Ilustrasi BPJS (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengaku hingga saat ini kesulitan untuk menyalurkan dana kelolaan sebesar Rp 1,4 triliun.
Direktur Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaa Junaedi mengungkapkan, sulitnya menyalurkan dana kelolaan tersebut dikarenakan peserta jaminan ketenagakerjaan yang berpindah tempat kerja ataupun meninggal dunia.
"Mereka yang belum ngajukan klaim dananya ada Rp 1,4 triliun. Itu dana yang belum diambil. Kalau ini ada nama dan alamatnya tapi nyarinya susah," katanya saat ditemui di Menara Jamsostek yang ditulis, Rabu (16/7/2014).
Junaedi menambahkan, sebenarnya dana sebesar Rp 1,4 triliun tersebut merupakan warisan dari kelolaan masa lalu BPJS Ketenagakerjaan saat masih bernama PT Jamsostek (Persero).
Demi mendistribusikan dana tersebut ke para pemiliknya, Junaedi mengaku BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya melakukan segala cara untuk memberikan dana tersebut kepada para peserta melalui media-media lokal serta menghubungi tempat bekerja sang peserta.
"Dana Rp 1,4 triliun itu dari 1 juta pekerja," tegasnya.
Sebetulnya dana tersebut sempat akan diserahkan kepada Balai Penititipan Lelang di saat transisi Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan, namun Mahkamah Agung meminta dana tersebut untuk tetap dikelola oleh BPJS. (bisnis.liputan6.com)
Direktur Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaa Junaedi mengungkapkan, sulitnya menyalurkan dana kelolaan tersebut dikarenakan peserta jaminan ketenagakerjaan yang berpindah tempat kerja ataupun meninggal dunia.
"Mereka yang belum ngajukan klaim dananya ada Rp 1,4 triliun. Itu dana yang belum diambil. Kalau ini ada nama dan alamatnya tapi nyarinya susah," katanya saat ditemui di Menara Jamsostek yang ditulis, Rabu (16/7/2014).
Junaedi menambahkan, sebenarnya dana sebesar Rp 1,4 triliun tersebut merupakan warisan dari kelolaan masa lalu BPJS Ketenagakerjaan saat masih bernama PT Jamsostek (Persero).
Demi mendistribusikan dana tersebut ke para pemiliknya, Junaedi mengaku BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya melakukan segala cara untuk memberikan dana tersebut kepada para peserta melalui media-media lokal serta menghubungi tempat bekerja sang peserta.
"Dana Rp 1,4 triliun itu dari 1 juta pekerja," tegasnya.
Sebetulnya dana tersebut sempat akan diserahkan kepada Balai Penititipan Lelang di saat transisi Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan, namun Mahkamah Agung meminta dana tersebut untuk tetap dikelola oleh BPJS. (bisnis.liputan6.com)
No comments:
Post a Comment