PENDAHULUAN
Mengacu pada PMK No. 81/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada K/L dan
PMK No. 214/2013 tentang Bagan Akun Standar, Bantuan Sosial
didefinisikan sebagai "Pengeluaran berupa transfer uang, barang atau
jasa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah kepada masyarakat guna
melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial,
meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat".
Dalam hal ini, Risiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat
menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh
individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis
sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam
yang jika tidak diberikan bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak
dapat hidup dalam kondisi yang wajar. Oleh karena itu, program dan
kegiatan Bantuan Sosial dilaksanakan oleh beberapa K/L sesuai tugas dan
fungsinya dengan tujuan akhir mendukung pencapaian target-target
pembangunan nasional.
Selanjutnya, selain dialokasikan melalui kementerian/Lembaga, Bantuan
Sosial juga dialokasikan melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
(BA BUN), yaitu dana cadangan penanggulangan bencana.
PROSES PENYUSUNAN ALOKASI ANGGARAN BANTUAN SOSIAL
Sesuai dengan siklus penyusunan APBN, khususnya anggaran K/L sebagaimana
diatur dalam PP Nomor 90 Tahun 2010, maka pada bulan Maret-April
Pemerintah menyusun Pagu Indikatif, sebagai indikasi dana yang tersedia
bagi masing-masing K/L untuk mendukung pelaksanaan program/kegiatannya
di tahun depan. Selanjutnya, setelah pembicaraan pendahuluan dengan DPR
RI pada Bulan Mei, diterbitkan Pagu Anggaran bagi tiap-tiap K/L.
Berdasar pagu anggaran tersebut, maka K/L akan menyusun RKA-KL hingga
program dan kegiatan setelah dilakukan pembicaraan dengan komisi
pasangan kerjanya dan ditelaah dokumennya oleh Kementerian Keuangan.
RKA-KL masing-masing K/L tersebut kemudian dihimpun oleh Kementerian
Keuangan (DJA) dalam bentuk Himpunan RKA-KL yang merupakan salah satu
dokumen (selain Nota Keuangan) yang disampaikan kepada DPR RI saat
Presiden menyampaikan RUU APBN. Himpunan RKA-KL yang dikompilasi dari
seluruh K/L tersebut diklasifikasikan dalam Jenis Belanja, Organisasi,
dan Fungsi dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Tahapan berikutnya adalah pembahasan RUU APBN oleh DPR RI (Badan
Anggaran) untuk mendapatkan persetujuan DPR RI terutama besaran-besaran
utama dalam APBN, dan alokasi anggaran per K/L. Mengacu pada UU Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, persetujuan DPR RI untuk Belanja
Pemerintah Pusat sampai dengan rincian Jenis, Organisasi, Fungsi,
Program, dan Kegiatan. Namun demikian, karena keterbatasan waktu
pembahasan, biasanya persetujuan hanya untuk besaran Belanja Pemerintah
Pusat dan alokasi per organisasi. Pada sisi lain, karena keterbatasan
waktu maka belanja Pemerintah Pusat menurut Jenis, Fungsi, Program, dan
Kegiatan dalam UU APBN diamanatkan untuk dituangkan dalam Keppres,
sehingga dalam kesimpulan pembahasan rincian menurut jenis diberi
catatan "angka sementara".
Mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3, rincian program dan
kegiatan dari alokasi tiap-tiap K/L tersebut dibahas oleh K/L terkait
dengan komisi pasangan kerjanya. Hasil dari pembahasan tersebut yang
kemudian menjadi bahan penyusunan RKA-KL yang dituangkan dalam Keppres
tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, dan sebagai dasar
penerbitan DIPA. Dari Program dan kegiatan tersebut, Kementerian
Keuangan kembali melakukan kompilasi dan klasifikasi menurut SAP/BAS,
sehingga diperoleh rincian Belanja Pemerintah Pusat menurut Jenis,
Organisasi, Fungsi, Program, dan Kegiatan. Dengan demikian, rincian
Belanja Per jenis merupakan proses
bottom-up.
PERBEDAAN ALOKASI ANGGARAN BANTUAN SOSIAL
Diskursus yang hangat di media nasional akhir-akhir ini adalah perbedaan
anggaran bantuan sosial tahun 2014 dari angka hasil Kesimpulan Rapat
Kerja Pemerintah dengan DPR RI (Rp55,9 triliun), menjadi Rp91,8 triliun
yang mengacu pada Keppres Nomor 29 Tahun 2013 tentang Rincian Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2014.
