Thursday, May 7, 2015

Ribuan Buruh Informal Antusias Sambut Program Menko Puan

 Menjaring sebanyak-banyaknya pekerja informal atau pekerja yang Bukan Penerima Upah (BPU) seperti nelayan, tukang ojek, pedagang pasar, petani yang berjumlah 70 juta pekerja, disamping membuka 1.000 outlet dan ratusan kantor cabang pembantu di seluruh Kabupaten/Kota, BPJS Ketenagakerjaan membuka jaringan kemitraan fasilitas pendaftaran dan pembayaran online.

"Saat ini terdapat 12 mitra kerjasama, tapi terbuka kerjasama dengan mitra lain sepanjang memiliki sistem dan aplikasi online untuk pendaftaran," kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya di Jakarta, Rabu (6/5).

Elvyn menambahkan, pihaknya telah melakukan transformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki jaringan di hampir setiap kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Disamping itu, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan hampir seluruh Gubernur/Kepala Daerah dan di tingkat Kantor Wilayah melakukan kerjasama dengan pemerintah kota/kabupaten dalam sosialisasi jaminan sosial bagi pekerja.

Sementara itu, untuk memperkenalkan program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah, Kementrian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan,  BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah Bali melakukan sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja BPU dan mengenalkan akses kanal online melalui mitra kerja perbankan dan non bank.

Acara yang berlangsung di lapangan Alit Saputra, Tabanan, Bali,  Senin (4/5) itu,  dihadiri tak kurang dari lima ribu pekerja dan masyarakat yang menyambut antusias. Dalam kesempatan itu, diberikan bantuan stimulus bagi 2.848 orang pekerja BPU meliputi petani, pedagang, pecalang, pengrajin dan para pekerja informal yang ada di Tabanan. Sejak pagi, mereka pun antusias menyambut kedatangan Menko PMK Puan Maharani yang dijadwalkan hadir. Namun, hingga akhir, Puan berhalangan karena mesti mendampingi Presiden Jokowi dalam acara di daerah Klaten (Jateng).

Dalam penjelasannya, Deputy II Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Chazali Sitomurang menegaskan, Kementrian PMK mendorong dan mempercepat perlindungan menyeluruh kepada buruh formal maupun informal yang seluruhnya berjumlah sekitar 110 juta pekerja.

"Selain menjadi implementasi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 khususnya terkait dengan Pasal 34 ayat 2 pelaksanaan jaminan sosial merupakan hal yang penting bagi pekerja sebagai aset pembangunan," terangnya.

Dia juga mendukung sejumlah skim benefit yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja terutama terkait dengan pembangunan perumahan bagi pekerja maupun pengadaan sembako murah dan transportasi.

"Ini tentunya akan mempercepat sosialisasi dan pengenalan pekerja terhadap sistem jaminan sosial," kata Chazali Situmorang yang juga Ketua Dewan Sistem Jaminan Sosial Nasional (DJSN)/

Sejauh ini, 12 mitra kerjasama yang akan menjamin kemudahan akses pendaftaran dan pembayaran iuran bagi pekerja BPU terdiri dari mitra perbankan, yaitu, BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri dan Bank Bukopin. Sementara itu, mitra non perbankan terdiri dari PT Fusindo Soka, PT Bakoel Nusantara, PT Niagaprima Paramitra, PT Butracotama Sentosa, PT Design Jaya Indonesia, PT Sarana Pactindo dan PT Indosat Tbk.

Nantinya untuk para pekerja informal, disyaratkan mengikuti dua program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Untuk Propinsi Bali, iuran kedua program itu sebesar Rp 23.400 per bulan. Manfaatnya, jika pekerja mengalami kecelakaan akan diobati sampai sembuh.

Namun, jika kemudian mengalami cacat tetap atau meninggal dunia akan memperoleh santunan Rp 86,4 juta ditambah beasiswa pendidikan anak sebesar Rp 12 juta. Sedangkan bila pekerja BPU meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya mendapatkan manfaat program Jaminan Kematian sebesar Rp 24 juta ditambah beasiswa pendidikan anak sebesar Rp 12 juta.

Tapi, di luar kedua program itu, pekerja BPU pun bisa saja mengikuti program lainnya, seperti program Jaminan Hari Tua (JHT) dan program Jaminan Pensiun (JP) yang akan dimulai pada 1 Juli 2015. [http://www.rmol.co]

No comments:

Post a Comment