Catatan Pojok YUSRAN LAPANANDA, SH. MH.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kab. Gorontalo.
Saat ini regulasi pemberian hibah dan bantuan sosial
yang bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah baik Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat dikatakan “komplit”,
walaupun sesungguhnya masih diperlukan berbagai peraturan pendukung
lainnya sebagai penjelasan dari beberapa ketentuan yang butuh penjelasan
dari Kementeraian Dalam Negeri.
Regulasi atau ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur pemberian hibah dan bantuan sosial oleh
pemerintah daerah adalah Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD yang
ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2011 dan diundangkan pada tanggal 28
Juli 2012. Kemudian pada tanggal 21 Mei 2012 telah ditetapkan
Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD yang diundangkan pada tanggal 22
Mei 2012. Demikian pula sejak tanggal 3 Januari 2012 telah ditetapkan
dan pada tanggal 4 Januari telah diundangkan PP Nomor 2 Tahun 2012
tentang Hibah Daerah.
Sebelumnya regulasi pemberian hibah dan
bantuan sosial hanya diatur dalam beberapa pasal dalam Permendagri Nomor
13 Tahun 2006. Pemberian hibah hanya diatur dalam pasal 42, pasal 43
dan pasal 44, itupun sudah berulang kali diubah dengan Permendagri Nomor
59 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terakhir
diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Demikian pula untuk
pemberian bantuan sosial hanya diatur dalam satu pasal yakni pasal 45
dan terdiri dari 4 ayat dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Itupun
sudah mengalami perubahan sampai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
Pertanyaan: dengan berlakunya Permendagri
Nomor 32 Tahun 2011, apakah ketentuan tentang pemberian hibah dan
bantuan sosial yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 beserta
perubahannya masih berlaku? Berdasarkan pasal 43 huruf b Permendagri
Nomor 32 Tahun 2011, dijelaskan bahwa “Penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan
evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2012
berpedoman pada Peraturan Menteri ini”.
Dengan demikian berdasarkan pasal 43
huruf b ini, maka ketentuan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang
diubah pertama kali dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan terakhir
diubah kedua kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, tidak
digunakan lagi dan tidak dapat dijadikan lagi sebagai pedoman dalam
pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2012.
Dengan pengertian bahwa bukan mulai berlaku 1 Januari 2012, akan tetapi
mulai berlaku untuk tahun anggaran 2012. Sangatlah berbeda pemahaman
mulai berlaku 1 Januari 2012, dan dengan mulai berlaku untuk tahun
anggaran 2012, sebab proses tahun anggaran itu dimulai dari proses
penyusunan KUA dan PPAS sampai pengesahan RAPBD menjadi APBD yang
dimulai pada minggu pertama bulan Juni Tahun 2011.
Demikian pula dengan berlakunya
Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, maka sesuai pasal 43, “Penganggaran,
pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta
monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun
anggaran 2013 berpedoman pada Peraturan Menteri ini”. Pemahaman pasal 43
ini, bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial selain berpedoman pada
Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, juga berpedoman pada Permendagri Nomor
32 Tahun 2011 terhadap beberapa pasal yang belum diubah.
Untuk pemberian hibah, selain berpedoman
pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Permemdagri Nomor 39 Tahun
2012, maka pemberian hibah yang bersumber pada APBD, juga diatur dalam
PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Demikian pula untuk
pemberian hibah dan bantuan sosial dalam penganggarannya juga diatur
setiap tahunnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman
Penyusunan APBD. Misalnya untuk tahun anggaran 2013. Berdasarkan
Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2013 pada lampiran V. Hal-hal khusus lainnya angka 26, maka
untuk kebutuhan pendanaan dalam mendukung terlaksananya tugas dan fungsi
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK)
provinsi/kabupaten/kota, pemerintah daerah menganggarkan program dan
kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait dengan pemberdayaan
dan kesejahteraan keluarga. Ketentuan ini memberi arti bahwa kegiatan
TP-PKK harus dianggarkan melalui program dan kegiatan pada SKPD, dan
tidak dibolehkan lagi dianggarkan lagi melalui hibah maupun bantuan
sosial.
Kesimpulannya adalah pemerintah daerah
dalam memberikan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD sejak
tahun anggaran 2012 sudah berpedoman pada Permendagri Nomor 32 Tahun
2011. Sedangkan untuk tahun anggaran 2013 selain berpedoman Permendagri
Nomor 32 Tahun 2011 juga berpedoman pada Permendagri Nomor 39 Tahun
2012. Dan untuk hibah juga berpedoman pada PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah. (sumber: http://yusranlapananda.wordpress.com)
No comments:
Post a Comment