Hery
Purnomo (36) warga Koja, Jakarta Utara, kaget ketika harus membayar Rp 65.000
untuk rontgen. Dalam pikirannya, sebagai pemegang Kartu Jakarta Sehat (KJS),
rontgen termasuk gratis.
Berbekal
Kartu Keluarga (KK) dan KTP DKI Jakarta, Hery mendaftar ke puskesmas dekat
rumahnya untuk mendaftar rontgen. Rencananya, dia mau melamar pekerjaan, namun
salah satu syaratnya adalah menyertakan hasil rontgen.
"Saya
kira gratis rontgen pakai KJS, ternyata harus membayar. Padahal saya adalah
pasien KJS," kata Hery, Jumat (20/9/2013).
Karena
harus membayar, Heru menarik lagi berkas yang telah diserahkan ke petugas
puskesmas. Namun, dia juga sempat berdebat dengan petugas karena dimintai uang
retribusi Rp 2.000. Petugas tersebut mengatakan, hal tersebut sesuai dengan
Perda No 68 Tahun 2012 tengang Tarif Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat
Kecamatan.
"Saya
enggak tahu kenapa ada biaya retribusi pelayanan kesehatan puskesmas Rp 2.000.
Karena menurut saya, kalau warga asli DKI enggak kena biaya, tapi kalau dari
luar DKI sudah pasti kena biaya retribusi," ucap Hery.
Ketika
dikonfirmasi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Kecamatan Koja Mujiman
menyatakan, warga yang hendak memeriksa kesehatan di luar permintaan dokter
puskesmas akan dikenai biaya retribusi. Hal itu sudah diatur dalam Perda No 68
Tahun 2012.
Menurut
Mujiman, biaya Rp 65.000 untuk ongkos rontgen dan jasa dokter membaca hasil
rontgen. Rp 50.000 untuk ongkos rontgen dan Rp 15.000 untuk jasa dokter yang
membaca hasil rontgen.
"Kami
tidak punya dokter spesialis Radiologi, makanya kita pakai jasa dokter lain di
luar untuk membaca hasil rontgen," kata Mujiman, yang menyebut RS Koja
melayani 200-300 pasien setiap harinya. (warta kota)
No comments:
Post a Comment