DESKRIPSI
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun
1981, Taspen mengelola program THT yang merupakan program asuransi terdiri dari
asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi
kematian.
Asuransi Dwiguna adalah jenis asuransi yang
memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau
bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia
pensiun.
Asuransi Kematian (askem) adalah jenis asuransi yang
memberikan jaminan keuangan bagi peserta apabila isteri/suami/anak meninggal
dunia atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia. Askem anak
diberikan apabila belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih sekolah dan
belum menikah. Askem merupakan manfaat tambahan yang diberikan tanpa dipungut
iuran.
Kepesertaan program THT dimulai sejak yang
bersangkutan diangkat sebagai pegawai/pejabat negara sampai dengan pegawai/pejabat
negara tersebut berhenti.
TUJUAN
Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil
(PNS) dan keluarganya dengan memberikan jaminan keuangan pada waktu mencapai
usia pensiun atau bagi ahli warisnya (suami/isteri/anak/orang tua) pada waktu
peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun.
PESERTA
* PNS (
tidak termasuk PNS di lingkungan Departemen Hankam)
* Pejabat
negara
* Pegawai
BUMN / BUMD yang terdaftar
MASA
KEPESERTAAN
* Sejak diangkat sebagai calon
pegawai/pegawai tetap/pejabat negara.
* Bagi
PNS yang diangkat sebelum 1 Juli 1961 dihitung sejak 1 Juli 1961.
* Bagi
PNS daerah Propinsi Irian Jaya yang diangkat sebelum 1 Januari 1971, dihitung
sejak Januari 1971.
* Bagi
Eks PNS Propinsi Timor Timur yang diangkat sebelum 1 April 1979, dihitung sejak
April 1979.
* Bagi
pegawai BUMN/BUMD/BHMN sesuai dengan perjanjian kerja sama masing-masing.
KEWAJIBAN
PESERTA
* Membayar
iuran 3,25% dari penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga) setiap
bulan berdasarkan Kepres No.8 tahun 1977.
* Memberi
keterangan data diri pribadi dan keluarganya.
*
Melaporkan perubahan data penghasilan, kenaikan pangkat/golongan dan perubahan
gaji pokok.
PENGURUSAN
HAK
Untuk memperoleh hak THT dan pensiun pertama,
diperlukan persyaratan sebagai berikut:
1. Mengisi
formulir SP4A (asli), difotokopi 1 lembar
2. Asli
petikan SK Pensiun berpas foto dan 1 lembar fotokopinya.
3. Asli
tembusan SK Pensiun berpas foto untuk PT Taspen (Persero)
4. Asli
SKPP yang diterbitkan untuk unit kerja yang disahkan oleh KPPN atau Pemda
berikut lembar kedua dan 1 lembar fotokopinya
5. Fotokopi
SK pengangkatan pertama/Capeg/Karpeg/Kartu Peserta Taspen sebanyak 1 lembar
6. Pas foto
pemohon 4× 3 xm sebanyak 3 lembar
7. Pas foto istri/suami pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar
8. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
sebanyak 2 lembar
9. Fotokopi buku rekening bank/giro pos
sebanyak 2 lembar (khusus yang menghendaki haknya dibayar melalui bank/giro
pos)
10. Asli surat keterangan sekolah/kuliah bagi
anak tertanggung yang masih sekolah/kuliah dan belum bekerja yang telah berusia
21 hingga 25 tahun.
11. Mengisi formulir SP3R (asli) difotokopi
sebanyak 1 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)
No comments:
Post a Comment