Sebanyak
86,4 juta peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sudah resmi beralih
ke PT Askes yang pada 1 Januari 2014 akan bertransformasi menjadi Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. PT Askes bersama dengan
Kementerian Kesehatan melakukan Perjanjian Kerja Sama terkait dengan pengalihan
ini.
“Perjanjian
ini akan mempermudah langkah kami dalam upaya percepatan tahapan peralihan,
mengingat 113 hari menuju 1 Januari 2014 bukanlah waktu yang lama. Kami sangat
berterimakasih atas dukungan dari Kementerian Kesehatan,” ujar Fahmi Idris
lewat siaran pers yang diterima Neraca, Senin (9/9).
Sesuai
dengan amanat UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maka mulai
1 Januari 2014 semua warga negara Indonesia akan terlindungi program jaminan
kesehatan. Tidak terkecuali Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
yang selama ini dikelola oleh Kementerian Kesehatan, juga akan masuk dalam
kepesertaan BPJS Kesehatan 1 Januari 2014 dengan sebutan Penerima Bantuan Iuran
(PBI).
Secara
khusus, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan No 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada penghujung tahun 2012 lalu. Peraturan itu
pada intinya mengatur tentang siapa saja yang berhak menerima bantuan
pembayaran iuran jaminan kesehatan dari pemerintah yang diambil dari APBN.
Peraturan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2014.
Dalam
peraturan itu, PBI Jaminan Kesehatan ditujukan untuk fakir miskin dan orang
tidak mampu. Fakir miskin didefinisikan sebagai orang yang sama sekali tidak
mempunyai mata pencaharian atau mempunyai mata pencaharian tapi tidak cukup
untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan keluarganya.
Sedangkan golongan orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata
pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang
layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
Dalam
roadmap tahapan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional, tepat 1 Januari
2014 terdapat 4 kelompok yang akan menjadi peserta BPJS Kesehatan diantaranya
peserta Askes Sosial (16,4 juta jiwa), peserta Jamkesmas (86,4 juta jiwa),
peserta Jamsostek (8 juta jiwa), serta peserta TNI dan Polri berserta PNS
Hankam (3 juta jiwa).
Pengalihan
program dari Jamkesmas ke Askes ini meliputi enam hal. Pertama adalah
pelaksanaan koordinasi dan simulasi dalam proses pengalihan program Jamkesmas
ke dalam BPJS Kesehatan. Kedua adalah pelaksanaan sosialisasi Jaminan Kesehatan
Nasional. Ketiga, penyelesaian pembayaran terhadap klaim fasilitas pelayanan
kesehatan yang telah memberikan pelayanan kesehatan terhadap peserta Jamkesmas.
Sementara
cakupan pengalihan keempat adalah pendayagunaan Verifikator Independen
Jamkesmas sebagai sumber daya manusia (SDM) sesuai kualifikasi yang dibutuhkan
BPJS Kesehatan. Kelima, pemanfaatan teknologi aplikasi verifikasi kaim dan
sistem pelaporan pelaksanaan program Jamkesmas ke dalam BPJS Kesehatan. Dan
pengalihan yang terakhir adalah pengalihan data kepesertaan penerima Jamkesmas
tahun 2013 ke dalan BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI.
Sementara
itu Menteri Kesehatan RI, Nafsiah Mboi mengungkapkan dukungannya terhadap
pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Diharapkan tepat 1 Januari 2014 PT Askes (Persero) akan target-target
kepesertaan yang sesuai dengan roadmap dapat berpindah ke BPJS Kesehatan tanpa
ada masalah. (neraca.co.id)
No comments:
Post a Comment