Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fajriadinur, mengatakan prinsip COB adalah koordinasi manfaat yang diberlakukan jika peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Skema COB, kata Fajri, semakin diminati perusahaan asuransi swasta.
BPJS Kesehatan memandang kerjasama manfaat itu penting mengingat target seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan pada 2019. Skema COB diharapkan dapat menggugah masyarakat menjadi peserta dan penyelenggara fasilitas kesehatan memberikan layanan yang baik.
Perusahaan asuransi swasta yang terakhir menandatangani perjanjian kerjasama COB dengan BPJS Kesehatan adalah Asuransi Central Asia, AIA Indonesia, Asuransi Jiwa Recapital, Allianz Life Indonesia, Astra Aviva Life, Bosowa Asuransi, Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera dan Equity Life Indonesia, Great Eastern Life Indonesia, MNC Life Assurance dan Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. “Sampai hari ini sudah ada 30 perusahaan asuransi swasta yang melaksanakan COB,” kata Fajri dalam acara penandatanganan COB dengan 11 perusahaan asuransi swasta di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Rabu (25/6).
Fajri mengatakan perusahaan asuransi swasta bisa memberi diskon terhadap premi yang dibayar peserta. Dalam COB, BPJS Kesehatan adalah sebagai pembayar atau penjamin pertama atas klaim peserta. Yang penting bagi perusahaan asuransi swasta adalah profit. Melalui mekanisme COB perusahaan asuransi dapat mengeluarkan satu premi kepada peserta. Peserta asuransi swasta sekaligus ikut ke dalam program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Cara tersebut diharapkan dapat menurunkan premi yang dibayar peserta terhadap asuransi swasta.
Dalam pelaksanaan COB Fajri mengingatkan agar semua pihak saling berkomunikasi dan bekerjasama dengan baik agar kendala teknis bisa diminimalisasi. Kuncinya ada pada pelaksanaan teknis yang disusun bersama BPJS dan perusahaan asuransi. Misalnya tentang siapa pihak yang
lebih dulu membayar klaim, apakah asuransi swasta bayar dulu kemudian menagih ke BPJS Kesehatan. Atau fasilitas kesehatan membuat dua tagihan klaim, masing-masing ditujukan kepada BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. “Implementasi COB itu harus dikawal. Jika ada masalah dibahas dan diselesaikan bersama,” urainya.
Bertambahnya jumlah asuransi swasta yang menjalin COB sekaligus meningkatkan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Fajri mencatat ada 1.546 dari 2.200 fasilitas kesehatan lanjutan yang bisa dimanfaatkan peserta BPJS Kesehatan. Jumlah itu akan bertambah karena saat ini ada kelompok rumah sakit (RS) menyatakan ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Todd Robert Swihart, mendukung skema COB dan berharap penetrasi asuransi terhadap masyarakat Indonesia bisa lebih masif. Sebab, di Indonesia jumlah masyarakat yang sudah menjadi peserta asuransi jumlahnya masih sedikit. “Kami mendukung skema COB BPJS Kesehatan,” paparnya.
Robert berharap agar semua pihak terkait bisa bekerjasama. Kerjasama, Robert yakin, dapat mengurangi hambatan yang timbul di lapangan. Alhasil, asuransi bisa memberikan manfaat penuh kepada peserta. (www.hukumonline.com)
No comments:
Post a Comment