Thursday, June 5, 2014

Program dan Alokasi Anggaran Bantuan Sosial Tahun 2014 dan Realisasinya


PENDAHULUAN

Mengacu pada PMK No. 81/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada K/L dan PMK No. 214/2013 tentang Bagan Akun Standar, Bantuan Sosial didefinisikan sebagai "Pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat".

Dalam hal ini, Risiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi yang wajar. Oleh karena itu, program dan kegiatan Bantuan Sosial dilaksanakan oleh beberapa K/L sesuai tugas dan fungsinya dengan tujuan akhir mendukung pencapaian target-target pembangunan nasional. Selanjutnya, selain dialokasikan melalui kementerian/Lembaga, Bantuan Sosial juga dialokasikan melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), yaitu dana cadangan penanggulangan bencana.

PROSES PENYUSUNAN ALOKASI ANGGARAN BANTUAN SOSIAL

Sesuai dengan siklus penyusunan APBN, khususnya anggaran K/L sebagaimana diatur dalam PP Nomor 90 Tahun 2010, maka pada bulan Maret-April Pemerintah menyusun Pagu Indikatif, sebagai indikasi dana yang tersedia bagi masing-masing K/L untuk mendukung pelaksanaan program/kegiatannya di tahun depan. Selanjutnya, setelah pembicaraan pendahuluan dengan DPR RI pada Bulan Mei, diterbitkan Pagu Anggaran bagi tiap-tiap K/L. Berdasar pagu anggaran tersebut, maka K/L akan menyusun RKA-KL hingga program dan kegiatan setelah dilakukan pembicaraan dengan komisi pasangan kerjanya dan ditelaah dokumennya oleh Kementerian Keuangan. RKA-KL masing-masing K/L tersebut kemudian dihimpun oleh Kementerian Keuangan (DJA) dalam bentuk Himpunan RKA-KL yang merupakan salah satu dokumen (selain Nota Keuangan) yang disampaikan kepada DPR RI saat Presiden menyampaikan RUU APBN. Himpunan RKA-KL yang dikompilasi dari seluruh K/L tersebut diklasifikasikan dalam Jenis Belanja, Organisasi, dan Fungsi dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Tahapan berikutnya adalah pembahasan RUU APBN oleh DPR RI (Badan Anggaran) untuk mendapatkan persetujuan DPR RI terutama besaran-besaran utama dalam APBN, dan alokasi anggaran per K/L. Mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, persetujuan DPR RI untuk Belanja Pemerintah Pusat sampai dengan rincian Jenis, Organisasi, Fungsi, Program, dan Kegiatan. Namun demikian, karena keterbatasan waktu pembahasan, biasanya persetujuan hanya untuk besaran Belanja Pemerintah Pusat dan alokasi per organisasi. Pada sisi lain, karena keterbatasan waktu maka belanja Pemerintah Pusat menurut Jenis, Fungsi, Program, dan Kegiatan dalam UU APBN diamanatkan untuk dituangkan dalam Keppres, sehingga dalam kesimpulan pembahasan rincian menurut jenis diberi catatan "angka sementara".

Mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3, rincian program dan kegiatan dari alokasi tiap-tiap K/L tersebut dibahas oleh K/L terkait dengan komisi pasangan kerjanya. Hasil dari pembahasan tersebut yang kemudian menjadi bahan penyusunan RKA-KL yang dituangkan dalam Keppres tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, dan sebagai dasar penerbitan DIPA. Dari Program dan kegiatan tersebut, Kementerian Keuangan kembali melakukan kompilasi dan klasifikasi menurut SAP/BAS, sehingga diperoleh rincian Belanja Pemerintah Pusat menurut Jenis, Organisasi, Fungsi, Program, dan Kegiatan. Dengan demikian, rincian Belanja Per jenis merupakan proses bottom-up.

PERBEDAAN ALOKASI ANGGARAN BANTUAN SOSIAL

Diskursus yang hangat di media nasional akhir-akhir ini adalah perbedaan anggaran bantuan sosial tahun 2014 dari angka hasil Kesimpulan Rapat Kerja Pemerintah dengan DPR RI (Rp55,9 triliun), menjadi Rp91,8 triliun yang mengacu pada Keppres Nomor 29 Tahun 2013 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2014.

