Showing posts with label organisasi. Show all posts
Showing posts with label organisasi. Show all posts

Saturday, May 30, 2015

Minimnya Supervisi, Program BPJS Kesehatan Perlu di Evaluasi

Minimnya Supervisi, Program BPJS Kesehatan Perlu di Evaluasi
Kementerian Kesehatan RI

Kalangan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja Kementerian Kesehatan terkait penyelenggaraan program oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.


KSPI menilai Kementerian Kesehatan telah gagal melaksanakan fungsinya sebagai pengawas di tengah banyaknya rummah sakit yang menolak pasien peserta dan masih minimnya tingkat kepesertaan masyarakat dalam program jaminan kesehatan nasional.


"Kemenkes tidak hadir dalam masalah kesehatan yang sedang dihadapi oleh rakyat miskin. Menkes tidak benar–benar peduli soal kesehatan rakyat Indonesia," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Kamis (28/5/2015).


Dia menjelaskan dari 143 juta jiwa, baru 82 juta orang miskin yang terdaftar di BPJS Kesehatan dan iuranya di tanggung oleh pemerintah. Artinya dari total keluarga miskin hampir sekitar 110 juta jiwa, masih ada 30 juta jiwa orang miskin hingga saat ini belum tercover BPJS Kesehatan dan ditanggung oleh negara.


Selain itu, masih menurut Said Iqbal, KSPI juga menyikapi tegas soal masalah peraturan direktur BPJS Kesehatan soal masa aktif kepesertaan pasien BPJS kesehatan dari 7 hari menjadi 14 hari.


"Jadi direksi BPJS Kesehatan ini harus serius dalam memberikan pelayanan kesehatan dan jangan coba–coba membuat aturan yang merugikan masyarakat," tegasnya.


Hal lain yang juga menjadi keluhan adalah jumlah klinik dan Rumah Sakit khususnya swasta yang masih juga sangat terbatas bahkan lebih sedikit dari klinik dan Rumah Sakit yang dulu bekerjasama dengan PT Jamsostek dan Asuransi Swasta yang dipakai Perusahaan atau asuransi swa kelola menjadikan kesulitan dilapangan bagi para pekerja swasta mendapatkan akses pelayanan kesehatan. (http://bisnis.tempo.co)

Wednesday, May 27, 2015

DPR Desak Pemerintah Mulai Tahapan Peleburan Taspen Dan Asabri


DPR Desak Pemerintah Mulai Tahapan Peleburan Taspen dan Asabri
Prosedur layanan BPJS
Kalangan anggota DPR berharap pemerintah berkomitmen memperkuat BPJS Ketenagakerjaan denganmerealisasikan rencana peleburan PT Taspen dan Asabri ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IX DPR RI,menjelaskan peleburan dua perusahaan asuransi milik negara itu merupakan sebuah keharusan karena menjadi semangat utama dalam undang-undang jaminan sosial nasional.
" itu wajib dan tidak ada pilihan ," kata Irgan di komplek DPR Jakarta, yang dikutip Selasa (26/5/2015).
Menurutnya peleburan dimulai dengan bertahap mengalihkan layanan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang selama ini dikelola oleh Taspen dan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan (TK) pada 1 Juli medatang. Komitmen pemerintah harus ditunjukan dengan menyalurkan iuran ke BPJS.
" sehingga perlahan akan melebur pada 2029," ujarnya.
Irgan menjelaskan keputusan undang-undang ini mutlak dan semua orang harus tunduk untuk menjalankan aturan ini.
Iqbal Latanro, Direktur Utama Taspen menyatakan pihaknya tidak harus merger dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya dalam undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional diminta menyiapkan peta jalan (Roadmap) tentang peran Taspen pasca 2029.
Perusahaan tengah melakukan advokasi dengan peta jalan yang disusun agar menjadi penyelenggara jaminan sosial khusus aparatur sipil. Peta jalan ini melingkupi delapan arah yakni aspek perundang-undangan, kepesertaan, program, pengembangan usaha, prospek bisnis dan teknologi informasi, organisasi dan sumber daya manusia, keuangan dan investasi, serta sosialisasi dan advokasi.
Tidak harus merger, kan pemerintah menawarkan dua alternatif yaitu bisa menjadi badan tersendiri yang mengelola aparatur sipil negara, atau bersinergi dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kata Iqbal.
Sepanjang 2014, aset Taspen naik menjadi Rp161,3 triliun dari sebelumnya Rp135,9 triliun. Peningkatan aset ini setara dengan 18,7% atau tertinggi kedua setelah capaian 2011 ketika aset perusahaan meningkat 21,42%. (http://finansial.bisnis.com)

Saturday, April 25, 2015

OJK Minta Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dikaji Ulang

OJK Minta Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dikaji Ulang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah mengkaji ulang besaran iuran jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar 8 persen.

Deputi Komisioner Bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly Pardede mengatakan aturan iuran tersebut semestinya dibahas bersama antara BPJS dengan para pihak terkait, seperti Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

"Formula untuk mencapai angka itu perlu dibahas dulu karena sangat erat kaitannya ke skema program BPJS itu sendiri," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu 22 April 2015.

Dia menyetujui usulan awal Kementerian Keuangan terkait besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan maksimum sebesar 3 persen

"Di awal ini bagusnya dimulai dari angka rasional dulu. Kemenkeu dan para ahli aktuaris sudah usulkan maksimum 3% Semestinya besaran nilainya maksimum seperti itu 3% dan bertahap naiknya," tutur Dumoly. (http://www.tempo.co)

Saturday, April 18, 2015

BPJS Kesehatan: Pasti Ada yang Tidak Puas

BPJS Kesehatan: Pasti Ada yang Tidak Puas Pasien di ruang tunggu poli kesehatan fasilitas rawat jalan RS Fatmawati, Jakarta, 18 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
 
"Interupsi pimpinan..."

Sebuah suara dengan tenang memecah penjelasan agenda sidang paripurna yang tengah dibacakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, 18 Februari lalu. Fahri menjawab singkat meminta pemilik suara menunda interupsi hingga dia selesai membacakan agenda sidang.

Hanya semenit berselang, suara itu kembali menggema di ruang sidang paripurna. "Interupsi pimpinan..."

Suara itu milik politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka. Dalam sidang dengan agenda laporan badan legislasi, laporan mahkamah kehormatan dewan, dan pembacaan pidato Ketua DPR itu, Rieke menginterupsi soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ada tiga hal yang didesak Rieke untuk dilakukan terhadap BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan nasional (JKN). "Mendesak audit manajemen dan keuangan BPJS Kesehatan sebelum dana Rp 5 triliun digunakan, sehingga kita bisa mengetahui bahwa asumsi defisit yang dialami BPJS Kesehatan tahun 2015 memang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik," kata Rieke dengan suara lantang.



Dua hal lain yaitu BPJS Kesehatan diminta tidak lagi beralasan tidak punya dana untuk menanggung klaim JKN setelah duit Rp 5 triliun diberikan. Dia juga meminta pemerintah merevisi Paal 25 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang menyatakan, pelayanan kesehatan tidak dijamin untuk pengobatan di luar negeri.

Interupsi Rieke memang juga menjadi pertanyaan publik selama ini mengenai kinerja BPJS Kesehatan yang telah mulai beroperasi per 1 Januari 2014. Bagaimana BPJS Kesehatan menanggapi pertanyaan skeptis dari publik mengenai kinerja lembaga pimpinan Fahmi Idris tersebut? Benarkah BPJS Kesehatan mengalami defisit?

Berikut petikan wawancara wartawan CNN Indonesia Yohannie Linggasari dengan Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi:

Bagaimana pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan setelah berlangsung 1 Januari 2014?

Ada survei awal tahun tentang BPJS Kesehatan. Survei menunjukan 81 persen peserta puas. Pasti ada yang enggak puas. Tapi saya mau kasih gambaran, berapa banyak orang yang terkena penyakit? Kalau mereka bayar sendiri bisa habis Rp 20 juta hingga Rp 40 juta. Berapa banyak operasi jantung yang nilainya RP 150 juta? Termasuk yang cuci darah setiap dua kali seminggu, kemoterapi, penyakit ginjal, paru-paru.

