Sistem dan
pengelolaan program pensiun di lingkungan PLN, sangat erat kaitannya dengan
sejarah perkembangan perusahaan listrik dan peraturan kepegawaiannya.
Sejarah
program pensiun di PLN dapat dijelaskan melalui empat periode penting, yaitu
periode sebelum Juni 1965, periode Juni 1965 – Agustus 1991, periode September
1991 – Desember 1997 dan periode Januari 1998 – sekarang.
Periode Sebelum Juni 1965
Ketenaga-listrikan
di Indonesia dimulai pada akhir abad ke-19, ketika beberapa perusahaan Belanda
mendirikan pembangkit tenaga listrik untuk keperluannya sendiri dan pengusahaan
tenaga listrik untuk kepentingan umum, dimulai sejak perusahaan gas swasta milik
Belanda NV. NIGM (Nederlandsch Indische Gas Maatschappij) yang semula hanya
bergerak di bidang gas, memperluas usahanya di bidang tenaga listrik pada tahun
1897 yang kemudian meluas dengan berdirinya perusahaan listrik swasta lainnya.
Ketentuan
pensiun pada waktu itu adalah sebagai berikut :
Dalam
Bidang Pembangkitan dan Penyaluran
Untuk
pegawai bidang Pembangkitan dan Penyaluran Listrik yang dikelola oleh
Pemerintah Hindia Belanda, berlaku ketentuan pensiun Pegawai Negeri.
Dalam
Bidang Distribusi
Di lingkungan
NV ANIEM (Algemene Nederlands Indische Electriciteits Maatschappij), dikelola
oleh Yayasan Pensiun Bersama NV ANIEM di Surabaya.
Di
lingkungan NV GEBEO (Gemeenschappelijk Electriciteits Bedrijf Bandoeng en
Omstreken), dikelola oleh Yayasan Pensiun Bersama NV GEBEO di Bandung.
Di
lingkungan NV OGEM (Overzeese Gas en Electriciteits Maatschappij), dikelola
oleh Yayasan Pensiun Bersama NV OGEM di Jakarta.
Setelah
kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, perusahaan
listrik di bidang pembangkitan dan penyaluran yang dikuasai Jepang direbut oleh
pemuda-pemuda Indonesia, kemudian diserahkan kepada Pemerintah RI yang
selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 1945 membentuk Jawatan Listrik dan Gas.
Mengingat
pentingnya peristiwa ini, maka tanggal 27 Oktober 1945 ditetapkan sebagai Hari
Listrik Nasional.
Sejak tahun
1947 sampai dengan tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan
beberapa ketentuan tentang Pemberian Pensiun.
Pada tahun
1952 diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1952 tentang Pensiun Pegawai
Negeri (termasuk Pegawai Jawatan Listrik dan Gas Bidang Pembangkitan dan
Penyaluran) untuk Pegawai Negeri Tetap dan Sementara berikut peraturan
pelaksanaannya yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1952
dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1960.
Pada tahun
1953 - 1954 terjadi nasionalisasi perusahaan-perusahaan listrik Belanda antara
lain NV ANIEM, NV GEBEO, NV OGEM, dimana peraturan pensiun pegawainya masih
menggunakan peraturan Yayasan Pensiun Bersama.
Tanggal 1
Januari 1961 Pemerintah Republik Indonesia membentuk Badan Pimpinan Umum
Perusahaan Listrik Negara (BPU-PLN) yang bergerak di bidang listrik, gas dan
kokas. Tanggal 28 Desember 1964, BPU-PLN dibubarkan dan dibentuk dua perusahaan
negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Perusahaan Gas Negara (PGN).
Periode Juni 1965 – Agustus 1991
Pada
tanggal 16 Oktober 1965 Direksi PLN mengeluarkan Instruksi tentang pemberlakuan
satu program pensiun bagi semua pegawai PLN baik yang berstatus pegawai negeri
tetap maupun pegawai eks NV OGEM, NV ANIEM dan NV GEBEO. Instruksi tersebut
berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Juni 1965.
Mengingat
tanggal 1 Juni 1965 adalah hari yang bersejarah bagi PLN, dimana mulai saat
tersebut segenap karyawan PLN mempunyai satu program pensiun, maka Direksi PLN
melalui surat Nomor 286.K/010/DIR/2003 tanggal 5 Nopember 2003 menetapkan
tanggal 1 Juni sebagai Hari Dana Pensiun PLN atau disingkat HARDAPEN PLN.
Dengan
Surat Edaran Direksi PLN Nomor Sed.039/DIRPLN/66 tanggal 9 Desember 1966
tentang Pelaksanaan Peraturan Pensiun Sementara Pegawai PLN, menyatakan bahwa :
Ketiga
Yayasan Pensiun Bersama karena tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya terhadap
para pensiunan, maka mulai 1 Januari 1967 PLN menampung semua tugas dan
kewajiban ketiga Yayasan Pensiun Bersama dan dinyatakan berlaku bagi semua
Pegawai PLN.
Sambil
menunggu pembubaran, ketiga Yayasan Pensiun Bersama harus menghentikan
aktifitasnya dan menyerahkan segala tugas kewajiban kepada PLN.
