Showing posts with label JASA RAHARJA. Show all posts
Showing posts with label JASA RAHARJA. Show all posts

Friday, April 10, 2015

Jasa Raharja Jambi Latih Pengemudi

Jasa Raharja Jambi Latih Pengemudi
TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI

 Sebagai bentuk partisipasi dalam meningkatkan kedisiplinan pengemudi, khususnya angkutan umum, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi melakukan pelatihan pengemudi, pada Kamis-Jumat (9-10/4).
Pelatihan yang diselenggarakan di Rumah Kito Hotel melibatkan Ditlantas Polda Jambi, LLAJSDP Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, serta DPD Organda Jambi.
Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi'>Jasa Raharja Cabang Jambi, Budhi Hartanto Samiyana, mengatakan pelatihan itu bertujuan memberikan wawasan yang lebih pada awak angkutan agar lebih disiplin dalam berlalu lintas dan lebih mengutamakan keselamatan penumpang.
"Sebab keselamatan penumpang itu tanggung jawab pengemudi," katanya di Rumah Kito Hotel, Kamis (9/4).
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi Undang-undang Nomor 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Undang-undang Nomor 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja secara proaktif turut berupaya mencegah terjadinya kecelakaan.
Ia mengharapkan dengan adanya pelatihan, para pengemudi yang menjadi peserta pelatihan bisa menjadi pioner dalam keselamatan berkendara, sehingga bisa menjadi contoh pada pengemudi lainnya untuk tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan penumpang.
"Sebab bukan keluarga mereka (pengemudi) saja yang menunggu di rumah, tetapi keluarga penumpang juga menunggu di rumah," tutur Budhi.
Menurut Budhi, ketertiban berlalu lintas sangat berpengaruh mengurangi angka kecelakaan. Dia mencontohkan dari 100 pengemudi, ada 50 yang tertib lalu lintas, pengaruhnya sangat besar dalam angka kecelakaan.
"Tapi kalau sopirnya ugal-ugalan, lampu merah diterobos, kemudian nyalipnya tidak sesuai aturan. Kalau dia tertib dan ngerti aturan itu pasti aman," katanya.

Acara pelatihan yang dilakukan, kata Ketua Cabang Jasa Raharja Jambi itu, merupakan agenda rutin yang digelar PT Jasa Raharja, dari Divisi Pencegahan. Hanya saja kata Budhi, waktu pelaksanaanya selalu digilir di seluruh cabang.
Pelatihan ini diikuti sekira 40 peserta. Mereka berasal dari perwakilan sopir angkutan kota , sopir taksi, sopir pariwisata dan perusahaan otobus.
Gelontorkan Rp 80 M
Budhi juga menyampaikan terhitung 2010-2014, PT Jasa Raharja Cabang Jambi telah menggelontorkan dana santunan sebesar Rp 80,3 miliar lebih. " Lima tahun ini kita telah membayar dana santunan sebesar Rp 80.310.717.876," katanya.
Sementara untuk santunan yang melibatkan kecelakaan angkutan penumpang umum yang sesuai dalam aturan Undang-undang Nomor 33/1964, dalam periode Januari-Maret 2015, hanya sebesar Rp 1,2 jutaan. Kata Budhi, jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya dengan bulan yang sama. Terlihat ada penurunan yang sangat besar, hingga 98,84 persen. Sejurus dengan penurunan angka kecelakaan yang terjadi. (http://jambi.tribunnews.com)

Tuesday, April 7, 2015

VMWare Gandeng Jasa Raharja Tingkatkan Layanan Asuransi

Kerja sama VMWare dan Jasa Raharja
Kerja sama VMWare dan Jasa Raharja
VMware mengumumkan dukungannya kepada PT Jasa Raharja, perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang asuransi, melalui implementasi serangkaian solusi yang meliputi VMware vSphere, VMware Site Recovery Manager (SRM) Enterprise dan VMware vCenter Operations Manager (vCOPS).

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang asuransi, PT Jasa Raharja memiliki peranan penting untuk turut mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia melalui layanan yang menjamin perlindungan bagi setiap penumpang kendaraan.

Hal ini tentunya menuntut dilakukannya pemrosesan berbagai macam formulir dalam jumlah yang sangat besar, mengingat bahwa setiap nasabah yang hendak mengajukan klaim perlu melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti surat keterangan resmi dari pihak kepolisian, surat keterangan kesehatan dan lain sebagainya.

Meningkatnya beban kerja yang harus ditopang menimbulkan tantangan tersendiri bagi PT Jasa Raharja, ditambah lagi belum memadainya infrastruktur TI yang mampu menunjang mereka dalam menuntaskan seluruh proses pengklaiman asuransi dalam jumlah besar tersebut dengan cepat dan tepat waktu. Biaya modal dan operasional meningkat tajam seiring kian besarnya jumlah data yang harus ditampung oleh pusat data.

Hal tersebut menyebabkan lonjakan biaya total kepemilikan TI, terlebih karena terlalu besarnya waktu downtime yang dialami. Selain itu, muncul pula kebutuhan untuk mengimplementasikan strategi pemulihan kerusakan atau disaster recovery (DR) yang memenuhi persyaratan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta dalam rangka untuk menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi aplikasi-aplikasi kunci bisnis, seperti ERP system dan lain sebagainya.

“Berkat dukungan infrastruktur TI yang fleksibel, efisien dan efektif yang dihadirkan VMware, kini proses pengklaiman dapat dilakukan lebih cepat, seperti yang diharapan oleh pelanggan," ungkap Tri Haryanto, Head of ICT Division, Jasa Raharja.