Kami sudah menangani 35 juta kasus di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dari yang murah hingga paling mahal. Data kami paling banyak caesar, ada ratusan ribu yang kami tanggung biaya persalinannya.

Untuk penyakit jantung, dalam hal pembiayaan sekali membayar Rp 150 juta. RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo) hampir Rp 100 miliar kami bayar setiap bulan. Asuransi swasta mungkin enggak ada yang segitu banyaknya. Kalau kasus di FKTL (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan) sekitar 5 juta kasus, sudah termasuk operasi.

Berapa pemasukan dan pengeluaran BPJS Kesehatan untuk membiayai semua itu selama tahun 2014?

Pemasukan Rp 41,06 triliun per Des 2014, pengeluaran Rp 42,6 triliun dengan klaim rasio berarti 103,88 persen karena insurance effect. Untuk tahun 2015, kami targetkan klaim rasio 98,25 persen, target pendapatan Rp 55 triliun, dengan target peserta 168,6 juta peserta. Berarti ada tambahan 35 juta orang tahun ini.

Kami sudah bekerja keras untuk mengolektif iuran. Jangan salah, PBPU (pekerja bukan penerima upah) banyak juga yang enggak bayar iuran. Saat sakit, mereka bayar, begitu sembuh enggak bayar lagi.

Pemerintah menyiapkan dana triliunan rupiah untuk membayari ongkos kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia. (CNN Indonesia/Laudy Gracivia)
Dari mana saja sumber dana BPJS Kesehatan?

Dana cadangan yang ada sekitar RP 5 triliun. Kalau masih terjadi biaya manfaat lebih tinggi dibanding iuran, ada dana talangan maksimal 10 persen dari aset BPJS Kesehatan. Aset kami kurang lebih Rp 11 triliun, berarti ada Rp 1,1 triliun dana talangan. Selain itu ada suntikan dana dari Kementerian Keuangan, ini anggaran yang berbeda, sebesar Rp 5 triliun.

Dana cadangan, kami bentuk dan tidak dipakai untuk likuiditas. Kalau dana talangan dan suntikan dana akan dipakai kalau ada defisit. Pemerintah sudah berkomitmen. Tahun ini kami prediksi masih akan ada insurance effect sehingga defisit, maka itu pemerintah turun tangan.

Jadi kalau BPJS Kesehatan dibilang defisit, enggak benar. Duitnya ada banyak. Aset kami ada dua yaitu aset dari rekening BPJS Kesehatan dan aset dari rekening DJS (dana jaminan sosial). Kalau untuk klaim RS dan dana kapitasi, pakai DJS, lalu untuk membayar AC dan biaya operasional pakai anggaran di rekening BPJS Kesehatan.

Berdasarkan informasi yang kami terima, BPJS Kesehatan defisit Rp 4 triliun?

Enggak sampai sebesar itu. Tadi saya sudah sampaikan, iuran RP 41,06 triliun dan biaya manfaat yang kami keluarkan Rp 42,6 triliun. Jadi 103,88 persen klaim rasio. Itu belum diaudit. Nanti ada yang sudah diaudit per Maret 2015. Kami ada anggarannya. Jadi untuk RS, puskesmas, FKTP, enggak perlu khawatir. Jangan terbawa isu bahwa BPJS Kesehatan defisit dan tidak bisa membayar klaim.

KPK menemukan potensi fraud dalam penggunaan dana kapitasi. Bagaimana BPJS Kesehatan menanggapi temuan tersebut?

Kami punya aplikasi pcare sebagai monitoring untuk mengetahui berapa jumlah kunjungan, berapa rujukan, dan akan dievaluasi. Artinya, apakah rujukan terlalu besar atau tidak. Apakah yang dirujuk itu adalah salah satu dari 155 diagnosa? Tingkat rujukan, tingkat kontak, program rujuk balik, dan program promotif preventif, semua akan berakibat pada pembayaran ke puskesmas. Kapitasinya ada with hold. Artinya, mungkin akan ditahan sebagian kalau tingkat rujukan tinggi.

Puskesmas juga harus memprediksi biaya tahun depan, termasuk jasa medis yang didapat dari BPJS Kesehatan. Harus dianggarkan, sehingga pada 2016 bisa klaim ke keuangan daerah. Kalau enggak dianggarkan, enggak akan turun meskipun BPJS Kesehatan sudah bayar.

BPJS sudah berjalan setahun, hasil pemeriksaan dan verifikasi selama ini bagaimana?

Kami melakukan tindakan persuasif. Kalau RS akhirnya mengaku salah, kami berhenti di situ. Kami melakukan pencegahan, enggak mau langsung penindakan. Selama ini masalah selesai di pencegahan dan itu memang banyak.

Bagaimana bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana kapitasi di puskesmas?

Duit enggak langsung ditransfer ke puskesmas. Pertanggungjawabannya kalau jasa medis sudah diterima. Sisanya untuk dukungan operasional puskesmas bergantung mekanisme daerah masing-masing. Apakah dikelola langsung oleh puskesmas atau di-blended duit itu ke keuangan daerah. Kalau begitu tentu pertanggungjawabannya ke mekanisme keuangan daerah.

Kalau pertanggungjawaban ke BPJS Kesehatan adalah soal layanan, sudah ada di pcare. Asal pasien mendapat pelayanan, puskesmas melakukan promotif preventif, mengendalikan rujukan ke rumah sakit, dan tetap memeriksa 155 diagnosa penyakit tanpa merujuk. Jadi pertanggungjawaban ada dua, dari sisi pelayanan dan keuangan daerah.

Berdasar kajian KPK, jika penerima bantuan iuran (PBI) dibolehkan pindah dari puskesmas ke FKTP milik swasta, maka ada potensi fraud karena puskesmas dengan FKTP swasta bisa bekerja sama. Menurut Anda?

Silakan merujuk pasien ke RS swasta atau pemerintah selama sesuai ketentuan. Kalau terdekat ke RS swasta, memang kenapa? Asal RS swasta itu tipe C atau D karena kami bayar sama.

Bagaimana pendapat Anda terkait belum ada regulasi yang mengatur kelebihan dana kapitasi di puskesmas?

Kelebihan seperti apa? Puskesmas harus melakukan promotif preventif, jadi pola pikirnya bukan semakin banyak pasien datang, maka semakin banyak pendapatan. Sebaliknya, semakin banyak promotif preventif, mencegah orang sakit, sehingga ada surplus buat mereka. Saya rasa itu bagian dari jasa medis, tidak ada kelebihan.

Jika puskesmas menggunakan dana kapitasi, maka bagi rumah sakit diberlakukan sistem klaim. Bagaimana BPJS Kesehatan memastikan tidak terjadi klaim palsu?

Kalau ada klaim caesar, kami cek medical record, untuk menyamakan antara diagnosa dengan tindakan yang diambil.

Ada kejadian bahwa petugas puskesmas mendapat hadiah dari petugas rumah sakit karena petugas puskesmas kerap membuat surat rujukan agar pasien ke RS tertentu. Tanggapan Anda?

Saya baru dengar informasi itu. Tapi prinsipnya, kalau memang seseorang harus dirujuk karena kompetensi puskesmas itu tidak ada, apalagi di luar 155 penyakit itu, memang sudah sesuai prosedur untuk dirujuk.

Kecuali kalau sebenarnya kompetensi di puskesmas bisa melayani tapi tetap dirujuk, perlu ditelusuri. Kami berterima kasih kalau ada data seperti itu, bisa kami memperingatkan. Kami juga akan minta ke dinas kesehatan untuk pembinaan.

Ada informasi bahwa RS memberlakukan kuota maksimal 20 persen dari seluruh kamar yang tersedia untuk peserta BPJS Kesehatan. Apakah Anda juga tahu informasi itu?

Saya tidak pernah dengar soal itu. Faktanya, justru semakin lama, semakin banyak pasien BPJS Kesehatan yang dilayani RS, terutama di RS swasta. Sekarang malah saya dapat laporan ada banyak RS yang pasien BPJS-nya mencapai 60 persen dari keseluruhan pasien di RS itu.

Bagaimana BPJS Kesehatan memastikan agar fasilitas puskesmas bisa layak dan mampu menangani 155 jenis penyakit tanpa merujuk ke RS?

