Saturday, September 14, 2013

86,4 Juta Peserta Jamkesmas Pindah ke Askes




Sebanyak 86,4 juta peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sudah resmi beralih ke PT Askes yang pada 1 Januari 2014 akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. PT Askes bersama dengan Kementerian Kesehatan melakukan Perjanjian Kerja Sama terkait dengan pengalihan ini.

“Perjanjian ini akan mempermudah langkah kami dalam upaya percepatan tahapan peralihan, mengingat 113 hari menuju 1 Januari 2014 bukanlah waktu yang lama. Kami sangat berterimakasih atas dukungan dari Kementerian Kesehatan,” ujar Fahmi Idris lewat siaran pers yang diterima Neraca, Senin (9/9).

Sesuai dengan amanat UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maka mulai 1 Januari 2014 semua warga negara Indonesia akan terlindungi program jaminan kesehatan. Tidak terkecuali Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang selama ini dikelola oleh Kementerian Kesehatan, juga akan masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan 1 Januari 2014 dengan sebutan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Secara khusus, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan No 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada penghujung tahun 2012 lalu. Peraturan itu pada intinya mengatur tentang siapa saja yang berhak menerima bantuan pembayaran iuran jaminan kesehatan dari pemerintah yang diambil dari APBN. Peraturan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2014.

Dalam peraturan itu, PBI Jaminan Kesehatan ditujukan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. Fakir miskin didefinisikan sebagai orang yang sama sekali tidak mempunyai mata pencaharian atau mempunyai mata pencaharian tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan keluarganya. Sedangkan golongan orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.

Dalam roadmap tahapan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional, tepat 1 Januari 2014 terdapat 4 kelompok yang akan menjadi peserta BPJS Kesehatan diantaranya peserta Askes Sosial (16,4 juta jiwa), peserta Jamkesmas (86,4 juta jiwa), peserta Jamsostek (8 juta jiwa), serta peserta TNI dan Polri berserta PNS Hankam (3 juta jiwa).

Pengalihan program dari Jamkesmas ke Askes ini meliputi enam hal. Pertama adalah pelaksanaan koordinasi dan simulasi dalam proses pengalihan program Jamkesmas ke dalam BPJS Kesehatan. Kedua adalah pelaksanaan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional. Ketiga, penyelesaian pembayaran terhadap klaim fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memberikan pelayanan kesehatan terhadap peserta Jamkesmas.

Sementara cakupan pengalihan keempat adalah pendayagunaan Verifikator Independen Jamkesmas sebagai sumber daya manusia (SDM) sesuai kualifikasi yang dibutuhkan BPJS Kesehatan. Kelima, pemanfaatan teknologi aplikasi verifikasi kaim dan sistem pelaporan pelaksanaan program Jamkesmas ke dalam BPJS Kesehatan. Dan pengalihan yang terakhir adalah pengalihan data kepesertaan penerima Jamkesmas tahun 2013 ke dalan BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI.

Sementara itu Menteri Kesehatan RI, Nafsiah Mboi mengungkapkan dukungannya terhadap pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional. Diharapkan tepat 1 Januari 2014 PT Askes (Persero) akan target-target kepesertaan yang sesuai dengan roadmap dapat berpindah ke BPJS Kesehatan tanpa ada masalah. (neraca.co.id)

No comments:

Post a Comment