Beragam manfaat nyata dirasakan PT Jasa Raharja setelah tuntas melakukan implementasi solusi VMware, seperti tercapainya efisiensi di berbagai lini bisnis.

Pemangkasan biaya TI – Perusahaan berhasil memangkas belanja modal untuk TI sebesar 72% berkat VMware vSphere. Total hanya 4 host fisik saja yang dibutuhkan untuk menjalankan 63 server virtual. Secara keseluruhan perusahaan berhasil memangkas belanja operasional TI hingga 42% dan mampu menghemat lebih dari 48% dari biaya total kepemilikan TI. (http://teknologi.metrotvnews.com)

Friday, March 27, 2015

Biaya yang Ditanggung Jasa Raharja hingga Rp 10 Juta


Biaya yang Ditanggung Jasa Raharja hingga Rp 10 Juta
GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
LANGKAH MAJU: Gubernur Hamengku Buwono X (dua dari kiri) saat mendengarkan penjelasan dari Jasa Raharja tentang keberadaan Pos Layanan Terpadu di RSUD Sardjito, kemarin (26/3).
 
Gubernur DIJ Hamengku Buwono X menyambut positif hadir-nya layanan pos pelayanan terpadu milik PT Jasa Raharja, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sardjito. Di-harapkan, hadirnya pos layanan tersebut bisa mempercepat, sekaligus mempermudah layanan bagi para korban kecelakaan lalu lintas.“Hadirnya pos layanan terpadu ini, merupakan langkah maju dalam memberikan pelayanan, sehingga pantas untuk diapresiasi,” kata HB X saat meresmikan pos layanan ter-padu penanganan korban kecelaka-an lalu lintas di RSUD Sardjito, ke-marin (26/3)
Menurut HB X, keberadaan pos terpadu akan membantu masya-rakat. Apalagi, pos pelayanan terpadu ini bertujuan memberi-kan layanan medis berupa pengo-batan, layanan hukum penguru-san berita acara pemeriksaan (BAP), atau laporan polisi (LP) untuk pengurusan asuransi.“Setiap peristiwa kecelakaan, seharusnya dapat dimonitor melalui jaringan komputer ter-padu di Kantor Lalu Lintas Polda DIJ. Sehingga, setiap korban lalu lintas dengan cepat bisa ditanga-ni, mulai dari rumah sakit, hing-ga pengurusan santunan ke Jasa Raharja,” harap HB X.Selain itu, Raja Keraton Jogja ini meminta kepada manajemen RSUD Sardjito membuat ja-ringan sistem online yang lang-s ung terhubung dengan pos pelayanan terpadu. Sehingga, warga yang mengalami kecelaka-an, bisa  langsung diberikan pe nanganan medis. Dan biaya perawatan dapat ditagihkan ke PT Jasa Raharja.“UU Nomor 22 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa seluruh stakeholders bertanggung jawab atas keselamatan lalu lintas di jalan raya,” ingat HB X.
Dalam kesempatan ini, HB X diundang hadir untuk meres-mikan pos pelayanan terpadu penanganan korban kecelakaan lalu lintas di RSUD Sardjito. Dengan diresmikannya pos ter-sebut, kini korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang menjalani perawatan di RSUD Sardjito, tak perlu lagi bingung memikirkan biaya pe-rawatan. Sebab, biaya perawatan di rumah sakit, langsung ditang-gung PT Jasa Raharja.“PT Jasa Raharja akan mem-bayar biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas hingga Rp 10 juta. Jika biaya perawatan lebih dari Rp 10 juta, sisanya akan dibayar BPJS Kesehatan atau Jamkesos/Jamkesda,” kata Di-rektur Operasional PT Jasa Rahar-ja, Budi Raharjo dalam lauching pos pelayanan terpadu ini, ke-marin (26/3).Menurut Budi, pendirian pos pelayanan terpadu di RSUD Sardjito merupakan implemen-tasi Perpres 111 Tahun 2014, dan amanat kerja sama antara PT Jasa Raharja pusat dengan BPJS Kesehatan pusat.
Harapannya, pos pelayanan terpadu dapat meningkatkan kualitas layanan bagi korban kecelakaan lalu lin-tas, agar lebih cepat dan tepat.“Setiap tahun, jumlah santunan yang dibayarkan Jasa Raharja secara nasional, mencapai Rp 1,5 triliun. Kami memiliki komit-men, pembayaran santunan bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia maksimal enam hari. Bagi cabang atau perwaki-lan yang tidak dapat menjalankan program tersebut, akan diberi sanksi,” tambah Budi.Di tempat yang sama, Kapolda DIJ Kombes Pol Erwin Triwanto mengatakan, kepolisian meru-pakan gerbang utama penguru-san santunan bagi korban ke-celakaan lalu lintas. Karena itu, ia meminta masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, sesegera mungkin melaporkan musibah yang dialaminya ke kepolisian terdekat. Sebab, tanpa ada laporan, kepolisian tidak dapat membuat berita acara pemeriksaan peristiwa kecelakaan tersebut, dan me-nerbitkan laporan polisi (LP).“Pada hal, LP merupakan sya-rat utama ketika akan mengurus santunan ke Jasa Raharja,” kata Erwin. (http://www.radarjogja.co.id)