Kami sudah kerja sama dengan 17 ribu faskes tingkat pertama, 9 ribu di antaranya puskesmas dan sisanya 8 ribu-an adalah klinik dan dokter praktik perorangan. Kami juga menyadari pertumbuhan puskesmas enggak mungkin secepat klinik atau dokter perorangan karena swasta lebih bisa mengembangkan diri, sementara puskesmas harus menunggu anggaran pemerintah.

Jadi kami kembangkan klinik swasta dan praktik dokter perorangan. Misal kerja sama dengan BUMN kalau mereka punya klinik. Jadi di satu sisi kami menambah FKTP di luar puskesmas, di sisi lain juga memberdayakan puskesmas. (http://www.cnnindonesia.com/)

Monday, April 13, 2015

Legislator: akupuntur medis dijamin BPJS Kesehatan

Legislator: akupuntur medis dijamin BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (ANTARANews/Ferly)
 
Anggota Komisi IX DPR-RI  Roberth Rouw, mengatakan, pandangan BPJS Kesehatan yang tidak menjamin pelayanan Akupuntur Medis dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), merupakan kesalahan penafsiran dari BPJS Kesehatan.

"Ini merupakan salah tafsir yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan, dan ini sudah sangat merugikan masyarakat Papua. Sebab, akupuntur medis masuk kedalam bagian pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Rumah Sakit di Papua. Bahkan, banyak pula masyarakat Papua yang menggunakan Akupuntur Medis," jelas Roberth dari Fraksi Gerindra DPR, di Jakarta, Jumat.

Roberth mengatakan hal itu menanggapi surat nomor 112/XII-01/0215 tentang Penjelasan Pelayanan Akupuntur Medis bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jayapura kepada Direktur/Kepala RSUD Abepura, Jayapura tertanggal 3 Februari 2015 menyatakan bahwa Akupuntur Medis tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Alasannya, terdapat dua pengaturan dalam aturan yang berbeda, dimana Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan berbenturan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Sebab, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 pasal 25 ayat 1 huruf (k) menyatakan bahwa akupuntur tidak dijamin dalam JKN, tapi didalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 ditegaskan bahwa hanya akupuntur non medis yang tidak dijamin.

Atas pandangan tersebut maka BPJS Kesehatan berpendapat, sesuai asas dalam peraturan perundang-undangan maka hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya daripada hukum yang lebih rendah (Lex Superior Derogat Legi Inferior).

Lebih lanjut Roberth menyampaikan, pandangan BPJS Kesehatan tentang penggunaan asas Lex Superior Derogat Legi Inferior dalam kasus ini tidak tepat. Yang tepat adalah asas lex specialis derogat legi generalis atau hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

"Sebab Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan sebagai pengejawantahan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan," tutur Roberth yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua ini.

Apalagi lanjut Roberth, dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 itu sendiri sudah cukup menegaskan adanya dua kriteria dalam akupuntur yakni akupuntur medis dan akupuntur non medis. Akupuntur Medis adalah cabang ilmu kedokteran yang sudah teruji secara ilmiah sesuai dengan kaidah ilmiah yang berlaku dan menggunakan dasar pembuktian ilmiah.

"Sehingga tidak ada benturan pengaturan antara Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014. Yang ada adalah penegasan pengaturan agar memperjelas pelaksanaan program JKN," jelas Roberth.

Oleh sebab itu pandangan BPJS Kesehatan mengenai akupunktur medis sebagai manfaat yang tidak dijamin adalah kesalahan fatal BPJS Kesehatan dalam menafsirkan peraturan.

"Intinya, sikap BPJS Kesehatan yang tidak menjamin pelayanan akupunktur medis dalam program JKN adalah pelanggaran amanat Presiden dan Menteri Kesehatan yang telah berupaya mewujudkan peningkatan kualitas kesehatan bagi rakyat Indonesia," tandas Anggota Komisi Kesehatan DPR RI ini. (www.antaranews.com)

Saturday, April 4, 2015

DJSN: Kenaikan Iuran PBI Seharusnya Lebih dari Rp 27.500

DJSN: Kenaikan Iuran PBI Seharusnya Lebih dari Rp 27.500 Pasien menunjukan kartu BPJS/KJS sebelum pemeriksaan di Puskesmas Tebet, Jakarta, Kamis, 11 Maret 2015. Puskesmas Tebet pada bulan depan rencananya akan diubah menjadi RSUD tipe D. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
 
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Anshori menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) seharusnya lebih dari Rp 27.500. Ia mengatakan angka tersebut sebelumnya sudah dihitung secara komprehensif.

"Pada 2013, kami dan Komisi IX menentukan bahwa iuran yang tepat adalah Rp 27.500. Namun, karena alasan ketidakcukupan anggaran negara, maka iuran yang disepakati adalah Rp 19.225," katanya.

Untuk 2016, Anshori berpendapat angka ideal tidak lagi Rp 27.500, melainkan lebih dari itu. "Sekarang kami masih kaji berapa angka yang ideal," katanya.

Di sisi lain, Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar berpendapat angka minimal iuran baru untuk PBI adalah Rp 25.500 atau setara dengan iuran kelompok non-PBI kelas III.

Lebih lanjut, Indra mengatakan perlunya validasi data masyarakat miskin. Bukan hanya harus dilakukan kementerian sosial, Indra berpendapat validasi itu juga harus dilakukan oleh kepala desa dan ketua rukun tetangga.

"Justru kepala desa dan ketua RT lebih paham mana warga yang benar-benar miskin," katanya. Validasi yang akurat mengenai warga miskin jadi penting melihat banyaknya pasien miskin yang ditolak RS.

"Mereka malah bertanya dulu siapa penanggung jawabnya. Padahal, seharusnya langsung ditangani," katanya.

Soal standar miskin, Indra berpendapat pemerintah seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

"Di situ dijelaskan yang tergolong miskin adalah yang tidak punya penghasilan sama sekali atau yang punya penghasilan tetapi tidak cukup untuk hidup layak," katanya.

Meski begitu, Indra menilai iuran untuk anggota non-PBI sebaiknya tidak dinaikkan dulu. Hal itu karena pelayanan BPJS Kesehatan yang dinilai belum optimal.

Saat ini, BPJS Kesehatan belum mengumumkan angka untuk tarif baru. Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait.

"Perlu koordinasi intens. Kami harapkan April mendatang sudah keluar angkanya," kata Irfan kepada CNN Indonesia, Kamis (2/4).  (http://www.cnnindonesia.com)

Friday, March 13, 2015

KSPI Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

KSPI Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Dok/Eko Nordiansyah
KSPI Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Dok/Eko Nordiansyah
Rencana pemerintah untuk menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mendapat penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Pasalnya, KPSI menganggap masih banyak masalah yang terjadi dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan. Masalah tersebut tercermin pada pelayanan dan manfaat BPJS yang belum sesuai dengan perintah Undang-Undang Dasar (UUD).

Selain itu, sekarang provider (jaringan) yang melayani BPJS juga belum memadai, karena klinik maupun rumah sakit yang tersedia tak mencukupi bagi peserta BPJS yang mencapai 138 juta orang.

"Kami jelas menolak keras kenaikan tarif tersebut ditengah masih banyaknya carut-marut permasalahan pelaksaan jaminan kesehatan," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal di gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015).

Iqbal juga menyinggung, tidak ada pengalihan anggaran dari subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang dicabut untuk meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan. "Bohong ada pengalihan anggaran BBM ke BPJS kesehatan. Buktinya malah tambah iuran," ucapnya.

Seperti diketahui, kenaikan tarif BPJS Kesehatan telah diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan tertuang dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2013. (http://ekonomi.metrotvnews.com/)

Wednesday, March 4, 2015

Ipsos: Masyarakat Belum Paham Manfaat Program JKN

Belum lama ini Ipsos Business Consulting mengadakan survey terkait manfaat dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diseluruh provinsi di Tanah Air. Hasilnya pun cukup mencengangkan, di mana rata-rata penduduk sangat terbantu dengan program tersebut.


