Tuesday, December 2, 2014

Pelaksanaan jaminan pensiun tidak akan mudah

Pelaksanaan jaminan pensiun tidak akan mudah
Sobri, karyawan sebuah perusahaan, resah jelang pensiun. Usianya 50 tahun. Menurut aturan perusahaan, maka lima tahun lagi dia akan memasuki masa persiapan pensiun.

Keresahannya bermula, apakah dia bisa mengambil uang pensiunnya secara tunai sebagai modal usaha. Kedua, apakah dia bisa menjadi peserta Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang direncanakan berlaku 1 Juli 2015 nanti.

Seiring maraknya program jaminan sosial kesehatan dan berbondong-bondong masyarakat mendaftar, dengan segala permasalahannya, lalu diikuti dengan tiga kartu sakti Jokowi yang diperkenalkan di awal pemerintahannya, program Jaminan Pensiun ikut naik daun pula.

Jika, Jaminan Kesehatan Nasional yang bertumpang tindih dengan Katu Indonesia Sehat --dengan segala kontroversinya-- menjadi perhatian masyarakat luas, baik pekerja formal, informal dan masyarakat luas, maka Jaminan Pensiun adalah program harapan bagi pekerja di semua sektor. 

Sobri adalah sedikit pekerja yang menjadi peserta program pensiun. Hingga dekade 90-an, program pensiun masih menjadi hak ekslusif pegawai negeri sipil, militer dan polisi. Hanya sedikit perusahaan swasta yang menyelenggarakan jaminan pensiun.

Meski demikian, Sobri masih resah, karena khawatir dirinya tidak bisa menikmati dana pensiun itu secara maksimal. Bagaimana jika usianya pendek seperti orang tuanya? Dia ingin mengambil semua dana pensiun tersebut sekaligus.

Tujuan utama dari program pensiun menurut situs Bapepam adalah menjaga kesinambungan penghasilan peserta pada masa pensiun. Tujuan tambahan, menurut Undang-undang, menjaga kesinambungan penghasilan peserta atau ahli warisnya jika peserta mengalami cacat atau meninggal dunia sebelum pensiun.

Lebih spesifik lagi, manfaat penyelenggaraan program pensiun bagi peserta, menjamin kesinambungan penghasilan dan memperkuat disiplin menabung. Manfaatnya bagi masyarakat, mengurangi ketergantungan kelompok masyarakat tertentu pada kelompok yang lain dan menciptakan kemandirian.

Sementara bagi pemberi kerja, program atau Jaminan Pensiun, mempertahankan pekerja yang berkualitas, mengurangi kesan "membuang" pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja, membantu pembentukan citra positif, membantu pengelolaan biaya pegawai, fasilitas pajak untuk pembiayaan pegawai, dan membentuk iklim kerja yang kondusif untuk meningkatkan produktivitas dan keuntungan.

Lebih makro lagi, bagi negara, program pensiun, mndorong upaya pemberdayaan masyarakat dan menjadi sumber dana pembangunan.


Jenis Program

Secara garis besar terdapat dua program pensiun, yakni Manfaat Pasti (defined benefit) dan Iuran Pasti (defined contribution). Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan.

Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. Pensiunan biasanya menerima manfaat bulanan setelah mendapat sebagian manfaat saat di awal ketika masuk masa pensiun.

Besaran manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dengan rumus tertentu. Iuran merupakan hasil estimasi kebutuhan biaya untuk merealisasikan manfaat pensiun berdasarkan perhitungan aktuaris, berfluktuasi. Sifatnya paternalistik dimana pemberi kerja menanggung semua/sebagian besar risiko, termasuk risiko investasi. 

Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai Manfaat Pensiun. Manfaat pensiun biasanya diberikan penuh ketika memasuki masa pensiun.

Manfaat pensiun berupa akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya. Besar iuran ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, ditetapkan di awal dan lebih stabil. Bersifat pemberdayaan, dimana kontrol dan risiko berada di tangan Peserta, termasuk risiko investasi. Pencatatan dana di akun individu peserta.

Pada kasus Sobri, dia mengikuti program manfaat pasti, tetapi karena belajar dari pengalaman orang tua yang berusia tidak panjang, dia ingin mengambil semua manfaat pensiun di awal ketika dirinya memasuki masa pensiun. artinya, dia tidak akan menerima manfaat pensiun setiap bulan. 

Berbagai kalangan menilai, jika program pensiun yang dirancang untuk manfaat pasti, maka dana yang dipersiapkan juga dikembangkan dan diinvestasikan pada masa jangka panjang sehingga pengelola dana pensiun tidak akan mudah menarik atau mengubah begitu saja investasi jangka panjang menjadi investasi jangka pendek. 