Tuesday, March 17, 2015

Sadar Berlalulintas, Klaim Jasa Raharja 2014 Menurun

Untuk klaim santunan korban meninggal dunia dibayarkan tahun 2013 sebanyak Rp 146.054.500.000,- sementara tahun 2014 turun menjadi Rp 138.002.280.000,-.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jatim Armanda mengatakan, penurunan ini disebabkan berbagai faktor di antaranya program pencegahan dan sosialisasi tertib berlalu lintas selalu digencar dilakukan oleh kepolisian dan, Dinas Perhubungan serta lembaga lainnya.
“Semua instansi terkait terlibat dalam pencegahan maupun sosialisasi kepada masyarakat maupun pelajar sekolah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sosialisasi kepada pelajar sekolah dalam lima tahun ini makin gencar dilakukan mengingat generasi muda atau usia produktif merupakan calon pengguna jalan yang perlu mendapatkan pembinaan akan tertib berlalulintas.
”Kecelakaan cenderung didahului dengan pelanggaran sehingga perlu adanya wawasan pembinaan tertib berlalulintas,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Humas Jasa Raharja Jatim, Totok Ery Sukamto mengatakan, dalam hal pembayaran santunan, pihaknya terus berusaha memberikan kemudahan untuk pembayaran santunan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan. Salah satunya dilakukan dengan mengoptimalkan pelayanan melalui Mobil Unit Pelayanan Jasa Raharja.
“Jadi mobil ini tugasnya mendatangi korban kecelakaan atau ahli warisnya untuk membantu menyelesaikan masalah administrasi yang mungkin timbul sehingga pembayaran santunan bisa dilakukan secepat mungkin,” katanya.
Saat ini, Totok menuturkan, rata-rata pembayaran santunan kepada korban kecelakaan dan ahli warisnya dilakukan dalam 4 hari, lebih cepat dari ketentuan pemerintah, selama 6 hari kerja. Sedangkan nilai santunan yang diberikan kepada korban dan ahli waris saat ini belum berubah yakni untuk korban meninggal dunia sebanyak Rp 25 juta, untuk korban luka diberikan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 10 juta, untuk korban cacat tetap maksimal Rp 25 juta dan santunan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.
“Nilai tersebut untuk kecelakaan di darat dan laut, sedangkan untuk kecelakaan pesawat udara, nilai santunannya 2 kali lipat,” pungkasnya.
Untuk teknis prosedur pelaksanaannya, jelasnya, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas diharapkan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian (Unit Laka Polres setempat), kemudian pihak Rumah Sakit akan menghubungi Jasa Raharja untuk selanjutnya meminta Surat Jaminan, setelah Surat Jaminan diterbitkan maka biaya yang berkaitan dengan rawatan para korban kecelakaan akan ditanggung oleh Jasa Raharja.
Totok juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan baik dan benar. Karena, menurutnya, minimnya kesadaran berlalulintas menyebabkan angka Lakalantas di Jawa Timur dapat dikatakan tinggi. (http://www.deliknews.com/)

Sunday, March 15, 2015

Jasa Raharja Riau kerjasama dengan 26 rumah sakit

PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, bekerjasama dengan 26 rumah sakit di daerah itu memberikan pelayanan kesehatan pada tingkat rujukan dengan program pembayaran asuransi sebesar Rp10 juta untuk korban kecelakaan lalu lintas.

"Bagi korban yang luka-luka akan mendapatkan pelayanan setelah mereka melengkapi persyaratan sesuai prosedur yang ditetapkan antara lain laporan polisi," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, Kun Wahyu Wardana dalam keteranagnnya di Pekanbaru, Minggu.

Menurut dia, sesuai prosedur maka santunan sudah bisa dibayarkan jika korban atau ahli waris korban memenuhi sejumlah kelengkapan yakni adanya laporan polisi, kuitansi bukti pembayaran perawatan dari rumah sakit bagi korban luka-luka.

Selain itu, korban juga harus melengkapi identitas diri atau KTP dan jika korban diwakilkan maka yang mewakili harus membawa surat kuasa.

"Selama lima hari maka semua pengurusan untuk mendapatkan claim Jasa Raharja sudah bisa diselesaikan," katanya.

Ia menjelaskan, Jasa Raharja menjadi penjamin pertama bagi korban kecelakaan di Rumah Sakit dan jika korban adalah peserta BPJS Kesehatan ketika korban mendapat perawatan rumah sakit dikenakan biaya sebesar Rp15 juta maka tanggungan biaya perawatan akan dibagi dua.

Artinya, katanya lagi, jika korban dikenakan biaya sebesar Rp15 juta maka di antaranya sebesar Rp10juta adalah tanggungan Jasa Raharja dan sisanya Rp5 juta menjadi kewajiban BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, Jasa Raharja juga menyediakan "mobile service" dan menempatkan sejumlah petugas untuk memonitor realisasi pelayanan bagi korban dan sebaliknya manajemen rumah sakit juga menyampaikan informasi kepada Jasa Raharja. (www.antaranews.com)

Tuesday, February 10, 2015

Meroket 84%, JASA RAHARJA Raup Laba Rp2,65 Triliun

Meroket 84%, JASA RAHARJA Raup Laba Rp2,65 Triliun

Perusahaan pelat merah PT Jasa Raharja (Persero) meraup laba bersih Rp2,65 triliun sepanjang periode 2014, melonjak 84,99% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp1,43 triliun.
Budi Setyarso, Direktur Utama Jasa Raharja, mengumumkan kinerja perseroan dalam laporan keuangan yang dipublikasikan Senin (9/2/2015). Laba setelah pajak yang diraih Jasa Raharja Rp2,36 triliun dari sebelumnya Rp1,9 triliun.
Jumlah premi bruto mencapai Rp3,64 triliun dari sebelumnya Rp3,42 triliun. Premi netto tercatat sebesar Rp3,59 triliun dari Rp3,38 triliun pada akhir 2013.
Pendapatan underwriting mencapai Rp3,45 triliun dari sebelumnya Rp3,27 triliun. Beban underwriting mencapai Rp1,64 triliun dari Rp1,68 triliun sehingga hasil underwriting sebesar Rp1,81 triliun dari Rp1,58 triliun.
Aset Jasa Raharja per 31 Desember 2014 mencapai Rp10,08 triliun dari sebelumnya Rp8,43 triliun. Liabilitas perseroan mencapai Rp2,37 triliun dengan ekuitas sebesar Rp7,7 triliun. (http://finansial.bisnis.com)

