PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Jawa Barat, mengeluarkan hingga Rp 19 miliar untuk biaya klaim korban kecelakaan di Kota Bekasi sejak Januari hingga November 2014.
"Klaim tersebut untuk biaya korban kecelakaan yang menjalani perawatan di rumah sakit, pembayaran santunan korban yang menderita cacat tetap, serta untuk korban yang meninggal dunia," kata Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Bekasi, Dedy Sofyan, Jumat (5/12).
Dia mengatakan, dibandingkan periode sebelumnya 2013, angka klaim yang dibayarkan PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, mengalami penurunan.
"Januari hingga November 2013, klaim bagi korban kecelakaan mencapai Rp 21 miliar," katanya.
Hingga Desember 2013, kata dia, total klaim yang dibayarkan mencapai Rp 22 miliar.
Menurut Dedy, saat ini masyarakat semakin diberi kemudahan adanya kerja sama PT Jasa Raharja dengan delapan rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta, untuk menangani korban kecelakaan di wilayah hukum Kota Bekasi.
Delapan rumah sakit tersebut di antaranya RSUD Kota Bekasi, RS Elizabeth, RS Global Awal Bros, RS Hosana Medika, RS Budi Lestari, RS Islam Pondok Kopi, dan RS Bella.
"Kerja sama itu kita buat supaya memudahkan korban masuk rumah sakit, karena sudah ada yang menjamin dari PT Jasa Raharja," ujarnya.
PT Jasa Raharja akan menanggung biaya pengobatan di rumah sakit maksimal Rp 10 juta.
"Bila biaya melebihi Rp 10 juta maka korban kecelakaan bisa menggunakan asuransi lainnya, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan," imbuhnya. (www.beritasatu.com)
No comments:
Post a Comment