Dalam survey yang dilakukan pada akhir 2014 lalu itu menemukan bahwa tingkat pengetahuan dan kepercayaan masyarakat terhadap manfaat program JKN cukup tinggi, walaupun di sisi lain banyak kekurangan yang harus diperbaiki dan berbagai elemen pendukung dalam program ini yang membutuhkan pembenahan lebih serius.

Berdasarkan survey yang dilaksanakan oleh Ipsos Indonesia dalam studi tersebut, diketahui bahwa hanya 24% dari total responden mengaku tidak mengetahui adanya program JKN. Angka ini didominasi oleh Kota Makassar di mana sebanyak 47% dari total responden di kota ini tidak mengetahui adanya program yang berada di bawah kontrol Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) tersebut.

Dari segi manfaat program, tidak lebih 27% dari total responden menyatakan tidak merasakan manfaat JKN karena belum mendaftar menjadi peserta JKN sedangkan 41% dari total responden merasakan kebermanfaatan dari JKN karena pelayanan kesehatan menjadi lebih terjangkau dan akses terhadap pelayanan kesehatan yang lebih baik pun meningkat.

"Masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui implementasi JKN dan manfaat program tersebut merupakan indikasi bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam implementasi program JKN, dari sisi hulu hingga hilir. Mulai dari sistem rujukan yang belum optimal, pasien yang menumpuk di rumah sakit, hingga rendahnya tarif INA CBG sebagai sistem pembayaran untuk rumah sakit," ungkap Domy Halim, Country Manager Ipsos Business Consulting Indonesia dalam keterangan tertulisnya.

Namun di tengah berbagai permasalahan ini, Dony menggarisbawahi bahwa JKN merupakan harapan besar bagi masyarakat Indonesia untuk dapat mengakses pelayanan kesehatan yang merupakan kebutuhan vital bagi manusia.

Menurut data yang diperoleh Ipsos Indonesia, 74% responden percaya bahwa kualitas pelayanan di Puskesmas atau rumah sakit akan membaik di kemudian hari setelah implementasi program JKN oleh BPJS Kesehatan, di mana 80% diantaranya justru berasal dari wilayah luar Jawa yang memiliki potensi lebih tinggi mengalami isu-isu hambatan yang dapat terjadi seperti minimnya kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan, anggaran kesehatan yang rendah, hingga sosialisasi program yang tidak seintensif di wilayah pulau Jawa.

Seperti dijelaskan sebelumnya, faktor utama yang menyebabkan hambatan cukup signifikan dalam implementasi JKN adalah undersupply dari segi fasilitas kesehatan. Saat ini terdapat total 22.739 fasilitas kesehatan yang melayani pasien JKN namun masih banyak fasilitas kesehatan, terutama dari sektor swasta, yang enggan bergabung karena rendahnya tarif reimbursement dalam mekanisme INA CBG. Iuran pelayanan kelas III sebesar Rp 25.000 per bulan, kelas II sebesar Rp 42.000, dan kelas I sebesar Rp 59.000 dinilai tidak ideal untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang layak.

BPJS sebagai penyelenggara harus dapat menarik lebih banyak faskes yang bergabung di JKN untuk melayani seluruh perserta JKN yang ditargetkan 100% pada tahun 2019. Lebih jauh, ketersediaan fasilitas kesehatan dan tenaga medis di Indonesia memang masih di bawah standar dan merupakan salah satu hambatan bagi dunia kesehatan di Indonesia secara umum.

Pelaksanaan skema jaminan kesehatan sosial ini telah memberikan tekanan besar pada penyedia pelayanan kesehatan karena meningkatnya jumlah pasien terlebih dari kelompok masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses kepelayanan kesehatan atau golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Hal ini semakin diperparah dengan system rujukan berjenjang dari faskes primer hingga faskes tingkat lanjut (rumah sakit) yang tidak optimal. Tenaga medis di faskes primer seperti Puskesamas dan Klinik punya kecenderungan untuk merujuk pasien ke rumah sakit untuk menghemat biaya operasional.

Dari sisi pasien pun, mereka lebih memilih untuk dirujuk ke rumah sakit karena kualitas faskes primer yang dipandang tidak optimal oleh pasien JKN. Hal ini mengakibatkan penumpukan pasien dan waktu tunggu yang sangat lama serta minimnya kualitas pelayanan yang diberikan oleh tenaga medis di rumah sakit.

JKN sejatinya merupakan suatu revolusi besar dalam dunia kesehatan Indonesia, namun perubahan ini harus disertai dengan peningkatan kualitas demi tercapainya tujuan utama yakni meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. (www.gatra.com)

Friday, February 6, 2015

BPJS Kesehatan Perlu Ubah Mindset Masyarakat


Butuh sosialisasi masif oleh BPJS untuk menyadarkan masyarakat.


 Mindset masyarakat perlu diubah dari kuratif (mengobati) menjadi preventif (mencegah) terkait kesehatan. Tidak mudah, memang, merubah pola pikir seperti itu. Butuh sosialisasi masif oleh BPJS Kesehatan untuk menyadarkan masyarakat, agar mengutamakan pencegahan daripada pengobatan.

Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati (dapil DKI Jakarta II) di Jakarta, Kamis 5 Februari 2015. Pernyataan ini disampaikan menanggapi rencana BPJS Kesehatan yang akan memperpanjang aktivasi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan selama sebulan bagi pasien rumah sakit kelas I dan II. Sebelumnya, aktivasi berlaku tujuh hari.

Pemerintah lewat Menko Perekonomian Sofyan Djalil beralasan, aktivasi sebulan itu justru untuk menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Banyak kasus pasien kelas I dan II baru mengurus kartu kepesertaannya saat sedang dirawat, dengan harapan BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya pengobatan. Dan, ironisnya lagi, setelah sembuh pasien tersebut enggan membayar iuran kesehatannya. Realita seperti ini bila dibiarkan akan membangkrutkan JKN.

Menurut Okky, serba dilematis menghadapi peserta seperti itu. Masa aktivasi, memang, telah merepotkan masyarakat yang ingin segera mendapat layanan kesehatan. “Sementara, bagi mereka yang berobat dengan memakai jasa BPJS Kesehatan, setelah sembuh lalu tidak mengiur lagi, maka ketika mereka sakit kembali, diwajibkan melunasi tunggakannya lebih dahulu,” kata politisi PPP itu.

Tapi jalan keluar seperti itu, sambung Okky, lagi-lagi sangat merepotkan. Pasalnya, bila tunggakannya banyak apakah yang bersangkutan bisa segera melunasi dan tidak mendapat layanan kesehatan lagi. “Jadi, konsultasi, informasi, dan edukasi (KIE) yang intensif serta masif kepada masyarakat sangat diperlukan. Mengubah mindset butuh KIE yang kuat, ujarnya. (www.dpr.go.id)

Tuesday, January 13, 2015

Advokasi BPJS Watch: Masih Terjadi Pelanggaran Hak Rakyat untuk Dapatkan Layanan Kesehatan

Tiap hari, Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bekasi dipenuhi antrean warga yang mengurus keanggotaan JKN.
Tiap hari, Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bekasi dipenuhi antrean warga yang mengurus keanggotaan JKN. (sumber: Suara Pembaruan/Mikael Niman)

Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch, Timboel Siregar, mengatakan, saat ini  masih terjadi banyak pelanggaran hak-hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, terutama peserta BPJS Kesehatan. Etika dan disiplin profesi tenaga kesehatan sudah terkikis, karena tenaga kesehatan lebih mendahulukan materi, daripada kemanusiaan.
"Di akhir 2014, pasien bernama Rokayah (Nomor BPJS 0000375768483), yang berumur 60 tahun, awalnya ditolak RSUD Cengkareng, Jakarta Barat. Alasannya, kamar penuh. Keluarga pasien tidak percaya, lalu mendatangi kamar satu persatu. Ternyata ada dua kamar dengan 8 tempat tidur kosong di RSUD Cengkareng dan sempat difoto oleh keluarga. Setelah menunjukan foto-foto kamar tidur yang kosong, RSUD Cengkareng tidak bisa mangkir lagi dan akhirnya memberikan kamar rawat pada pasien," ujar Timboel, Jakarta, Kamis (8/1).
Satu kasus lagi terjadi di awal 2015. Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUD AM) diduga kuat mengusir seorang pasien tidak mampu, bernama Winda Sari (25) dari ruang perawatan. Pasien itu kemudian dibawa pulang oleh keluarganya dengan menggunakan gerobak sampah.
Winda Sari, yang sehari-hari bermatapencaharian sebagai pemulung di Bandar Lampung, dirawat di ruang Anyelir RSUD AM sejak enam hari lalu. Ia menderita luka-luka di kakinya akibat ditabrak mobil. Meski belum sembuh, Minggu (4/1) sore, pihak rumah sakit minta keluarga membawa pulang Winda Sari.
Menurut Timboel, pemulung, gelandangan, anak yatim piatu, penghuni lapas sudah dijamin oleh APBN menjadi peserta BPJS Kesehatan, pada saat peluncuran Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Dua contoh kasus nyata di atas merupakan akibat tidak adanya pengawasan dan sanksi yang tegas terhadap perilaku pelanggaran etika dan disiplin profesi tenaga kesehatan.
BPJS Watch mendesak dan meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk tegas dan fokus pada masalah perilaku rumah sakit dan tenaga kesehatan yang sering menelantarkan dan menolak pasien.
Pemerintah harus aktif dan mengoptimalkan peran Badan Pengawas RS (BPRS), sementara BPJS Kesehatan harus menempatkan personelnya selama 24 jam, 7 hari di seluruh rumah sakit, yang menjadi provider BPJS Kesehatan, untuk menerima pengaduan dan melakukan advokasi kepada pasien BPJS Kesehatan yang mengalami masalah di RS. (www.beritasatu.com)

Sunday, January 4, 2015

SP BPJS Dukung TKI Ikut Perlindungan Jaminan Sosial

 Kalangan serikat pekerja memberi respons positif atas pertemuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, terkait rekomendasi agar Tenaga Kerja Indonesia masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) BPJS Ketenagakerjaan Adurrahman Irsyadi dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (2/1/2015).
Menurut dia, rekomendasi KPK itu terkait hasil investigasi bahwa TKI di luar negeri memang belum mendapatkan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan demikian, hal itu harus segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan sesuai UU 24/2011. tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Irsyadi menengarai bahwa para pahlawan devisa TKI itu selama ini tidak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. Padahal, hal itu merupakan hak azasi setiap warga negara Indonesia yang bekerja.
Dia berharap, semua Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) pun harus mematuhi aturan perlindungan jaminan sosial. "Dengan demikian para pekerja Indonesia lebih bermartabat dan mempunyai harga diri selama bekerja di luar negeri," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja saat melaporkan hasil kajian sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengungkapkan, KPK menemukan beberapa aspek persoalan pada tataran manajerial maupun pada aspek kepesertaan diantaranya yakni tidak terlaksananya jaminan sosial tenaga kerja bagi TKI.
Dalam pasal 26 ayat (2) huruf e UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, disebutkan, syarat penempatan TKI salah satunya adalah mengikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan/atau memiliki polis asuransi. Saat ini hampir semua TKI menggunakan perlindungan dengan polis asuransi.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari seluruh konsorsium asuransi perlindungan TKI, jaminan yang didapatkan TKI hanya berupa perlindungan jiwa dan kerugian saja. Hal ini berarti tidak sesuai dengan penjelasan undang-undang bahwa perlindungan asuransi yang dimaksud sedikitnya sama dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Diungkapkan Adnan, KPK mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi peraturan tentang pemberian asuransi perlindungan TKI yang sekurang-kurangnya sama dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta mengikutsertakan TKI dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan bagi TKI. (http://www.pikiran-rakyat.com)

Thursday, January 1, 2015

BPJS Kesehatan Harus Berikan Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial


BPJS Kesehatan Harus Berikan Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial
30 Desember 2014Metroterkini.com -

Pusat Studi Nusantara (Pustara) mengingatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar kembali pada khittah, yakni memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi rakyat, sebagaimana mandat UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebabnya, dalam implementasi di lapangan, masih banyak ditemukan keluhan baik dari pasien, pihak rumah sakit, LSM, politisi DPR, maupun kelompok lain.
“Perjalanan setahun BPJS Kesehatan masih jauh dari harapan masyarakat,” ujar Direktur Eksekutif Pustara, Imam Ghazali dalam catatan akhir tahun di Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Selama setahun, Pustara mencatat beberapa permasalahan BPJS Kesehatan. Catatan ini, kata Imam, sebagai masukan bagi BPJS Kesehatan agar memperbaiki kinerjanya. Harapannya, ke depan BPJS Kesehatan akan jauh lebih baik didalam melayani semua lapisan masyarakat sebagaimana mandat Konstitusi, yakni memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia.
Menurut Imam, catatan pertama, Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No 211 Tahun 2014 yang mengharuskan bayi baru lahir dari orangtua kelas 3 harus mendapatkan surat rekomendasi Dinas Sosial sangat menyulitkan masyarakat.
"Aturan ini diskriminatif, karena hanya berlaku untuk pasien kelas 3. Seharusnya, pasien kelas 2 dan 1 juga bisa mendapatkan rekomendasi karena pada dasarnya tidak ada warga negara kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3," ujarnya.
Kedua, Peraturan BPJS Kesehatan yang menetapkan masa tunggu kartu aktif selama 7 (tujuh) hari untuk peserta mandiri menyebabkan masyarakat tidak bisa langsung mendapatkan akses fasilitas kesehatan meskipun dalam keadaan sakit parah.
"Padahal, asuransi swasta sendiri memberlakukan masa tunggu (waiting period) itu hanya untuk penyakit-penyakit tertentu saja," tegasnya.
Catatan ketiga, pemberlakuan pengurusan kartu 3x24 jam kepada peserta menyebabkan pihak RS dengan masyarakat terjadi konflik. Pasalnya, peserta dari PNS dan pegawai swasta yang notabene melahirkan di RS harus mengurus kartu bayinya dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak, maka tidak akan dijamin BPJS.
"Aturan ini kurang disosialisasikan pihak BPJS ke PNS dan perusahan, akibatnya petugas RS selalu terlibat konflik dengan peserta yang merasa sudah dipotong gajinya tiap bulan untuk premi," ujarnya.
Keempat, adanya aturan dan kebijakan yang berbeda-beda di tiap wilayah, misalnya, BPJS cabang Jakarta Pusat dengan BPJS cabang Jakarta Barat. Untuk pengurusan kartu peserta bayi baru lahir di Jakarta Pusat tidak memerlukan NIK dan dapat dimaklumi, sementara untuk wilayah Jakarta Barat harus ada jika ingin kartu keluar.
"Pengurusan NIK sendiri di tiap-tiap wilayah juga berbeda-beda," ucapnya.
Kelima, BPJS Kesehatan tidak ada sosialisasi ke masyarakat atas manfaat apa saja yang akan diperoleh dengan menjadi peserta, khususnya peserta mandiri. Akibatnya, ekspektasi masyarakat yang sangat tinggi seringkali jadi masalah, dimana peserta datang langsung ke RS tanpa rujukan puskesmas/ klinik pratama.
"Jika dilayani pihak RS, klaimnya tidak dijamin BPJS, sementara jika ditolak pasien seringkali mengancam, seperti akan masukan ke media, akan lapor pejabat tinggi,” ujarnya.
Keenam, petugas BPJS Kesehatan yang tidak standby di RS menyebabkan terhambatnya pasien jika harus dirujuk ke RS yang lebih tinggi. Dimana untuk surat rujukan harus ditandatangani dan stempel dari petugas BPJS.
"Padahal, hari kerja pegawai BPJS hanya Senin- Jumat, sementara operasional RS itu 24 jam selama 7 hari penuh," ujarnya.
Ketujuh, meminta Direksi BPJS Kesehatan untuk membatalkan Peraturan Direksi BPJS No 211 Tahun 2014 dan juga aturan tentang masa tunggu kartu aktif 7 hari.
"Peaturan itu menimbulkan banyak masalah di masyarakat, maka sudah selayaknya Peraturan BPJS Kesehatan dan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan tersebut dicabut," kata Imam.
Kedelapan, kualitas direksi BPJS Kesehatan yang rendah, hal ini menyebabkan produk peraturan yang dibuatnya justru menyulitkan masyarakat.
"Direksi BPJS Kesehatan mindset-nya bukan bagaimana memperbanyak jumlah iuran, tapi bagaimana agar masyarakaat yang membutuhkan itu bisa tertolong dengan segera," ujarnya.
Kesembilan, BPJS diperuntukkan untuk WNI agar bisa menjaga kesehatannya supaya tidak jatuh miskin ketika sakit. Banyaknya masalah BPJS, seharusnya Direksi BPJS melakukan blusukan ke lapangan agar tahu langsung permasalahan masyarakat.
"Kalau Presiden Jokowi saja blusukan untuk mengetahui fakta yang terjadi di lapangan, kenapa Direksi BPJS tidak blusukan juga?" cetusnya.
Kesepuluh, atas dasar itulah, Pustara meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Direksi BPJS Kesehatan. Bila perlu, ganti Direksi yang dinilai gagal tunaikan mandatnya. (http://metroterkini.com)

