PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau,
bekerjasama dengan 26 rumah sakit di daerah itu memberikan pelayanan
kesehatan pada tingkat rujukan dengan program pembayaran asuransi
sebesar Rp10 juta untuk korban kecelakaan lalu lintas.
"Bagi korban yang luka-luka akan mendapatkan pelayanan setelah
mereka melengkapi persyaratan sesuai prosedur yang ditetapkan antara
lain laporan polisi," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau,
Kun Wahyu Wardana dalam keteranagnnya di Pekanbaru, Minggu.
Menurut dia, sesuai prosedur maka santunan sudah bisa dibayarkan
jika korban atau ahli waris korban memenuhi sejumlah kelengkapan yakni
adanya laporan polisi, kuitansi bukti pembayaran perawatan dari rumah
sakit bagi korban luka-luka.
Selain itu, korban juga harus melengkapi identitas diri atau KTP
dan jika korban diwakilkan maka yang mewakili harus membawa surat kuasa.
"Selama lima hari maka semua pengurusan untuk mendapatkan claim Jasa Raharja sudah bisa diselesaikan," katanya.
Ia menjelaskan, Jasa Raharja menjadi penjamin pertama bagi korban
kecelakaan di Rumah Sakit dan jika korban adalah peserta BPJS Kesehatan
ketika korban mendapat perawatan rumah sakit dikenakan biaya sebesar
Rp15 juta maka tanggungan biaya perawatan akan dibagi dua.
Artinya, katanya lagi, jika korban dikenakan biaya sebesar Rp15
juta maka di antaranya sebesar Rp10juta adalah tanggungan Jasa Raharja
dan sisanya Rp5 juta menjadi kewajiban BPJS Kesehatan.
Ia mengatakan, Jasa Raharja juga menyediakan "mobile service" dan
menempatkan sejumlah petugas untuk memonitor realisasi pelayanan bagi
korban dan sebaliknya manajemen rumah sakit juga menyampaikan informasi
kepada Jasa Raharja. (www.antaranews.com)
No comments:
Post a Comment