Wednesday, May 22, 2013

Hadapi BPJS, Askes Gandeng Organisasi Kedokteran



Berdasarkan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2013, jaminan pelayanan kesehatan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus memenuhi aspek kualitas dengan mementingkan kendali mutu dan biaya.

Berkenaan dengan hal tersebut, PT Askes (Persero) yang akan menjadi BPJS, terus meningkatkan koordinasi khususnya dengan organisasi profesi kedokteran, mengingat ke depan peran strategis organisasi kedokteran sangat penting di era BPJS.

Direktur Utama Askes Fachmi Idris mengatakan, pentingnya peran strategis organisasi kedokteran di era BPJS, Akses dengan PB IDI, dan PB PDGI serta konsil kedokteran Indonesia sepakat untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) guna meningkatkan komitmen tersebut.

"Mou ini bertujuan terselenggaranya kerjasama antara Askes dengan organisasi Profesi, nantinya akan terjadi persamaan persepsi dan komitmen dalam mengoptimalkan sistem kendali mutu dan biaya," kata Fachmi saat penandatangan MoU dengan PB IDI, PB PDGI dan KKI di Kantor Askes, Jakarta, Senin (20/5/2013).

Selain itu, Fachmi menjelaskan bahwa komitmen Askes dalam optimalisasi kendali mutu dan biaya ini meliputi, kewenangan dokter dalam menjalankan praktek profesi, sesuai kompetensi yang dalam kerangka kendali mutu dan biaya.

Adapun, assessment bersama terhadap kasus yang diduga tidak sesuai dengan etika dan disiplin dari aspek biaya, serta kemungkinan penerapan sanksi, dan pembinaan kepada profesi kedokteran tentang pentingnya etika dan disiplin profesi.

"Ke depan dokter akan jadi ujung tombak pelayanan kesehatan, dan diharapkan idealisme dokter dipayungi oleh etika serta disiplin profesi dijunjung tinggi, yang nantinya akan berujung pada komitmen optimalisasi kendali mutu dan biaya pelayanan kesehatan, khususnya era BPJS," tutupnya.

Sekadar informasi, penandatangan MoU dihadiri oleh anggota PB IDI! PB PDGI, Kosil Kedokteran Indonesia, Perhimpunan Profesi seperi Perkeni, Pernefri, Perki, Perdosi dan Perdosri, Arvi, Persi, Arsi, Arsada, dan Komite Medik Rumah Sakit.

No comments:

Post a Comment