Tuesday, December 30, 2014

Lira Agara Pertanyakan Penyaluran Dana JKN


Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM Lira) dan Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Aceh Tenggara (Agara) mempertanyakan penyaluran program dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2014 di masing-masing Puskesmas di kabupaten setempat. Dana itu diduga tidak transparansi dan terindikasi adanya penyimpangan.Aktivis Lira Agara, M Saleh Selian kepada Serambi kemarin menyebutkan dana JKN 2014 senilai Rp 10 miliar untuk 18 Puskesmas di Agara. Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi pihaknya, penyaluran dana program JKN di sejumlah puskesmas di kabupaten tersebut tidak transparansi dan rawan penyimpangan pada pola kapitasi JKN.
“Kita menduga dana JKN itu ada indikasi penyimpangan. LSM Lira dan LPK akan melaporkan kasus itu kepada aparat penegak hukum,” timpal Ketua LSM LPK Agara, Datuk Raja Mat Dewa. Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Alfansyah, mengatakan, penyaluran dana program JKN itu sistem remunerasi untuk jasa medis dan dana penyaluran dana itu sudah sesuai prosedur. (http://aceh.tribunnews.com/)

Sunday, December 21, 2014

Sudah Puaskah Masyarakat dengan Program JKN?

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pendaftaran program BPJS.
 



Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tepat satu tahun pada 1 Januari 2015 mendatang. Sejumlah masyarakat telah memanfaatkan program yang digelar oleh Badan Penyelenggara Janminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu.
Untuk melihat tingkat kepuasan masyarakat terhadap program JKN, Pusat Kajian Ekonomi  dan Kebijakan Kesehatan  Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (PKEKK FKM UI) melakukan jajak pendapat terhadap 681 responden dari 20 provinsi di Indonesia.
Hasilnya, sebanyak 43 masyarakat mengaku telah menggunakan kartu JKN. Mereka yang merasa puas dengan layanan dokter kurang dari 50 persen, yaitu hanya 44 persen. Sedangkan yang merasa puas dengan layanan rumah sakit sebanyak 54 persen.
Ketua PKEKK FKM UI Hasbullah Thabrany menilai hasil tersebut menunjukkan belum puasnya masyarakat terhadap pelayanan BPJS.
“Hal ini mungkin disebabkan  oleh layanan rumah sakit ketika masih dikelola askes dinilai lebih baik dibanding ketika dikelola BPJS,” kata Hasbullah dalam diskusi “Evaluasi JKN di Tahun 2014 dan Prospeknya Tahun 2015” di Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Meski demikian, tingkat partisipasi masyarakat yang mengikuti program JKN cukup tinggi. Peserta JKN saat ini mencapai 132 penduduk. Namun, sebanyak 35 persen masyarakat mengaku mengalami kesulitan mendaftar BPJS.
PKEKK FKM UI menilai sosialisasi BPJS masih kurang, terutama pada peraturan baru. BPJS juga dinilai kurang transparan atau terbuka. Pemberian informasi mengenai hak dan kewajiban peserta atau calon peserta belum maksimal dilakukan BPJS. Akibatnya, sering terjadi kesimpangsiuran informasi antara penduduk, pemberi layanan kesehatan dengan pelaksanannya di lapangan.
Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wasista Budi Waluyo menambahkan, masalah pada program JKN di antaranya antrian panjang masyarakat yang ingin berobat di rumah sakit. Sosialisasi BPJS kepada rumah sakit dan pasien juga dinilai belum maksimal. (http://health.kompas.com/)

Thursday, December 18, 2014

Pattiro: Pengelola JKN Harus Transparan


Ilustrasi -
Ilustrasi
 
Direktur Eksekutif Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Sad Dian Utomo meminta BPJS, Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan Puskesmas mulai transparan soal penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Dana yang dikelola tersebut berasal dari iuran masyarakat sehingga masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban penggunaannya, baik secara langsung atau melalui komite/dewan kesehatan sebagai bagian dari pemantauan sosial," kata Sad di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, transparansi penting karena Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dimiliki oleh pemerintah daerah mulai mendapatkan dana kapitasi dari BPJS Kesehatan seiring pelaksanaan JKN yang berjalan hampir setahun.

Penggunaan dan pengelolaan dana kapitasi ini diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 32/2014 serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 19 tahun 2014.

Perpres yang dimaksud mengatur pengelolaan dana kapitasi bagi Puskesmas yang belum menerapkan atau berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Sementara Permenkes mengatur penggunaan dana kapitasi, baik pada Puskesmas BLUD maupun Non-BLUD. Dengan kebijakan ini, maka akan semakin banyak dana yang akan dikelola ke Puskesmas. Selama ini Puskesmas sudah mendapatkan dana operasional dan dana kegiatan program dari APBD, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang ditransfer langsung dari APBN serta DAK Kesehatan," kata dia.

Dana kapitasi sendiri merupakan besaran pembayaran per bulan yang dibayarkan di muka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah peserta JKN terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Artinya, Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dimiliki pemerintah daerah akan mendapatkan transfer dana segar pada awal bulan dengan hanya memperhitungkan pada jumlah kepesertaan JKN di wilayahnya.

Dana yang telah dikirimkan ke Puskesmas tersebut, masih kata Sad, akan dimanfaatkan oleh Puskesmas untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan minimum sebesar 60 persen dari total dana kapitasi yang diminta dan sisanya digunakan untuk biaya operasional.

Pembayaran jasa pelayanan kesehatan sendiri akan dibayarkan pada tenaga kesehatan dan nonkesehatan dengan mempertimbangkan berbagai variabel, di antaranya jenis ketenagaan atau jabatan dan tingkat kehadiran.

Variabel jenis ketenagaan adalah tenaga medis, nonmedis, perawat, apoteker dan sebagainya. Sedangkan kehadiran diberikan poin pada kehadiran dan akan dikurangi jika tidak hadir.

Sementara itu untuk biaya operasional, dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan obat yang tidak disediakan APBD, alat kesehatan, maupun kegiatan operasional kesehatan lainnya. Di antaranya adalah upaya kesehatan perorangan berupa promotif, preventif dan rehabilitasi lain, kunjungan rumah dalam rangka upaya kesehatan perorangan, operasional puskesmas keliling, bahan cetak atau alat tulis kantor, sistem informasi dan administrasi keuangan.

"Dengan demikian, sebenarnya Puskesmas memiliki keleluasaan dalam mengembangkan upaya promosi kesehatan yang efektif. Jika selama ini, Puskemas maupun Dinas Kesehatan selalu berkilah bahwa dana promosi terlalu kecil, maka dengan kapitasi dana JKN tersebut, tidak ada lagi alasan untuk tidak mengoptimalkan upaya promotif dan preventif tersebut," kata dia. (http://skalanews.com/)

Tuesday, December 9, 2014

Agus Pambagio: "Jaminan Kesehatan Itu Hak Rakyat dan Tanggung Jawab Pemerintah"


Kesehatan dan kesejahteraan adalah kebutuhan dan hak dasar setiap rakyat Indonesia. Namun sangat disayangkan, perekonomian Indonesia tidak berkembang dengan cukup baik sehingga biaya hidup termasuk biaya kesehatan semakin mahal. Tidak semua anggota masyarakat dapat memperoleh kesejahteraan dan jaminan kesehatan memadai. Terutama anggota masyarakat berpenghasilan rendah.

