Pertanyaan: Ketika terjadi kecelakaan terhadap
tenaga kerja dalam urusan kerja, apakah perusahaan wajib membayar terlebih
dahulu biaya medis yang terkait lalu melakukan klaim ke jamsostek, atau pegawai
yang harus bayar terlebih dahulu dan akan diganti setelah dapat klaim dari
jamsostek yang dilakukan perusahaan? Terima kasih.
Jawaban:
Oleh ILMAN HADI
Yang
dimaksud dengan kecelakaan kerja menurut Pasal 1 angka 6 UU No. 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“UU Jamsostek”), adalah:
“…kecelakaan
yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul
karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan
berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan
yang biasa atau wajar dilalui.”
Menurut
Pasal 8 ayat (1) UU Jamsostek, tenaga kerja yang yang tertimpa kecelakaan kerja
berhak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”). JKK adalah satu dari empat
lingkup program jamsostek sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Jamsostek jo.
Pasal 2 ayat (1) PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja, yakni
a. jaminan kecelakaan kerja (“JKK”);
b. jaminan kematian (“JK”); dan
c. jaminan hari tua (“JHT”); serta
d. jaminan pemeliharaan kesehatan (“JPK”).
Keempat program
tersebut, 3 dalam bentuk jaminan uang (JKK, JK dan JHT), dan 1 dalam bentuk
jaminan pelayanan (JPK).
Dalam Pasal
9 UU Jamsostek dijelaskan bahwa JKK meliputi:
(1) biaya
pengangkutan;
(2) biaya
pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan;
(3) biaya rehabilitasi;
(4)
santunan berupa uang yang meliputi:
a. santunan
sementara tidak mampu bekerja;
b. santunan
cacat sebagian untuk selama-lamanya;
c. santunan
cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental.
d. santunan
kematian.
Perhitungan
besarnya JKK yang harus dibayarkan kepada tenaga kerja dilakukan oleh Badan
Penyelenggara (Pasal 24 ayat [1] UU Jamsostek). Badan Penyelenggara yang
dimaksud adalah PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) yang biasa dikenal
dengan nama PT Jamsostek (Pasal 1 PP No. 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan
Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja). PT Jamsostek sebagai Badan
Penyelenggara Program Jamsostek, pengelolaannya dilakukan dengan mekanisme
asuransi (Pasal 3 ayat [1] UU Jamsostek).
Mengenai
tata cara pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja, diatur lebih lanjut dalam
Pasal 8 s.d. Pasal 14 Permenakertrans No. PER-12/MEN/VI/2007 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan,
dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan
Permenakertrans No. PER.06/MEN/III/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Permenakertrans No. PER-12/MEN/VI/2007 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Berikut prosedurnya sebagaimana kami sarikan dari
kedua Permenakertrans tersebut:
1. Pengusaha wajib melaporkan setiap
kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerjanya kepada instansi yang bertanggung
jawab di bidang Ketenagakerjaan dan PT Jamsostek setempat sebagai laporan
kecelakaan kerja tahap I dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam terhitung
sejak terjadinya kecelakaan dengan mengisi formulir Jamsostek 3, serta
melampirkan foto copy kartu peserta.
2. Setelah tenaga kerja dinyatakan
sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form
3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero)
tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal.
Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan
ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
3. Pengusaha wajib mengirimkan laporan
kecelakaan kerja tahap II berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan
a. keadaan sementara tidak mampu bekerja telah
berakhir;
b. keadaan cacat sebagian untuk
selama-lamanya;
c. keadaan cacat total untuk selama-lamanya
baik fisik maupun mental; atau
d. meninggal dunia.
4. Surat keterangan dokter untuk kecelakaan
kerja diisi dengan formulir Jamsostek 3b sedangkan untuk penyakit akibat
hubungan kerja kerja diisi dengan formulir Jamsostek 3c.
5. Laporan Kecelakaan Kerja tahap II (formulir
Jamsostek 3a) berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran (klaim) Jaminan
Kecelakaan Kerja kepada PT Jamsostek
6. Penyampaian formulir Jamsostek 3a disertai
bukti-bukti:
a. fotocopy kartu peserta
b. surat Keterangan dokter formulir Jamsostek
3b atau 3c;
c. kuitansi Biaya Pengobatan dan Pengangkutan;
d. dokumen pendukung lain yang diperlukan
7. Dalam hal kecelakaan kerja akibat penyakit
yang timbul dari hubungan kerja (Jamsostek 3c), berdasarkan pengajuan
permintaan pembayaran jaminan, PT Jamsostek menghitung besarnya santunan dan
penggantian biaya. Berdasarkan perhitungan tersebut, PT Jamsostek membayar
penggantian biaya kepada pengusaha dan membayar santunan kepada tenaga kerja
atau keluarganya.
8. Dalam hal Jaminan Kecelakaan Kerja
(Jamsostek 3c) dibayar terlebih dahulu oleh Pengusaha maka PT Jamsostek
membayar penggantian jaminan kepada Pengusaha sebesar perhitungan PT Jamsostek.
9. Dalam hal perhitungan lebih besar dari
Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek 3c) yang telah dibayarkan oleh pengusaha,
kelebihannya diserahkan kepada tenaga kerja yang bersangkutan.
Jadi,
berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diketahui bahwa JKK
ditanggung/dibayarkan lebih dulu oleh pengusaha, baru kemudian pengusaha
mengajukan klaim penggantian jaminan kepada PT Jamsostek. Sedangkan, santunan
bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja diberikan langsung oleh PT
Jamsostek.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1995
tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor PER-12/MEN/VI/2007 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(www.hukumonline.com)
No comments:
Post a Comment