Sunday, July 20, 2014

Wali Kota Tebing Tinggi Respon Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM merespon pelaksanaan perlindungan jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.
Khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang sebelumnya belum diatur dalam perundangan. “Sedang disiapkan hitungan biaya untuk ditampung ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015,” katanya.
Hal ini untuk memenuhi amanah UUD 45 pasal 28 ayat 3, Pasal  34  ayat 2, Undang-undang RI 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) , Undang-undang RI 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-undang RI no. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jika memungkinkan kedepan, agar  pemotongan iuran bisa secara nasional, mirip dengan pemotongan iuran untuk Taspen PNS secara terpusat,” jelas Wali Kota sebagaimana disampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Rasidin SH didampingi Kepala Pemasaran Sanco Simanullang ST MT dalam siaran pers.
Dikatakan, perlindungan terhadap kecelakan dan kematian yang selama ini belum diatur bagi  PNS, sangat penting untuk disukseskan, meski tidak seorang pun berharap terjadinya kecelakaan  atau kematian. “Tetapi jika risiko itu terjadi, pihak keluarga akan sangat terbantu,” katanya. (www.suaramerdeka.com)

No comments:

Post a Comment