Angka Bantuan Sosial hasil kesimpulan Rapat Kerja Pemerintah dengan DPR RI sebesar Rp55,9 triliun merupakan angka sementara, yang mengacu pada angka Bantuan Sosial dalam RAPBN tahun 2014. Mengingat rincian program dan kegiatan saat diambil keputusan pengesahan RUU APBN 2014 belum dapat dilakukan, maka digunakan angka RAPBN tersebut, dengan catatan "angka sementara". Selanjutnya, mengacu pada Keppres Nomor 29 Tahun 2013, maka besaran Bantuan Sosial menjadi Rp91,8 triliun, yang antara lain disebabkan oleh:
  1. Perubahan posting belanja Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp19,9 triliun, dimana dalam Kesimpulan DPR RI masih ditampung dalam pos Belanja Barang, yang mengacu pada SAP kemudian menjadi bagian dari pos Belanja Bantuan Sosial.
  2. Pada saat pembahasan program/kegiatan dengan DPR RI, terdapat jenis belanja pada K/L yang semula belum dapat diidentifikasi jenis belanjanya (angka pada Kesimpulan DPR RI masih bersifat sementara). Sesudah program/kegiatan tersebut mendapat persetujuan, maka dilakukan klasifikasi menurut SAP, sehingga memungkinkan terjadinya perbedaan.
  3. Hasil Penelahaan RKA-KL yang dilakukan antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Negara/Lembaga memungkinkan terjadi penyesuaian antarjenis belanja.
Dengan demikian, perbedaan angka Bantuan Sosial dalam APBN tahun 2014 tersebut tidak menyalahi aturan yang berlaku, karena:
  1. Pada dasarnya tidak terdapat perubahan belanja Pemerintah Pusat secara nominal. Perbedaan rincian terjadi sebagai proses updating data sesuai dengan kriteria SAP, sedangkan program dan kegiatan tetap sesuai dengan Kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR-RI.
  2. Total alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat hasil pembahasan Pemerintah dengan DPR-RI adalah sebesar Rp1.249,9 triliun sebagaimana tertuang dalam Dokumen Kesimpulan Pembahasan APBN Tahun 2014 antara Pemerintah dengan DPR RI. Jumlah ini sama dengan klasifikasi akuntansi (SAP) sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2014.
PROGRAM-PROGRAM BANTUAN SOSIAL MELALUI KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

Pemanfaatan alokasi Bantuan Sosial dalam APBN tahun 2014 sebesar Rp91,8 triliun tersebut diarahkan untuk mendukung tercapainya sasaran pembangunan nasional, antara lain melalui:
  1. Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebesar Rp9,0 triliun (a.l untuk pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan) di Kementerian Dalam Negeri.
  2. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian sebesar Rp1,3 triliun (a.l untuk Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan Pertanian) di Kementerian Pertanian.
  3. Program Pendidikan Dasar sebesar Rp11,3 triliun (a.l untuk BSM siswa SD, SMP, dan TPG guru swasta) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Kegiatan Pembinaan, Pengembangan Pembiayaan dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebesar Rp19,9 triliun (terutama untuk penyelenggaraan PBI Jaminan Kesehatan) di Kementerian Kesehatan.
  5. Program Pendidikan Islam sebesar Rp11,9 triliun (a.l untuk BOS dan BSM siswa MI, MTs, MA serta TPG guru swasta) di Kementerian Agama.
  6. Kegiatan Jaminan Kesejahteraan Sosial (Bantuan Tunai Bersyarat/Program Keluarga Harapan) bagi Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) sebesar Rp4,5 triliun di Kementerian Sosial.
  7. Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman sebesar Rp3,7 triliun (a.l untuk pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan) di Kementerian Pekerjaan Umum.
  8. Kegiatan Tanggap Darurat Penanganan Bencana Alam sebesar Rp3,0 triliun untuk penanganan kejadian bencana alam selama tahun 2014 melalui BA BUN.
REALISASI BANTUAN SOSIAL SAMPAI DENGAN 25 MARET 2014