Dalam tahun
1972 Pemerintah Indonesia menetapkan status Perusahaan Listrik Negara sebagai
Perusahaan Umum Listrik Negara dan dengan adanya perubahan status PLN tersebut,
maka ditetapkan peraturan baru bagi Pegawai dan Pensiunan PLN, yaitu Peraturan
Pensiun Pegawai Perusahaan Umum Listrik Negara (PPPLN – 1974).
Sehubungan
dengan beralihnya status PLN yang semula berada dibawah Departemen Pekerjaan
Umum dan Tenaga Listrik, menjadi di bawah Departemen Pertambangan dan Energi
maka Menteri Pertambangan dan Energi pada tahun 1982 menetapkan Peraturan
Pensiun Pegawai, Pensiun Janda atau Pensiun Duda Pegawai Perusahaan Umum
Listrik Negara (PPPLN-1982) sebagai pengganti PPPLN-1974.
PPPLN-1982
masih menganut sistem tanpa pemisahan dana (pay as you go), sehingga dikemudian
hari dapat memberatkan keuangan PLN sedangkan apabila dana tersebut dikelola
oleh Yayasan diharapkan akan berkembang lebih baik. Sehubungan dengan hal
tersebut, pada tanggal 18 Desember 1989 Direksi PLN mendirikan Yayasan Dana
Pensiun Perusahaan Umum Listrik Negara (YDP-PLN) atas persetujuan Menteri
Pertambangan dan Energi.
Selanjutnya
tanggal 22 April 1991 Menteri Keuangan menyetujui YDP-PLN sebagai Badan
Hukumdan memberikan persetujuan amortisasi Past Service Liabilities (kewajiban
masa kerja lalu) sertapelimpahan dana dari PLN ke YDP-PLN.
Periode September 1991 – Desember
1997
Direksi PLN
menetapkan bahwa terhitung mulai bulan September 1991 penyelenggaraan program
pensiun PLN dialihkan dari PLN ke YDP-PLN yang pelaksanaannya dilakukan secara
bertahap, dimulai dengan pelimpahan dana untuk dikembangkan, sementara itu
administrasi kepesertaan program pensiun masih dilaksanakan oleh PLN.
Dengan
terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan Peraturan
Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, maka Direksi PLN pada tanggal 13
April 1993 menyesuaikan nama YDP-PLN menjadi Dana Pensiun Perusahaan Umum
Listrik Negara (DP-PLN) dan sekaligus menetapkan Peraturan Dana Pensiun dari
Dana Pensiun PLN (PDP-DPPLN).
DP-PLN
sebagai Dana Pensiun Pemberi Kerja dan penyelenggara Program Pensiun Manfaat
Pastiadalah badan hukum tersendiri yang berbeda dengan Yayasan.
Sehubungan
dengan perubahan status PLN dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan
pada bulan Juni 1994, maka DP-PLN disesuaikan dari Dana Pensiun Perusahaan Umum
Listrik Negara menjadi Dana Pensiun PT PLN (Persero) atau disingkat DP-PLN.
Pada
tanggal 15 Mei 1997 Menteri Keuangan mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari
Dana Pensiun PT PLN (Persero) yang kemudian dikenal sebagai PDP-DPPLN 1997.
Sejak
Oktober 1997 Iuran Peserta dipotong dan disetor langsung oleh Unit-Unit PLN ke
DP-PLN yang sebelumnya disetor ke PT PLN (Persero) Kantor Pusat selanjutnya
diperhitungkan ke DP-PLN dengan jumlah Manfaat Pensiun yang telah dibayar oleh
PLN.
Periode Januari 1998 – sekarang
Terhitung
mulai 1 Januari 1998 PLN melimpahkan kewenangan pembuatan Keputusan Penetapan
Manfaat Pensiun kepada DP-PLN.
Dengan
demikian sejak 1 Januari 1998 DP-PLN mulai melaksanakan kegiatan administrasi
kepesertaan program pensiun sebagaimana yang ditetapkan dalam PDP-DPPLN 1997
beserta Sisdur dan Juklak-nya, diawali dengan kegiatan pembuatan Surat
Keputusan Penetapan Manfaat Pensiun.
Mulai bulan
Oktober 2000 DP-PLN melakukan pengiriman dana kepada Unit-Unit PLN guna
pembayaran Manfaat Pensiun, yang sebelumnya masih menggunakan likuiditas PLN.
Selain itu, Iuran Pemberi Kerja disetorkan langsung oleh Unit-Unit PLN kepada DP-PLN
yang sebelumnya disetorkan oleh PT PLN (Persero) Kantor Pusat.
Berdasarkan
Instruksi Direksi PLN Nomor 003.1/011/DIR/2002 tanggal 12 April 2002 yang
menginstruksikan Unit-Unit PLN untuk memberikan informasi data Peserta Aktif
kepada DP-PLN, maka sejak bulan Januari 2002, DP-PLN mulai melakukan
pemutakhiran data peserta aktif yang dipakai sebagai dasar pengecekan besarnya
Iuran Peserta dan Iuran Pemberi Kerja yang disetor oleh Unit-Unit PLN.
(www.pdpln.co.id)
No comments:
Post a Comment