Angka Bantuan Sosial hasil kesimpulan Rapat Kerja Pemerintah dengan DPR
RI sebesar Rp55,9 triliun merupakan angka sementara, yang mengacu pada
angka Bantuan Sosial dalam RAPBN tahun 2014. Mengingat rincian program
dan kegiatan saat diambil keputusan pengesahan RUU APBN 2014 belum dapat
dilakukan, maka digunakan angka RAPBN tersebut, dengan catatan "angka
sementara". Selanjutnya, mengacu pada Keppres Nomor 29 Tahun 2013, maka
besaran Bantuan Sosial menjadi Rp91,8 triliun, yang antara lain
disebabkan oleh:
- Perubahan posting belanja Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar
Rp19,9 triliun, dimana dalam Kesimpulan DPR RI masih ditampung dalam pos
Belanja Barang, yang mengacu pada SAP kemudian menjadi bagian dari pos
Belanja Bantuan Sosial.
- Pada saat pembahasan program/kegiatan dengan DPR RI, terdapat
jenis belanja pada K/L yang semula belum dapat diidentifikasi jenis
belanjanya (angka pada Kesimpulan DPR RI masih bersifat sementara).
Sesudah program/kegiatan tersebut mendapat persetujuan, maka dilakukan
klasifikasi menurut SAP, sehingga memungkinkan terjadinya perbedaan.
- Hasil Penelahaan RKA-KL yang dilakukan antara Kementerian Keuangan
dengan Kementerian Negara/Lembaga memungkinkan terjadi penyesuaian
antarjenis belanja.
Dengan demikian, perbedaan angka Bantuan Sosial dalam APBN tahun 2014 tersebut tidak menyalahi aturan yang berlaku, karena:
- Pada dasarnya tidak terdapat perubahan belanja Pemerintah Pusat
secara nominal. Perbedaan rincian terjadi sebagai proses updating data
sesuai dengan kriteria SAP, sedangkan program dan kegiatan tetap sesuai
dengan Kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR-RI.
- Total alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat hasil pembahasan
Pemerintah dengan DPR-RI adalah sebesar Rp1.249,9 triliun sebagaimana
tertuang dalam Dokumen Kesimpulan Pembahasan APBN Tahun 2014 antara
Pemerintah dengan DPR RI. Jumlah ini sama dengan klasifikasi akuntansi
(SAP) sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 29 Tahun 2013 Tentang
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2014.
PROGRAM-PROGRAM BANTUAN SOSIAL MELALUI KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Pemanfaatan alokasi Bantuan Sosial dalam APBN tahun 2014 sebesar Rp91,8
triliun tersebut diarahkan untuk mendukung tercapainya sasaran
pembangunan nasional, antara lain melalui:
- Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebesar Rp9,0
triliun (a.l untuk pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan) di Kementerian
Dalam Negeri.
- Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian
sebesar Rp1,3 triliun (a.l untuk Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan
Pertanian) di Kementerian Pertanian.
- Program Pendidikan Dasar sebesar Rp11,3 triliun (a.l untuk BSM
siswa SD, SMP, dan TPG guru swasta) di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
- Kegiatan Pembinaan, Pengembangan Pembiayaan dan Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan sebesar Rp19,9 triliun (terutama untuk
penyelenggaraan PBI Jaminan Kesehatan) di Kementerian Kesehatan.
- Program Pendidikan Islam sebesar Rp11,9 triliun (a.l untuk BOS dan
BSM siswa MI, MTs, MA serta TPG guru swasta) di Kementerian Agama.
- Kegiatan Jaminan Kesejahteraan Sosial (Bantuan Tunai
Bersyarat/Program Keluarga Harapan) bagi Rumah Tangga Sangat Miskin
(RTSM) sebesar Rp4,5 triliun di Kementerian Sosial.
- Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman sebesar
Rp3,7 triliun (a.l untuk pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan) di
Kementerian Pekerjaan Umum.
- Kegiatan Tanggap Darurat Penanganan Bencana Alam sebesar Rp3,0
triliun untuk penanganan kejadian bencana alam selama tahun 2014 melalui
BA BUN.
REALISASI BANTUAN SOSIAL SAMPAI DENGAN 25 MARET 2014
Selanjutnya, sampai dengan 25 Maret 2014, realisasi Bantuan Sosial
mencapai Rp10,2 triliun atau 11,2 persen dari pagunya dalam APBN tahun
2014 sebesar Rp91,8 triliun, terutama untuk:
- Pelaksanaan pembayaran program BOS, BSM, dan TPG guru swasta
melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
- Pelaksanaan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI melalui Kementerian Kesehatan, dan
- Pelaksanaan Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (SL-PTT) melalui Kementerian Pertanian.
UPAYA-UPAYA UNTUK MENJAGA EFEKTIVITAS BANTUAN SOSIAL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan masukan terkait dengan
pelaksanaan Bantuan Sosial Tahun 2014, agar anggaran Bantuan Sosial yang
dilaksanakan oleh K/L dipindahkan semua ke Kementerian Sosial, dan
Pemerintah Daerah agar menahan pencairan anggaran Bantuan Sosial sampai
dengan selesainya pelaksanaan Pemilu 2014 karena rentan terhadap
penyalahgunaan pencairannya. Terkait dengan hal tersebut dapat
disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Program dan anggaran Bantuan Sosial dalam APBN tahun 2014
didasarkan pada ketentuan perundangan (a.l. UU, PP, Perpres, Keppres,
dan Perda untuk di APBD), serta sejalan dengan arah kebijakan
pembangunan nasional (RKP tahun 2014). Bantuan Sosial dilaksanakan oleh
K/L sesuai dengan TUSI masing-masing dan penganggarannya berbasis
kinerja agar pelaksanaan program-program perlindungan ke masyarakat yang
menjadi prioritas pembangunan nasional tahun 2014 dapat tercapai.