“Sebenarnya sesuai dengan UUD 1945 negara bertanggung jawab terhadap rakyat terutama untuk kesehatan, kesejahteraan dan kebutuhan dasar. Karena itu langkah penyediaan sistem jaminan sosial melalui BPJS ini sudah cukup tepat dan patut diapresiasi, ” ujar Agus Pambagio, Pakar Kebijakan Publik ketika diwawancarai oleh detikcom.

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diatur dalam Undang Undang No. 40 Tahun 2004 dan Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tersebut baru diselenggarakan pada 1 Januari 2014. Sebagai program yang terbilang baru, Agus menyampaikan bahwa jaminan kesehatan melalui BPJS ini masih perlu banyak penyesuaian agar pelaksanaan di lapangan lebih mulus.

Saat ini masih banyak ditemui sejumlah keluhan terutama terkait dengan kualitas layanan dan ketersediaan obat. Selain itu, terbatasnya jumlah rumah sakit yang dapat memberikan layanan kesehatan dengan BPJS. Saat ini program BPJS Kesehatan baru didukung oleh rumah sakit - rumah sakit daerah dan rumah sakit swasta golongan menengah kebawah saja, ujar Agus Pambagio dalam kegiatan Media Gathering BPJS Kesehatan 2014 di Imah Seniman Lembang.

“Ini wajar, karena program ini masih baru dan memerlukan koordinasi antara beberapa pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah. Jangankan masyarakat, pemberi layanan kesehatan juga masih gagap dengan program ini. Karena itu pemerintah pusat, daerah dan Kemenkes yang tugasnya enforce agar lebih banyak lagi pihak terutama rumah sakit yang mendukung layanan jaminan kesehatan BPJS. Agar layanan kesehatan nantinya tidak perlu birokrasi panjang, antri dan sebagainya,” lanjutnya.
Oleh karena itu, saat ini BPJS sebagai penyelenggara SJSN telah melakukan sejumlah perbaikan.

Beberapa di antaranya adalah mempermudah proses registrasi peserta BPJS Kesehatan agar semakin banyak anggota masyarakat terlindungi, pembayaran iuran yang sederhana hingga proses pembayaran tagihan yang dipersingkat hingga kurang dari 14 hari kerja.

Lebih lanjut menurut Agus, pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui BPJS, sudah merupakan program mulia yang positif untuk dikembangkan lebih lanjut. Melalui BPJS Kesehatan siapa saja, tidak memandang status sosial dan tingkat penghasilan dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak.
“Memang tidak mudah tapi satu atau dua tahun kedepan sudah harus sempurna pelaksanaannya. Lakukan investigasi mengapa masalah - masalah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat terjadi, lalu evaluasi apa yang perlu ditambah dan dikurangi. Terutama terkait perundang - undangan.Tujuannya supaya BPJS Kesehatan sebagai kebijakan publik berjalan dan berkembang. Tidak statis,” tutupnya.

Tuesday, October 21, 2014

Jaminan Pensiun Tak Bisa Gantikan JHT dan Pesangon


Karena masing-masing program punya manfaat berbeda.

Jaminan Pensiun Tak Bisa Gantikan JHT dan Pesangon
Sekjen OPSI, Timboel Siregar. Foto: SGP
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memiliki lima program yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Lima program itu adalah Jaminan Kesehatan (Jamkes/JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Masing-masing program mempunyai fungsi dan manfaat yang berbeda.

Karena perbedaan itulah, Timboel Siregar tidak setuju program JP menggantikan JHT dan pesangon seperti yang diusulkan pengusaha. Menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) ini JHT berguna mendukung hak dasar pekerja agar bisa bekerja di masa tua karena dana JHT dapat digunakan untuk modal usaha. Sedangkan JP untuk mendukung daya beli pekerja pada masa pensiun.

Dana pensiun diberikan berdasarkan manfaat pasti yaitu pekerja mendapatkannya setiap bulan. Oleh karenanya JP berfungsi mengganti upah bulanan yang biasa diterima pekerja. Besaran dana JP yang diterima pekerja berdasarkan presentase tertentu dari upah terakhir. “Jadi, JP dan JHT adalah dua hal yang berbeda dan tidak bisa saling menggantikan,” kata Timboel kepadahukumonline di Jakarta, Senin (20/10).

Begitu pula dengan pesangon sebagaimana diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pesangon adalah instrumen pendukung pekerja saat diputus hubungan kerja (PHK). Pesangon akan digunakan pekerja dan keluarganya untuk bertahan hidup.

Dana pensiun akan diperhitungkan sebagai komponen pengganti kompensasi pesangon saat pekerja masuk usia pensiun. Tapi dana pensiun itu tidak dapat dipakai untuk menggantikan pesangon ketika pekerja mengalami PHK sebelum pensiun. “JP tidak bisa digunakan untuk menggantikan pesangon ketika pekerja mengalami PHK sebelum memasuki usia pesiun,” ujar Timboel.

Untuk JKN, walau sudah beroperasi sejak 1 Januari 2014, namun sampai sekarang belum terlihat peningkatan kualitas pelayanan yang lebih baik. Timboel melihat pelaksanaannya masih mengalami kendala. Hal itu yang menjadi sorotan pemangku kepentingan dibidang hubungan industrial terhadap JKN, termasuk pengusaha yang diwakili Apindo. Apalagi, pekerja sektor formal wajib menjadi peserta JKN pada 1 Januari 2015.

Belum lagi mekanisme coordination of benefit (COB) atau manfaat tambahan yang tidak tersosialisasi dengan baik. Itu menyebabkan sebagian pengusaha dan pekerja yang selama ini mendapat pelayanan kesehatan yang lebih baik merasa khawatir ketika beralih ke JKN. Padahal, COB berperan penting agar fasilitas pelayanan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya tidak menurun.

Timboel mengusulkan agar BPJS Kesehatan terus menginformasikan kepada pengusaha dan pekerja manfaat pelayanan kesehatan dan COB, sekaligus meyakinkan pemangku kepentingan bahwa BPJS Kesehatan mampu melayani pekerja formal tanpa ada penurunan fasilitas pelayanan kesehatan.

Jika BPJS Kesehatan tidak mampu sosialisasikan petunjuk pelaksanaan dan teknis COB kepada pengusaha dan pekerja maka keharusan pekerja formal menjadi peserta JKN pada 1 Januari 2015 patut ditinjau ulang. Khususnya terhadap pekerja formal yang selama ini sudah mendapat pelayanan kesehatan lebih baik. Tapi bagi pekerja formal yang belum mendapat pelayanan kesehatan yang baik maka wajib menjadi peserta JKN paling lambat 1 Januari 2015. “Kegagalan BPJS Kesehatan dalam mengelola COB merupakan ancaman riil bagi hubungan industrial di tempat kerja,” tegas Timboel.

Sebelumnya, Konferensi Hubungan Industrial yang digelar Apindo Training Center (ATC) dan Apindo di Yogyakarta beberapa waktu lalu menghasilkan sejumlah usulan. Diantaranya, program JP BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya mengatur dengan jelas dan merupakan komponen pengganti JHT Jamsostek serta pesangon.

Untuk program JKN, diharapkan dapat dilaksanakan untuk rakyat yang tidak mampu, pekerja bukan penerima upah dan pekerja yang selama ini menggunakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek. Menurut Direktur ATC, M Aditya Warman, pekerja penerima upah yang selama ini mendapat jaminan kesehatan yang lebih baik dari BPJS Kesehatan agar ditunda pengalihan kepesertaannya ke program JKN.

Pengalihan kepesertaan itu menurut Aditya layaknya dilakukan setelah BPJS Kesehatan mampu dan berpengalaman mengelola pelayanan kesehatan. “Terutama dalam mengelola COB,” katanya dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Jumat (17/10). 

Tuesday, October 7, 2014

SP desak pemerintah terbitkan PP Jaminan Pensiun


SP desak pemerintah terbitkan PP Jaminan Pensiun
Ilustrasi- BPJS Ketenagakerjaan (Antaranews.com/grafis)
Kalangan serikat pekerja/buruh mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Pensiun agar ada waktu yang cukup untuk menyosialisasikannya agar masyarakat paham akan manfaatnya.

