Tak Ikutsertakan Karyawan
PT Jamsostek (Persero) yang kini menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyatakan, hingga saat ini, PT PLN (Persero) belum mengikutsertakan 41 ribu karyawannya dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Untuk itu, BP Jamsostek melalui Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan siap melaporkan PLN ke pengadilan.
"Suratnya sudah ditembuskan ke Menteri BUMN (Rini M Soemarno) dan Menteri Tenaga Kerja (Hanif Dhakiri). Menurut UU Perseroan, penanggungjawab perusahaan di pengadilan dan luar pengadilan adalah Direktur Utama. Jadi kalau PLN dibawa ke pengadilan yang bertanggung jawab adalah Dirutnya (Nur Pamudji)," ujar Kepala Kantor Wilayah BP Jamsostek DKI Jakarta, Hardi Yuliwan, di Jakarta, pekan lalu.
Dia juga menjelaskan, surat teguran sudah dilayangkan Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2014, jika tidak ada tanggapan positif dari PLN maka akan dibawa ke pengadilan. Menurut Hardi lagi, pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada PLN sejak beberapa tahun terakhir, namun manajemen PLN masih bandel tidak mau mengikuti program JHT.
Padahal, lanjut dia, sudah ada surat dari Menteri BUMN dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mematuhi aturan Jamsostek. "Inikan untuk kepentingan pekerja dan uangnya bukan uang pribadi, kenapa PLN kok tidak mau patuh. Prosesnya sudah bertahun-tahun ini," jelas dia. Hardi menambahkan, sebagai BUMN seharusnya PLN memberikan contoh yang baik agar mematuhi seluruh aturan yang ada termasuk aturan Jamsostek. Jangan sampai, PLN merugikan hak-hak karyawannya sendiri. [http://www.neraca.co.id/]
No comments:
Post a Comment