Kalangan anggota DPRD Provinsi Jambi patut diacungi jempol. Pasalnya, DPRD tak mempersoalkan fasilitas jaminan kesehatan (jamkes) bagi anggota dewan yang menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Padahal, jika menggunakan BPJS pelayanan kesehatan bagi anggota dewan cenderung standar. “Tidak masalah. Syukur-syukur masih di-cover,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ar Syahbandar, kemarin.
Apalagi, kata dia, penggunaan BPJS itu diatur melalui aturan yang memang diberlakukan bagi seluruh pihak yang mendapatkan penghasilan dari negara. “Ini kan aturan. Mau tidak mau ya harus nurut. Masa iya nggak mau nurut,” kata politisi Partai Gerindra itu. Syahbandar sendiri juga tidak mempersoalkan jika di kemudian hari dirinya sakit, hanya mendapatkan pelayanan kesehatan atau rawat inap di ruang kelas I. “Kita ini kan rakyat juga. Dirawat saja sudah baik. Prinsipnya kami manut aturan,” ujarnya.
Senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Zoerman Manap. Politisi Partai Golkar ini juga mengaku tidak mempersoalkan penggunaan BPJS yang menjamin Jamkes anggota DPRD. “Iya nggak apa-apa jika pakai BPJS,” ujarnya. Diketahui, para anggota DPRD periode 2014–2019 terus mendapatkan banyak fasilitas selama menjabat. Sebanyak 55 anggota dewan itu, selain mendapatkan satu set pakaian dinas, mobil dinas operasional, fasilitas perjalanan dinas termasuk fasilitas jaminan kesehatan.
Namun, khusus fasilitas jaminan kesehatan anggota DPRD tidak akan lagi mendapat fasilitas mewah. Sebab mulai tahun ini, jaminan kesehatan dewan akan di-cover melalui asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal tersebut merupakan instruksi Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan. Yang intinya Perpres itu mengamanahkan seluruh pihak yang digaji oleh negara harus menggunakan BPJS dalam mengasuransikan kesehatannya.
Namun, khusus fasilitas jaminan kesehatan anggota DPRD tidak akan lagi mendapat fasilitas mewah. Sebab mulai tahun ini, jaminan kesehatan dewan akan di-cover melalui asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal tersebut merupakan instruksi Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan. Yang intinya Perpres itu mengamanahkan seluruh pihak yang digaji oleh negara harus menggunakan BPJS dalam mengasuransikan kesehatannya.
Sebagai konsekuensinya para wakil rakyat tentu tidak akan lagi mendapat fasilitas kesehatan semewah asuransi yang ditawarkan pihak swasta. “Itu amanah yang harus dijalankan. Ya, tidak ada lagi ruang perawatan VIP atau VVIP,” kata Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston. (http://www.jambi-independent.co.id/)
No comments:
Post a Comment