Di sisi lain, beda program iuran pasti dan manfaat pasti terlihat dalam pengelolaan dana. Pada program iuran pasti pengelolaan dana diatur hingga peserta memasuki masa pensiun dan pengembangan dana dikembalikan sepenuhnya kepada peserta.

Sementara, program manfaat pasti mengembangkan atau menginvestasi dana peserta dalam jangka panjang dengan perhitungan aktuaria tertentu dengan memperhitungkan usia harapan hidup, termasuk untuk janda/duda dan anak peserta yang mmasih dalam usia sekolah. 

Karena, pada manfaat pasti, janda dan anak yang masih usia sekolah (biasanya hingga 25 tahun untuk anak yang masih kuliah) masih mendapatkan uang pensiunan bulanan, layaknya orang tua yang pensiun dengan besaran yang disesuaikan dengan aturan.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, apakah peserta iuran pasti bisa mengubah programnya menjadi manfaat pasti menjelang memasuki usia pensiun seperti yang diinginkan Sobri.

Pada program manfaat pasti, secara filosofis permintaan tersebut tentu sulit diterima karena keberlangsungan lembaga dana pensiun sangat tergantung pada dana yang dikelolanya. Jika, dana manfaat pasti diambil untuk iuran pasti maka akan terjadi kekurangan dana pengembangan.

Namun, peraturan perundangan membolehkan peserta Manfaat Pasti mengambil dananya sekaligus. Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.010/2012 yang ditandatangani oleh Agus DW Martomardojo menyatakan sejak 3 Oktober 2012, pensiunan yang menerima Manfaat Pensiun kurang dari atau sama dengan Rp1.500.000 dapat mengambilnya secara sekaligus.

Aturan tersebut mendapat respon beragam dari berbagai kalangan. Dana Pensiun Pertamina dalam website-nya mengimbau pensiunan mempertimbangkan sungguh-sungguh, terlebih lagi jika hanya mengandalkan penghasilan setiap bulan dari Manfaat Pensiun, dan tidak memiliki sumber penghasilan tetap lainnya.

Apabila tidak memiliki sumber penghasilan tetap yang lain lalu mengambil manfaat pensiun sekaligus, maka tidak ada lagi penghasilan tetap yang bisa diharapkan setiap bulannya. Diingatkan, manfaat pensiun secara sekaligus tidak sejalan dengan filosofi dan tujuan perusahaan yang menginginkan terjaganya kesinambungan penghasilan pensiunan setiap bulan pada hari tua.


Jaminan Pensiun

Lalu bagaimana dengan Jaminan Pensiun yang akan diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 nanti. Program ini adalah angin segar bagi pekerja yang selama ini tidak menjadi peserta program pensiun, baik melalui manfaat pasti maupun iuran pasti. Jumlah mereka pada 2013 sekitar 3,58 juta jiwa, dimana 2,26 menjadi peserta dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dan 1,32 juta menjadi peserta dana pensiun pemberi kerja (DPPK). 

Sementara, jumlah pekerja di sektor formal saja sekitar 32 juta. Artinya, baru sekitar 10 persen pekerja yang melek program pensiun. Kondisi ini menunjukkan kepedulian pada masa purnabakti masih rendah.

Sistem Jaminan Sosial Nasional dan peraturan perundangan tentang badan penyelenggara jaminan sosial menyadarkam banyak pihak tentang urgensi proggram Jaminan Pensiun bagi pekerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menjelaskan sifat kepesertaan program Jaminan Pensiun bagi pekerja adalah mandatory (wajib), bukan pilihan. Artinya, perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Pensiun.

Pekerja yang mendapat manfaat pensiun bulanan adalah mereka yang menjadi peserta minimal 15 tahun sementara peserta kurang dari 15 tahun akan mendapat manfaat langsung tunai.

Iuran Jaminan Pensiun BPJS bagi pekerja sebesar delapan persen dari upah dengan pekerja menanggung lima persen dan pemberi kerja tiga persen. Pesertanya adalah pekerja berupah di bawah Rp16 juta perbulan, baik pekerja swasta maupun PNS dan TNI/Polri.

Peraturan pemerintah tentang Jaminan Pensiun itu saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh instansi terkait. Setelah PP tersebut disahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan kampanye secara masif kepada pekerja dan perusahaan.

Terkait dengan PT Taspen dan Asabri, Elvyn menjelaskan bahwa kedua BUMN tersebut akan tetap eksis hingga 2029 untuk melayani pesertanya yang ada saat ini.

Dengan kondisi seperti saat ini, bagaimana nasib Sobri? Akankah dia menjadi peserta Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 nanti? Bagaimana dengan nasib dana pensiun pemberi kerja ke depan? Semua berpulang pada PP Jaminan Pensiun yang masih digodog pemerintah. (www.antaranews.com)

No comments:

Post a Comment