Tuesday, October 29, 2013

Dana Pensiun Swedia Tarik Aset Mereka dari Freeport

Dana Pensiun Swedia mengikuti jejak rekan-rekan mereka di Norwegia dan Selandia Baru melakukan divestasi atau penarikan aset-aset mereka dari perusahaan milik Amerika Serikat, Freeport McMoRan, yang beroperasi melakukan penambangan tembaga dan emas di Papua, Indonesia.

Menurut keterangan yang diperoleh dari Dewan Etik lembaga dana pensiun tersebut, “dana cadangan” dengan kode AP1 hingga AP4 harus mengeluarkan saham perusahaan yang berbasis di Phoenix, Arizona, AS tersebut terkait alasan lingkungan.

Dalam pernyataannya, seperti dimuat dalam Environment News Service, Dewan Etik menyatakan bahwa Freeport terkait erat dengan dampak merugikan terhadap lingkungan yang berlawanan dengan Konvensi Keragaman Biologi PBB, lewat eksplorasi pertambangan mereka di Papua.

Dalam pernyataannya, Dewan Etik juga menambahkan bahwa, “Lokasi tambang Grasberg berada di wilayah yang memiliki keragaman biologis tinggi dan berdekatan dengan Taman nasional Lorents, yang merupakan wilayah warisan dunia seperti ditetapkan oleh UNESCO. Pertambangan Grasberg juga membuang limbah pertambangan dalam jumlah besar ke sungai terdekat.” Pertambangan di Grasberg sudah dimulai sejak 1973 silam dan terletak di dataran tinggi Papua, pertambangan ini diperkirakan akan beroperasi hingga 2041.

Ratusan ribu ton bijih dibuang setiap harinya ke Sungai Aghawagon, dan langsung menuju ke pembuangan di kawasan pesisir di dataran rendah. Para aktivis lingkungan menyatakan bahwa limbah ini mengandung tembaga, merkuri, arsenik dan kadmium dalam kadar tinggi dan meracuni sungai serta hutan di sekitarnya. Warga masyarakat sekitar telah memprotes sejak lama akibat dampak limbah ini bagi kesehatan dan kehidupan mereka.

Menurut laporan yang pernah dirilis oleh New York Times, sebuah laporan yang dilakukan oleh sebuah konsultan Amerika Serikat untuk Freeport di tahun 2002 menyatakan bahwa sungai dan lahan basah yang terkontaminasi ‘tidak cocok untuk kehidupan mahluk perairan’. Sementara pihak Freeport McMoRan mengatakan bahwa sistem “riverine tailing disposal” ini dipilih setelah penelitian yang intensif dan sudah disetujui oleh Pemerintah RI.

Pada tahun 2006 Kementerian Keuangan Norwegia membuat keputusan serupa terkait dana pensiun global, dengan menyatakan bahwa “kerusakan yang parah dan permanen terhadap lingkungan’ terkait tambang di Grasberg.

Langkah ini dilanjutkan oleh Norwegia dengan menarik aset mereka di perusahaan metal dan tambang Rio Tinto, yang juga memiliki saham signifikan di Freeport McMoRan senilai 816 juta dollar dengan kurs saat ini.

Sementara tahun lalu pemerintah Selandia Baru juga menarik aset mereka di Freeport McMoRan karena terkait isu Hak Asasi Manusia.

“Freeport McMoRan telah dikeluarkan dari aset kami terkait pelanggaran standar HAM oleh pasukan keamanan di sekitar tambang Grasberg dan kepedulian kami terkait pembayaran uang keamanan kepada pasukan pemerintah oleh pihak perusahaan di dua negara tempatnya beroperasi.”

“Meskipun sudah ada perbaikan dalam kebijakan HAM PT Freeport McMoRan, namun pelanggaran yang dilakukan oleh pasukan keamanan pemerintah berada diluar jangkauan perusahaan, dan hal ini membatasi efektivitas keterlibatan lebih lanjut dengan pihak perusahaan,” ungkap Selandia Baru Superannuation dalam pernyataannya.

PT Freeport McMoRan lewat anak perusahaan mereka PT Freeport Indonesia melakukan penambangan emas dan tembaga terbsar di dunia. Tahun 2012 silam, dalam laporan tahunannya Freeport McMoRan mencatat penjualan lebih dari 2,5 miliar dollar tembaga dan 1,5 miliar dollar emas dari hasil operasi mereka di Indonesia.

(www.mongabay.co.id)

No comments:

Post a Comment