Kejaksaan Negeri Bandarlampung berjanji akan mengekspose perkembangan penyelidikan perkara dugaan korupsi dana kematian pada Dinas Sosial Kota Bandarlampung.
"Kami
masih memeriksa data-data yang telah diambil dari Dinas Sosial Bandarlampung. Kalau
sudah selesai, baru kami ekspose," kata Kepala Kejari Kota Bandarlampung
Widiyantoro dilansir dari Antara, Minggu (26/1).
Saat ini,
kata dia, belum dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan
penggunaan dana kematian yang berasal dari bantuan sosial (bansos) Pemkot
Bandarlampung pada tahun anggaran 2012.
Ia
menjelaskan bahwa penyidik memperkirakan sekitar empat puluh persen data
penyaluran uang kematian dari bansos tahun anggaran 2012 di Kota Bandarlampung
senilai Rp 2,5 miliar itu bermasalah.
"Kalau
perkiraan kami, sekitar empat puluh persen data kematian yang setiap kasus
kematian keluarga ahli warisnya menerima santunan Rp 500 ribu tidak bisa
dipertanggungjawabkan," katanya.
Kejari Kota
Bandarlampung sudah tiga pekan lalu melakukan penyelidikan atas perkara dugaan
korupsi bansos yang digunakan untuk dana kematian tahun 2012 senilai Rp 2,5
miliar.
Dana
tersebut digunakan untuk lima ribu kematian warga di Kota Bandarlampung
sepanjang tahun 2012 dengan besaran Rp 500 ribu per kematian.
"Untuk
pemeriksaan saksi-saksi belum kita lakukan, pokoknya tenang saja yang pasti
penyelidikan akan berjalan terus. Kami tidak mungkin bisa diintervensi oleh
siapa pun apabila ditemukan tindak pidana korupsi siapa pun orangnya pasti kita
proses," katanya.
Widiyantoro
menjelaskan bahwa dana bansos yang digunakan untuk dana bantuan ahli waris
keluarga yang meninggal dunia itu diperbolehkan karena sudah masuk dalam
rumusan perda yang tergabung dalam struktur APBD Kota Bandarlampung tahun
anggaran 2012.
Namun,
permasalahan bukan terletak pada dasar hukum atau legalitas dari penerima
bansos yang ditujukan untuk perorangan, melainkan kebenaran dari penyaluran
dana tersebut.
"Yang
jadi masalah apakah dana tersebut itu disalurkan secara keseluruhan atau apakah
penerima dana kematian itu menerima utuh atau memang ada potongannya,"
kata dia.
Berdasarkan
data yang diterimanya, disebutkan bahwa penerima dana tersebut disertakan
dengan kwitansi. Oleh karena itu, perlu dicek satu per satu sehingga
penyelidikannya memerlukan waktu lama untuk mengecek data tersebut.
(www.merdeka.com)
No comments:
Post a Comment