Monday, January 19, 2015

Inilah Rencana Kenaikan Santunan Kecelakaan Jasa Raharja


PT Jasa Raharja masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan kenaikan dana santunan kecelakaan.
“Kami belum bisa berbicara banyak karena belum ada informasi apapun dari pemerintah, apakah dinaikkan atau malah tetap,” kata Direktur Keuangan Jasa Raharja Zayad Ghani seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (13/1/2015).
Jasa Raharja sebelumnya mengusulkan untuk menaikkan dana santunan bagi korban meninggal kecelakaan darat dan laut sebesar Rp40 juta dari Rp25 juta, serta korban luka-luka Rp15 juta dari Rp10 juta.
Tidak hanya itu, perusahaan asuransi pelat merah itu juga berencana untuk menambahkan santunan lainnya yaitu untuk keperluan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggunaan mobil ambulan masing-masing Rp1 juta dan Rp500.000. (http://finansial.bisnis.com)

Wednesday, January 14, 2015

Percepat Pembayaran Santunan, Jasa Raharja Gandeng Polri


PT Jasa Raharja (Persero) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) guna mempercepat proses pembayaran santunan kepada masyarakat korban kecelakaan. Nantinya, basis data pemberian santunan akan menggunakan sistem online data kecelakaan.

“Pemanfaatan sistim online data kecelakaan lalu lintas dan data kendaraan bermotor ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat”, ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso si Kantor Jasa Raharja, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Lebih lanjut, kerjasama kedua pihak tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs Sutarman dengan Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Setyarso pada Jumat siang.

Selain kerja sama terkait pemanfaatan sistem online data kecelakaan, Jasa Raharja juga meneken nota kesepahaman dengan Korps Lalu Lintas Polri dan Kementerian Kesehatan terkait penanganan korban kecelakaan.

"Penanganan korban kecelakaan angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan ini merupakan upaya menghindari terjadinya vatalitas korban," kata Budi.

Berdasarkan data tahun 2014, total jumlah santunan keoada korban kecelakaan ada 1.206.264 santunan. Angka itu terdiri dari 791.154 santunan meninggal dunia, santunan luka-luka sebanyak 393.919, santunan cacat 19.937, dan santunan penguburan 1.255. (http://bisniskeuangan.kompas.com)

Tuesday, January 13, 2015

Santunan Jasa Raharja Merosot 6,3%


PT Jasa Raharja (Persero) membukukan penurunan dana santunan hingga 6,3% menjadi Rp1,21 triliun pada tahun lalu dibandingkan 2013 yaitu Rp1,28 triliun.
Penurunan angka klaim atau dana santunan tersebut sesuai dengan prediksi sebelumnya karena angka kecelakaan menunjukkan penurunan signifikan.
 "Jika angka kecelakaan turun, maka santunan yang dibayarkan pada korban atau ahli waris menjadi susut," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso seperti dikutip Bisnis.com, Senin (12/1/2015).
Adapun, santunan bagi korban meninggal sebesar Rp791,15 miliar, luka-luka Rp393,91 miliar, cacat senilai Rp19,93 miliar, dan penguburan Rp1,25 miliar pada tahun lalu.
Berdasarkan data Jasa Raharja, jumlah santunan  sempat memuncak hingga Rp1,42 triliun pada 2011, tetapi konsisten menurun sejak 2012-2014.
Kendati angka kecelakaan mengalami penurunan, jumlah korban meninggal mengalami kenaikan. Jika dirata-rata, setiap harinya, angka kematian mencapai 72 orang pada 2013. Tetapi, tahun lalu, angka kematian menyentuh 73 orang setiap hari.
Untuk itu, Jasa Raharja selalu berkomitmen melakukan kampanye dan sosialisasi keamanan dalam berkendara guna mencegah meningkatnya angka kecelakaan di Indonesia.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan Kementerian Kesehatan.
Adapun, MoU yang pertama berisi mengenai pemanfaatan sistem online data kecelakaan lalu lintas dan data kendaraan bermotor. Lalu, nota kesepahaman yang kedua mengenai upaya penanganan korban kecelakaan angkutan penumpang dan lalu lintas.
" MoU ini hanya berlaku selama lima tahun dan rencananya akan terus diperbarui," ungkap Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.
Jenderal Polisi Sutarman berharap jalinan kerja sama antara Jasa Raharja dan POLRI dapat mempercepat dam mempermudah pengurusan klaim dana santunan bagi korban kecelakaan.
“Selain itu, kerja sama ini merupakan yang pertama kalinya sehingga kami akan terus memperbarui dan meningkatkan infrastruktur demi menyediakan data kecelakaan paling valid, khususnya bagi Jasa Raharja,” imbuhnya. (http://finansial.bisnis.com)

Friday, January 2, 2015

Jasa Raharja Tak Wajib Bayar Klaim Asuransi Korban AirAsia QZ 8501

Jasa Raharja Tak Wajib Bayar Klaim Asuransi Korban AirAsia QZ 8501
AFP/BIMA SAKTI
Sebuah pesawat AirAsia 

