Dalam rapat koordinasi antara Pejabat Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS Ketenagakerjaan pada 8 April 2015, sejumlah hal telah disepakati adalah Pemerintah sudah menetapkan besaran iuran Program Jaminan Pensiun sebesar delapan persen dari upah bulanan pekerja. Komposisinya; lima persen ditanggung perusahaan dan tiga persen sisanya dipotong dari gaji pekerja.
Kesepakatan lainnya adalah manfaat pensiun yang diterima pekerja saat tidak bekerja lagi sebesar 40 persen dari upah (gaji dan tunjangan, red) terakhir berdasarkan pada manfaat pasti yang akan diterima setiap bulannya.
“Mulai 1 Juli 2015 ini, karyawan swasta akan memperoleh dana pensiun selayaknya PNS,” ujar Deny Yusyulian, kepala cabang Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang, di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (29/2) pekan lalu.
Dia mengatakan, jaminan pensiun tersebut diberikan bagi karyawan dengan masa kerja minimal 15 tahun. Jaminan pensiun tersebut akan diperoleh ketika pekerja telah memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia, yang kemudian diwariskan kepada istri atau suami atau anak yang usianya di bawah 21 tahun.
“Jika pekerja telah pensiun tetapi masa kerja belum mencapai ketentuan, maka BPJS Ketenagakerjaan hanya membayar jaminan hari tua (JHT) satu kali. Sedangkan jaminan pensiun itu dibayar setiap bulan,” ujarnya.
Terkait besaran yang akan diterima oleh pensiunan perusahaan swasta tersebut, Deny mengatakan masih dalam perencanaan. Namun menurut dia, perhitungan minimal yang akan diberikan sekitar Rp 4 juta per bulan. (http://batampos.co.id)
No comments:
Post a Comment