Kemenakertrans
menyatakan optimistis Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) badan penyelenggaran
jaminan sosial (BPJS) akan rampung dalam waktu dekat karena sudah pada tahap
harmonisasi di Kemenkumham.
Direktur
Pengupahan dan Jaminan Sosial, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jamsostek Kemenakertrans Wahyu Widodo dalam siaran pers yang diterima di
Jakarta, Jumat, mengatakan Peraturan pelaksana UU No.24/2011 tentang BPJS
diharapkan bisa diterapkan pada akhir Desember 2013 untuk mendukung
terlaksananya program jaminan sosial nasiona pada 1 Januari 2014.
"Kini
pada tahap harmonisasi peraturan perundangan dengan delapan kementerian dan
para pemangku kepentingan di Kemenkumham," kata Wahyu yang juga anggota
Tim Pokja BPJS Ketenagakerjaan.
Dia
menambahkan pada akhir Desember diharapkan semua peraturan terkait bisa selesai
pada akhir Desember 2013.
Dijelaskannya
pada Minggu III Oktober 2013 akan dilakukan pembahasan secara menyeluruh untuk
tujuh peraturan pelaksana UU BPJS yang kini ada di Kementerian Hukum dan HAM
yang dihadiri delapan kementerian dan para pemangku kepentingan (stake
holders).
Ketujuh
rancangan peraturan pelaksana itu adalah RPP Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian, RPP Penyelenggaraan
Program Jaminan Pensiun, RPP Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada
Pemberi Kerja, dan RPP Tata Cara Pengelolaan dan Pengembangan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan dan Aset BPJS Ketenagakerjaan.
Rancangan
lainnya adalah RPP Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, rancanngan
Perpres Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dan Perpres Pengelolaan
Program BPJS Ketenagakerjaan.
"Ketujuh
RPP dan rancangan perpres itu cukup krusial dan harus selesai tepat waktu agar
pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan tidak mundur, apalagi badan penyelenggaranya
sudah siap," tutur Wahyu.
Ketujuh
rancangan peraturan pelaksana itu sudah melalui sejumlah tahap pembahasan,
termasuk di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
LKS
beranggotakan perwakilan dari asosiasi pengusaha, perwakilan sejumlah serikat
pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan perwakilan dari pemerintah, sehingga draf
ketujuh regulasi itu hanya perlu harmonisasi dengan kementerian dan lembaga
terkait. (www.antaranews.com)
No comments:
Post a Comment