- Pemindahan seluruh anggaran Bantuan Sosial ke Kementerian Sosial
dapat melanggar ketentuan perundangan (a.l. UU, PP, Keppres), tidak
sesuai dengan TUSI K/L, dan penganggaran berbasis kinerja, serta dapat
mengganggu pencapaian pelaksanaan dan sasaran perlindungan sosial dalam
pembangunan nasional tahun 2014.
Dengan demikian, program dan anggaran Bantuan Sosial dalam APBN tahun
2014 tidak dapat dikonsolidasikan semuanya ke Kementerian Sosial.
Demikian pula halnya dengan penahanan pelaksanaan anggaran Bantuan
Sosial di Pemda juga dirasa kurang tepat karena tidak sejalan dengan
Perda dan mengganggu program perlindungan sosial di Daerah.
Namun demikian, masukan KPK (termasuk juga BPK) terhadap penyalahgunaan
pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial perlu ditanggapi secara positif oleh
Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam rangka untuk mencegah maka anggaran
bantuan Sosial tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi
atau kelompok (disalahgunakan), tidak tepat sasaran dan inefisien, serta
tidak sejalan dengan program pembangunan nasional. Respon yang dapat
diambil Pemerintah terhadap masukan KPK mengenai pelaksanaan Bantuan
sosial antara lain:
- Program dan anggaran Bantuan Sosial tahun 2014 tetap dilaksanakan
oleh masing-masing PIC (K/L) sesuai dengan ketentuan perundangan.
- Masukan KPK (dan pihak lain termasuk BPK) agar menjadikan perhatian
utama pimpinan K/L dan Pemda dalam pelaksanaan anggaran Bantuan Sosial
di tahun 2014 dan ke depan, agar tidak disalahgunakan (pencegahan) dan
tetap sejalan dengan sasaran pembangunan nasional.
- Pimpinan K/L dan Pemda agar meningkatkan pemantauan terhadap pelaksanaan Bantuan Sosial di tahun 2014.
- Pemerintah dapat menugaskan BPKP untuk mereview secara menyeluruh
program Bantuan Sosial di seluruh K/L (program, kegiatan, anggaran,
kinerja, serta efisiensi dan efektifitasnya). Hasil review tersebut
dapat menjadi masukan bagi Pemerintah untuk perbaikan perencanaan dan
pelaksanaan program Bantuan Sosial di tahun 2014, dan/atau pada
tahun-tahun berikutnya.
KESIMPULAN
- Perbedaan angka Bantuan Sosial terjadi karena permasalahan updating data.
- Program-program Bantuan Sosial dalam rangka mendukung sasaran
pembangunan nasional, diantaranya melalui program PNPM Mandiri, Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), Program Keluarga
Harapan (PKH), dan Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
- Realisasi Bantuan Sosial sampai dengan 25 Maret 2014 mencapai
Rp10,2 triliun atau 11,2 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2014
sebesar Rp91,8 triliun antara lain untuk pelaksanaan program BOS, BSM,
pembayaran TPG guru swasta, serta pembayaran iuran jaminan kesehatan
bagi peserta PBI.
- Respon Pemerintah terhadap masukan KPK mengenai pelaksanaan anggaran Bantuan sosial tahun 2014 adalah:
- Program dan anggaran Bantuan Sosial tahun 2014 tetap dilaksanakan
oleh masing-masing PIC (K/L) sesuai dengan ketentuan perundangan.
- Masukan KPK (dan pihak lain termasuk BPK) agar menjadikan
perhatian utama pimpinan K/L dan Pemda dalam pelaksanaan anggaran
Bantuan Sosial di tahun 2014 dan ke depan, agar tidak disalahgunakan
(pencegahan) dan tetap sejalan dengan sasaran pembangunan nasional.
- Pimpinan K/L dan Pemda agar meningkatkan pemantauan terhadap pelaksanaan Bantuan Sosial di tahun 2014.
- Pemerintah dapat menugaskan BPKP untuk mereview secara menyeluruh
program Bantuan Sosial di seluruh K/L (program, kegiatan, anggaran,
kinerja, serta efisiensi dan efektifitasnya). Hasil review tersebut
dapat menjadi masukan bagi Pemerintah untuk perbaikan perencanaan dan
pelaksanaan program Bantuan Sosial di tahun 2014, dan/atau pada
tahun-tahun berikutnya. (sumber: http://www.anggaran.depkeu.go.id)
No comments:
Post a Comment