Belum lama
ini, puluhan Kepala Desa di Kecamatan Tanjung Morawa mendapat
sosialisasi manfaat program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa.Acara
yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang yang diwakili
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM , Yahya Pulungan
dihadiri Camat Tanjung Morawa Tedy Bachtari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Tanjung Morawa Rasidin dan perwakilan dari beberapa perusahaan
di wilayah itu.
“Kami menyambut positif kegiatan ini , karena
untuk tingkat kecamatan baru pertama diadakan, mudah mudahan kecamatan
lainnya mengikuti," kata Yahya Pulungan yang pada kesempatan tersebut
menyerahkan santunan cacat atas nama Abdy Parulian Situmorang, seorang
karyawan Sari Incofood Corporation sebesar Rp 48.3 Juta.
Dikatakan,
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sangat mendukung program Jaminan
Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin
seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak,
termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan POLRI serta Pejabat Negara.
“Program
BPJS merupakan program yang sangat mulia, jadi sosialisasi dulu di
wilayah Tanjung Morawa, diharapkan nantinya semua kecamatan di Deli
Serdang dapat melakukan hal yang sama,” katanya sembari meminta agar
seluruh perusahaan di masing masing wilayah segera diwajibkan
mendaftar.
Sementara itu Camat Tanjung Morawa Tedy Bachtari
mengatakan, pihaknya siap melakukan sosialisasi bagi perusahaan yang ada
di 25 desa di wilayah Tanjung Morawa, sehingga seluruh pekerja yang ada
di masing masing usaha dapat terlindungi kedalam BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan,
katanya, para kepala desa yang berstatus Non PNS direncanakan
mendaftarkan seluruh perangkat desa dalam waktu dekat sehingga mendapat
Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan
Kematian (JKM) dan tanggal 1 Juli 2015 Jaminan Pensiun(JP).
Kewajiban
PNS Ikut BPJS juga diatur dalam Undang Undang ASN Kepala BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa Rasidin mengungkapkan berdasarkan
Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS
berhak memperoleh jaminan pensiun, jaminan hari tua serta perlindungan
kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian.
“Kami berharap seluruh PNS,
Non PNS termasuk Kepala Desa dapat terlindungi. Selain itu kami harap
kiranya para Kepala Desa dapat membantu menyukseskan program ini di
tingkat desa kepada para pelaku usaha dan tenaga kerja informal,”
katanya. (sumber: http://www.suaramerdeka.com)
No comments:
Post a Comment