Jaminan Sosial (1) adalah salah satu bentuk perlindungan sosial
untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang
layak. (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional). Jaminan Sosial (2) adalah skema yang melembaga untuk menjamin
seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. (Pasal
1 Angka 11 UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial). Jaminan Sosial
(3) adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat
agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. (Pasal 1 Angka 2 UU
Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Sitem Jaminan sosial yang diberlakukan di Indonesia adalah
Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan
berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk
memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap
peserta dan/atau anggota keluarganya.
Dasar Hukum
UUD 1945 dan perubahannya tahun 2002, pasal 5, pasal 20, pasal
28, pasal 34.
Deklarasi HAM PBB atau Universal Declaration of Human Rights
tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.
TAP MPR RI no X/MPR/2001 yang menugaskan kepada presiden RI
untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional.
UU Nomor40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Jenis program jaminan sosial sesuai dengan UU No.40 tahun 2004
tentang SJSN meliputi:
·
Jaminan kesehatan
·
Jaminan kecelakaan kerja
·
Jaminan hari tua
·
Jaminan pensiun, dan
·
Jaminan kematian
No comments:
Post a Comment