PT
Jamsostek (Persero) Kanwil Sumbagsel mensosialisasikan mengenai perubahannya
menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tahun 2014. Sosialisasi
tersebut diselipkan dalam acara Medical Check Up untuk 1000 pekerja dan
pemberian bantuan lain seperti Tablet folat untuk 1000 pekerja wanita dan 5000
Peralatan perlindungan diri untuk 5000 tenaga kerja proyek di Sumbagsel.
Kepala
Kantor Wilayah Jamsostek se Sumbagsel, Iwan Kusnawan mengatakan, saat ini untuk
wilayah Sumbagsel ada 478 ribu pekerja yang sudah tercover oleh Jamsostek dan
70 ribu dari sector informal. “Jumlah tersebut untuk sector informal masih
sangat sedikit mengingat memang untuk mengikuti program tersebut berdasarkan
kemauan pribadi peserta,” ujarnya di sela-sela acara jamsostek Goes To Factory.
Oleh karena
itu, dengan adanya undang-undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS, maka semua
pekerja baik dari sektor formal maupun Informal wajib mengikuti program
perlindungan dasar ketenaga kerjaan. “Sektor informal dari segi nasional ada
sekitar 70 juta dan untuk palembang ada 3 juta yang belum tercover perlindungan
diri,” terangnya.
Kalau seluruh pekerja di tiap provinsi bias
tercover perlindungan diri ini maka pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah kota
bias mensejahterakanmasyarakat melalui sector ketenaga kerjaan. “Untuk sector
informal sungguh sulit karena itu tergantung dari kemauan pribadi seseorang itu
dan kemampuan keuangan keuangannya,” bebernya. (sumeks.co.id)
No comments:
Post a Comment