bansos banyak menimbulkan masalah, jangan kita mengulanginya dan perlu ada perbaikan sistem,” ujarnya.
Ganjar menegaskan bahwa Pemprov Jateng selalu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan, terutama terkait dengan kasus penyimpangan bansos.
“Kami mau bercapai-capai untuk memverifikasi pengajuan bansos satu persatu, tapi saya tidak mau fiktif,” katanya.
Seperti diwartakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan lima tersangka penerima fiktif bantuan sosial yang dikucurkan Pemerintah Provinsi setempat pada tahun anggaran 2011.
Kelima tersangka yang ditahan tersebut masing-masing Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak, serta Farid Ihsanudin.
Kelimanya tersangka menggunakan nama berbagai organisasi serta lembaga swadaya masyarakat untuk mengajukan bantuan pendanaan dalam kegiatan yang diduga fiktif.
Selain kelima tersangka tersebut, Kejati Jateng juga telah menahan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bencana Alam Biro Bina Sosial Provinsi Jawa Tengah Joko Suryanto.
Pada 2011 lalu Joko Suryanto menjabat sebagai Ketua Tim Verifikator Proposal Dana Bantuan Sosial. (http://semarang.solopos.com)

Tuesday, April 28, 2015

Dana Bantuan Sosial Dibatasi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bermaksud membatasi kepala daerah mengalokasikan dana bantuan sosial. Alasannya, kepala daerah inkumben cenderung mengatrol alokasi dana bantuan sosial menjelang pemilihan kepala daerah. "Pasti (ada kaitannya dengan kepala daerah inkumben). Untuk itu, Pak Dirjen mendampingi daerah, (melakukan) supervisi, dan menyisir anggaran," kata Tjahjo di kantornya kemarin.


Menurut Tjahjo, pembengkakan dana bantuan sosial muncul menjelang masa jabatan para inkumben berakhir. Sementara itu, sejumlah daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak tahun ini mengeluhkan anggaran penyelenggaraan pilkada masih kurang.


Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan pada umumnya tak ada daerah yang kekurangan dana. Alokasi untuk sebagian mata anggaran malah berlebih. Ia mencontohkan bantuan sosial.


"Kami tahu persis pemetaan perilaku belanja daerah, geser yang tidak wajib, seperti dana bantuan sosial, untuk belanja pemilihan kepala daerah," kata Donny. "Belanja pemilihan kepala daerah itu kan wajib, masak tidak mereka lakukan."


Enam daerah kemarin menyatakan tak cukup memiliki dana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Keenam daerah tersebut adalah Kaur, Bengkulu Utara, Bitung, Halmahera Utara, Yahukimo, dan Supiori. Khusus Halmahera Utara belum cukup dananya.


Sebanyak 62 daerah siap melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada Desember ini. Ada 204 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2015 dan 68 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada semester pertama 2016.


Sebanyak 68 daerah tadi menyoalkan dana pemilihan lantaran belum teralokasi. Soalnya, DPR memutuskan daerah tersebut ikut pemilihan serentak setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Dalam konsultasi terungkap sejumlah pos belanja yang dianggap tak efisien. Contohnya adalah belanja makan-minum dan hibah. "Yang wajib dulu penuhi, baru boleh berhibah dan berbansos," kata Donny.


Dia memastikan tak akan mengotak-atik dana pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.


Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Haris Azhar Azis, mengakui ada tiga masalah yang kerap dialami daerah, yaitu soal aset, dana bansos, dan biaya perjalanan. Tiga hal ini sering membuat kepala daerah tersandung kasus. "Untuk pilkada serentak baru akan kami audit pada 2016," ujar dia.