PT Jasa Raharja (Persero) mengaku tidak memiliki kewajiban membayarkan klaim kepada korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 tujuan Surabaya – Singapura.
Budi Setyarso, Direktur Utama Jasa Raharja mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 yang ditetapkan bersama dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 santunan tidak wajib diberikan kepada penumpang tujuan atau dari penerbangan luar negeri.
“Karena, AirAsia QZ8501 mengangkut penumpang dari Surabaya ke Singapura, maka santunan tidak menjadi kewajiban Jasa Raharja. Itu ada yang menangani khusus untuk penerbangan luar negeri, serta asuransi komersial,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (31/12/2014).
Menurut Budi, lain ceritanya jika pesawat yang mengalami kecelakaan mengangkut penumpang untuk penerbangan domestik, maka otomatis menjadi kewajiban perusahaan asuransi sosial pelat merah tersebut.
Asal tahu saja, kecelakaan Air Asia QZ8501 diperkirakan menelan korban jiwa 155 penumpang dan 7 awak.
Kemarin, Dumoly F Pardede, Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan mengirimkan pesan singkat yang isinya mengimbau Jasa Raharja agar segera melayani hak-hak klaim dan santunan korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501.
“OJK memerintahkan perusahaan asuransi dan Jasa Raharja segera melayani hak-hak klaim korban Air Asia kepada pihak-pihak keluarga, terutama Jasa Raharja, serta membentuk care klaim yang maksimal untuk meringankan beban para keluarga korban yang ditinggal,” tulis Dumoly dalam pesan singkat tersebut. (http://www.tribunnews.com)

Monday, December 22, 2014

PT Jasa Raharja Bekasi Bayar Rp 19 Miliar untuk Korban Kecelakaan

Serah terima santunan PT Jasa Raharja Cikarang kepada ahli waris.
Serah terima santunan PT Jasa Raharja Cikarang kepada ahli waris. (sumber: Suara Pembaruan/Mikael Niman)

PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Jawa Barat, mengeluarkan hingga Rp 19 miliar untuk biaya klaim korban kecelakaan di Kota Bekasi sejak Januari hingga November 2014.
"Klaim tersebut untuk biaya korban kecelakaan yang menjalani perawatan di rumah sakit, pembayaran santunan korban yang menderita cacat tetap, serta untuk korban yang meninggal dunia," kata Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Bekasi, Dedy Sofyan, Jumat (5/12).
Dia mengatakan, dibandingkan periode sebelumnya 2013, angka klaim yang dibayarkan PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, mengalami penurunan.
"Januari hingga November 2013, klaim bagi korban kecelakaan mencapai Rp 21 miliar," katanya.
Hingga Desember 2013, kata dia, total klaim yang dibayarkan mencapai Rp 22 miliar.
Menurut Dedy, saat ini masyarakat semakin diberi kemudahan adanya kerja sama PT Jasa Raharja dengan delapan rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta, untuk menangani korban kecelakaan di wilayah hukum Kota Bekasi.
‪Delapan rumah sakit tersebut di antaranya RSUD Kota Bekasi, RS Elizabeth, RS Global Awal Bros, RS Hosana Medika, RS Budi Lestari, RS Islam Pondok Kopi, dan RS Bella.‬
"Kerja sama itu kita buat supaya memudahkan korban masuk rumah sakit, karena sudah ada yang menjamin dari PT Jasa Raharja," ujarnya.
PT Jasa Raharja akan menanggung biaya pengobatan di rumah sakit maksimal Rp 10 juta.
"Bila biaya melebihi Rp 10 juta maka korban kecelakaan bisa menggunakan asuransi lainnya, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan," imbuhnya. (www.beritasatu.com)

Tuesday, December 16, 2014

Jasa Raharja dan Jamdatun mempererat sinergi

Jasa Raharja dan Jamdatun mempererat sinergi
Jasa Raharja. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Pada 10 Desember 2014, bertempat di Aula Lantai 7 Kantor Pusat Jasa Raharja, penandatanganan kesepakatan kerja sama untuk yang ketiga kalinya ini kembali dilakukan antara PT Jasa Raharja dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), tentang penaganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Jasa Raharja sebagai pihak pertama diwakili Dirut Budi Setyarso dan Jamdatun sebagai pihak kedua diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nur Rochmad.

Menurut Budi Setyarso, langkah sinergi Jasa Raharja dengan Kejaksaan dalam hal ini Jamdatun, menjadi bagian kesadaran Jasa Raharja yang dalam melaksanakan peran dan tugasnnya sebagai penyelenggara UU No. 33 dan 34 tahun 1964 tak terlepas dari persoalan hukum.

"Sejak 2009, kami mendapat arahan dari Kejaksaan karena selalu ada timbul masalah dengan klien dan mitra karena itu kami selalu berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara sehingga perjalanan Jasa Raharja selama ini berkah dan aman. Langkah ini sudah kami lakukan sejak 2010," terang Budi Setyarso dalam rilis yang diterima merdeka.com, Jumat (12/12).

Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menjelaskan mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja. Sinergi dengan Jamdatun, lanjut Budi, berjalan dengan baik. Apalagi bagi Jasa Raharja apapun bentuk kerja sama dan terkait kesepakatan (MoU) yang dilakukan dengan mitra selalu berkoordinasi dengan Jamdatun.

Pokok-pokok kesepakatan antara Jasa Raharja dan Jamdatun antara lain menjelaskan, pertama, bahwa kesepakatan bersama dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kedua, tujuan kesepakatan bersama dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun dil luar pengadilan.

Ketiga, ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya oleh pihak kedua dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, dan aset milik pihak pertama dan anak perusahaan pihak pertama di wilayah Republik Indonesia. Keempat, anak perusahaan pihak pertama sebagaimana dimaksud adalah anak perusahaan pihak pertama dengan kepemilikan saham pihak pertama minimal 51 persen dan memiliki laporan keuangan yang terkonsolidasi dengan pihak pertama. Dan kelima, dalam rangka peningkatan kompetensi teknis, para pihak bisa melakukan konsolidasi, menyelenggarakan diklat, workshop, seminar dan sosialisasai.

