Tuesday, January 8, 2013

Tabungan Hari Tua


DESKRIPSI
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981, Taspen mengelola program THT yang merupakan program asuransi terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.
Asuransi Dwiguna adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun.

Asuransi Kematian (askem) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta apabila isteri/suami/anak meninggal dunia atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia. Askem anak diberikan apabila belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih sekolah dan belum menikah. Askem merupakan manfaat tambahan yang diberikan tanpa dipungut iuran.

Kepesertaan program THT dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai pegawai/pejabat negara sampai dengan pegawai/pejabat negara tersebut berhenti.



TUJUAN

Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) dan keluarganya dengan memberikan jaminan keuangan pada waktu mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya (suami/isteri/anak/orang tua) pada waktu peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun.


PESERTA

    * PNS ( tidak termasuk PNS di lingkungan Departemen Hankam)
    * Pejabat negara
    * Pegawai BUMN / BUMD yang terdaftar


MASA KEPESERTAAN

* Sejak diangkat sebagai calon pegawai/pegawai tetap/pejabat negara.
* Bagi PNS yang diangkat sebelum 1 Juli 1961 dihitung sejak 1 Juli 1961.
* Bagi PNS daerah Propinsi Irian Jaya yang diangkat sebelum 1 Januari 1971, dihitung sejak Januari 1971.
* Bagi Eks PNS Propinsi Timor Timur yang diangkat sebelum 1 April 1979, dihitung sejak April 1979.
* Bagi pegawai BUMN/BUMD/BHMN sesuai dengan perjanjian kerja sama masing-masing.


KEWAJIBAN PESERTA

    * Membayar iuran 3,25% dari penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga) setiap bulan berdasarkan Kepres No.8 tahun 1977.
    * Memberi keterangan data diri pribadi dan keluarganya.
    * Melaporkan perubahan data penghasilan, kenaikan pangkat/golongan dan perubahan gaji pokok.

PENGURUSAN HAK
Untuk memperoleh hak THT dan pensiun pertama, diperlukan persyaratan sebagai berikut:

   1. Mengisi formulir SP4A (asli), difotokopi 1 lembar
   2. Asli petikan SK Pensiun berpas foto dan 1 lembar fotokopinya.
   3. Asli tembusan SK Pensiun berpas foto untuk PT Taspen (Persero)
   4. Asli SKPP yang diterbitkan untuk unit kerja yang disahkan oleh KPPN atau Pemda berikut lembar kedua dan 1 lembar fotokopinya
   5. Fotokopi SK pengangkatan pertama/Capeg/Karpeg/Kartu Peserta Taspen sebanyak 1 lembar
   6. Pas foto pemohon 4× 3 xm sebanyak 3 lembar
   7. Pas foto istri/suami pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar
   8. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
   9. Fotokopi buku rekening bank/giro pos sebanyak 2 lembar (khusus yang menghendaki haknya dibayar melalui bank/giro pos)
  10. Asli surat keterangan sekolah/kuliah bagi anak tertanggung yang masih sekolah/kuliah dan belum bekerja yang telah berusia 21 hingga 25 tahun.
  11. Mengisi formulir SP3R (asli) difotokopi sebanyak 1 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)

No comments:

Post a Comment