Monday, June 30, 2014

Tabungan Perumahan di Singapura


Dalam menjalankan sistem tabungan perumahan, Singapura mengaturnya melalui  suatu sistem jaminan sosial yang bernama Central Provident Fund (CPF). CPF bersifat wajib bagi setiap warga negara Singapura dan dikelola oleh pemerintah. CPF dibentuk pada tahun 1955, pada awalnya CPF dibentuk untuk mempersiapkan dana pensiun bagi para pekerja yang sudah pensiun atau sudah tidak mampu bekerja kembali. Kemudian pada tahun-tahun selanjutnya CPF berkembang menjadi sarana jaminan sosial yang komprehensif. CPF tidak hanya menyediakan dana untuk pensiun namun juga untuk menyediakan dana untuk pembiayaan perumahan, fasilitas kesehatan, pendidikan anak-anak, bahkan dana CPF ini dapat digunakan untuk asuransi bagi para pekerja dan sektor keuangan.

Pengerahan Dana
CPF adalah skema sistem iuran jaminan sosial yang didukung bersama-sama oleh pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah. Dengan kata lain pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah wajib memberikan kontribusinya berupa dana kepada CPF. CPF wajib diikuti oleh pekerja dan pekerja mandiri yang merupakan warga negara Singapura atau penduduk yang tinggal secara permanen di Singapura. CPF sendiri bersifat fully funded, yaitu iuran yang harus dibayar setiap periode oleh peserta dan pemberi kerja. 
          Pada sistem CPF, pemberi kontribusi tidak hanya dari peserta CPF namun juga dari pemberi kerja. Sejak 1 Maret 2011, peserta yang berumur di bawah 50 tahun berkontribusi sebesar 20% dari gaji bulanannya dan pemberi kerja berkontribusi sebesar 15,5% dari gaji bulanan peserta kepada CPF sehingga total kontribusi peserta dan pemberi kerja adalah 35,5%. Namun persentase ini akan berbeda untuk peserta yang memiliki pendapatan di bawah $1.500 per bulan.  Komposisi kontribusi dari peserta dan pemberi kerja terhadap CPF bervariasi tergantung dari usia peserta dan pendapatan peserta. Sedangkan kontribusi maksimum peserta CPF adalah $4.500.
Setiap peserta CPF memiliki akun pribadi masing-masing dan terdiri dari tiga alokasi, yaituOrdinary Account (OA), Special Account (SA), danMedisave Account (MA).
OA adalah akun yang dapat digunakan untuk membeli rumah, investasi, dan tujuan-tujuan lain yang telah mendapat persetujuan. Sebagian besar kontribusi CPF akan dialokasikan pada OA di awal-awal periode tabungan CPF dimulai. Dengan demikian, peserta CPF diharapkan dapat membeli rumah lebih cepat. OA memberikan tingkat pengembalian berupa suku bunga yang besarannya didasarkan pada suku bunga pasar untuk deposito 12 bulan dan suku bunga bulanan dari bank lokal.         
SA adalah akun yang dialokasikan untuk persiapan pensiun peserta dan juga dapat digunakan untuk investasi finansial yang berkaitan dengan kebutuhan pensiun peserta. SA memberikan tingkat pengembalian yang dipatok sama dengan suku bunga utang jangka panjang. SA dan OA dapat digunakan untuk keperluan investasi bagi para peserta yang menginginkan tingkat pengembalian yang lebih besar.
MA adalah akun yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan peserta dan keluarga peserta. Proporsi MA ini semakin besar seiring bertambahnya usia peserta. Seperti halnya SA, MA memberikan tingkat pengembalian yang juga dipatok sama dengan suku bunga utang jangka panjang.
Peserta CPF akan memperoleh tingkat pengembalian minimum sebesar 2,5% setiap tahunnya secara total. Tingkat suku bunga CPF akan direvisi setiap tiga bulan. Namun demikian peserta CPF memperoleh tingkat pengembalian tambahan sebesar 1% per tahun jika akun peserta sudah mencapai $60.000.
Bila peserta ingin memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi, maka peserta dapat menggunakan dana pada akun OA dan SA sebagai dana investasi berdasarkan skema investasi yang diperbolehkan oleh CPF. Dana yang diambil dapat digunakan untuk berinvestasi pada deposito berpendapatan tetap, obligasi pemerintah, asuransi, dan Exchange Traded Fund (ETF). Untuk investasi yang menggunakan OA, maksimum 35% saja yang bisa digunakan untuk investasi pada saham, properti, dan obligasi korporasi. Sedangkan untuk investasi pada emas maksimum hanya 10% saja dan melalui bank penjual emas yang memperoleh izin. Keuntungan dari hasil investasi tidak dapat diambil dan digunakan untuk memperbesar dana pensiun peserta.
Selain          ketiga akun di atas, ada satu akun lagi yaitu Retirement Account (RA) yang dibuka saat peserta mencapai usia 55 tahun. RA dapat diambil tunai setelah peserta berusia 55 tahun namun setelah menyisihkan terlebih dahulu dana di PF Minimum Sum dan Medisave Account (MA).

