Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TM) mendaftarkan diri dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa.
Kartu BPJS Ketenagakerjaan diserahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Asisten Deputi Sistem Informasi pada Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Gatot Sugiharto, baru-baru ini.
Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan diterima Kepala KP2TM Serdang Bedagai Radianto, sementara Kartu BPJS Ketenagakerjaan diterima Ahmad Ilmuwan dan Reza Firmansyah.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Sanco Simanullang ST MT mengungkapkan, berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial menegaskan, Pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan.
PNS yang akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah semua PNS, TNI/Polri dari pusat maupun daerah, program yang diikutkan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Bagi PNS dengan Gaji Rp 2 juta, iuran JKK 0,24 persen sebesar Rp 4.800 dan JK 0,3 persen sebesar Rp 6.000, total Rp 10.800 dimana semuanya pemerintah yang membayar iuran.
Padahal, lanjutnya, dengan iuran yang sangat kecil itu, jika PNS yang bergaji Rp 2 Juta, meninggal dunia karena Kecelakaan Kerja akan mendapatkan 48 x gaji = Rp 96 Juta ditambah berkala sekaligus Rp 4.8 Juta dan uang pemakaman Rp 2 Juta.
"Kami sangat apresiasi Kepala KP2TM yang telah mengambil inisiatif di lingkungan Pemkab Sergai sehingga PNS nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, setelah sebelumnya telah mendaftarkan tenaga honorer Non PNS," katanya sembari mengharapkan Pemkab Sergai dapat mendaftarkan seluruh PNS berkisar 8.125 jiwa terdiri dari PNS 7.390 jiwa dan Non PNS 735 jiwa.(www.suaramerdeka.com)
No comments:
Post a Comment