Mulai 1
Januari 2014, PT Askes (Persero) bakal bertransformasi menjadi Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kemudian disusul BPJS
Ketenagakerjaan yang akan dilaksanakan oleh PT Jamsostek (Persero) di tahun
berikutnya.
Dengan
adanya jaminan sosial dan tenaga kerja oleh pemerintah tersebut, bagaimana
nasib asuransi-asuransi swasta baik dalam negeri maupun luar negeri?
Direktur
Utama PT Jamsostek Elvyn G Masasya menjelaskan masih ada peluang pasar bagi
para asuransi swasta yang ada di Indonesia, mengingat BPJS hanya akan sebagai
perlindungan dasar.
"Anggapan
itu terlalu berlebihan. Kita tak merebut semua pasar asuransi swasta,"
tegasnya seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (21/10/2013)
Sementara
itu di sisi lain Dosen Jurusan Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Sosial,
FISIP UGM, Baharuddin mengungkapkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU nomor 24 tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus diatur secara detail dalam
peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana.
Menurut
Baharuddin, musuh utama BPJS adalah perusahaan-perusahaan asuransi asing yang
bertumbuh pesat di Indonesia. "Banyak anggota DPR atau mantan pejabat
menjadi komisaris di perusahaan asuransi asing di Indonesia. Saya yakin
mereka-mereka inilah yang menginginkan agar UU BPJS tak perlu diatur secara
detail, supaya banyak masyarakat menjadi anggota asuransi asing ini,"
jelasnya.
Untuk itu,
dia berpendapat BPJS kesehatan harus bisa meng-cover semua jenis penyakit yang
diderita masyarakat dan harus negaralah yang tetap bertanggung jawab atas hal
itu.
"Kalau
ini direalisasikan Indonesia bukan lagi kesejahteraan dalam aturan namun
melarat dalam realitas, tetapi Indonesia adalah negara yang sejahtera dalam
realitas sebagai pelaksanaan dari hukumnya," tegas Baharuddin.
(bisnis.liputan6.com)
No comments:
Post a Comment