Tuesday, July 7, 2015

BPJS Akui Penerapan Aturan Baru Jaminan Hari Tua Terburu-buru


BPJS Akui Penerapan Aturan Baru Jaminan Hari Tua Terburu-buru Presiden Joko Widodo (kedua kanan) memberi sambutan saat Peresmian Operasional Penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kawasan Teluk Penyu Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6). (ANTARA FOTO/HO/Setpres-Rusman)
 
  Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengakui bahwa penerapan kebijakan baru Jaminan Hari Tua (JHT) terburu-buru.

Kebijakan baru menyatakan pencairan JHT baru bisa dilakukan bila karyawan telah menjalani masa kerja selama sepuluh tahun. Padahal sebelumnya kebijakan yang ada hanya mengharuskan masa kerja lima tahun untuk pencairan dana JHT.

Dalam ketentuan baru dijelaskan bahwa untuk persiapan hari tua, saldo yang dapat diambil hanya 10 persen dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30 persen.


Ketentuan ini mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2015. Elvyn mengatakan pihaknya hanya mengikuti ketentuan dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Peraturan Pemerintah (PP) yang baru dikeluarkan 30 Juni 2015.

"Di satu sisi penerapannya memang mepet. Namun ini amanah regulasi. Kami harus laksanakan. Prinsipnya adalah falsafah bahwa JHT untuk hari tua. Masa kerja sepuluh tahun lebih ideal," kata Elvyn kepada CNN Indonesia, Kamis (2/7).

Elvyn menjelaskan setelah PP tersebut keluar pada 30 Juni lalu, pihaknya segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada semua perusahaan. Kemudian pada 1 Juli aturan ini pun dilaksanakan.

Selain sosialisasi ke perusahaan, Elvyn mengatakan pihaknya juga telah melakukan pengumuman melalui surat kabar dan mengadakan pertemuan dengan peserta JHT.

"Agar informasinya lebih menyebar lagi, nanti kami akan kirimkan surat lagi ke perusahaan-perusahaan," katanya.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariadi B Sukamdani mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan tentang peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan tentang Jaminan Hari Tua tersebut kepada karyawannya.

"Kalau posisinya APINDO, itu adalah hak pekerja. Namun, kalau dari prinsip dan kewajiban akan pekerja tidak ada yang terganggu. Yang kami tahu alasannya ada JHT mestinya dipakai jangka waktu relatif memadai," kata Hariadi kepada CNN Indonesia.

Menurutnya, aturan 10 tahun tersebut tidak akan merugikan kepada para pekerja. Hanya saja, katanya, pekerja yang sudah bekerja 5 tahun umumnya sudah memiliki rencana akan penggunaan JHT mereka, sebelum aturan diubah ke 10 tahun.

"Ini yang menurut saya sosialisasi sangat tidak memadai," kata dia.

Lebih jauh, Hariadi mengatakan pihaknya selama ini telah membayarkan jaminan sosial kepada pekerja termasuk jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan ketenagakerjaan.

"Total keseluruhan jaminan sosial yang didapat karyawan sebesar 10,24 persen hingga 11,74 persen. Itu udah lebih banget. Sementara pekerja, hanya wajib membayar 4 persen saja," kata Hariadi. CNN Indonesia 

No comments:

Post a Comment