Saturday, August 9, 2014

BPJS lebih buruk dari Askes, banyak obat tak lagi ditanggung


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kinerja Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selama enam bulan pertama beroperasi tidak maksimal. Terutama justru soal pelayanan terhadap pasien di mana sebelumnya peserta layanan PT Asuransi Kesehatan (Askes) sebelum melebur dalam sistem jaminan sosial baru ini.

Ketua BPK Rizal Djalil mencontohkan penemuan kasus beberapa waktu lalu. Ada seorang penderita hemofilia A ketika masih anggota Askes, dia bebas dari biaya obat. Ketika beralih menjadi peserta BPJS, nasib pasien ini malah merana.

"Setelah diganti menjadi BPJS, obat tersebut tidak masuk daftar yang dapat diklaim," kata Rizal di hadapan Sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (10/6).

Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan disarankan BPK segera mengatasi kendala-kendala tersebut. "Ini akibat di BPJS belum dilengkapi peraturan pendamping, selain dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011," imbuh ketua BPK.

Peraturan pendamping itu, salah satu mendesak dibuat, adalah penetapan formularium obat nasional. Bila merujuk Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 31 dan 32, seharusnya tidak boleh ada peserta BPJS dibebani biaya obat oleh rumah sakit. Terutama penderita penyakit kronis karena butuh asupan obat tepat waktu.

Masalahnya, masih banyak rumah sakit tipe B dan C tidak bersedia memberi pelayanan optimal bagi peserta BPJS dengan alasan obat dan penanganan seperti kemoterapi tidak masuk formularium nasional.

BPK juga menyoroti soal larangan pasien BPJS langsung mendatangi rumah sakit, sebelum mendatangi Puskesmas. Padahal, sebagian orang sudah memiliki laporan medis dari klinik.

"Itu sangat menyulitkan, ada medical report yang bisa digunakan, kenapa harus datang ke Puskesmas," kata Rizal. (www.merdeka.com)

No comments:

Post a Comment