Friday, November 7, 2014

Menaker akan datangi perusahaan langgar aturan BPJS


Menaker akan datangi perusahaan langgar aturan BPJS
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.(FOTO ANTARA/Andika Wahyu)
 Saya datang ke sana (perusahaan) juga untuk membela hak pekerja yang diperintah undang-undang.

 Menteri Ketenagakerjaan Muhamad Hanif Dhakiri akan mendatangi kantor perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan seperti belum mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta.

"Saya bersama-sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mendatangi perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap program BPJS itu," kata Menaker usai rapat dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, di Jakarta, Kamis.

Langkah itu, tegas Menaker, dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan jaminan sosial pekerja/buruh dapat berjalan dengan baik. Semua perusahaan harus mengikutsertakan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan karena merupakan perintah undang-undang.

"Saya datang ke sana (perusahaan) juga untuk membela hak pekerja yang diperintah undang-undang," kata Hanif.

Menurut Hanif, yang menjadi salah satu prioritas yang akan dia datangi adalah perusahaan-perusahaan BUMN yang berdasarkan informasi yang diterimanya ada yang belum mengikutsertakan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan telah menyepakati untuk membentuk sistem pengawasan terpadu agar tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa terus meningkat dari waktu ke waktu.

"Soal pengawasan kita juga bersepakat untuk saling membantu, saling mendukung dalam hal pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait jumlah kepesertaan dari tenaga kerja," kata Hanif.

Menaker menyatakan akan melaksanakan sistem reward and punishmentterhadap perusahaan yang telah memenuhi atau melanggar aturan ketenagakerjaan tersebut.

"Prinsipnya kita akan berusaha semaksimal mungkin melaksanakan apa yang menjadi amanat dari undang-undang dan mengambil penindakan tegas sebagai bentuk pengawasan," kata Hanif.

Menaker juga mempertimbangkan untuk membuat MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong pengawasan yang lebih baik.

Sementara itu, untuk menjamin peningkatan kesejahteraan pekerja, Hanif pun meminta agar layanan dari BPJS Ketenagakerjaan itu tidak hanya terbatas pada program-program yang sudah dilakukan selama ini.

"Untuk menegakkan kualitas kesejahteraan para tenaga kerja kita, dibutuhkan juga layanan-layanan tambahan dan layanan kemanfaatan yang lainnya yang bisa diperoleh pekerja sehingga kesejahteraannya meningkat," katanya. (www.antaranews.com)

No comments:

Post a Comment