KSPI Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Dok/Eko Nordiansyah
Pasalnya, KPSI menganggap masih banyak masalah yang terjadi dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan. Masalah tersebut tercermin pada pelayanan dan manfaat BPJS yang belum sesuai dengan perintah Undang-Undang Dasar (UUD).
Selain itu, sekarang provider (jaringan) yang melayani BPJS juga belum memadai, karena klinik maupun rumah sakit yang tersedia tak mencukupi bagi peserta BPJS yang mencapai 138 juta orang.
"Kami jelas menolak keras kenaikan tarif tersebut ditengah masih banyaknya carut-marut permasalahan pelaksaan jaminan kesehatan," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal di gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015).
Iqbal juga menyinggung, tidak ada pengalihan anggaran dari subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang dicabut untuk meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan. "Bohong ada pengalihan anggaran BBM ke BPJS kesehatan. Buktinya malah tambah iuran," ucapnya.
Seperti diketahui, kenaikan tarif BPJS Kesehatan telah diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan tertuang dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2013. (http://ekonomi.metrotvnews.com/)
No comments:
Post a Comment