Pemupukan Dana
Dana yang terkumpul pada CPF harus diinvestasikan pada obligasi pemerintah dan deposito yang dimiliki otoritas moneter Singapura. Otoritas moneter kemudian akan menggunakan  dana deposito ini untuk membeli obligasi pemerintah. Suku bunga obligasi pemerintah ini bersifat mengambang. Suku bunga obligasi pemerintah akan mengikuti tingkat suku bunga yang akan diberikan pada Ordinary Account (OA). Dana CPF tidak hanya diinvestasikan pada sektor keuangan dalam negeri, tetapi juga diinvestasikan ke luar negeri dan juga diinvestasikan pada sektor riil. Investasi dana CPF dilakukan menggunakan Singapore Government Investment Corporation (GIC).

Pemanfaatan Dana
Pemanfaatan dana CPF terdiri atas berbagai skema-skema yang memiliki manfaat yang berbeda-beda bagi peserta pada berbagai bidang. [2]
v  Bidang Kesehatan
          Pada bidang kesehatan terdiri dari beberapa skema yaitu:
1.  Medisave; dimulai tahun 1984, skema medisave digunakan untuk membayar biaya rumah sakit peserta dan orang-orang yang ditanggungnya pada rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang telah disetujui.
2.  Medishield; dimulai tahun 1990, skema medishield digunakan untuk asuransi kesehatan berbiaya rendah pada peserta yang memiliki sakit yang menahun atau berkepanjangan. Peserta cukup membayar $12 per tahun yang langsung dipotong dari akun medisave dan dapat digunakan untuk klaim maksimum $20.000 setahun atau $60.000 selama hidup.
3.  Medishield Plus; skema ini mirip dengan medishield namun dengan nilai premi dan klaim yang lebih besar.
4.  CPF LIFE (Lifelong Income Scheme for the Elderly); skema yang memberikan pendapatan seumur hidup kepada peserta.

v  Kepemilikan Rumah
1.  Public Housing Schemes; digunakan untuk membeli rumah-rumah yang disediakan pemerintah (House Developmet Board/HDB), baik itu rumah yang baru dan rumah yang sudah dijual oleh pemilik sebelumnya. Peserta dapat menggunakan dana Ordinary Account (OA) secara tunai (lump sum) atau mengajukan pinjaman yang dapat dilunasi secara mencicil.
2.  Residential Properties Schemes; digunakan untuk membeli semua rumah yang ada di Singapura termasuk rumah yang bukan rumah susun dan rumah yang memiliki nilai leasing di bawah 60 tahun.

v  Perlindungan Keluarga
1.  Dependent’s Protection Schemes; digunakan sebagai asuransi bila peserta meninggal dunia atau tidak mampu bekerja kembali karena cacat tubuh atau sakit sebelum usia 60 tahun. Premi yang dibayarkan sebesar $36 hingga $360, tergantung usia peserta. Nilai uang pertanggungan yang diberikan  maksimum $36.000. Semua peserta CPF secara otomatis sudah terdaftar untuk mengikuti skema ini saat mereka mulai menjadi peserta, kecuali mereka menyatakan tidak ikut.
2.    Home Protection Schemes; adalah perlindungan yang diberikan kepada peserta dan keluarganya, jika peserta meninggal dunia atau tidak mampu lagi bekerja secara tetap sebelum usia 60 tahun dan sebelum pinjaman rumahnya lunas, maka peserta dan keluarganya dapat tetap memiliki rumah tersebut.

v  Pengembangan Aset
1.  CPF Investment Scheme (CPFIS); seperti sudah disinggung di atas, skema ini digunakan untuk peserta yang ingin memperoleh tingkat pengembalian yang lebih besar, setelah peserta memenuhi persyaratan jumlah akun minimum. Investasi dilakukan pada produk-produk keuangan yang sudah disetujui pengelola CPF.
2.  Share Ownership Top-Up Scheme; yaitu skema yang memberikan $200 pada peserta yang sudah berusia 21 tahun ke atas dan telah berkontribusi $500 selama 6 bulan. Uang $200 langsung dibelikan untuk membeli saham Singapore Telecom.
3.  Non-Residential Properties Scheme; skema yang memperbolehkan peserta CPF membeli property komersial seperti took, pabrik, gudang, dll.
4.  Education Scheme; skema yang memberikan pembiayaan bagi peserta atau anaknya yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi.

v Sosial
1.  Workfare Income Supplement (WIS) Scheme; skema untuk warga negara Singapura yang sudah tua dan berpendapatan rendah untuk terus bekerja dan menjalani pelatihan agar dapat meningkatkan kemampuan kerja peserta. Skema ini bertujuan para pekerja berpendapatan rendah ini dapat meningkatkan pendapatannya dan memiliki akun CPF yang lebih besar.

(Sumber: naskah Akademik tabungan perumahan,2012)
(http://lintaubuo.blogspot.com/)

No comments:

Post a Comment