Sebanyak 12 perusahaan asuransi menandatangani perjanjian kerjasama koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Adapun ke-12 perusahaan asuransi swasta tersebut adalah PT Avrist Assurance, PT Arthagraha General Insurance, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, dan PT Asuransi Takaful Keluarga. Kemudian PT Asuransi Bina Dana Arta, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, PT Tugu Pratama Indonesia, dan PT Asuransi Multi Artha Guna.
Direktur BPJS Fajriadinur mengatakan, melalui mekanisme CoB, peserta asuransi bisa mendapatkan benefit lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, khususnya dalam pelayanan non medis seperti naik kelas perawatan. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan perawatan lanjutan ekslusif dan bisa berobat ke rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat.
"Esensi koordinasi manfaat ini jangan sampai menimbulkan kerugian peserta. Dari sisi peserta kemudahaan, kenyamanan dan kepastian. Kalau sisi peserta perusahaan juga mereka menginginkan effectif cost. Ini memberikan harapan adanya penurunan premi," ujar dia dalam penandatangan kerjasama koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan 12 Perusahaan Asuransi Swasta di Jakarta, Rabu (4/6).
Selain manfaat, menurut dia kerjasama BPJS dengan asuransi swasta tersebut juga mengatur pembayaran premi iuran dan klaim, serta penanganan keluhan dan informasi.
Penerimaan iuran peserta CoB dibedakan dalam dua kelompok. Pertama, badan usaha atau individu membayarkan iuran jaminan kesehatan langsung kepada BPJS kesehatan dengan menggunakan virtual account masing-masing badan usaha atau idu.
"Perusahaan asuransi swasta menerima nomor virtual account dari masing-masing badan usaha dan peserta individu, selanjutnya perusahaan asuransi meneruskan pembayaran iuran dari pemegang polis kepada BPJS kesehatan paling lambat tanggal 10 per bulan," terang dia.
Untuk pengajuan klaim, menurut dia perusahaan asuransi yang menjalin CoB dengan BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim secara kolektif setiap bulannya paling lambat tanggal 10 per bulannya. Pada layanan kesehatan tingkat lanjutan, menurut dia jika pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan bertindak sebagai pembayar pertama.
"Sedangkan apabila pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS kesehatan, maka perusahaan asuransi swasta tersebut dapat mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan," ungkap dia.
Saat ini, menurut dia sudah terdapat 20 rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang akan melayani peserta CoB, diantaranya RS Siloam Hospitals Kebon Jeruk, RS Mitra Kemayoran, RS Pondok Indah, RS MMC, RS Pantai Indah Kapuk, dan sebagainya. JUmlah rumah sakit yang akan melayani peserta CoB pun diharapkan akan terus bertambah.
Sebelumnya, sebanyak 7 perusahaan asuransi swasta telah bergabung, diantaranya PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, PT Lippo Insurance, serta PT Asuransi AXA Financial Indonesia. (sumber: http://www.beritasatu.com)
No comments:
Post a Comment