Sunday, April 2, 2017

Sistem Jaminan Sosial di Amerika


Jaminan sosial di Amerika pertama kali diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1935 yang pada awalnya dikenal dengan nama OASDI program (Old-Age, Survivors, and Disability Insurance). Undang-undang jaminan sosial tersebut disetujui setelah terjadinya depresi ekonomi di Amerika di awal tahun 1930an. Awalnya, UU Jaminan Sosial Amerika tidak mencakup asuransi sosial kesehatan (Medicare). 
Program Medicare dalam sistem jaminan sosial di Amerika baru masuk
30 tahun kemudian, yaitu di tahun 1965 sehingga nama lain kini dikenal dengan OASDHI (H diantara D dan I sebagai singkatan dari Health). Program OASDI, tanpa kesehatan, pada hakikatnya mirip dengan program pensiun kita dimana peserta memperoleh manfaat uang tunai ketika mencapai usia pensiun, ahli waris peserta yang memenuhi syarat menerima manfaat jika peserta meninggal, dan apabila peserta menderita cacat. Menjelang UU Jaminan Sosial di Amerika diberlakukan, usulan untuk membuat program ini sukarela juga sudah diajukan dengan alasan pelanggaran atas hak kebebasan. Namun demikian, pilihan tersebut tidak diadopsi dalam UU karena bukti-bukti menunjukkan bahwa program sukarela tidak efektif. Sebenarnya Amerika termasuk terbelakang dalam mengembangkan jaminan sosialnya dibandingkan dengan Jerman dan Inggris (Rejda, 1988). Pada prinsipnya, sistem Jaminan Sosial di Amerika diselenggarakan dengan satu undang-undang dan diselenggarakan olah satu badan pemerintah (Social Security Administration). Dengan demikian, program Jaminan Sosial Amerika bersifat monopolistik dan mencakup jaminan hari tua dan jaminan kesehatan. Hanya saja, jaminan kesehatannya (Medicare) terbatas untuk penduduk berusia 65 tahun keatas atau yang menderita cacat tetap atau penderita sakit ginjal yang mematikan. Seluruh penduduk, apakah ia pegawai swasta maupun pegawai pemerintah harus masuk program jaminan sosial sehingga perpindahan pekerja dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain atau dari satu negara bagian ke negara bagian lain tidak menjadi masalah. Untuk itu, setiap penduduk harus memiliki nomor jaminan sosial (9 digit) yang berlaku untuk segala macam urusan seperti sebagai nomor pajak, kartu SIM, bersekolah, menjadi nasabah bank, dan berbagai urusan kehidupan lainnya.
Manfaat yang diberikan berupa jaminan pensiun yang dibayarkan menurut sistem pay as you go dimana iuran dibayarkan oleh tenaga kerja yang aktif bekerja dan pemberi kerja, sedangkan manfaat bagi pensiunan dibayarkan dari iuran tenaga kerja pada tahun yang sama. Artinya, pensiun bagi penduduk Amerika dibayar oleh tenaga kerja yang masih aktif, bukan dari tabungan pensiunan pada masa lalu. Begitu juga untuk jaminan cacad, pensiun ahli waris, dan Medicare. Jaminan pensiun diberikan berkaitan dengan tingkat penghasilan penduduk terakhir dan lamanya seorang penduduk mengiur. Besarnya pensiun yang menjadi hak setiap penduduk dapat dilihat dari Web yang setiap orang dapat menghitung atau melihat haknya setiap saat. Program Medicare hanya diberikan kepada seluruh penduduk yang mencapai usia 66 tahun atau lebih atau penduduk yang lebih muda akan tetapi menderita cacad tetap atau menderita penyakit ginjal yang memerlukan hemodialisa atau transplantasi. Jaminan kesehatan yang diberikan kepada pensiunan terbatas pada jaminan rawat inap di rumah sakit dan jaminan perawatan jangka panjang. Program ini disebut Medicare Part A yang menjadi hak semua lansia. Sedangkan untuk jaminan rawat jalan, penduduk lansia harus membeli asuransi kesehatan swasta dengan 75% premi disubsidi Medicare. Program rawat jalan ini bersifat sukarela dengan insentif premi dari Medicare. Untuk mendapatkan hak jaminan sosial, setiap orang harus memenuhi kualifikasi masa iuran dan besarnya iuran yang dikonversi dalam sistem poin. Program Kecelakaan kerja dikelola tersendiri oleh masing-masing negara bagian dengan peraturan negara bagian.
Iuran untuk program jaminan sosial dikumpulkan bersamaan dengan pembayaran pajak secara umum dan karenanya disebut social security tax. Hanya saja dana dana jaminan sosial tidak masuk ke kas negara akan tetapi masuk kedalam tiga jenis Dana (trust fund) yaitu Dana Jaminan Hari Tua dan Ahli Waris (old-age and Survivors Insurance, OASI), Dana Asuransi Disabilitas (SSDI), dan Dana Medicare. Besarnya iuran tenaga kerja adalah 7,65% dan pemberi kerja juga mengiur sebesar 7,65% untuk program OASI dan masing-masing 0,9% untuk program SSDI, serta masing-masing 1,45% untuk program Medicare. Total iuran pekerja menjadi 15,3% dari upah dengan maksimum upah sebesar US$ 62.500 setahun yang setiap tahun dinaikan sesuai dengan indeks yang telah disusun oleh badan penyelenggara (SSA) yang berada di bawah Departemen Pelayanan Sosial (Butler, 1999).sumber: naskah akademik UU SJSN. (http://sistemjaminansosial.blogspot.co.id/2011/10/sistem-jaminan-sosial-di-usa.html)

No comments:

Post a Comment