Data Indonesia Corruption Watch menyebutkan, 30 persen dana bantuan sosial dan hibah pada APBD 2011 tak jelas pertanggungjawabannya. Kerugian negara mencapai Rp 34,9 miliar. Salah satu kasus adalah penyelewengan dana bantuan sosial oleh bekas Gubernur Banten, Atut Chosiyah. (http://koran.tempo.co/)

Rakyat Nilai Bantuan Sosial Pemerintah Belum Efektif

 Seorang penerima bantuan sosial melakukan penarikan uang melalui agen Layanan Keuangan Digital (LKD) saat uji coba penyaluran dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui uang elektronik di Jakarta, Rabu (8/10).   (Republika/Prayogi)
Seorang penerima bantuan sosial melakukan penarikan uang melalui agen Layanan Keuangan Digital (LKD) saat uji coba penyaluran dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui uang elektronik di Jakarta, Rabu (8/10). (Republika/Prayogi) 
 
 Akademisi Universitas Indonesia (UI), Bagus Takwin menyatakan bantuan sosial pemerintah ke masyarakat belum maksimal. Ini ditunjukkan survei terbaru dimana angka kepuasan warga atas bantuan pemerintah di bawah 60 persen.

Bagus menjelaskan penilaian warga mencakup Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Persalinan (Jampersal), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Subsidi Pupuk, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dimana penilaiannya mencakup manfaat, tepat sasaran, kesesuaian barang yang diterima, kecepatan proses, kemudahan, kepuasan, dan juga kejelasan informasi program.
"Indikator ini menunjukkan belum maksimalnya upaya yang dilakukan pemerintah," kata dia saat menghadiri diskusi di Warung Daun Cikini, Sabtu (25/4).

Dijelaskan Bagus, survei ini dilakukan pada 2.500 responden di 34 provinsi. Survei ini, kata dia, sudah dilakukan sebanyak dua kali. Yakni yang pertama pada 2014. "Dan sekarang ini yang kedua," ucap dia. (www.republika.co.id)

Sunday, April 5, 2015

Anda Kesulitan Cairkan Bantuan Sosial, Hubungi Tiga Nomor Ini

Anda Kesulitan Cairkan Bantuan Sosial, Hubungi Tiga Nomor Ini
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, menemani seorang anak belajar di perkampungan kumuh Karuwisi, Makassar, 15 November 2014. TEMPO/Fahmi Ali
  Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan mulai hari ini, Rabu 1 April 2015, pencairan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera tahap II sudah bisa diambil. Tempat pengambilan di semua Kantor Pos di ibu kota provinsi. "Jumlahnya setiap penerima Rp 600 ribu untuk tiga bulan," ujar Khofifah di Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2015.

Khofifah menjelaskan, pencairan tahap ini adalah jatah dana untuk Januari-Maret 2015. Setiap keluarga diberi jatah Rp 200 ribu per bulan. "Ini untuk membantu mempertahankan daya beli masyarakat," ucapnya.

Pada pencairan tahap II, tutur Khofifah, terdapat 16.370.897 keluarga yang menjadi target penerima. Bantuan untuk 15.347.344 keluarga akan disalurkan melalui PT Pos. Sedangkan untuk 1.023.553 keluarga akan disalurkan melalui Bank Mandiri. "Anggaran yang sudah dipersiapkan sebanyak Rp 9.822.538.200.000," kata Khofifah.

Adapun pencairan tahap I sudah dilakukan pada November 2014 oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Pos Pusat. Saat itu pencairan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera ini diberikan sebanyak Rp 400 ribu untuk masing-masing keluarga. Jumlah itu untuk November-Desember 2014.

Pencairan bantuan mulai hari ini diperkirakan akan banyak masalah teknis. Untuk itu, Kementerian Sosial membuka pengaduan melalui tiga nomor telepon yang bisa dihubungi secara langsung. Ketiganya adalah 087879892999, 0852110294444, dan 085703035999. (http://www.tempo.co)

Sunday, March 1, 2015

Mensos: Penerima Bantuan Sosial Bertambah 500.000 Keluarga

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa (sumber: Antara/Sigid Kurniawan)