Dijelaskan pula, kesepakatan ini berlaku dua tahun sejak ditandatangani. Sementara itu, Jamdatun Nur Rochmad saat memberikan sambutan mengemukakan, penandatanganan kesepakatan bersama yang ketiga kalinya ini memiliki sarat makna. Artinya, lanjut Nur Rochmad, dari sisi pengalaman untuk bekerja sama antara Jasa Raharja dan Jaksa Pengacara Negara sudah banyak liku dan pengalaman.

Tentu karena yang ketiga kalinya, kedua pihak harus mampu melakukan introspeksi dan melihat kerja sama yang telah berlangsung selama ini. Karenanya, ini momen
perbaikan-perbaikan sehingga kerja sama kali ini harus menjadi lebih baik. Ini mutlak. Saya harap ke depan semua bisa berkaca dengan selama ini yang terjadi sehingga hasil yang diharapkan bisa diraih secara optimal, ujar Nur Rochmad.

Dengan kesepakatan yang ditandantangani, lanjut Nur Rochmad, para pihak harus mengoptimalkan Tupoksi masing-masing. Artinya, dari sisi Jasa Raharja juga bisa terselenggara Tupoksi-nya dengan baik.

Sebagai penyelenggara asuransi sosial, menurut Nur Rochmad, Jasa Raharja yang telah mensosialisasikan diri sebagai Asuransinya Masyarakat Indonesia dan moto utama dalam perlindungan prima dalam pelayanan, kerja sama yang dilakukan dengan Jamdatun sangat tepat. Semoga, lanjutnya, kerja sama ini membuat moto Jasa Raharja dapat terwujud sehingga masyarakat sebagai klien bisa terlayani dengan prima. Di sisi lain, profit juga bisa teraih dengan maksimal.

Sebagai institusi penyelenggara asuransi sosial, lanjut Nur Rochmad, ada beberapa hal terkait Jasa Raharja. Pertama pihak eksternal, yakni berkaitan dengan masyarakat sebagai pengguna jasa layanan. Tentu ada hubungan hukum antara Jasa Raharja dan masyarakat yang harus diperhatikan. Misalnya mengenai bagaimana kontrak hubungan dan pertanggunjawaban yang mesti di-back up hukum. Jadi, tepat berkoordinasi dengan Jamdatun, katanya.

Ia menambahkan, back up hukum juga dibutuhkan Jasa Raharja karena berhubungan dengan pihak eskternal lain seperti perusahaan lain di dunia asuransi. Apalagi bank dan lembaga keuangan banyak menyelenggarakan hal
yang sama sehingga persaingan menjadi ketat. Pun demikian dengan pihak internal karena bagaimanapun, bukan tidak mungkin kebijakan internal berdampak pada pegawai dan bisa jadi ada gugatan tata usaha negara sehingga perlu back up Direktorat Tata Usaha Negara di Jamdatun.

Karena itu peningkatan sinergitas antara pemberi kuasa dan penerima kuasa harus diintensifkan dan meningkatkan komunikasi timbal balik sehingga saling memahami masing-masing dan tahu apa yang mesti dilakukan, terangnya.
[war]

Thursday, November 20, 2014

Santunan yang Dibayarkan Jasa Raharja Tembus Rp 1 Triliun

Angka kecelakaan di Indonesia masih tinggi. Itu bisa dilihat dari besarnya santunan yang dibayarkan PT Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum, baik darat, laut, sungai atau danau, maupun udara.
Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2014, BUMN bidang asuransi sosial ini telah membayarkan santunan sebesar Rp 1,010 triliun. Besaran santunan itu turun tipis dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 1,087 triliun.
”Kami bersama pihak terkait terus melakukan upaya pencegahan supaya angka kecelakaan terus bisa ditekan,” kata Kepala Urusan Humas PT Jasa Raharja Zet Toding di kantornya, Jakarta, kemarin (17/11).
Dari dari total santunan yang dibayarkan, santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 668,3 miliar, turun dibanding tahun lalu Rp 703 miliar.
Untuk korban luka-luka Rp 324,6 miliar, turun dari tahun lalu Rp 363,4 miliar. Santunan cacat 16,3 miliar dibanding tahun lalu Rp 19,7 miliar.
Hanya santunan penguburan yang mengalami peningkatan, Rp 1,06 miliar dibanding tahun lalu Rp 1,03 miliar. Santunan penguburan ini diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris. Besaran santunan penguburan yaitu Rp 2 juta per orang.
Sedangkan santunan untuk korban meninggal yang memiliki ahli waris sebesar Rp 25 juta dan Rp 10 juta untuk biaya pengobatan korban luka-luka. (www.jpnn.com)

Thursday, October 30, 2014

Klaim Jasa Raharja Menurun

Penurunan angka kecelakaan lalu lintas membuat penurunan pembayaran klaim asuransi PT Jasa Raharja, ikut berkurang. Pada 2013 lalu, misalnya, perusahaan pelat merah yang menggarap jaminan sosial untuk korban kecelakaan kendaraan tersebut, membayar kira-kira Rp52,2 miliar klaim asuransi.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan, Sulistianingtias, mengemukakan, sampai September 2014, Jasa Raharja Sulsel baru membayarkan klaim Rp35,9 miliar.
“Jumlah ini menurun jika dibandingkan periode yang sama di 2013 lalu, yakni sebesar Rp40 miliar. Untuk itu, kita harap ke depannya, penurunan angka kecelakaan lalu lintas ini tetap berlanjut,” jelas Sulistianingtias, kepada wartawan, kemarin. (http://fajar.co.id/)