Siaran pers Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, mengatakan kalangan pekerja khawatir jika penerbitan PP tertunda dan dibahas untuk mengejar tenggat waktu yang semakin mepet maka hasilnya tidak maksimal, begitu juga dengan sosialisasinya.

"Jika, ditetapkan saat injury time (saat-saat akhir jelang Juli 2015) seperti PP Jaminan Kesehatan, maka pelaksanaannya akan memunculkan beragam masalah," kata Ketua Umum Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel.

OPSI sebelumnya beraudiensi dengan Direktur Jaminan Sosial dan Hubungan Industrial Kemenakertrans Wahyu Widodo dan jajarannya. Pada kesempatan itu organisasi itu menyampaikan bahwa Jaminan Pensiun sangat dibutuhkan pekerja/buruh dan harus segera dilaksanakan.

"Jangan seperti kasus PP program Jaminan Kesehatan terulang lagi, karena kurang sosialisasi, lalu banyak masyarakat tidak mengerti dan penyelenggara tak cukup waktu bersiap diri," kata Ketua OPSI Timboel.

Dia menilai jika tidak segera diterbitkan, maka pemerintah bisa dinilai mengabaikan hak konstitusional pekerja/buruh.

Menurut dia, seharusnya PP tentang Jaminan Pensiun diterbitkan paling lambat 31 Desember 2013 setelah melalui uji publik agar sesuai dengan harapan masyarakat.

"Kami tidak mau peraturan pelaksana itu bermasalah, seperti Perpres Jamkes dan PP Penerima Bantuan Iuran," kata Timboel ."

Timboel juga minta pemerintah untuk memasukkan klausul tentang pekerja informal dalam PP itu karena pekerja informal juga berjasa menyumbang pendapatan domestik bruto.

Direktur Jaminan Sosial Direktorat PHI dan Jamsos Kemnakertrans Wahyu Widodo menjelaskan keterlambatan tersebut disebabkan adanya perbedaan besaran iuran yang diusulkan.

Kalangan pekerja mengusulkan 15 persen (10 persen pengusaha, 5 persen pekerja), pemerintah mengusulkan 8 persen (5:3), pengusaha (Apindo) belum sepakat bahkan akan mengajukan judicial review.

"Pengusaha juga kurang setuju dengan istilah manfaat pasti. Mereka maunya iuran pasti," ucap Wahyu.

Dia kuga mengungkapkan sebenarnya Kemenakertrans sudah 10 kali mengajukan draf RPP jaminan Pensiun dan selalu dikembalikan. Terkesan Kemenkeu takut dalam pelaksanaannya nanti terjadi unfounded (kehabisan dana).

"Padahal berdasarkan penelitian, dengan iuran 8 persen, ketahanan dana program bisa mencapai 68 tahun," kata Wahyu.


Dana Cadangan

Selain itu, kedua pihak sepakat memasukkan usulan Dana Cadangan dalam PP tersebut. Wahyu mengusulkan disisihkan 1 persen dari iuran dan dikelola BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan hasil investasi yang menguntungkan untuk penambahan dana program.

Sementara itu, Nazwar dari Komite Politik dan Buruh Indonesia (KPBI) mengatakan hendaknya kebijakan itu diatur dalam pasal peningkatan iuran.

(www.antaranews.com)

Wednesday, October 1, 2014

Pemerintah Didesak Tandatangani PP Jaminan Pensiun

Para pensiunan mengurus tunjangan. (ist)
Kalangan Serikat Pekerja desak pemerintah segera menandatangani Rancangan  Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Pensiun. Mereka khawatir, jika ditetapkan saat injury time (saat-saat akhir jelang Juli 2015) seperti PP Jaminan Kesehatan, pelaksanaannya akan bermasalah.
“Jaminan Pensiun sangat mutlak bagi pekerja dan harus segera dilaksanakan. Jangan kasus Jaminan Kesehatan terulang lagi, karena kurang sosialisasi sehingga masyarakat tidak mengerti,” kata Ketua Umum Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) saat berdialog dengan  Direktur Jaminan Sosial Kemnakertrans Wahyu Widodo dan jajarannya, kemarin.
Timboel menegaskan jika tidak segera  mensahkan RPP Jaminan Pensiun tersebut, berarti pemerintah sudah mengabaikan hak konstitusional pekerja.
“Harusnya regulasi tentang Jaminan Pensiun diterbitkan paling lambat 31 Desember 2013. Dan hasil rancangan PP Jaminan Pensiun tersebut harus melewati proses uji publik, agar peraturan yang diterbitkan sesuai harapan masyarakat. Kami tidak mau peraturan pelaksana itu bermasalah, seperti Perpres Jamkes dan PP PBI,” tegas Timboel.
Direktur Jaminan Sosial Direktorat PHI dan Jamsos Kemnakertrans menjelaskan keterlambatan tersebut disebabkan adanya perbedaan besaran  iuran yang diusulkan. Kalangan pekerja mengusulkan 15 persen (10 persen pengusaha,5 persen pekerja), pemerintah mengusulkan 8 persen (5 persen : 3 persen). Sementara pengusaha (Apindo) belum sepakat bahkan akan mengajukan Judicial Review.
“Pengusaha juga kurang setuju dengan istilah manfaat pasti. Mereka maunya iuran pasti,” jelas Wahyu.
Wahyu mengungkapkan, sebenarnya Kemnakertran sudah 10 kali mengajukan draf RPP jaminan Pensiun dan selalu dikembalikan. Terkesan Kemenkeu takut dalam pelaksanaannya nanti terjadi unfunded (kehabisan dana).    “Padahal berdasarkan penelitian, dengan iuran 8 persen, ketahanan dana program bisa mencapai 68 tahun,” kata Wahyu. (poskotanews.com)

Sosialisasi Masih Kurang, UII Dirikan Posko


Ilustrasi/dokIlustrasi/dok
Rektor UII, Harsoyo mengungkapkan selama sembilan bulan bergulirnya JKN ternyata masih banyak ditemui beragam masalah dalam realisasi program JKN ini.
“Masalah pendaftaran, perpindahan, hingga RS mitra masih belum berjalan optimal. Ini menunjukkan adanya sosialisasi yang kurang,” ujar Rektor UII, Harsoyo, Minggu (28/9/2014).
Harsoyo khawatir masalah-masalah tersebut kemudian akan menjadi kendala tersendiri dalam pelaksanaan program JKN ke depan. Menurut dia, keberadaan JKN yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ini memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. Sampai Agustus lalu, kepesertaan JKN sudah mencapai 127,3 juta peserta. Meskipun terbilang tinggi, namun ini belum sebanding dengan total seluruh warga negara Indonesia yang mencapai sekitar 240 juta jiwa.
Harsoyo lantas memberikan masukan demi lancarnya pelaksanaan program tersebut. Masukan tersebut diwujudkan dalam eksistensi perguruan tinggi dalam mengambil peran ikut menyukseskan program pemerintah itu. Sosialisasi ini dilakukan dengan mendirikan posko aduan dengan menggandeng Lembaga Ombudsman.
“Belum bisa diprediksi kapan posko akan terealisasi, tergantung siapnya kapan,” bebernya.
Peran serta Perguruan Tinggi dalam mensosialisasikan JKN menurut dia sangat penting. Mengingat saat ini iklan-iklan yang ditayangkan melalui media elektronik, belum semua bisa diakses masyarakat yang tidak memiliki TV.
“Baru mulai ini ada sosialisasi JKN di tingkat Perguruan Tinggi, di samping sebagai langkah awal untuk implementasi ilmu kesehatan. Diharapkan ada kelompok tertentu yang bisa dibentuk pengertian apa itu JKN,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Kota Jogja, Donny Hendrawan mempersilakan apabila ada perguruan tinggi yang berniat membuka layanan Posko untuk membantu memberikan sosialisasi mendalam mengenai program JKN. Hanya saja, Donny berpesan, panitia di kampus harus benar-benar paham dulu detail-detail mengenai program JKN sehingga informasi yang disampaikan tidak timpang tindih. (http://www.solopos.com/)