PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Perwakilan Solo
terus berupaya memberikan pelayanan prima pada masyarakat. Salah satunya dengan
mempercepat waktu pelayanan pencairan santunan korban kecelakaan maksimal dalam
waktu lima hari.
Sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Perwakilan
Jasa Raharja Solo, Sudiastoro, perseroan telah berkomitmen memberikan pelayanan
optimal dengan senantiasa meningkatkan kinerja. Jika secara nasional target
pelayanan tak lebih dari delapan hari, maka Jasa Raharja Solo berupaya
memperpendeknya menjadi tujuh hari.
“Kami sudah berkomitmen terhadap pelayanan dan
berupaya untuk selalu memperbaiki. Di sini kami targetkan tujuh hari selesai,
bahkan kami bisa menyelesaikan rata-rata 5,20 hari,” ujarnya, saat ditemui
wartawan di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2013).
Salah satu langkah yang ditempuh Jasa Raharja Solo
guna mendukung layanan, yakni dengan mengoptimalkan sistem pelayanan terpadu
antara pihak perseroan, kepolisian (satuan lalu-lintas) serta rumah sakit.
Khusus kerjasama dengan pihak medis, Jasa Raharja
telah meneken memorandum of understanding (MoU) alias nota kesepahaman dengan
sejumlah rumah sakit umum (RSU) di Kota Bengawan. Di antaranya dengan RSU PKU
Muhammadiyah, RSU Kasih Ibu, RSU Dr Oen, RSU Brayat Minulya, RSU Kustati dan
RSU Panti Waluyo.
Sementara itu, di sepanjang 2012 lalu Jasa Raharja
Solo telah membayarkan biaya perawatan sebesar Rp 8,8 miliar. Jumlah sebesar
itu, menurut Sudiastoro dibayarkan ke sejumlah rumah sakit di wilayah Solo,
Klaten, Boyolali dan Sragen.
No comments:
Post a Comment