Monday, October 13, 2014

Jasa Raharja Tak Tanggung Korban Kecelakaan Tunggal


PT. Jasa Raharja memastikan tidak memberi biaya pengobatan kepada korban kecelakaan tunggal. Selain itu, santunan hanya akan diberikan jika disertai laporan dari kepolisian.
"Untuk kecelakaan tunggal, tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Selain kecelakaan tunggal, tentunya akan diberikan santunan," kata Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jawa Barat, Edy Supriadi kepada wartawan, Sabtu (11/10/2014).
Hal harus diperhatikan korban atau keluarganya adalah membuat laporan kecelakaan dari pihak kepolisian. Surat dari pihak kepolisian tersebut, akan menjadi dasar bagi PT. Jasa Raharja untuk mengeluarkan santunan kepada korban.
"Jadi setelah masuk RS, yang harus dilakukan adalah lapor ke kepolisian untuk mendapatkan surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) yang akan menjadi landasan pencairan santunan untuk korban," terangnya.
Perlu diketahui, saat ini PT Jasa Raharja telah melakukan kerja sama dengan 48 rumah sakit di Jabar. PT Jasa Raharja terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan adanya 48 RS tersebut. (http://www.klik-galamedia.com/)

Saturday, October 11, 2014

Jasa Raharja Kerjasama Dengan 48 RS


Untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, PT. Jasa Raharja (Persero) terus berupaya untuk meningkatkan kinerjanya. Salah satu yang dilakukan adalah dengan melakukan kerja sama dengan 48 Rumah Sakit (RS) yang akan menangani korban kecelakaan.

"Saat ini Jasa Raharja sudah melakukan kesepakatan atau kerja sama dengan 48 RS di seluruh Jawa Barat. Kerja sama ini ditempuh sebagai usaha untuk memudahkan masyarakat saat berobat ke RS karena mengalami kecelakaan. Ada 48 RS yang sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja yang akan melayani masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas," ujar Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jawa Barat, Edy Supriadi kepada wartawan, Sabtu (11/10/2014).
Menurut Edy, dengan kerja sama ini maka masyarakat yang mengalami kecelakaan tidak perlu memikirkan biaya perawatan. Pasalnya, PT, Jasa Raharja yang akan menanggung semua kebutuhan biaya perawatan korban kecelakaan.
"Melalui kerja sama ini juga, akan memudahkan kami dalam melakukan pendataan korban dan nilai santunan yang akan diberikan. Nantinya, RS yang sudah bekerja sama ini, akan menginformasikannya kepada Jasa Raharja," ungkapnya.

(http://www.klik-galamedia.com/)

Friday, October 10, 2014

Jasa Raharja Kucurkan Rp114 Juta Biaya Penguburan

Kacab Jasa Raharja Cabang Jawa Barat Edy Supriady. (dono)
Dalam kurun waktu sembilan bulan PT Jasa Raharja Cabang Jawa Barat mengucurkan bantuan penguburan (pemakaman) kepada korban kecelakaan lalu lintas Rp114 juta. Santunan  ini merupakan terkecil jika dibandingkan dengan pengucuran santunan lainya. “ Biaya pengubutan memang terkecil,“ tandas Kacab Edy Supriady, Jumat (10/10).
Biaya penguburan, lanjutnya baru akan dikucurkan ketika korban tidak punya ahli waris. Dalam kondisi seperti itu, Jasa Raharja memberikan bantuan untuk menguburkan korban kecelakaan. Dengan kecilnya biaya tersebut, menurut Edy,  menandakan, korban kecelakaan yang meninggal dunia mayoritas  memiliki ahli waris.
Lebih jauh Ia mengungkapkan, secara keseluruhan  per Januari hingga September 2014, Jasa Raharja mengucurkan santunan Rp125,5 miliar. Dengan perincian meninggal dunia Rp89,56 miliar, korban luka Rp34,44 miliar dan cacat tetap Rp1,40 miliar. Jumlah korban kecelakaan, lanjutnya,  berdasar catatan, masih diduduki pengendara sepeda motor dengan usia korban tergolong produktif. “Pengendara sepeda motor yang masih mendominasi angka kecelakaan.“
Untuk mempercepat pelayanan pembayaran antunan, Edy mengakui, selain menurunkan tim buru sergap korban kecelakaan, juga menlakukan kerjasama dengamn 48 rumah sakit yang tersebar di Jawa Barat. Langkah ini dilakukan untuk memberikan pelayanan prima kepada korban.
Jasa Raharja, lanjutnya selain berkewajiban membayar santunan kepada korban kecelakaan juga melakukan langkah langkah untuk meminimalisasi kecelakaan di wilayah Jawa Barat. Langkah yang dilakukan di antaranya, memberikan pelayanan kesejatan kepada awak bus, memasang rambu di daerah rawan pelatihan pengemudi angkutan umum dan menggelar sosialisasi ke lingkungan pendidikan. “ Kami pun melakukan kampanye keselamatan lalu lintas melalui poster dan leaflet,“ pungkasnya. (poskotanews.com)

