Deputi Bidang Kinerja dan
Perundang-undangan BKN, Kuspriyo Murdono mengatakan dana THT sebesar Rp
20-30 juta bisa digunakan untuk menutupi masa peralihan dari PNS aktif
ke pensiun.
"Memang untuk PNS golongan IVc ke atas
SK pensiunnya harus diteken presiden. Sementara presiden itu urusannya
sangat banyak. Jadi jangan heran bila SK pensiun paling cepat diteken
enam bulan sampai setahun," kata Kuspriyo kepada JPNN, Rabu (25/6).
Dijelaskannya, selama masa tunggu itu,
pensiunan tidak menerima gaji sepeserpun. Itu sebabnya, setiap PNS yang
akan masuk masa pensiunan sering khawatir dan mengalami kegalauan karena
dari biasanya menerima gaji, saat pensiun tidak dapat. Gaji pensiun
akan diterima ketika pensiunan sudah mengantongi SK pensiun.
"Dengan THT, para pensiunan ini bisa
menghidupi keluarganya sebelum SK-nya terbit," kata Kuspriyo yang
didampingi Karo Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat.
Diapun mengimbau kepada PNS yang akan
mendekati masa pensiun, sebaiknya sudah mengajukan surat permohonan
pensiun satu tahun sebelum pensiun. Dengan demikian ketika masa pensiun
tiba, SK sudah dipegang. (www.jpnn.com)
No comments:
Post a Comment