Tuesday, January 8, 2013

Jaminan Sosial


Jaminan Sosial (1) adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional). Jaminan Sosial (2) adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial). Jaminan Sosial (3) adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Sitem Jaminan sosial yang diberlakukan di Indonesia adalah Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Dasar Hukum
UUD 1945 dan perubahannya tahun 2002, pasal 5, pasal 20, pasal 28, pasal 34.
Deklarasi HAM PBB atau Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.
TAP MPR RI no X/MPR/2001 yang menugaskan kepada presiden RI untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional.
UU Nomor40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Jenis program jaminan sosial sesuai dengan UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN meliputi:
·         Jaminan kesehatan
·         Jaminan kecelakaan kerja
·         Jaminan hari tua
·         Jaminan pensiun, dan
·         Jaminan kematian

No comments:

Post a Comment