Selanjutnya, sampai dengan 25 Maret 2014, realisasi Bantuan Sosial mencapai Rp10,2 triliun atau 11,2 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2014 sebesar Rp91,8 triliun, terutama untuk:
  1. Pelaksanaan pembayaran program BOS, BSM, dan TPG guru swasta melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
  2. Pelaksanaan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI melalui Kementerian Kesehatan, dan
  3. Pelaksanaan Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (SL-PTT) melalui Kementerian Pertanian.
UPAYA-UPAYA UNTUK MENJAGA EFEKTIVITAS BANTUAN SOSIAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan masukan terkait dengan pelaksanaan Bantuan Sosial Tahun 2014, agar anggaran Bantuan Sosial yang dilaksanakan oleh K/L dipindahkan semua ke Kementerian Sosial, dan Pemerintah Daerah agar menahan pencairan anggaran Bantuan Sosial sampai dengan selesainya pelaksanaan Pemilu 2014 karena rentan terhadap penyalahgunaan pencairannya. Terkait dengan hal tersebut dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Program dan anggaran Bantuan Sosial dalam APBN tahun 2014 didasarkan pada ketentuan perundangan (a.l. UU, PP, Perpres, Keppres, dan Perda untuk di APBD), serta sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional (RKP tahun 2014). Bantuan Sosial dilaksanakan oleh K/L sesuai dengan TUSI masing-masing dan penganggarannya berbasis kinerja agar pelaksanaan program-program perlindungan ke masyarakat yang menjadi prioritas pembangunan nasional tahun 2014 dapat tercapai.
  2. Pemindahan seluruh anggaran Bantuan Sosial ke Kementerian Sosial dapat melanggar ketentuan perundangan (a.l. UU, PP, Keppres), tidak sesuai dengan TUSI K/L, dan penganggaran berbasis kinerja, serta dapat mengganggu pencapaian pelaksanaan dan sasaran perlindungan sosial dalam pembangunan nasional tahun 2014.
Dengan demikian, program dan anggaran Bantuan Sosial dalam APBN tahun 2014 tidak dapat dikonsolidasikan semuanya ke Kementerian Sosial. Demikian pula halnya dengan penahanan pelaksanaan anggaran Bantuan Sosial di Pemda juga dirasa kurang tepat karena tidak sejalan dengan Perda dan mengganggu program perlindungan sosial di Daerah.

Namun demikian, masukan KPK (termasuk juga BPK) terhadap penyalahgunaan pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial perlu ditanggapi secara positif oleh Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam rangka untuk mencegah maka anggaran bantuan Sosial tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok (disalahgunakan), tidak tepat sasaran dan inefisien, serta tidak sejalan dengan program pembangunan nasional. Respon yang dapat diambil Pemerintah terhadap masukan KPK mengenai pelaksanaan Bantuan sosial antara lain:
  1. Program dan anggaran Bantuan Sosial tahun 2014 tetap dilaksanakan oleh masing-masing PIC (K/L) sesuai dengan ketentuan perundangan.
  2. Masukan KPK (dan pihak lain termasuk BPK) agar menjadikan perhatian utama pimpinan K/L dan Pemda dalam pelaksanaan anggaran Bantuan Sosial di tahun 2014 dan ke depan, agar tidak disalahgunakan (pencegahan) dan tetap sejalan dengan sasaran pembangunan nasional.
  3. Pimpinan K/L dan Pemda agar meningkatkan pemantauan terhadap pelaksanaan Bantuan Sosial di tahun 2014.
  4. Pemerintah dapat menugaskan BPKP untuk mereview secara menyeluruh program Bantuan Sosial di seluruh K/L (program, kegiatan, anggaran, kinerja, serta efisiensi dan efektifitasnya). Hasil review tersebut dapat menjadi masukan bagi Pemerintah untuk perbaikan perencanaan dan pelaksanaan program Bantuan Sosial di tahun 2014, dan/atau pada tahun-tahun berikutnya.
KESIMPULAN
  1. Perbedaan angka Bantuan Sosial terjadi karena permasalahan updating data.
  2. Program-program Bantuan Sosial dalam rangka mendukung sasaran pembangunan nasional, diantaranya melalui program PNPM Mandiri, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
  3. Realisasi Bantuan Sosial sampai dengan 25 Maret 2014 mencapai Rp10,2 triliun atau 11,2 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2014 sebesar Rp91,8 triliun antara lain untuk pelaksanaan program BOS, BSM, pembayaran TPG guru swasta, serta pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI.
  4. Respon Pemerintah terhadap masukan KPK mengenai pelaksanaan anggaran Bantuan sosial tahun 2014 adalah:
    1. Program dan anggaran Bantuan Sosial tahun 2014 tetap dilaksanakan oleh masing-masing PIC (K/L) sesuai dengan ketentuan perundangan.
    2. Masukan KPK (dan pihak lain termasuk BPK) agar menjadikan perhatian utama pimpinan K/L dan Pemda dalam pelaksanaan anggaran Bantuan Sosial di tahun 2014 dan ke depan, agar tidak disalahgunakan (pencegahan) dan tetap sejalan dengan sasaran pembangunan nasional.
    3. Pimpinan K/L dan Pemda agar meningkatkan pemantauan terhadap pelaksanaan Bantuan Sosial di tahun 2014.
    4. Pemerintah dapat menugaskan BPKP untuk mereview secara menyeluruh program Bantuan Sosial di seluruh K/L (program, kegiatan, anggaran, kinerja, serta efisiensi dan efektifitasnya). Hasil review tersebut dapat menjadi masukan bagi Pemerintah untuk perbaikan perencanaan dan pelaksanaan program Bantuan Sosial di tahun 2014, dan/atau pada tahun-tahun berikutnya. (sumber: http://www.anggaran.depkeu.go.id)

No comments:

Post a Comment