Sunday, October 6, 2013

Pasien KJS Kaget Disuruh Bayar Rp 65.000 untuk Rontgen



Hery Purnomo (36) warga Koja, Jakarta Utara, kaget ketika harus membayar Rp 65.000 untuk rontgen. Dalam pikirannya, sebagai pemegang Kartu Jakarta Sehat (KJS), rontgen termasuk gratis.

Berbekal Kartu Keluarga (KK) dan KTP DKI Jakarta, Hery mendaftar ke puskesmas dekat rumahnya untuk mendaftar rontgen. Rencananya, dia mau melamar pekerjaan, namun salah satu syaratnya adalah menyertakan hasil rontgen.

"Saya kira gratis rontgen pakai KJS, ternyata harus membayar. Padahal saya adalah pasien KJS," kata Hery, Jumat (20/9/2013).

Karena harus membayar, Heru menarik lagi berkas yang telah diserahkan ke petugas puskesmas. Namun, dia juga sempat berdebat dengan petugas karena dimintai uang retribusi Rp 2.000. Petugas tersebut mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Perda No 68 Tahun 2012 tengang Tarif Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan.

"Saya enggak tahu kenapa ada biaya retribusi pelayanan kesehatan puskesmas Rp 2.000. Karena menurut saya, kalau warga asli DKI enggak kena biaya, tapi kalau dari luar DKI sudah pasti kena biaya retribusi," ucap Hery.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Kecamatan Koja Mujiman menyatakan, warga yang hendak memeriksa kesehatan di luar permintaan dokter puskesmas akan dikenai biaya retribusi. Hal itu sudah diatur dalam Perda No 68 Tahun 2012.

Menurut Mujiman, biaya Rp 65.000 untuk ongkos rontgen dan jasa dokter membaca hasil rontgen. Rp 50.000 untuk ongkos rontgen dan Rp 15.000 untuk jasa dokter yang membaca hasil rontgen.

"Kami tidak punya dokter spesialis Radiologi, makanya kita pakai jasa dokter lain di luar untuk membaca hasil rontgen," kata Mujiman, yang menyebut RS Koja melayani 200-300 pasien setiap harinya. (warta kota)

No comments:

Post a Comment