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan akan ada tambahan penerima bantuan program perlindungan sosial melalui "cash transfer" atau layanan keuangan digital sebanyak 500.000 keluarga miskin.
"Pada 2015 sesuai APBN Perubahan akan ada program perlindungan sosial melalui cash transfer 15,5 juta yang sesuai data penerima lama, kemudian kita mendapatkan tambahan 500.000 penerima," kata Mensos Khofifah setelah Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu (25/2).
Ia mengatakan tambahan 500.000 penerima itu akan disisir dari 25 persen keluarga dengan status sosial ekonomi paling rendah di Indonesia.
Untuk kepentingan itu, pekan depan pihaknya akan mengundang Bappeda dan Dinas Sosial dari seluruh Indonesia secara bergantian untuk menyampaikan soal "update" tambahan 500.000 penerima itu sekaligus meminta usulan dari mereka.
"Jadi jumlahnya total akan ada 16 juta penerima, dan itu akan ditambah dengan 340.000 penerima yang merupakan penyandang masalah kesejahteraan sosial baik penyandang disabilitas maupun lansia," katanya.
Jumlah bantuan yang akan diberikan sebesar Rp200 ribu untuk tiga bulan yang disalurkan melalui layanan keuangan digital.
Sebelumnya Pemerintah mengeluarkan Kartu Perlindungan Sosial kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin dan rentan yang merupakan 25 persen Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah di Indonesia.
Kartu Perlindungan Sosial dikirimkan langsung ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS) oleh PT Pos Indonesia.
"Layanan keuangan digital ini bertujuan agar berapa yang diberikan Pemerintah sejumlah itulah yang akan diterima masyarakat miskin," katanya. (www.beritasatu.com)

Sunday, February 1, 2015

Inilah Keistimewaan Program Bantuan Sosial Pemkab Paser

Inilah Keistimewaan Program Bantuan Sosial Pemkab Paser
TRIBUN KALTIM/SARASSANI
Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah mewakili Bupati Paser HM Ridwan Suwidi menyerahkan penghargaan kepada SKPD yang pelaporan progres fisik dan serapan keuangan terbaik di Gedung Lou Bepekat, Kamis (29/1/2015). 
 
Program bantuan rumah layak huni (RLH) untuk masyarakat miskin merupakan bagian program pembangunan infrastruktur Pemkab Paser, Kalimantan Timur.
Hal itu diungkapkan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setkab Paser H Karoding, Jumat (30/1/2015).
Program ini bahkan mendapat sertifikat Museum Rekor Indonesia (MURI) pada HUT Kabupaten Paser, 29 Desember 2014 lalu.
"Ada juga kebijakan Bupati Paser HM Ridwan Suwidi memberikan beasiswa kepada 13.200 orang pelajar/mahasiswa, tidak bisa dilihat tapi dampaknya sudah bisa dirasakan," kata Karoding.
Tahun ini pula, lanjut Karoding, Pemkab Paser memprogramkan beras miskin (raskin) gratis, kepesertaan masyarakat Kabupaten Paser pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Program ini melindungi masyarakat Paser, yang sakit akan berkurang beban pikirannya karena biaya rumah sakit sudah ditanggung BPJS Kesehatan. Nah, jika pun meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan akan membayar santunan kematiannya. Inilah keistimewaan program bantuan sosial Bupati Paser," ucapnya. (http://kaltim.tribunnews.com)

Thursday, January 29, 2015

Mendagri Pastikan Dana Bantuan Sosial Masih Ada



Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah tidak menghapuskan semua dana bantuan sosial dan keberadaannya masih dipertahankan karena dibutuhkan oleh masyarakat.

"Dana bantuan sosial masih ada, tetapi penyalurannya tidak melalui 17 kementerian dan akan dipersempit agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Tjahjo di Agam, Sumatera Barat, Sabtu (17/1).

Tjahjo mengatakan berdasarkan evaluasi selama ini penyaluran dana bantuan sosial pada 17 kementerian, ada yang mekanismenya bagus dan ada yang tidak.

"Selain itu juga ditemukan ada yang penerimanya itu itu saja sementara pertanggungjawabannya tidak benar," kata dia.

Oleh sebab itu saat ini sedang dilakukan pendataan dan anggaran untuk dana bantuan sosial yang disetujui Kementerian Dalam Negeri adalah yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.

Menurut dia, kalau semua kementerian dan pemerintah daerah membuat aturan dan menyalurkan dana bantuan sosial sendiri akan repot karena selain tidak merata juga dikhawatirkan tidak tepat sasaran.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga akan mengatur penggunaan dana hibah oleh pemerintah daerah agar dapat digunakan dengan baik.

"Jangan sampai karena penyalahgunaan dana hibah bisa terjerat kasus hukum, oleh sebab itu harus dilihat apa urgensinya," kata Tjahjo. (www.republika.co.id)