Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) di Medan Merdeka Selatan. Jakarta, 2 Oktober 2010. Dok.TEMPO/
JACKY RACHMANSYAH.
Dari hasil pemantauan laporan pertanggungjawaban proyek PKBL perusahaan negara itu, parlemen berkesimpulan teknis penentuan program dan penyaluran dana proyek ini melanggar Pasal 88 Undang-Undang BUMN. Proyek PKBL, atau yang sering disebut program bantuan sosial (CSR), kembali dibahas ketika Mei lalu ramai dibicarakan soal proyek sawah fiktif.
Sejumlah perusahaan pelat merah yang terseret dalam kasus itu adalah BNI, BRI, PT Askes, PT Pertamina, PT Pelindo II, PT Hutama Karya, dan PT Perusahaan Gas Negara. Mereka menghimpun dana CSR untuk mencetak sawah guna membantu program swasembada pangan di zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Selama kurun 2012-2014 terkumpul dana sebesar Rp 317 miliar dari perusahaan-perusahaan itu untuk membuka 100 ribu hektare sawah baru di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Namun kenyataannya, pencetakan sawah tak pernah ada. Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan, pun disebut-sebut menyalahgunakan wewenangnya dalam kasus ini.
Saat ini semua peraturan menteri BUMN terkait PKBL sudah dibekukan karena dianggap menyimpang dengan undang-undang. Nantinya Panja PKBL juga bakal mengawal pembentukan aturan teknis. Diharapkan Kementerian BUMN intensif berkoordinasi dengan Komisi VI tersebut. (http://bisnis.tempo.co)
No comments:
Post a Comment