Dana
Pensiun Swedia mengikuti jejak rekan-rekan mereka di Norwegia dan Selandia Baru
melakukan divestasi atau penarikan aset-aset mereka dari perusahaan milik
Amerika Serikat, Freeport McMoRan, yang beroperasi melakukan penambangan
tembaga dan emas di Papua, Indonesia.
Menurut
keterangan yang diperoleh dari Dewan Etik lembaga dana pensiun tersebut, “dana
cadangan” dengan kode AP1 hingga AP4 harus mengeluarkan saham perusahaan yang
berbasis di Phoenix, Arizona, AS tersebut terkait alasan lingkungan.
Dalam
pernyataannya, seperti dimuat dalam Environment News Service, Dewan Etik
menyatakan bahwa Freeport terkait erat dengan dampak merugikan terhadap
lingkungan yang berlawanan dengan Konvensi Keragaman Biologi PBB, lewat eksplorasi
pertambangan mereka di Papua.
Dalam
pernyataannya, Dewan Etik juga menambahkan bahwa, “Lokasi tambang Grasberg
berada di wilayah yang memiliki keragaman biologis tinggi dan berdekatan dengan
Taman nasional Lorents, yang merupakan wilayah warisan dunia seperti ditetapkan
oleh UNESCO. Pertambangan Grasberg juga membuang limbah pertambangan dalam
jumlah besar ke sungai terdekat.” Pertambangan di Grasberg sudah dimulai sejak
1973 silam dan terletak di dataran tinggi Papua, pertambangan ini diperkirakan
akan beroperasi hingga 2041.
Ratusan
ribu ton bijih dibuang setiap harinya ke Sungai Aghawagon, dan langsung menuju
ke pembuangan di kawasan pesisir di dataran rendah. Para aktivis lingkungan
menyatakan bahwa limbah ini mengandung tembaga, merkuri, arsenik dan kadmium
dalam kadar tinggi dan meracuni sungai serta hutan di sekitarnya. Warga
masyarakat sekitar telah memprotes sejak lama akibat dampak limbah ini bagi
kesehatan dan kehidupan mereka.
Menurut
laporan yang pernah dirilis oleh New York Times, sebuah laporan yang dilakukan
oleh sebuah konsultan Amerika Serikat untuk Freeport di tahun 2002 menyatakan
bahwa sungai dan lahan basah yang terkontaminasi ‘tidak cocok untuk kehidupan
mahluk perairan’. Sementara pihak Freeport McMoRan mengatakan bahwa sistem
“riverine tailing disposal” ini dipilih setelah penelitian yang intensif dan
sudah disetujui oleh Pemerintah RI.
Pada tahun
2006 Kementerian Keuangan Norwegia membuat keputusan serupa terkait dana
pensiun global, dengan menyatakan bahwa “kerusakan yang parah dan permanen
terhadap lingkungan’ terkait tambang di Grasberg.
Langkah ini
dilanjutkan oleh Norwegia dengan menarik aset mereka di perusahaan metal dan
tambang Rio Tinto, yang juga memiliki saham signifikan di Freeport McMoRan
senilai 816 juta dollar dengan kurs saat ini.
Sementara
tahun lalu pemerintah Selandia Baru juga menarik aset mereka di Freeport
McMoRan karena terkait isu Hak Asasi Manusia.
“Freeport
McMoRan telah dikeluarkan dari aset kami terkait pelanggaran standar HAM oleh
pasukan keamanan di sekitar tambang Grasberg dan kepedulian kami terkait
pembayaran uang keamanan kepada pasukan pemerintah oleh pihak perusahaan di dua
negara tempatnya beroperasi.”
“Meskipun
sudah ada perbaikan dalam kebijakan HAM PT Freeport McMoRan, namun pelanggaran
yang dilakukan oleh pasukan keamanan pemerintah berada diluar jangkauan
perusahaan, dan hal ini membatasi efektivitas keterlibatan lebih lanjut dengan
pihak perusahaan,” ungkap Selandia Baru Superannuation dalam pernyataannya.
PT Freeport
McMoRan lewat anak perusahaan mereka PT Freeport Indonesia melakukan
penambangan emas dan tembaga terbsar di dunia. Tahun 2012 silam, dalam laporan
tahunannya Freeport McMoRan mencatat penjualan lebih dari 2,5 miliar dollar
tembaga dan 1,5 miliar dollar emas dari hasil operasi mereka di Indonesia.
(www.mongabay.co.id)
No comments:
Post a Comment