Wednesday, October 1, 2014

Dialog Publik Jasaraharja Disambut Antusias



Bertempat di Ballroom RRI Jambi, PT Jasa Raharja Cabang Jambi  menggelar dialog publik, kemarin (24/9). Kegiatan yang mengusung tema " Komitmen Prime untuk Pelayanan Prima" ini diangkat sebagai wujud komitmen Jasa Raharja sebagai wadah pelayanan publik yang melayani masyarakat secara cepat dan tepat.
Ratusan peserta yang terdiri dari mahasiswa, pelaku usaha dan juga masyarakat umum terlihat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Budhi H Samiyana mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu program rutin Jasa raharja dalam rangka mensosialisasikan mengenai keselamatan di jalan raya.
"Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban masyarakat dan khususnya prosedur pengurusan santunan ke Jasa Raharja," ujarnya.
Selain itu, tujuan lain dari kegiatan ini adalah mensosialisasikan program Jasa Raharja sekaligus menerima masukan dari publik terkait tugas-tugas dan wewenang Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan selama ini.
Ia mengatakan, tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini masih banyak kalangan masyarakat yang awam dan belum paham terkait fungsi dan tugas-tugas serta keberadaan Jasa Raharja. Melalui dialog public ini memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih memahami dan mematuhi aturan berlalu lintas sehingga mampu meminimalisir jumlah angka kecelakan. "Harapan kami, melalui kegiatan dialog publik ini, keberadaan Jasa Raharja bisa lebih dikenal oleh masyarakat luas dan pemanfaatannya bisa lebih maksimal," tandasnya. 
(http://www.jambiekspres.co.id/)

Tuesday, September 23, 2014

Jasa Raharja DIY Salurkan Pinjaman Lunak Rp440 Juta

Jasa Raharja DIY Salurkan Pinjaman Lunak Rp440 Juta

Jasa Raharja DIY salurkan pinjaman lunak Rp440 juta. Foto: Ilustrasi/Istimewa
Setelah sempat berhenti selama setahun di 2013, PT Jasa Raharja Cabang DIY, hingga Agustus 2014, telah menyalurkan pinjaman lunak sebesar Rp440 juta.

Pinjaman lunak tersebut diberikan kepada 30 mitra binaan mereka melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

Kepala Cabang PT Jasa Raharja DIY Nasir Obed mengatakan, PKBL merupakan kewajiban sampingan dari Jasa Raharja yang harus dijalankan sebagai wujud memajukan masyarakat. 

Karena, tugas pokok Jasa Raharja sebenarnya memberikan dana pertanggungan korban kecelakaan lalu lintas.

"PKBL wujud lain dari pengabdian kami," ujarnya saat membuka pelatihan wirausaha di Hotel Grand Tjokro, Rabu (17/9/2014).

Sejak 2009, mereka juga memiliki program sampingan mendampingi pengusaha-pengusaha kecil untuk lebih maju. 

Selain memberikan bantuan pinjaman lunak melalui Program Kemitraan (PK) mereka juga mendampingi dari sisi manajemen.

Bahkan, sejak 2010 hingga Agustus 2014, Jasa Raharja telah menyalurkan PK sebesar Rp3,375 miliar. 

Rata-rata per tahun ada mitra binaan baru yang mereka bimbing untuk lebih maju. Setiap mitra binaan diberi kesempatan sampai tiga kali peminjaman.

"Diharapkan nanti di periode keempat mereka sudah mandiri,"  ujarnya.

Ada tujuh lini usaha yang selama ini menjadi fokus Jasa Raharja DIY, di antaranya pertanian, perikanan, perdagangan ataupun perindustrian. 

Namun, pihaknya masih menyadari beberapa kendala selalu menghadang para pengusaha diantaranya pemasaran.

Kepala Unit PKBL PT Jasa Raharja Yogyakarta Api Yanto Kurniawan mengatakan, pihaknya tak sekedar memberi pinjaman lunak kepada pengusaha mikro tetapi berupaya melakukan pembinaan.

Salah satunya dengan memberikan motivasi bagaimana merubah pola pikir mereka. "Belum lama ini bina lingkungan (BL) melalui corporate social responsibility (CSR) sunatan massal di Kulon Progo," paparnya. (http://ekbis.sindonews.com/)

Monday, September 15, 2014

Besaran Santunan Jasa Raharja Akan Direvisi

KOMPAS.com / Dian Fath Risalah El AnshariIlustrasi: Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 25 Juta kepada ahli waris korban kecelakaan
 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi besaran santunan kecelakaan yang diberikan PT Jasa Raharja. Terkait dengan hal itu, otoritas sedang menyusun peraturan dalam bentuk Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur perubahan besaran santunan tersebut.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Ngalim Sawega, dengan perubahan peraturan besaran santunan tersebut, regulator berharap hal itu dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya korban kecelakaan. Namun, OJK masih menemukan hambatan dalam perubahan tersebut.

"Sampai saat ini belum ketemu formula besaran santunannya berapa. Kami masih menghitung-hitung," kata Ngalim di kantornya, Kamis (21/8/2014).

Ngalim mengaku otoritas sedang mencari angka besaran yang tepat, yakni tidak memberatkan asuransi, namun korban juga dapat memperoleh besaran santunan yang lebih. lebih.

“Angkanya sedang dicari. Agar dapat memberikan santunan lebih, namun tidak memberatkan,” ujar Ngalim.

Mengutip laman resmi Jasa Raharja, berdasarkan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.010/2008 dan Nomor 37/PMK.010/2008, korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut memperoleh santunan sebesar Rp 25 juta.

Adapun korban kecelakaan udara dan koban cacat tetap akan memeprole santunan Rp 50 juta. Korban luka-luka memperoleh santunan sebesar Rp 10 juta untuk kecelakaan darat dan laut serta Rp 25 juta untuk kecelakaan udara.

Untuk biaya penguburan, Jasa Raharja memberi santunan sebesar Rp 2 juta untuk seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan baik darat, laut, maupun udara.(
http://bisniskeuangan.kompas.com/)